Rabu, 30 September 2026
Selasa, 29 September 2026
Dana Sudah Masuk Rekening, Honor Aparatur Desa di Pebayuran Belum Bisa Dicairkan
Kabupaten bekasi-Hak honor sejumlah aparatur pemerintahan desa di Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, kembali menjadi sorotan. Pasalnya, dana yang disebut telah masuk ke rekening desa belum dapat dicairkan kepada pegawai dengan alasan menunggu Penjabat (Pj) Kepala Desa yang baru dilantik
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan di kalangan aparatur desa. Mereka mempertanyakan dasar dan mekanisme pencairan, terlebih dana tersebut disebut telah tersedia di rekening desa sebelum pergantian Pj Kepala Desa dilakukan.
Persoalan ini juga mengingatkan kembali pada polemik Bantuan Hasil Pajak (BHP) dan Bantuan Hasil Retribusi (BHR) yang sebelumnya menjadi perhatian pemerintah desa di Kabupaten Bekasi.
Salah seorang kepala desa yang akrab disapa Kang Abuy membenarkan adanya persoalan tersebut. Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon seluler, Selasa (29/9/2026), ia mengatakan bahwa persoalan mengenai anggaran desa sebenarnya bukan kali pertama dipertanyakan.
“Betul, pada akhir tahun lalu saya juga menanyakan persoalan pemangkasan dana yang dilakukan pemerintah Kabupaten Bekasi melalui komentar di beberapa media online. Kemudian ada jawaban dari Plt. Bupati Bekasi yang menyampaikan bahwa anggaran BHP dan BHR bukan dipotong, tetapi akan dibayarkan pada tahun 2026 karena PAD Kabupaten Bekasi mengalami penurunan,” ujar Kang Abuy.
Menurutnya, realisasi pembayaran BHP dan BHR pada 2026 tidak sesuai dengan harapan pemerintah desa berdasarkan penjelasan yang sebelumnya disampaikan.
“Pada kenyataannya, yang dibayarkan hanya sekitar 20 persen dari dana yang sebelumnya tidak tersalurkan. Besarannya juga minim, sementara kami tidak pernah mendapatkan penjelasan yang jelas mengenai sumber dana maupun dasar perhitungannya,” katanya.
Ia mencontohkan kondisi yang terjadi di Desa Bantarjaya. Menurut Kang Abuy, pada akhir 2025 terdapat BHP dan BHR yang belum tersalurkan dengan nilai mencapai lebih dari Rp400 juta.
Namun, pada 2026, dana yang kembali diterima disebut hanya berkisar Rp90 juta lebih.
“Padahal yang kami pahami dari penjelasan sebelumnya, dana tersebut bukan dipotong, melainkan ditunda penyalurannya. Karena itu, kami berharap ada penjelasan terbuka mengenai dasar penghitungan dan mekanisme pembayarannya,” ujarnya.
Kini, persoalan lain kembali muncul. Kang Abuy menyoroti honor aparatur pemerintahan desa yang disebut belum dapat dicairkan meskipun dana telah tersedia di rekening desa.
“Sekarang muncul lagi persoalan yang menjadi beban bagi kami dan aparatur pemerintahan desa. Honor yang sudah ada di rekening desa tidak bisa dicairkan dengan alasan harus menunggu Pj Kepala Desa yang baru dilantik,” ungkapnya.
Menurutnya, kondisi tersebut perlu mendapatkan penjelasan karena dana disebut telah masuk ke rekening desa sebelum pergantian Pj Kepala Desa.
“Kalau memang ada aturan atau perubahan mekanisme, seharusnya pemerintah memberikan penjelasan secara tertulis kepada pemerintah desa. Jangan sampai aparatur desa menjadi pihak yang terdampak karena adanya aturan yang belum disampaikan secara jelas,” tegasnya.
Ia menilai honor merupakan hak aparatur yang telah menjalankan tugas pemerintahan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Kami juga punya kebutuhan sehari-hari. Ada keluarga, anak dan istri yang menunggu di rumah. Honor itu merupakan hak dari hasil pekerjaan kami. Jangan sampai hak pegawai tertahan hanya karena persoalan administrasi atau aturan yang belum dijelaskan secara terbuka,” katanya.
Kang Abuy berharap Pemerintah Kabupaten Bekasi dapat melakukan evaluasi terhadap tata kelola administrasi dan mekanisme pencairan keuangan desa agar persoalan serupa tidak terus berulang.
“Harapan saya, Pemerintah Kabupaten Bekasi dapat memperbaiki administrasi keuangan yang berkaitan dengan pemerintahan desa. Kalau memang ada perubahan aturan, minimal harus disampaikan secara tertulis dan jelas, sehingga pemerintah desa maupun aparatur dapat memahami dasar kebijakan tersebut,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh penjelasan resmi dari Pemerintah Kabupaten Bekasi maupun pihak Kecamatan Pebayuran terkait dasar ketentuan yang menyebabkan honor aparatur desa tersebut belum dapat dicairkan.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Pemerintah Kabupaten Bekasi, Kecamatan Pebayuran, pemerintah desa, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan atas persoalan tersebut.
Kabupaten bekasi-Hak honor sejumlah aparatur pemerintahan desa di Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, kembali menjadi sorotan. Pasalnya, dana yang disebut telah masuk ke rekening desa belum dapat dicairkan kepada pegawai dengan alasan menunggu Penjabat (Pj) Kepala Desa yang baru dilantik
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan di kalangan aparatur desa. Mereka mempertanyakan dasar dan mekanisme pencairan, terlebih dana tersebut disebut telah tersedia di rekening desa sebelum pergantian Pj Kepala Desa dilakukan.
Persoalan ini juga mengingatkan kembali pada polemik Bantuan Hasil Pajak (BHP) dan Bantuan Hasil Retribusi (BHR) yang sebelumnya menjadi perhatian pemerintah desa di Kabupaten Bekasi.
Salah seorang kepala desa yang akrab disapa Kang Abuy membenarkan adanya persoalan tersebut. Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon seluler, Selasa (29/9/2026), ia mengatakan bahwa persoalan mengenai anggaran desa sebenarnya bukan kali pertama dipertanyakan.
“Betul, pada akhir tahun lalu saya juga menanyakan persoalan pemangkasan dana yang dilakukan pemerintah Kabupaten Bekasi melalui komentar di beberapa media online. Kemudian ada jawaban dari Plt. Bupati Bekasi yang menyampaikan bahwa anggaran BHP dan BHR bukan dipotong, tetapi akan dibayarkan pada tahun 2026 karena PAD Kabupaten Bekasi mengalami penurunan,” ujar Kang Abuy.
Menurutnya, realisasi pembayaran BHP dan BHR pada 2026 tidak sesuai dengan harapan pemerintah desa berdasarkan penjelasan yang sebelumnya disampaikan.
“Pada kenyataannya, yang dibayarkan hanya sekitar 20 persen dari dana yang sebelumnya tidak tersalurkan. Besarannya juga minim, sementara kami tidak pernah mendapatkan penjelasan yang jelas mengenai sumber dana maupun dasar perhitungannya,” katanya.
Ia mencontohkan kondisi yang terjadi di Desa Bantarjaya. Menurut Kang Abuy, pada akhir 2025 terdapat BHP dan BHR yang belum tersalurkan dengan nilai mencapai lebih dari Rp400 juta.
Namun, pada 2026, dana yang kembali diterima disebut hanya berkisar Rp90 juta lebih.
“Padahal yang kami pahami dari penjelasan sebelumnya, dana tersebut bukan dipotong, melainkan ditunda penyalurannya. Karena itu, kami berharap ada penjelasan terbuka mengenai dasar penghitungan dan mekanisme pembayarannya,” ujarnya.
Kini, persoalan lain kembali muncul. Kang Abuy menyoroti honor aparatur pemerintahan desa yang disebut belum dapat dicairkan meskipun dana telah tersedia di rekening desa.
“Sekarang muncul lagi persoalan yang menjadi beban bagi kami dan aparatur pemerintahan desa. Honor yang sudah ada di rekening desa tidak bisa dicairkan dengan alasan harus menunggu Pj Kepala Desa yang baru dilantik,” ungkapnya.
Menurutnya, kondisi tersebut perlu mendapatkan penjelasan karena dana disebut telah masuk ke rekening desa sebelum pergantian Pj Kepala Desa.
“Kalau memang ada aturan atau perubahan mekanisme, seharusnya pemerintah memberikan penjelasan secara tertulis kepada pemerintah desa. Jangan sampai aparatur desa menjadi pihak yang terdampak karena adanya aturan yang belum disampaikan secara jelas,” tegasnya.
Ia menilai honor merupakan hak aparatur yang telah menjalankan tugas pemerintahan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Kami juga punya kebutuhan sehari-hari. Ada keluarga, anak dan istri yang menunggu di rumah. Honor itu merupakan hak dari hasil pekerjaan kami. Jangan sampai hak pegawai tertahan hanya karena persoalan administrasi atau aturan yang belum dijelaskan secara terbuka,” katanya.
Kang Abuy berharap Pemerintah Kabupaten Bekasi dapat melakukan evaluasi terhadap tata kelola administrasi dan mekanisme pencairan keuangan desa agar persoalan serupa tidak terus berulang.
“Harapan saya, Pemerintah Kabupaten Bekasi dapat memperbaiki administrasi keuangan yang berkaitan dengan pemerintahan desa. Kalau memang ada perubahan aturan, minimal harus disampaikan secara tertulis dan jelas, sehingga pemerintah desa maupun aparatur dapat memahami dasar kebijakan tersebut,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh penjelasan resmi dari Pemerintah Kabupaten Bekasi maupun pihak Kecamatan Pebayuran terkait dasar ketentuan yang menyebabkan honor aparatur desa tersebut belum dapat dicairkan.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Pemerintah Kabupaten Bekasi, Kecamatan Pebayuran, pemerintah desa, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan atas persoalan tersebut.
Danramil 13 Kedungwaringin Pastikan Pemerintahan Desa Tetap Berjalan Selama Masa Transisi
H. Mursidi, SE., MM. Resmi Dilantik Menjadi Penjabat Kepala Desa Bantarjaya
Pebayuran, Bekasi — H. Mursidi, SE., MM. resmi dilantik dan diambil sumpahnya sebagai Penjabat (Pj.) Kepala Desa Bantarjaya, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, Selasa (29/9/2026).
Pelantikan dan pengambilan sumpah tersebut berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Pebayuran. Prosesi berjalan khidmat dan dihadiri sejumlah unsur pemerintahan serta jajaran Forkopimcam Kecamatan Pebayuran.
Hadir dalam kegiatan tersebut Camat Pebayuran Hasyim Adnan Adha, Sekretaris Kecamatan Pebayuran Joko Santoso, Wakapolsek Pebayuran IPTU Yosi Adianto, Danramil 11 Pebayuran Kapten Sutikno, Ketua KUA Kecamatan Pebayuran Ma’mun, S.Ag., serta para sekretaris desa se-Kecamatan Pebayuran.
Usai prosesi pelantikan, H. Mursidi menyampaikan rasa syukur atas amanah yang diberikan kepadanya untuk mengemban tugas sebagai Penjabat Kepala Desa Bantarjaya.
“Alhamdulillah, pada hari ini saya telah dilantik dan diambil sumpah sebagai Penjabat Kepala Desa Bantarjaya. Ini merupakan sebuah amanah yang harus saya jalankan dengan penuh tanggung jawab,” tuturnya.
Ia menegaskan, amanah tersebut akan dijalankan dengan sebaik-baiknya dengan mengedepankan pelayanan kepada masyarakat, serta menjaga komunikasi dan sinergi dengan seluruh unsur pemerintahan maupun masyarakat Desa Bantarjaya.
“Saya berharap ke depan dapat bekerja sama dengan seluruh perangkat desa, tokoh masyarakat, serta seluruh warga Desa Bantarjaya. Mari bersama-sama menjaga kondusivitas dan membangun desa agar semakin baik,” sambungnya.
Dengan dilantiknya H. Mursidi sebagai Penjabat Kepala Desa Bantarjaya, diharapkan roda pemerintahan desa dan pelayanan kepada masyarakat dapat terus berjalan dengan baik, sekaligus menjaga kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan desa di tengah proses pergantian kepemimpinan.
(Yanto/misru)
Pebayuran, Bekasi — H. Mursidi, SE., MM. resmi dilantik dan diambil sumpahnya sebagai Penjabat (Pj.) Kepala Desa Bantarjaya, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, Selasa (29/9/2026).
Pelantikan dan pengambilan sumpah tersebut berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Pebayuran. Prosesi berjalan khidmat dan dihadiri sejumlah unsur pemerintahan serta jajaran Forkopimcam Kecamatan Pebayuran.
Hadir dalam kegiatan tersebut Camat Pebayuran Hasyim Adnan Adha, Sekretaris Kecamatan Pebayuran Joko Santoso, Wakapolsek Pebayuran IPTU Yosi Adianto, Danramil 11 Pebayuran Kapten Sutikno, Ketua KUA Kecamatan Pebayuran Ma’mun, S.Ag., serta para sekretaris desa se-Kecamatan Pebayuran.
Usai prosesi pelantikan, H. Mursidi menyampaikan rasa syukur atas amanah yang diberikan kepadanya untuk mengemban tugas sebagai Penjabat Kepala Desa Bantarjaya.
“Alhamdulillah, pada hari ini saya telah dilantik dan diambil sumpah sebagai Penjabat Kepala Desa Bantarjaya. Ini merupakan sebuah amanah yang harus saya jalankan dengan penuh tanggung jawab,” tuturnya.
Ia menegaskan, amanah tersebut akan dijalankan dengan sebaik-baiknya dengan mengedepankan pelayanan kepada masyarakat, serta menjaga komunikasi dan sinergi dengan seluruh unsur pemerintahan maupun masyarakat Desa Bantarjaya.
“Saya berharap ke depan dapat bekerja sama dengan seluruh perangkat desa, tokoh masyarakat, serta seluruh warga Desa Bantarjaya. Mari bersama-sama menjaga kondusivitas dan membangun desa agar semakin baik,” sambungnya.
Dengan dilantiknya H. Mursidi sebagai Penjabat Kepala Desa Bantarjaya, diharapkan roda pemerintahan desa dan pelayanan kepada masyarakat dapat terus berjalan dengan baik, sekaligus menjaga kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan desa di tengah proses pergantian kepemimpinan.
(Yanto/misru)
Camat Hasyim Adnan Adha Konsolidasikan 12 Pj Kades se-Kecamatan Pebayuran
Bekasi, pebayuran-Roda pemerintahan desa di Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, terus diperkuat melalui koordinasi lintas pemerintahan. Sebanyak 12 Penjabat (Pj) Kepala Desa di wilayah Kecamatan Pebayuran dikonsolidasikan guna memastikan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik.
Koordinasi tersebut dipimpin langsung oleh Camat Pebayuran Hasyim Adnan Adha, S.STP., M.Si., dengan melibatkan unsur Danramil 11 Pebayuran, Kapolsek Pebayuran, serta para Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kecamatan Pebayuran.
Konsolidasi lintas unsur tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat komunikasi dan koordinasi kewilayahan, sehingga penyelenggaraan pemerintahan desa tetap berjalan sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.
Sebanyak 12 Pj Kepala Desa yang berada dalam koordinasi Kecamatan Pebayuran tersebut yakni:
- Aan Rohimat, S.Pd., M.I.P. — Pj Kepala Desa Sumbersari.
- Mulyadi Alzauhadi, S.E., M.Si. — Pj Kepala Desa Kertajaya.
- H. Mursidi, S.E., M.M. — Pj Kepala Desa Bantarjaya.
- Septi Utomo, S.E. — Pj Kepala Desa Karangjaya.
- Enon Marliasari, S.E. — Pj Kepala Desa Karangpatri.
- Solihudin Zaeni, S.AP. — Pj Kepala Desa Karangreja.
- Iman Sahroni — Pj Kepala Desa Bantarsari.
- Sri Lestari, S.IP. — Pj Kepala Desa Karanghaur.
- Supriadin — Pj Kepala Desa Karangharja.
- Juri Sahroni — Pj Kepala Desa Sumberurip.
- Candra Wirahadi Santika, S.Tr.IP. — Pj Kepala Desa Karangsegar.
- Radim Irianto, S.AP., M.Si. — Pj Kepala Desa Sumbereja.
Konsolidasi tersebut dinilai penting mengingat Pj Kepala Desa memiliki tanggung jawab dalam memastikan roda pemerintahan desa tetap berjalan, mulai dari pelayanan publik, administrasi pemerintahan, koordinasi kelembagaan, hingga pelayanan terhadap berbagai kebutuhan masyarakat.
Di sisi lain, keterlibatan para Ketua BPD menunjukkan pentingnya komunikasi dan hubungan kerja antara pemerintah desa dengan lembaga desa. Koordinasi yang baik diperlukan agar penyelenggaraan pemerintahan tetap berjalan sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.
Camat Pebayuran Hasyim Adnan Adha, S.STP., M.Si., sebagai pimpinan wilayah kecamatan, memiliki peran dalam mengoordinasikan penyelenggaraan pemerintahan desa di wilayah Kecamatan Pebayuran.
Sementara itu, kehadiran Danramil 11 Pebayuran dan Kapolsek Pebayuran turut memperkuat koordinasi kewilayahan, khususnya dalam menjaga komunikasi, ketertiban, dan kondusivitas di tengah masyarakat.
Konsolidasi ini juga menjadi momentum untuk memastikan adanya kesinambungan pemerintahan di tingkat desa. Pergantian maupun penempatan Pj Kepala Desa tidak boleh menghambat pelayanan kepada masyarakat. Pemerintahan harus tetap berjalan, koordinasi harus tetap terjaga, dan pelayanan publik harus menjadi bagian penting dalam pelaksanaan tugas.
Dengan 12 Pj Kepala Desa berada dalam satu koordinasi Kecamatan Pebayuran, efektivitas pemerintahan desa menjadi tanggung jawab bersama yang perlu diwujudkan melalui komunikasi dan kerja nyata di lapangan.
Sebab, pemerintahan desa bukan hanya tentang siapa yang memimpin, tetapi bagaimana roda pemerintahan tetap berjalan dan masyarakat tetap memperoleh pelayanan secara optimal.
(Ahmad Syarifudin, C.BJ., C.EJ.)
Bekasi, pebayuran-Roda pemerintahan desa di Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, terus diperkuat melalui koordinasi lintas pemerintahan. Sebanyak 12 Penjabat (Pj) Kepala Desa di wilayah Kecamatan Pebayuran dikonsolidasikan guna memastikan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik.
Koordinasi tersebut dipimpin langsung oleh Camat Pebayuran Hasyim Adnan Adha, S.STP., M.Si., dengan melibatkan unsur Danramil 11 Pebayuran, Kapolsek Pebayuran, serta para Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kecamatan Pebayuran.
Konsolidasi lintas unsur tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat komunikasi dan koordinasi kewilayahan, sehingga penyelenggaraan pemerintahan desa tetap berjalan sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.
Sebanyak 12 Pj Kepala Desa yang berada dalam koordinasi Kecamatan Pebayuran tersebut yakni:
- Aan Rohimat, S.Pd., M.I.P. — Pj Kepala Desa Sumbersari.
- Mulyadi Alzauhadi, S.E., M.Si. — Pj Kepala Desa Kertajaya.
- H. Mursidi, S.E., M.M. — Pj Kepala Desa Bantarjaya.
- Septi Utomo, S.E. — Pj Kepala Desa Karangjaya.
- Enon Marliasari, S.E. — Pj Kepala Desa Karangpatri.
- Solihudin Zaeni, S.AP. — Pj Kepala Desa Karangreja.
- Iman Sahroni — Pj Kepala Desa Bantarsari.
- Sri Lestari, S.IP. — Pj Kepala Desa Karanghaur.
- Supriadin — Pj Kepala Desa Karangharja.
- Juri Sahroni — Pj Kepala Desa Sumberurip.
- Candra Wirahadi Santika, S.Tr.IP. — Pj Kepala Desa Karangsegar.
- Radim Irianto, S.AP., M.Si. — Pj Kepala Desa Sumbereja.
Konsolidasi tersebut dinilai penting mengingat Pj Kepala Desa memiliki tanggung jawab dalam memastikan roda pemerintahan desa tetap berjalan, mulai dari pelayanan publik, administrasi pemerintahan, koordinasi kelembagaan, hingga pelayanan terhadap berbagai kebutuhan masyarakat.
Di sisi lain, keterlibatan para Ketua BPD menunjukkan pentingnya komunikasi dan hubungan kerja antara pemerintah desa dengan lembaga desa. Koordinasi yang baik diperlukan agar penyelenggaraan pemerintahan tetap berjalan sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.
Camat Pebayuran Hasyim Adnan Adha, S.STP., M.Si., sebagai pimpinan wilayah kecamatan, memiliki peran dalam mengoordinasikan penyelenggaraan pemerintahan desa di wilayah Kecamatan Pebayuran.
Sementara itu, kehadiran Danramil 11 Pebayuran dan Kapolsek Pebayuran turut memperkuat koordinasi kewilayahan, khususnya dalam menjaga komunikasi, ketertiban, dan kondusivitas di tengah masyarakat.
Konsolidasi ini juga menjadi momentum untuk memastikan adanya kesinambungan pemerintahan di tingkat desa. Pergantian maupun penempatan Pj Kepala Desa tidak boleh menghambat pelayanan kepada masyarakat. Pemerintahan harus tetap berjalan, koordinasi harus tetap terjaga, dan pelayanan publik harus menjadi bagian penting dalam pelaksanaan tugas.
Dengan 12 Pj Kepala Desa berada dalam satu koordinasi Kecamatan Pebayuran, efektivitas pemerintahan desa menjadi tanggung jawab bersama yang perlu diwujudkan melalui komunikasi dan kerja nyata di lapangan.
Sebab, pemerintahan desa bukan hanya tentang siapa yang memimpin, tetapi bagaimana roda pemerintahan tetap berjalan dan masyarakat tetap memperoleh pelayanan secara optimal.
(Ahmad Syarifudin, C.BJ., C.EJ.)