masukkan script iklan disini
Karawang — Proyek pembangunan saluran drainase di RT 004-009/12, Kelurahan Karangpawitan, Kecamatan Karawang Barat, kembali menuai sorotan tajam. Dengan nilai kontrak sebesar Rp189.350.000, pekerjaan yang dilaksanakan oleh CV. Latansa justru menunjukkan indikasi kuat sebagai proyek asal jadi yang menyimpang dari spesifikasi teknis.
Pantauan di lapangan mengungkap sejumlah kejanggalan: pemasangan U-Ditch dilakukan di atas genangan lumpur tanpa pengeringan, tanpa hamparan pasir dasar, serta sambungan U-Ditch yang asal tempel. Kondisi ini diperparah oleh absennya pengawasan dari Dinas PUPR, khususnya Bidang Sumber Daya Air (SDA) yang dipimpin oleh Dr. Aries.
“Ini proyek janggal. Dikerjakan asal, tanpa alat pelindung diri, tanpa pengawas. Kami menduga ini bukan sekadar kelalaian, tapi proyek bancakan,” ujar salah satu tokoh masyarakat.
Masyarakat mempertanyakan fungsi kontrol dari Kabid SDA, Dr. Aries. Apakah ini bentuk ketidakmampuan, atau justru pembiaran yang disengaja demi kepentingan tertentu?
Tuntutan masyarakat:
1. Bupati Karawang segera evaluasi dan copot Kabid SDA Dr. Aries.
2. Inspektorat, Polres, Kejaksaan dan unit Tipikor diminta turun melakukan audit.
3. Hentikan proyek-proyek yang merugikan masyarakat dan berpotensi menyebabkan bencana.
Proyek asal jadi hari ini bisa jadi penyebab musibah di kemudian hari. Uang rakyat bukan untuk dipertaruhkan oleh pejabat yang abai. Jika dibiarkan, maka bukan hanya kinerja yang dipertanyakan — tapi integritas dan legalitasnya.
Kami sebagai kontrol sosial meminta pihak terkait untuk bertindak tegas. Kami telah mencoba mengonfirmasi langsung kepada mandor pelaksana di lapangan, namun tidak mendapat tanggapan sama sekali. Sikap cuek ini mencerminkan rendahnya akuntabilitas dan transparansi dalam pelaksanaan proyek.
Kami mendesak Dinas PUPR, khususnya Bidang SDA, untuk tidak tutup mata. Ketidakhadiran pengawasan, pembiaran pelaksanaan di luar spesifikasi, serta minimnya respons dari pihak pelaksana adalah indikasi kuat lemahnya kontrol dari dinas.
Jika Dinas PUPR Bidang SDA tidak mampu menindak tegas rekanan dan pelaksana lapangan, maka patut diduga ada keterlibatan atau pembiaran yang disengaja. Kami minta kepada Bupati Karawang untuk segera mengevaluasi pejabat yang tidak menjalankan amanah dengan benar.
Pengawasan bukan sekadar formalitas. Uang rakyat harus dijaga, bukan disalahgunakan.
(Red)

