Minggu, 27 September 2026
Investigasi LP-KPK Soroti Pengawasan Normalisasi Kali Kiwing Senilai Rp3,8 Miliar
Investigasi LP-KPK Soroti Pengawasan Normalisasi Kali Kiwing Senilai Rp3,8 Miliar
BEKASI — Tim investigasi Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) Kabupaten Bekasi menyoroti pelaksanaan kegiatan normalisasi lanjutan Kali Kiwing yang disebut memiliki nilai anggaran sekitar Rp3,8 miliar.
Dalam investigasinya, tim LP-KPK yang dipimpin H. Andri mendatangi langsung lokasi kegiatan untuk melihat kondisi pelaksanaan pekerjaan serta melakukan konfirmasi kepada pihak pelaksana di lapangan.
Menurut keterangan H. Andri, saat berada di lokasi, pihaknya menemukan adanya kondisi teknis pekerjaan yang dinilai perlu mendapat perhatian, khususnya terkait pelaksanaan pekerjaan dan pengawasan di lapangan.
Di lokasi, tim bertemu dengan salah seorang pelaksana kegiatan yang disebut bernama Bp. Tison. Tim kemudian melakukan konfirmasi mengenai sejak kapan pekerjaan tersebut mulai dilaksanakan.
“Menurut keterangan pelaksana, pekerjaan sudah berjalan sekitar sepuluh hari,” ujar H. Andri berdasarkan hasil konfirmasi tim di lapangan.
Tim investigasi kemudian menanyakan mengenai intensitas kehadiran pengawas, konsultan, PPK maupun PPTK selama pekerjaan berlangsung.
“Menurut keterangan pelaksana, pengawas atau pihak terkait baru satu kali datang ke lokasi. Kehadiran tersebut disebut hanya untuk melakukan pengukuran MC nol,” ungkapnya.
H. Andri menilai kondisi tersebut perlu menjadi perhatian serius karena pengawasan merupakan bagian penting dalam memastikan pekerjaan konstruksi berjalan sesuai spesifikasi teknis, volume pekerjaan, serta ketentuan kontrak yang telah ditetapkan.
“Kami merasa miris apabila kondisi seperti ini kembali terjadi. Pengawasan terhadap pekerjaan pemerintah harus berjalan secara aktif sejak awal pekerjaan, bukan hanya pada waktu-waktu tertentu,” kata H. Andri.
LP-KPK juga meminta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Agung Jatnika serta PPTK Denih untuk melakukan pengawasan dan evaluasi secara serius terhadap pelaksanaan pekerjaan tersebut.
Menurutnya, apabila ditemukan ketidaksesuaian antara pelaksanaan di lapangan dengan dokumen kontrak maupun spesifikasi teknis, pihak terkait harus segera mengambil tindakan sesuai kewenangannya.
“Kami meminta PPK dan PPTK bertindak tegas apabila memang ditemukan adanya pelanggaran atau ketidaksesuaian pekerjaan. Pengawasan harus diaktifkan dan konsultan juga harus menjalankan tugasnya secara profesional,” tegasnya.
Terkait adanya informasi mengenai dugaan rangkap peran maupun dugaan hubungan kepentingan antara pihak-pihak yang terlibat dalam pekerjaan tersebut, H. Andri meminta agar hal tersebut diperiksa secara terbuka oleh instansi yang berwenang.
“Jangan sampai ada konflik kepentingan ataupun praktik yang dapat merugikan keuangan negara. Kalau memang ada dugaan kongkalikong atau pembagian keuntungan yang tidak sesuai ketentuan, tentu harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan audit,” ujarnya.
LP-KPK Kabupaten Bekasi selanjutnya berharap Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Bekasi bersama DPRD Kabupaten Bekasi dapat memberikan perhatian terhadap pekerjaan normalisasi lanjutan Kali Kiwing tersebut.
LP-KPK mendorong dilakukannya pemeriksaan atau audit terhadap pelaksanaan kegiatan, terutama untuk memastikan kesesuaian antara anggaran sekitar Rp3,8 miliar dengan volume, mutu, progres, serta hasil pekerjaan di lapangan.
H. Andri menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud mencari-cari kesalahan dalam pelaksanaan program pemerintah. Namun, pengawasan diperlukan agar setiap kegiatan pembangunan yang menggunakan anggaran negara dapat dilaksanakan secara transparan, sesuai aturan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Harapan kami pekerjaan ini diawasi secara serius. Kalau memang semuanya sudah sesuai kontrak dan spesifikasi, tentu hasil pemeriksaan nantinya juga akan membuktikannya. Tetapi apabila ditemukan ketidaksesuaian, harus segera ditindaklanjuti sesuai aturan,” pungkasnya.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada PPK, PPTK, konsultan pengawas, kontraktor pelaksana, maupun Dinas terkait atas pemberitaan ini.
Investigasi LP-KPK Soroti Pengawasan Normalisasi Kali Kiwing Senilai Rp3,8 Miliar
BEKASI — Tim investigasi Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) Kabupaten Bekasi menyoroti pelaksanaan kegiatan normalisasi lanjutan Kali Kiwing yang disebut memiliki nilai anggaran sekitar Rp3,8 miliar.
Dalam investigasinya, tim LP-KPK yang dipimpin H. Andri mendatangi langsung lokasi kegiatan untuk melihat kondisi pelaksanaan pekerjaan serta melakukan konfirmasi kepada pihak pelaksana di lapangan.
Menurut keterangan H. Andri, saat berada di lokasi, pihaknya menemukan adanya kondisi teknis pekerjaan yang dinilai perlu mendapat perhatian, khususnya terkait pelaksanaan pekerjaan dan pengawasan di lapangan.
Di lokasi, tim bertemu dengan salah seorang pelaksana kegiatan yang disebut bernama Bp. Tison. Tim kemudian melakukan konfirmasi mengenai sejak kapan pekerjaan tersebut mulai dilaksanakan.
“Menurut keterangan pelaksana, pekerjaan sudah berjalan sekitar sepuluh hari,” ujar H. Andri berdasarkan hasil konfirmasi tim di lapangan.
Tim investigasi kemudian menanyakan mengenai intensitas kehadiran pengawas, konsultan, PPK maupun PPTK selama pekerjaan berlangsung.
“Menurut keterangan pelaksana, pengawas atau pihak terkait baru satu kali datang ke lokasi. Kehadiran tersebut disebut hanya untuk melakukan pengukuran MC nol,” ungkapnya.
H. Andri menilai kondisi tersebut perlu menjadi perhatian serius karena pengawasan merupakan bagian penting dalam memastikan pekerjaan konstruksi berjalan sesuai spesifikasi teknis, volume pekerjaan, serta ketentuan kontrak yang telah ditetapkan.
“Kami merasa miris apabila kondisi seperti ini kembali terjadi. Pengawasan terhadap pekerjaan pemerintah harus berjalan secara aktif sejak awal pekerjaan, bukan hanya pada waktu-waktu tertentu,” kata H. Andri.
LP-KPK juga meminta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Agung Jatnika serta PPTK Denih untuk melakukan pengawasan dan evaluasi secara serius terhadap pelaksanaan pekerjaan tersebut.
Menurutnya, apabila ditemukan ketidaksesuaian antara pelaksanaan di lapangan dengan dokumen kontrak maupun spesifikasi teknis, pihak terkait harus segera mengambil tindakan sesuai kewenangannya.
“Kami meminta PPK dan PPTK bertindak tegas apabila memang ditemukan adanya pelanggaran atau ketidaksesuaian pekerjaan. Pengawasan harus diaktifkan dan konsultan juga harus menjalankan tugasnya secara profesional,” tegasnya.
Terkait adanya informasi mengenai dugaan rangkap peran maupun dugaan hubungan kepentingan antara pihak-pihak yang terlibat dalam pekerjaan tersebut, H. Andri meminta agar hal tersebut diperiksa secara terbuka oleh instansi yang berwenang.
“Jangan sampai ada konflik kepentingan ataupun praktik yang dapat merugikan keuangan negara. Kalau memang ada dugaan kongkalikong atau pembagian keuntungan yang tidak sesuai ketentuan, tentu harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan audit,” ujarnya.
LP-KPK Kabupaten Bekasi selanjutnya berharap Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Bekasi bersama DPRD Kabupaten Bekasi dapat memberikan perhatian terhadap pekerjaan normalisasi lanjutan Kali Kiwing tersebut.
LP-KPK mendorong dilakukannya pemeriksaan atau audit terhadap pelaksanaan kegiatan, terutama untuk memastikan kesesuaian antara anggaran sekitar Rp3,8 miliar dengan volume, mutu, progres, serta hasil pekerjaan di lapangan.
H. Andri menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud mencari-cari kesalahan dalam pelaksanaan program pemerintah. Namun, pengawasan diperlukan agar setiap kegiatan pembangunan yang menggunakan anggaran negara dapat dilaksanakan secara transparan, sesuai aturan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Harapan kami pekerjaan ini diawasi secara serius. Kalau memang semuanya sudah sesuai kontrak dan spesifikasi, tentu hasil pemeriksaan nantinya juga akan membuktikannya. Tetapi apabila ditemukan ketidaksesuaian, harus segera ditindaklanjuti sesuai aturan,” pungkasnya.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada PPK, PPTK, konsultan pengawas, kontraktor pelaksana, maupun Dinas terkait atas pemberitaan ini.