masukkan script iklan disini
VERSITNEWS.COM-Sidang perkara gerbang belakang PT Chang Shin Indonesia (CSI) masih terus bergulir di Pengadilan Negeri Karawang. Persidangan yang kini memasuki tahap pembuktian dari pihak penggugat, yakni Rusli Wahyudi, menghadirkan total 45 bukti dokumen kepemilikan tanah yang disengketakan.
Baru 45, nanti akan ada tambahan lagi, Pak," ujar Kuasa Hukum Penggugat, Walidi SH, usai sidang, Rabu 6 Agustus 2025.
Dalam tahap pembuktian tersebut, pihak penggugat menyertakan sejumlah dokumen penting, di antaranya lima sertifikat kepemilikan tanah, dua surat peralihan hak, serta sejumlah perjanjian yang mendasari kepemilikan tanah yang dipersoalkan.
“Semuanya kami sampaikan sebagai dasar-dasar kepemilikan klien kami, Pak Rusli Wahyudi. Dokumen-dokumen tersebut sudah kami susun lengkap dalam satu bundel buku pembuktian,” jelas Walidi.
Bantahan Soal Kepemilikan Atas Nama Perusahaan
Menanggapi pertanyaan apakah sertifikat tanah tersebut atas nama perusahaan dan bukan atas nama pribadi Rusli Wahyudi, Walidi membantah hal itu. Ia menegaskan bahwa kepemilikan tanah sudah dipisahkan secara sah antara aset perusahaan dan aset pribadi melalui perjanjian hukum.
“Dalam perjanjian itu jelas, sudah dipisahkan antara harta perusahaan dan harta milik Pak Rusli. Itu sudah ada dasar hukumnya dan sah secara legal,” tegasnya.
Adapun, persidangan akan kembali dilanjutkan dalam dua minggu mendatang, dengan agenda pembuktian dari pihak tergugat. Pada kesempatan tersebut, pihak penggugat juga masih diperbolehkan untuk menyerahkan tambahan bukti jika diperlukan.
Kendati demikian, sengketa lahan ini terus menjadi perhatian publik, mengingat posisinya yang berada di area strategis di belakang PT Changsin Indonesia, salah satu perusahaan besar di Karawang.
Diberitakan sebelumnya, Walidi, SH Kuasa Hukum Rusli Wahyudi pemilik lahan di Desa Gintungkerta Kecamatan Klari melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Karawang sebanyak 16 halaman.
Gugatan perdata itu terkait perkara pembukaan gerbang belakang PT. Chang Shin Indonesia (Changsin) yang diprakarsai oleh Bupati Karawang, Aep Syaepuloh yang sebenarnya sudah ada kesepakatan bahwa gerbang tersebut ditutup permanen.
"Ya, Tanggal 7 Maret 2025 lalu saya sudah daftarkan gugatan ke PN Karawang melalui online," kata Walidi, 13 Maret 2025 lalu.
Walidi mengatakan, ada 12 pihak yang menjadi tergugat atas perbuatan yang dianggap melawan hukum membuka kembali gerbang belakang Changsin. Diantaranya, sebut Walidi, PT. Changsin, Bupati Karawang, Notaris, BPN Karawang dan pihak terkait lainnya.
"Tanggal 26 Maret 2025 ini sidang perdananya di PN Karawang," timpalnya.
Persoalan pembukaan gerbang belakang PT. Changsin juga dilaporkan Walidi, SH ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) atas dugaan penyalahgunaan jabatan dan berbuntut pemanggilan Asisten Daerah (Asda) II Pemkab Karawang, Asip Suhendar ke Kemendagri.
Walidi mengatakan, Kemendagri juga melalui Asda mengarahkan agar Pemkab Karawang memfasilitasi mediasi antara Rusli Wahyudi dan PT. Changsin. Kemudian, Pemkab Karawang juga diperintahkan untuk membangun jalan alternatif dan PT. Changsin membangun jembatan.
"Kemendagri suda turun tangan atas persoalan ini. Gugatan perdata kami juga terus dilanjutkan," timpalnya.