VERSITNEWS

Jumat, 25 September 2026

Keluarga Besar Kantor Kelurahan Karangpawitan, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang Turut Berduka Cita Sedalam-dalamnya

BERITA DUKA CITA

Innalillahi Wa Inna Ilaihi Rojiun

Keluarga Besar Kantor Kelurahan Karangpawitan, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang Turut Berduka Cita Sedalam-dalamnya

Telah Berpulang ke Rahmatullah, Rekan Kerja, Sahabat, dan Keluarga Kami Tercinta:

BAPAK RASAM HERMANTO BIN RASIM
Kasi Pemerintahan Kelurahan Karangpawitan Kecamatan Karawang Barat - Kabupaten Karawang

Almarhum semasa hidupnya dikenal sebagai sosok Aparatur yang berdedikasi tinggi, bertanggung jawab, ramah, santun, dan menjadi teladan bagi seluruh staf kelurahan. Segala pengabdian dan jasa-jasa beliau selama mengabdi di Kelurahan Karangpawitan akan selalu kami kenang.

Atas nama pribadi dan kedinasan, kami menyampaikan duka cita yang mendalam.

LURAH KARANGPAWITAN,

YADI CAHYADI LURAH KARANGPAWITAN

Beserta Seluruh Staf Mengucapkan:

Semoga Almarhum Husnul Khotimah, diterima semua amal ibadahnya, diampuni segala khilaf dan dosa-dosanya, dilapangkan kuburnya dan ditempatkan di Jannah-Nya.

Dan semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan, kesabaran dan keikhlasan dalam menghadapi cobaan ini.

Aamiin Aamiin Ya Rabbal Alamin.

Terima kasih atas pengabdianmu, Pak Rasam. Selamat jalan.

Turut Berduka,
Lurah & Seluruh Jajaran Staf
Kelurahan Karangpawitan
Kec. Karawang Barat - Kab. Karawang
BERITA DUKA CITA

Innalillahi Wa Inna Ilaihi Rojiun

Keluarga Besar Kantor Kelurahan Karangpawitan, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang Turut Berduka Cita Sedalam-dalamnya

Telah Berpulang ke Rahmatullah, Rekan Kerja, Sahabat, dan Keluarga Kami Tercinta:

BAPAK RASAM HERMANTO BIN RASIM
Kasi Pemerintahan Kelurahan Karangpawitan Kecamatan Karawang Barat - Kabupaten Karawang

Almarhum semasa hidupnya dikenal sebagai sosok Aparatur yang berdedikasi tinggi, bertanggung jawab, ramah, santun, dan menjadi teladan bagi seluruh staf kelurahan. Segala pengabdian dan jasa-jasa beliau selama mengabdi di Kelurahan Karangpawitan akan selalu kami kenang.

Atas nama pribadi dan kedinasan, kami menyampaikan duka cita yang mendalam.

LURAH KARANGPAWITAN,

YADI CAHYADI LURAH KARANGPAWITAN

Beserta Seluruh Staf Mengucapkan:

Semoga Almarhum Husnul Khotimah, diterima semua amal ibadahnya, diampuni segala khilaf dan dosa-dosanya, dilapangkan kuburnya dan ditempatkan di Jannah-Nya.

Dan semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan, kesabaran dan keikhlasan dalam menghadapi cobaan ini.

Aamiin Aamiin Ya Rabbal Alamin.

Terima kasih atas pengabdianmu, Pak Rasam. Selamat jalan.

Turut Berduka,
Lurah & Seluruh Jajaran Staf
Kelurahan Karangpawitan
Kec. Karawang Barat - Kab. Karawang

Keluarga Besar Ikatan Pekerja Sosial Masyarakat (IPSM) Kecamatan Karawang Barat dan Kelurahan Karangpawitan Berduka Cita

Innalillahi Wa Inna Ilaihi Rojiun - IPSM Karawang Barat Berduka

KARAWANG - Keluarga besar Ikatan Pekerja Sosial Masyarakat (IPSM) Kecamatan Karawang Barat dan Kelurahan Karangpawitan menyampaikan duka cita yang mendalam atas berpulangnya salah satu putra terbaik Karangpawitan.

Telah berpulang ke Rahmatullah, saudara kita:

Bapak RASAM HERMANTO BIN RASIM
Kasi Pemerintahan Kelurahan Karangpawitan 

Almarhum dikenal sebagai sosok yang baik, ramah, berdedikasi tinggi dan selalu bersinergi dengan para Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) dalam melayani masyarakat Karangpawitan, khususnya dalam urusan pemerintahan dan sosial kemasyarakatan.

Ketua IPSM Kecamatan Karawang Barat beserta seluruh jajaran PSM Kelurahan Karangpawitan merasa sangat kehilangan atas kepergian almarhum.

"Kami dari keluarga besar IPSM Karawang Barat sangat berduka. Beliau adalah mitra terbaik kami di kelurahan, sosok yang selalu membantu dan memudahkan tugas-tugas sosial kami di lapangan. Semoga segala pengabdian beliau selama menjadi Kasi Pemerintahan menjadi amal jariyah," ujar Ketua IPSM Karawang Barat.

Kami mendoakan:

Semoga Almarhum Bapak Rasam Hermanto Bin Rasim Husnul Khotimah, diterima semua amal ibadahnya, diampuni segala dosa-dosanya, dan ditempatkan di tempat terbaik di sisi Allah SWT.

Semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan, kekuatan, dan keikhlasan. Aamiin Aamiin Ya Rabbal Alamin.

Terima kasih atas segala dedikasi dan pengabdian almarhum untuk warga Karangpawitan.

Turut Berduka Cita,

Keluarga Besar
Ikatan Pekerja Sosial Masyarakat (IPSM)
Kecamatan Karawang Barat - Kelurahan Karangpawitan Kabupaten Karawang


Innalillahi Wa Inna Ilaihi Rojiun - IPSM Karawang Barat Berduka

KARAWANG - Keluarga besar Ikatan Pekerja Sosial Masyarakat (IPSM) Kecamatan Karawang Barat dan Kelurahan Karangpawitan menyampaikan duka cita yang mendalam atas berpulangnya salah satu putra terbaik Karangpawitan.

Telah berpulang ke Rahmatullah, saudara kita:

Bapak RASAM HERMANTO BIN RASIM
Kasi Pemerintahan Kelurahan Karangpawitan 

Almarhum dikenal sebagai sosok yang baik, ramah, berdedikasi tinggi dan selalu bersinergi dengan para Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) dalam melayani masyarakat Karangpawitan, khususnya dalam urusan pemerintahan dan sosial kemasyarakatan.

Ketua IPSM Kecamatan Karawang Barat beserta seluruh jajaran PSM Kelurahan Karangpawitan merasa sangat kehilangan atas kepergian almarhum.

"Kami dari keluarga besar IPSM Karawang Barat sangat berduka. Beliau adalah mitra terbaik kami di kelurahan, sosok yang selalu membantu dan memudahkan tugas-tugas sosial kami di lapangan. Semoga segala pengabdian beliau selama menjadi Kasi Pemerintahan menjadi amal jariyah," ujar Ketua IPSM Karawang Barat.

Kami mendoakan:

Semoga Almarhum Bapak Rasam Hermanto Bin Rasim Husnul Khotimah, diterima semua amal ibadahnya, diampuni segala dosa-dosanya, dan ditempatkan di tempat terbaik di sisi Allah SWT.

Semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan, kekuatan, dan keikhlasan. Aamiin Aamiin Ya Rabbal Alamin.

Terima kasih atas segala dedikasi dan pengabdian almarhum untuk warga Karangpawitan.

Turut Berduka Cita,

Keluarga Besar
Ikatan Pekerja Sosial Masyarakat (IPSM)
Kecamatan Karawang Barat - Kelurahan Karangpawitan Kabupaten Karawang


Hukum Tidak Boleh Mengenal Kasta”: AKPERSI Desak Polda, Dinkes dan Polres Buka Ruang Klarifikasi

GORONTALO — Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) DPD Gorontalo menggelar aksi damai dengan mendatangi tiga institusi strategis, yakni Polda Gorontalo, Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo, dan Polres/Polresta Gorontalo Kota pada Kamis (24/09/2026).

Aksi tersebut merupakan bentuk penyampaian aspirasi AKPERSI terkait penanganan perkara Jefry Taha alias Yoker serta rangkaian persoalan yang mencuat setelah peristiwa di RS Siti Khadijah Gorontalo.

Aksi dipimpin oleh Roy Syawal selaku Jenderal Lapangan, sementara Imran Uno, S.Pd.I., C.ILJ, Ketua DPD AKPERSI Gorontalo, tampil sebagai salah satu orator utama dalam menyampaikan sikap organisasi.

Dengan membawa semangat “Pers Kuat, Rakyat Berdaulat”, AKPERSI menegaskan bahwa aksi tersebut bukan dimaksudkan untuk mengintervensi proses hukum, melainkan mendorong agar proses hukum berlangsung objektif, transparan, profesional dan tidak parsial.

*Roy Syawal: Kritik Bukan Intervensi, Kontrol Publik Bukan Perlawanan*

Sebagai jenderal lapangan, Roy Syawal menegaskan bahwa kedatangan AKPERSI ke sejumlah institusi bukanlah bentuk perlawanan terhadap aparat penegak hukum.

Menurutnya, kritik terhadap proses hukum merupakan bagian dari kontrol publik yang harus ditempatkan dalam koridor demokrasi dan hukum.

> “Kami tidak datang untuk mengintervensi hukum. Kami datang untuk memastikan hukum bekerja secara objektif. Kalau hukum harus ditegakkan, tegakkan kepada siapa pun berdasarkan fakta dan alat bukti, bukan berdasarkan posisi, profesi ataupun kepentingan tertentu,” tegas Roy.

Roy menilai, sebuah perkara harus dilihat sebagai rangkaian peristiwa yang utuh, bukan hanya berdasarkan satu bagian yang muncul di penghujung kejadian.

Karena itu, AKPERSI meminta seluruh fakta, keterangan para pihak, saksi, bukti dan dokumen yang berkaitan dengan perkara diperiksa secara menyeluruh.

> “Jangan mengambil satu potongan peristiwa lalu menjadikannya keseluruhan kebenaran. Hukum harus bekerja melalui pembuktian, bukan persepsi,” ujarnya.

*Dari Polda hingga Dinas Kesehatan*

Di Polda Gorontalo, AKPERSI menyampaikan aspirasi agar proses hukum terhadap Jefry Taha dilakukan secara profesional dan akuntabel.

Selanjutnya, massa bergerak menuju Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo.

Di titik tersebut, AKPERSI menyoroti aspek pelayanan dan tata kelola kesehatan yang berkaitan dengan rangkaian peristiwa di RS Siti Khadijah.

AKPERSI meminta agar persoalan pelayanan kesehatan tidak berhenti pada perdebatan antarindividu, tetapi juga menjadi objek evaluasi kelembagaan apabila terdapat aspek pelayanan atau administrasi yang perlu diperiksa.

*Imran Uno: Laporan Dokter Rifky Juga Harus Diproses*

Sementara itu, Ketua DPD AKPERSI Gorontalo, Imran Uno, S.Pd.I., C.ILJ, menyampaikan tuntutan yang lebih spesifik terkait adanya laporan yang berkaitan dengan Dokter Rifky.

AKPERSI menegaskan bahwa apabila laporan tersebut telah disampaikan kepada aparat penegak hukum, maka laporan tersebut harus mendapatkan kepastian proses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Imran menekankan, tuntutan itu bukan berarti AKPERSI menyimpulkan bahwa Dokter Rifky bersalah.

Sebaliknya, AKPERSI meminta agar seluruh pihak memperoleh perlakuan yang sama di hadapan hukum.

> “Kalau laporan terhadap Jefry Taha diproses, maka laporan yang berkaitan dengan Dokter Rifky juga harus diproses secara profesional. Kami tidak meminta seseorang dinyatakan bersalah sebelum ada pembuktian. Kami meminta equality before the law,” tegas Imran.

Menurutnya, prinsip kesetaraan di hadapan hukum tidak boleh berhenti sebagai jargon normatif.

Setiap laporan harus memiliki kejelasan: diproses apabila memenuhi unsur, atau diberikan penjelasan hukum apabila tidak memenuhi unsur.

> “Jangan sampai hukum terlihat hanya tajam kepada satu pihak, sementara pihak lainnya tidak mendapatkan kepastian proses. Ini bukan persoalan siapa yang kami bela. Ini persoalan bagaimana hukum bekerja,” kata Imran.

*AKPERSI Singgung Peran IDI*

AKPERSI juga menyatakan akan meminta perhatian Ikatan Dokter Indonesia (IDI) apabila dalam perkembangan perkara terdapat indikasi bahwa mekanisme perlindungan profesi digunakan untuk menghambat atau mengaburkan proses hukum.

Namun, AKPERSI menegaskan bahwa organisasi profesi kedokteran tetap memiliki kewenangan dalam aspek etik dan profesi.

Yang dipersoalkan adalah apabila terdapat upaya untuk memberikan perlakuan khusus kepada individu hanya karena status profesinya.

> “Kami menghormati profesi dokter dan menghormati IDI. Tetapi penghormatan terhadap profesi tidak boleh dimaknai sebagai kekebalan terhadap proses hukum. Kalau ada laporan, biarkan aparat memeriksa. Kalau tidak terbukti, maka tidak terbukti. Kalau ada pelanggaran, proses sesuai ketentuan,” ujar Imran.

AKPERSI meminta agar tidak ada perlindungan organisasi yang kemudian ditafsirkan sebagai penghalang terhadap proses hukum, dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan hak setiap pihak untuk mendapatkan proses yang adil.

*Polres Gorontalo Kota Menjadi Titik Akhir*

Dari Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo, rombongan kemudian bergerak menuju Polres/Polresta Gorontalo Kota sebagai titik terakhir aksi.

Di hadapan kepolisian, AKPERSI kembali menyampaikan sejumlah tuntutan, terutama terkait transparansi penanganan perkara Jefry Taha serta kepastian terhadap laporan yang berkaitan dengan pihak lainnya.

AKPERSI mendesak agar penyidik tidak membangun konstruksi perkara secara parsial.

Seluruh bukti, keterangan saksi, dokumen medis dan rangkaian kronologi, menurut AKPERSI, harus ditempatkan dalam satu konstruksi pemeriksaan yang objektif.

“Kami Tidak Meminta Hukum Dihentikan”

Imran Uno menegaskan, AKPERSI tidak pernah meminta proses hukum terhadap Jefry Taha dihentikan.

Justru sebaliknya, AKPERSI meminta agar proses hukum dilaksanakan secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan.

> “Kami tidak meminta hukum dihentikan. Kami meminta hukum ditegakkan secara adil. Jika Jefry Taha harus mempertanggungjawabkan perbuatannya berdasarkan hasil pembuktian, silakan. Tetapi pihak lain yang dilaporkan juga harus mendapatkan proses hukum yang sama,” tegas Imran.

Roy Syawal kemudian menutup rangkaian aksi dengan menegaskan bahwa perjuangan AKPERSI bukan untuk memenangkan satu pihak dan mengalahkan pihak lainnya.

> “Kami tidak sedang mencari siapa yang menang dan siapa yang kalah. Kami sedang mempertanyakan apakah seluruh fakta telah diperiksa secara utuh. Karena keadilan tidak lahir dari keberpihakan, tetapi dari proses yang objektif,” ujar Roy.

*AKPERSI: Hukum Tidak Boleh Mengenal Kasta*

Bagi AKPERSI, substansi aksi tersebut bermuara pada satu prinsip fundamental: equality before the law.

Tidak boleh ada perbedaan perlakuan hukum karena seseorang berprofesi sebagai wartawan, dokter, pejabat, aparat maupun masyarakat biasa.

> “Hukum tidak boleh mengenal kasta profesi. Semua orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Persoalannya bukan siapa yang memiliki profesi lebih tinggi, tetapi siapa yang benar secara hukum berdasarkan pembuktian,” tegas Imran.

AKPERSI menyatakan akan terus mengawal perkembangan perkara melalui jalur hukum, kelembagaan dan fungsi kontrol sosial.

Bagi AKPERSI, aksi damai tersebut bukan sekadar demonstrasi, melainkan sebuah pernyataan sikap: proses hukum harus berjalan, tetapi objektivitas, transparansi, kesetaraan dan akuntabilitas tidak boleh dikorbankan dalam proses tersebut.

*Rilis DPD Akpersi Gorontalo*

Redaksi 
GORONTALO — Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) DPD Gorontalo menggelar aksi damai dengan mendatangi tiga institusi strategis, yakni Polda Gorontalo, Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo, dan Polres/Polresta Gorontalo Kota pada Kamis (24/09/2026).

Aksi tersebut merupakan bentuk penyampaian aspirasi AKPERSI terkait penanganan perkara Jefry Taha alias Yoker serta rangkaian persoalan yang mencuat setelah peristiwa di RS Siti Khadijah Gorontalo.

Aksi dipimpin oleh Roy Syawal selaku Jenderal Lapangan, sementara Imran Uno, S.Pd.I., C.ILJ, Ketua DPD AKPERSI Gorontalo, tampil sebagai salah satu orator utama dalam menyampaikan sikap organisasi.

Dengan membawa semangat “Pers Kuat, Rakyat Berdaulat”, AKPERSI menegaskan bahwa aksi tersebut bukan dimaksudkan untuk mengintervensi proses hukum, melainkan mendorong agar proses hukum berlangsung objektif, transparan, profesional dan tidak parsial.

*Roy Syawal: Kritik Bukan Intervensi, Kontrol Publik Bukan Perlawanan*

Sebagai jenderal lapangan, Roy Syawal menegaskan bahwa kedatangan AKPERSI ke sejumlah institusi bukanlah bentuk perlawanan terhadap aparat penegak hukum.

Menurutnya, kritik terhadap proses hukum merupakan bagian dari kontrol publik yang harus ditempatkan dalam koridor demokrasi dan hukum.

> “Kami tidak datang untuk mengintervensi hukum. Kami datang untuk memastikan hukum bekerja secara objektif. Kalau hukum harus ditegakkan, tegakkan kepada siapa pun berdasarkan fakta dan alat bukti, bukan berdasarkan posisi, profesi ataupun kepentingan tertentu,” tegas Roy.

Roy menilai, sebuah perkara harus dilihat sebagai rangkaian peristiwa yang utuh, bukan hanya berdasarkan satu bagian yang muncul di penghujung kejadian.

Karena itu, AKPERSI meminta seluruh fakta, keterangan para pihak, saksi, bukti dan dokumen yang berkaitan dengan perkara diperiksa secara menyeluruh.

> “Jangan mengambil satu potongan peristiwa lalu menjadikannya keseluruhan kebenaran. Hukum harus bekerja melalui pembuktian, bukan persepsi,” ujarnya.

*Dari Polda hingga Dinas Kesehatan*

Di Polda Gorontalo, AKPERSI menyampaikan aspirasi agar proses hukum terhadap Jefry Taha dilakukan secara profesional dan akuntabel.

Selanjutnya, massa bergerak menuju Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo.

Di titik tersebut, AKPERSI menyoroti aspek pelayanan dan tata kelola kesehatan yang berkaitan dengan rangkaian peristiwa di RS Siti Khadijah.

AKPERSI meminta agar persoalan pelayanan kesehatan tidak berhenti pada perdebatan antarindividu, tetapi juga menjadi objek evaluasi kelembagaan apabila terdapat aspek pelayanan atau administrasi yang perlu diperiksa.

*Imran Uno: Laporan Dokter Rifky Juga Harus Diproses*

Sementara itu, Ketua DPD AKPERSI Gorontalo, Imran Uno, S.Pd.I., C.ILJ, menyampaikan tuntutan yang lebih spesifik terkait adanya laporan yang berkaitan dengan Dokter Rifky.

AKPERSI menegaskan bahwa apabila laporan tersebut telah disampaikan kepada aparat penegak hukum, maka laporan tersebut harus mendapatkan kepastian proses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Imran menekankan, tuntutan itu bukan berarti AKPERSI menyimpulkan bahwa Dokter Rifky bersalah.

Sebaliknya, AKPERSI meminta agar seluruh pihak memperoleh perlakuan yang sama di hadapan hukum.

> “Kalau laporan terhadap Jefry Taha diproses, maka laporan yang berkaitan dengan Dokter Rifky juga harus diproses secara profesional. Kami tidak meminta seseorang dinyatakan bersalah sebelum ada pembuktian. Kami meminta equality before the law,” tegas Imran.

Menurutnya, prinsip kesetaraan di hadapan hukum tidak boleh berhenti sebagai jargon normatif.

Setiap laporan harus memiliki kejelasan: diproses apabila memenuhi unsur, atau diberikan penjelasan hukum apabila tidak memenuhi unsur.

> “Jangan sampai hukum terlihat hanya tajam kepada satu pihak, sementara pihak lainnya tidak mendapatkan kepastian proses. Ini bukan persoalan siapa yang kami bela. Ini persoalan bagaimana hukum bekerja,” kata Imran.

*AKPERSI Singgung Peran IDI*

AKPERSI juga menyatakan akan meminta perhatian Ikatan Dokter Indonesia (IDI) apabila dalam perkembangan perkara terdapat indikasi bahwa mekanisme perlindungan profesi digunakan untuk menghambat atau mengaburkan proses hukum.

Namun, AKPERSI menegaskan bahwa organisasi profesi kedokteran tetap memiliki kewenangan dalam aspek etik dan profesi.

Yang dipersoalkan adalah apabila terdapat upaya untuk memberikan perlakuan khusus kepada individu hanya karena status profesinya.

> “Kami menghormati profesi dokter dan menghormati IDI. Tetapi penghormatan terhadap profesi tidak boleh dimaknai sebagai kekebalan terhadap proses hukum. Kalau ada laporan, biarkan aparat memeriksa. Kalau tidak terbukti, maka tidak terbukti. Kalau ada pelanggaran, proses sesuai ketentuan,” ujar Imran.

AKPERSI meminta agar tidak ada perlindungan organisasi yang kemudian ditafsirkan sebagai penghalang terhadap proses hukum, dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan hak setiap pihak untuk mendapatkan proses yang adil.

*Polres Gorontalo Kota Menjadi Titik Akhir*

Dari Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo, rombongan kemudian bergerak menuju Polres/Polresta Gorontalo Kota sebagai titik terakhir aksi.

Di hadapan kepolisian, AKPERSI kembali menyampaikan sejumlah tuntutan, terutama terkait transparansi penanganan perkara Jefry Taha serta kepastian terhadap laporan yang berkaitan dengan pihak lainnya.

AKPERSI mendesak agar penyidik tidak membangun konstruksi perkara secara parsial.

Seluruh bukti, keterangan saksi, dokumen medis dan rangkaian kronologi, menurut AKPERSI, harus ditempatkan dalam satu konstruksi pemeriksaan yang objektif.

“Kami Tidak Meminta Hukum Dihentikan”

Imran Uno menegaskan, AKPERSI tidak pernah meminta proses hukum terhadap Jefry Taha dihentikan.

Justru sebaliknya, AKPERSI meminta agar proses hukum dilaksanakan secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan.

> “Kami tidak meminta hukum dihentikan. Kami meminta hukum ditegakkan secara adil. Jika Jefry Taha harus mempertanggungjawabkan perbuatannya berdasarkan hasil pembuktian, silakan. Tetapi pihak lain yang dilaporkan juga harus mendapatkan proses hukum yang sama,” tegas Imran.

Roy Syawal kemudian menutup rangkaian aksi dengan menegaskan bahwa perjuangan AKPERSI bukan untuk memenangkan satu pihak dan mengalahkan pihak lainnya.

> “Kami tidak sedang mencari siapa yang menang dan siapa yang kalah. Kami sedang mempertanyakan apakah seluruh fakta telah diperiksa secara utuh. Karena keadilan tidak lahir dari keberpihakan, tetapi dari proses yang objektif,” ujar Roy.

*AKPERSI: Hukum Tidak Boleh Mengenal Kasta*

Bagi AKPERSI, substansi aksi tersebut bermuara pada satu prinsip fundamental: equality before the law.

Tidak boleh ada perbedaan perlakuan hukum karena seseorang berprofesi sebagai wartawan, dokter, pejabat, aparat maupun masyarakat biasa.

> “Hukum tidak boleh mengenal kasta profesi. Semua orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Persoalannya bukan siapa yang memiliki profesi lebih tinggi, tetapi siapa yang benar secara hukum berdasarkan pembuktian,” tegas Imran.

AKPERSI menyatakan akan terus mengawal perkembangan perkara melalui jalur hukum, kelembagaan dan fungsi kontrol sosial.

Bagi AKPERSI, aksi damai tersebut bukan sekadar demonstrasi, melainkan sebuah pernyataan sikap: proses hukum harus berjalan, tetapi objektivitas, transparansi, kesetaraan dan akuntabilitas tidak boleh dikorbankan dalam proses tersebut.

*Rilis DPD Akpersi Gorontalo*

Redaksi 

Kamis, 24 September 2026

KPK Diminta Bongkar Dugaan Gratifikasi Pencaplokan Hutan Produksi Jadi Kawasan Industri di Karawang”

KARAWANG - Menjelang aksi demonstrasi yang akan digelar Serikat Tani Karawang (SETAKAR) ke kantor ATR/BPN Karawang, pada Kamis (24/9/2026), Praktisi Hukum dan Pengamat Kebijakan, Asep Agustian S.H., M.H., meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar membongkar dugaan gratifikasi pencaplokan kawasan hutan produksi menjadi kawasan industri di Kabupaten Karawang.

Dugaan gratifikasi ini mencuat setelah Paguyuban Pemuda Tani Karawang (PPTK) mengirimkan surat ke kantor ATR/BPN Karawang pada 8 September 2026, terkait ratusan hektar lahan kawasan hutan produksi yang dikelola petani yang diduga dicaplok puluhan perusahaan di KIIC - Karawang.

Surat permohonan klarifikasi dan audiensi yang dibalas pada 15 September 2026 tersebut, kemudian diakui ATR/BPN Karawang bahwa telah terjadi tumpang tindih lahan kawasan hutan produksi dengan lahan industri, berdasarkan penjelasan Surat dari Direktur Jendral Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang Nomor : B/UK.01.01/35-300/ II/2025 tanggal 28 Februari 2025.

Dari pihak petani mengungkapkan, jika sebenarnya persoalan ini sudah muncul sejak tahun 2017. Yaitu dimana pihak Kementerian Kehutanan menyatakan ada sekitar 2.115 hektar lahan hutan produksi yang masuk IPHPS (Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial).

Dan dalam perjalanannya, ada sekitar 29 pabrik di kawasan KIIC yang diduga mencaplok 280 hektar lahan hutan produksi yang digarap oleh petani.

"Sejak 2017, petani penggarap diduga tidak mendapatkan haknya. Jadi wajar ketika hari kamis besok, petani akan melakukan aksi demonstrasi ke kantor ATR/BPN Karawang," tutur Asep Agustian, Selasa (22/9/2026).

Kasusnya Bisa Terungkap Seperti di Kota Bogor

Asep Agustian (Askun) menegaskan, jika kasus dugaan gratifikasi kepengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) lahan hutan produksi yang 'disulap' menjadi kawasan industri ini dapat dibongkar KPK, maka dipastikan nasib Karawang akan sama seperti Kota Bogor. Yaitu dimana 8 orang dari kalangan pejabat hingga pihak swasta telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Saya sampaikan jika kasus di Karawang ini bisa dibongkar KPK, maka dapat dipastikan nasib Karawang bisa sama seperti Kota Bogor," kata Askun.

Oleh karenanya, Askun juga meminta agar pihak ATR/BPN Karawang tidak selalu merasa bersih dalam menyikapi persoalan ini. Begitu pun dengan pihak kawasan KIIC - Karawang.

"Sudah tahu itu lahan masuk IPHPS, tetapi ATR/BPN Karawang tetap mengeluarkan HGB untuk kawasan industri. Ada apa dengan semua ini?. Ini persoalan lama sejak 2017, maka saya minta KPK membongkar ini semua," tegasnya.

Batalkan HGB atau Bongkar Perusahaan

Atas persoalan ini, Askun mendesak agar pihak ATR/BPN Karawang membatalkan semua HGB lahan hutan produksi yang sudah alih fungsi menjadi kawasan industri.

"Atau pilihan keduanya, ya bongkar itu perusahaan yang diduga menggunakan lahan kawasan hutan," tegasnya.

Askun juga menyinggung agar Kepala Kantor ATR/BPN Karawang saat ini tidak 'tutup mata' atas persoalan yang sedang terjadi.

"Woy...! Kepala BPN Karawang dimana?. Jangan tutup mata. Ini jelas gratifikasi dan korupsi kalau HGB-nya tidak dibatalkan. Batalkan HGB atau bongkar itu perusahaan," tutup Askun.

Redaksi 
KARAWANG - Menjelang aksi demonstrasi yang akan digelar Serikat Tani Karawang (SETAKAR) ke kantor ATR/BPN Karawang, pada Kamis (24/9/2026), Praktisi Hukum dan Pengamat Kebijakan, Asep Agustian S.H., M.H., meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar membongkar dugaan gratifikasi pencaplokan kawasan hutan produksi menjadi kawasan industri di Kabupaten Karawang.

Dugaan gratifikasi ini mencuat setelah Paguyuban Pemuda Tani Karawang (PPTK) mengirimkan surat ke kantor ATR/BPN Karawang pada 8 September 2026, terkait ratusan hektar lahan kawasan hutan produksi yang dikelola petani yang diduga dicaplok puluhan perusahaan di KIIC - Karawang.

Surat permohonan klarifikasi dan audiensi yang dibalas pada 15 September 2026 tersebut, kemudian diakui ATR/BPN Karawang bahwa telah terjadi tumpang tindih lahan kawasan hutan produksi dengan lahan industri, berdasarkan penjelasan Surat dari Direktur Jendral Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang Nomor : B/UK.01.01/35-300/ II/2025 tanggal 28 Februari 2025.

Dari pihak petani mengungkapkan, jika sebenarnya persoalan ini sudah muncul sejak tahun 2017. Yaitu dimana pihak Kementerian Kehutanan menyatakan ada sekitar 2.115 hektar lahan hutan produksi yang masuk IPHPS (Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial).

Dan dalam perjalanannya, ada sekitar 29 pabrik di kawasan KIIC yang diduga mencaplok 280 hektar lahan hutan produksi yang digarap oleh petani.

"Sejak 2017, petani penggarap diduga tidak mendapatkan haknya. Jadi wajar ketika hari kamis besok, petani akan melakukan aksi demonstrasi ke kantor ATR/BPN Karawang," tutur Asep Agustian, Selasa (22/9/2026).

Kasusnya Bisa Terungkap Seperti di Kota Bogor

Asep Agustian (Askun) menegaskan, jika kasus dugaan gratifikasi kepengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) lahan hutan produksi yang 'disulap' menjadi kawasan industri ini dapat dibongkar KPK, maka dipastikan nasib Karawang akan sama seperti Kota Bogor. Yaitu dimana 8 orang dari kalangan pejabat hingga pihak swasta telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Saya sampaikan jika kasus di Karawang ini bisa dibongkar KPK, maka dapat dipastikan nasib Karawang bisa sama seperti Kota Bogor," kata Askun.

Oleh karenanya, Askun juga meminta agar pihak ATR/BPN Karawang tidak selalu merasa bersih dalam menyikapi persoalan ini. Begitu pun dengan pihak kawasan KIIC - Karawang.

"Sudah tahu itu lahan masuk IPHPS, tetapi ATR/BPN Karawang tetap mengeluarkan HGB untuk kawasan industri. Ada apa dengan semua ini?. Ini persoalan lama sejak 2017, maka saya minta KPK membongkar ini semua," tegasnya.

Batalkan HGB atau Bongkar Perusahaan

Atas persoalan ini, Askun mendesak agar pihak ATR/BPN Karawang membatalkan semua HGB lahan hutan produksi yang sudah alih fungsi menjadi kawasan industri.

"Atau pilihan keduanya, ya bongkar itu perusahaan yang diduga menggunakan lahan kawasan hutan," tegasnya.

Askun juga menyinggung agar Kepala Kantor ATR/BPN Karawang saat ini tidak 'tutup mata' atas persoalan yang sedang terjadi.

"Woy...! Kepala BPN Karawang dimana?. Jangan tutup mata. Ini jelas gratifikasi dan korupsi kalau HGB-nya tidak dibatalkan. Batalkan HGB atau bongkar itu perusahaan," tutup Askun.

Redaksi 

Rabu, 23 September 2026

Pilkades Duren Terancam Tidak Legitimate! Ketua Panitia Ali Suhaili Bungkam Saat Dikonfirmasi

Karawang - Proses demokrasi di tingkat desa kembali tercoreng. Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Desa Duren, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang yang diketuai Ali Suhaili (Panitia 11) diduga melakukan pembatasan terhadap peran media dalam mengawasi tahapan pencalonan Kepala Desa.

Padahal, peran media sebagai kontrol sosial dijamin Undang-Undang.

Informasi yang dihimpun Versit News, media yang hendak membantu melakukan cek pra-pendaftaran dan mengawasi proses kelengkapan berkas bakal calon Kades tidak diperbolehkan. Sikap tersebut menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat Desa Duren.

*Ada Apa Dengan Berkas Calon?*

Publik bertanya-tanya, mengapa Panitia Pilkades harus alergi terhadap pengawasan media?

Sesuai *Permendagri No. 112 Tahun 2014 Pasal 22 ayat (3)*, hasil penelitian kelengkapan administrasi bakal calon WAJIB diumumkan kepada masyarakat untuk mendapatkan masukan dan tanggapan.

Jika media saja dilarang mengawasi, bagaimana masyarakat bisa tahu apakah berkas calon sudah sesuai aturan atau ada yang cacat hukum?

"Kalau bersih kenapa takut diawasi? Pilkades itu uangnya dari uang rakyat, prosesnya harus terbuka. Kalau media dilarang, patut diduga ada yang ingin ditutupi. Apakah ada calon yang berkasnya tidak lengkap tapi mau diloloskan?" ujar salah satu warga Desa Duren yang meminta identitasnya dirahasiakan.

*Langgar UU Pers dan KIP*

Tindakan Ketua Panitia Pilkades Desa Duren tersebut dinilai bertentangan dengan:

1. *UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 6* - Pers sebagai kontrol sosial, wahana pendidikan dan informasi.
2. *UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik* - Tahapan Pilkades adalah informasi publik.
3. *Permendagri 112/2014* - Yang mengamanatkan transparansi dan partisipasi masyarakat.

*Tuntutan Terbuka:*

1. Meminta *DPMD Kabupaten Karawang* dan *Camat Klari* segera menegur Ketua Panitia 11 Desa Duren, Sdr. Ali Suhaili agar membuka proses Pilkades secara transparan.
2. Meminta *BPD Desa Duren* sebagai pengawas untuk tidak diam melihat adanya dugaan pembungkaman terhadap pers.
3. Meminta seluruh tahapan, termasuk daftar kelengkapan berkas bakal calon, diumumkan secara terbuka sesuai mekanisme.

"Kami tidak ingin Pilkades di Desa Duren melahirkan pemimpin yang cacat administrasi karena prosesnya tertutup. Kalau panitia bekerja benar, buka saja semua ke publik. Jangan jadi panitia yang antikritik," tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Ketua Panitia Pilkades Desa Duren, Ali Suhaili belum memberikan keterangan resmi saat coba dikonfirmasi.

_Catatan Redaksi: Berita ini masih memerlukan klarifikasi dari pihak Panitia Pilkades Desa Duren. Redaksi Versit News & Media Cyberone membuka ruang hak jawab seluas-luasnya sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999._

Redaksi 
Karawang - Proses demokrasi di tingkat desa kembali tercoreng. Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Desa Duren, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang yang diketuai Ali Suhaili (Panitia 11) diduga melakukan pembatasan terhadap peran media dalam mengawasi tahapan pencalonan Kepala Desa.

Padahal, peran media sebagai kontrol sosial dijamin Undang-Undang.

Informasi yang dihimpun Versit News, media yang hendak membantu melakukan cek pra-pendaftaran dan mengawasi proses kelengkapan berkas bakal calon Kades tidak diperbolehkan. Sikap tersebut menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat Desa Duren.

*Ada Apa Dengan Berkas Calon?*

Publik bertanya-tanya, mengapa Panitia Pilkades harus alergi terhadap pengawasan media?

Sesuai *Permendagri No. 112 Tahun 2014 Pasal 22 ayat (3)*, hasil penelitian kelengkapan administrasi bakal calon WAJIB diumumkan kepada masyarakat untuk mendapatkan masukan dan tanggapan.

Jika media saja dilarang mengawasi, bagaimana masyarakat bisa tahu apakah berkas calon sudah sesuai aturan atau ada yang cacat hukum?

"Kalau bersih kenapa takut diawasi? Pilkades itu uangnya dari uang rakyat, prosesnya harus terbuka. Kalau media dilarang, patut diduga ada yang ingin ditutupi. Apakah ada calon yang berkasnya tidak lengkap tapi mau diloloskan?" ujar salah satu warga Desa Duren yang meminta identitasnya dirahasiakan.

*Langgar UU Pers dan KIP*

Tindakan Ketua Panitia Pilkades Desa Duren tersebut dinilai bertentangan dengan:

1. *UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 6* - Pers sebagai kontrol sosial, wahana pendidikan dan informasi.
2. *UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik* - Tahapan Pilkades adalah informasi publik.
3. *Permendagri 112/2014* - Yang mengamanatkan transparansi dan partisipasi masyarakat.

*Tuntutan Terbuka:*

1. Meminta *DPMD Kabupaten Karawang* dan *Camat Klari* segera menegur Ketua Panitia 11 Desa Duren, Sdr. Ali Suhaili agar membuka proses Pilkades secara transparan.
2. Meminta *BPD Desa Duren* sebagai pengawas untuk tidak diam melihat adanya dugaan pembungkaman terhadap pers.
3. Meminta seluruh tahapan, termasuk daftar kelengkapan berkas bakal calon, diumumkan secara terbuka sesuai mekanisme.

"Kami tidak ingin Pilkades di Desa Duren melahirkan pemimpin yang cacat administrasi karena prosesnya tertutup. Kalau panitia bekerja benar, buka saja semua ke publik. Jangan jadi panitia yang antikritik," tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Ketua Panitia Pilkades Desa Duren, Ali Suhaili belum memberikan keterangan resmi saat coba dikonfirmasi.

_Catatan Redaksi: Berita ini masih memerlukan klarifikasi dari pihak Panitia Pilkades Desa Duren. Redaksi Versit News & Media Cyberone membuka ruang hak jawab seluas-luasnya sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999._

Redaksi 

Selasa, 22 September 2026

DPP AKPERSI Minta Menteri Kehutanan Revisi SK Hutan Produksi di Karangsia

*DPP AKPERSI Minta Menteri Kehutanan Revisi SK Hutan Produksi di Karangsia*

JAKARTA – Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (DPP AKPERSI) menyurati Menteri Kehutanan Republik Indonesia meminta peninjauan dan revisi terhadap keputusan penetapan kawasan hutan produksi yang berkaitan dengan areal masyarakat di Desa Karangsia, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.

Permintaan tersebut disampaikan setelah tim investigasi DPP AKPERSI menemukan adanya lahan masyarakat yang menurut dokumen dan keterangan yang dihimpun telah dikuasai serta memiliki Surat Pengakuan Hak (SPH) sebelum terbitnya keputusan Menteri Kehutanan yang kemudian menjadi dasar penetapan kawasan hutan produksi dan pengelolaan areal oleh PT Bumi Mekar Hijau (PT BMH).

Ketua Umum DPP AKPERSI Rino Triyono, S.Kom., S.H., C.IJ., C.BJ., C.EJ., CFLE., C.ILJ. mengatakan persoalan tersebut perlu segera diverifikasi pemerintah agar tidak terjadi ketidakpastian hukum bagi masyarakat.

“Kami menemukan adanya dokumen dan keterangan masyarakat mengenai SPH yang telah ada sebelum keputusan penetapan kawasan hutan. Karena itu, kami meminta Kementerian Kehutanan memeriksa kembali sejarah penguasaan lahan, tanggal penerbitan SPH, proses penetapan kawasan hutan, tata batas dan peta areal izin PT BMH,” kata Rino.

*BMH Disebut Belum Memberikan Ganti Rugi*

Dalam investigasi di lapangan, AKPERSI juga memperoleh keterangan masyarakat bahwa sejumlah lahan yang mereka klaim telah digunakan untuk kegiatan perusahaan belum mendapatkan penyelesaian ganti rugi.

Menurut keterangan yang dihimpun AKPERSI, PT BMH berpedoman pada keputusan Menteri Kehutanan yang menetapkan kawasan tersebut sebagai hutan produksi dan menjadi dasar perizinan perusahaan.

Atas persoalan tersebut, AKPERSI meminta Kementerian Kehutanan tidak hanya memeriksa izin yang berlaku saat ini, tetapi juga menelusuri riwayat penguasaan lahan dan dokumen masyarakat sebelum kawasan tersebut ditetapkan sebagai hutan produksi.

“Kalau dasar yang digunakan adalah SK Menteri Kehutanan, maka SK tersebut juga harus diuji dengan fakta sejarah penguasaan tanah dan dokumen masyarakat. Jangan sampai ada hak masyarakat yang lebih dahulu ada tetapi kemudian tidak mendapatkan kepastian penyelesaian,” ujar Rino.

*Minta Peta dan Dokumen Dicocokkan**

DPP AKPERSI meminta Kementerian Kehutanan melakukan verifikasi menyeluruh dengan mencocokkan dokumen masyarakat dengan data pemerintah.

Verifikasi tersebut antara lain meliputi SPH, register desa, peta dan koordinat lahan, riwayat penguasaan, tanggal penetapan kawasan hutan, tata batas kawasan, peta PBPH PT BMH serta seluruh keputusan Menteri Kehutanan yang berkaitan dengan areal tersebut.

AKPERSI juga meminta dilakukan pencocokan atau overlay peta untuk memastikan posisi lahan masyarakat terhadap batas kawasan hutan dan areal PBPH PT BMH.

“Kami meminta pemerintah turun langsung. Periksa dokumen, cek koordinat, ukur batas dan cocokkan seluruh peta. Dengan begitu, persoalan ini dapat diselesaikan berdasarkan data, bukan berdasarkan klaim masing-masing pihak,” tegas Rino.

*Minta SK Direvisi Jika Terbukti Ada Ketidaksesuaian*

DPP AKPERSI meminta Menteri Kehutanan melakukan revisi atau penyesuaian terhadap keputusan penetapan kawasan maupun areal PBPH apabila hasil verifikasi resmi menemukan adanya lahan masyarakat yang secara hukum tidak semestinya masuk dalam areal tersebut.

AKPERSI meminta pemerintah melakukan penataan, pengurangan atau penyesuaian areal sesuai hasil verifikasi dan ketentuan peraturan perundang-undangan apabila memang ditemukan ketidaksesuaian.

“Kami tidak meminta keputusan sepihak. Kami meminta verifikasi. Kalau benar ada ketidaksesuaian, harus ada koreksi dan penyelesaian sesuai hukum. Sebaliknya, kalau ternyata seluruh proses sudah sesuai, hasil verifikasi pemerintah harus menjadi dasar yang dihormati semua pihak,” katanya.

*AKPERSI Minta Pemerintah Hadir**

Menurut Rino, persoalan Karangsia menyangkut dua kepentingan yang sama-sama membutuhkan kepastian, yakni masyarakat dan perusahaan.

“Masyarakat membutuhkan kepastian atas tanah yang mereka kuasai, sedangkan perusahaan membutuhkan kepastian hukum dalam menjalankan usaha. Negara harus hadir untuk memastikan keduanya diselesaikan secara objektif dan sesuai hukum,” ujar Rino.

DPP AKPERSI berharap Kementerian Kehutanan segera menugaskan tim teknis untuk melakukan pemeriksaan lapangan dengan melibatkan masyarakat, Pemerintah Desa Karangsia, Pemerintah Kabupaten OKI dan PT BMH.

AKPERSI menyatakan siap menyerahkan hasil investigasi, dokumentasi lapangan, keterangan masyarakat dan dokumen pendukung kepada Kementerian Kehutanan.

“Kami meminta persoalan ini jangan berhenti di meja administrasi. Turun ke Karangsia, periksa SPH warga, buka dokumen SK, cek peta dan koordinatnya. Kalau memang ada hak masyarakat yang belum mendapatkan penyelesaian, pemerintah harus memberikan jalan keluar berdasarkan hukum,” pungkas Rino.

DPP AKPERSI menegaskan bahwa keterangan mengenai keberadaan SPH, penggunaan lahan dan belum adanya penyelesaian ganti rugi dalam pemberitaan ini merupakan hasil investigasi serta keterangan yang dihimpun dari masyarakat dan masih harus diverifikasi oleh instansi berwenang.

DPP AKPERSI juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi PT Bumi Mekar Hijau serta pihak terkait lainnya.

Rilis DPP AKPERSI
*DPP AKPERSI Minta Menteri Kehutanan Revisi SK Hutan Produksi di Karangsia*

JAKARTA – Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (DPP AKPERSI) menyurati Menteri Kehutanan Republik Indonesia meminta peninjauan dan revisi terhadap keputusan penetapan kawasan hutan produksi yang berkaitan dengan areal masyarakat di Desa Karangsia, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.

Permintaan tersebut disampaikan setelah tim investigasi DPP AKPERSI menemukan adanya lahan masyarakat yang menurut dokumen dan keterangan yang dihimpun telah dikuasai serta memiliki Surat Pengakuan Hak (SPH) sebelum terbitnya keputusan Menteri Kehutanan yang kemudian menjadi dasar penetapan kawasan hutan produksi dan pengelolaan areal oleh PT Bumi Mekar Hijau (PT BMH).

Ketua Umum DPP AKPERSI Rino Triyono, S.Kom., S.H., C.IJ., C.BJ., C.EJ., CFLE., C.ILJ. mengatakan persoalan tersebut perlu segera diverifikasi pemerintah agar tidak terjadi ketidakpastian hukum bagi masyarakat.

“Kami menemukan adanya dokumen dan keterangan masyarakat mengenai SPH yang telah ada sebelum keputusan penetapan kawasan hutan. Karena itu, kami meminta Kementerian Kehutanan memeriksa kembali sejarah penguasaan lahan, tanggal penerbitan SPH, proses penetapan kawasan hutan, tata batas dan peta areal izin PT BMH,” kata Rino.

*BMH Disebut Belum Memberikan Ganti Rugi*

Dalam investigasi di lapangan, AKPERSI juga memperoleh keterangan masyarakat bahwa sejumlah lahan yang mereka klaim telah digunakan untuk kegiatan perusahaan belum mendapatkan penyelesaian ganti rugi.

Menurut keterangan yang dihimpun AKPERSI, PT BMH berpedoman pada keputusan Menteri Kehutanan yang menetapkan kawasan tersebut sebagai hutan produksi dan menjadi dasar perizinan perusahaan.

Atas persoalan tersebut, AKPERSI meminta Kementerian Kehutanan tidak hanya memeriksa izin yang berlaku saat ini, tetapi juga menelusuri riwayat penguasaan lahan dan dokumen masyarakat sebelum kawasan tersebut ditetapkan sebagai hutan produksi.

“Kalau dasar yang digunakan adalah SK Menteri Kehutanan, maka SK tersebut juga harus diuji dengan fakta sejarah penguasaan tanah dan dokumen masyarakat. Jangan sampai ada hak masyarakat yang lebih dahulu ada tetapi kemudian tidak mendapatkan kepastian penyelesaian,” ujar Rino.

*Minta Peta dan Dokumen Dicocokkan**

DPP AKPERSI meminta Kementerian Kehutanan melakukan verifikasi menyeluruh dengan mencocokkan dokumen masyarakat dengan data pemerintah.

Verifikasi tersebut antara lain meliputi SPH, register desa, peta dan koordinat lahan, riwayat penguasaan, tanggal penetapan kawasan hutan, tata batas kawasan, peta PBPH PT BMH serta seluruh keputusan Menteri Kehutanan yang berkaitan dengan areal tersebut.

AKPERSI juga meminta dilakukan pencocokan atau overlay peta untuk memastikan posisi lahan masyarakat terhadap batas kawasan hutan dan areal PBPH PT BMH.

“Kami meminta pemerintah turun langsung. Periksa dokumen, cek koordinat, ukur batas dan cocokkan seluruh peta. Dengan begitu, persoalan ini dapat diselesaikan berdasarkan data, bukan berdasarkan klaim masing-masing pihak,” tegas Rino.

*Minta SK Direvisi Jika Terbukti Ada Ketidaksesuaian*

DPP AKPERSI meminta Menteri Kehutanan melakukan revisi atau penyesuaian terhadap keputusan penetapan kawasan maupun areal PBPH apabila hasil verifikasi resmi menemukan adanya lahan masyarakat yang secara hukum tidak semestinya masuk dalam areal tersebut.

AKPERSI meminta pemerintah melakukan penataan, pengurangan atau penyesuaian areal sesuai hasil verifikasi dan ketentuan peraturan perundang-undangan apabila memang ditemukan ketidaksesuaian.

“Kami tidak meminta keputusan sepihak. Kami meminta verifikasi. Kalau benar ada ketidaksesuaian, harus ada koreksi dan penyelesaian sesuai hukum. Sebaliknya, kalau ternyata seluruh proses sudah sesuai, hasil verifikasi pemerintah harus menjadi dasar yang dihormati semua pihak,” katanya.

*AKPERSI Minta Pemerintah Hadir**

Menurut Rino, persoalan Karangsia menyangkut dua kepentingan yang sama-sama membutuhkan kepastian, yakni masyarakat dan perusahaan.

“Masyarakat membutuhkan kepastian atas tanah yang mereka kuasai, sedangkan perusahaan membutuhkan kepastian hukum dalam menjalankan usaha. Negara harus hadir untuk memastikan keduanya diselesaikan secara objektif dan sesuai hukum,” ujar Rino.

DPP AKPERSI berharap Kementerian Kehutanan segera menugaskan tim teknis untuk melakukan pemeriksaan lapangan dengan melibatkan masyarakat, Pemerintah Desa Karangsia, Pemerintah Kabupaten OKI dan PT BMH.

AKPERSI menyatakan siap menyerahkan hasil investigasi, dokumentasi lapangan, keterangan masyarakat dan dokumen pendukung kepada Kementerian Kehutanan.

“Kami meminta persoalan ini jangan berhenti di meja administrasi. Turun ke Karangsia, periksa SPH warga, buka dokumen SK, cek peta dan koordinatnya. Kalau memang ada hak masyarakat yang belum mendapatkan penyelesaian, pemerintah harus memberikan jalan keluar berdasarkan hukum,” pungkas Rino.

DPP AKPERSI menegaskan bahwa keterangan mengenai keberadaan SPH, penggunaan lahan dan belum adanya penyelesaian ganti rugi dalam pemberitaan ini merupakan hasil investigasi serta keterangan yang dihimpun dari masyarakat dan masih harus diverifikasi oleh instansi berwenang.

DPP AKPERSI juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi PT Bumi Mekar Hijau serta pihak terkait lainnya.

Rilis DPP AKPERSI

DPP AKPERSI Minta Menteri Kehutanan Revisi SK Hutan Produksi di Karangsia

JAKARTA – Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (DPP AKPERSI) menyurati Menteri Kehutanan Republik Indonesia meminta peninjauan dan revisi terhadap keputusan penetapan kawasan hutan produksi yang berkaitan dengan areal masyarakat di Desa Karangsia, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.

Permintaan tersebut disampaikan setelah tim investigasi DPP AKPERSI menemukan adanya lahan masyarakat yang menurut dokumen dan keterangan yang dihimpun telah dikuasai serta memiliki Surat Pengakuan Hak (SPH) sebelum terbitnya keputusan Menteri Kehutanan yang kemudian menjadi dasar penetapan kawasan hutan produksi dan pengelolaan areal oleh PT Bumi Mekar Hijau (PT BMH).

Ketua Umum DPP AKPERSI Rino Triyono, S.Kom., S.H., C.IJ., C.BJ., C.EJ., CFLE., C.ILJ. mengatakan persoalan tersebut perlu segera diverifikasi pemerintah agar tidak terjadi ketidakpastian hukum bagi masyarakat.

“Kami menemukan adanya dokumen dan keterangan masyarakat mengenai SPH yang telah ada sebelum keputusan penetapan kawasan hutan. Karena itu, kami meminta Kementerian Kehutanan memeriksa kembali sejarah penguasaan lahan, tanggal penerbitan SPH, proses penetapan kawasan hutan, tata batas dan peta areal izin PT BMH,” kata Rino.

*BMH Disebut Belum Memberikan Ganti Rugi*

Dalam investigasi di lapangan, AKPERSI juga memperoleh keterangan masyarakat bahwa sejumlah lahan yang mereka klaim telah digunakan untuk kegiatan perusahaan belum mendapatkan penyelesaian ganti rugi.

Menurut keterangan yang dihimpun AKPERSI, PT BMH berpedoman pada keputusan Menteri Kehutanan yang menetapkan kawasan tersebut sebagai hutan produksi dan menjadi dasar perizinan perusahaan.

Atas persoalan tersebut, AKPERSI meminta Kementerian Kehutanan tidak hanya memeriksa izin yang berlaku saat ini, tetapi juga menelusuri riwayat penguasaan lahan dan dokumen masyarakat sebelum kawasan tersebut ditetapkan sebagai hutan produksi.

“Kalau dasar yang digunakan adalah SK Menteri Kehutanan, maka SK tersebut juga harus diuji dengan fakta sejarah penguasaan tanah dan dokumen masyarakat. Jangan sampai ada hak masyarakat yang lebih dahulu ada tetapi kemudian tidak mendapatkan kepastian penyelesaian,” ujar Rino.

*Minta Peta dan Dokumen Dicocokkan**

DPP AKPERSI meminta Kementerian Kehutanan melakukan verifikasi menyeluruh dengan mencocokkan dokumen masyarakat dengan data pemerintah.

Verifikasi tersebut antara lain meliputi SPH, register desa, peta dan koordinat lahan, riwayat penguasaan, tanggal penetapan kawasan hutan, tata batas kawasan, peta PBPH PT BMH serta seluruh keputusan Menteri Kehutanan yang berkaitan dengan areal tersebut.

AKPERSI juga meminta dilakukan pencocokan atau overlay peta untuk memastikan posisi lahan masyarakat terhadap batas kawasan hutan dan areal PBPH PT BMH.

“Kami meminta pemerintah turun langsung. Periksa dokumen, cek koordinat, ukur batas dan cocokkan seluruh peta. Dengan begitu, persoalan ini dapat diselesaikan berdasarkan data, bukan berdasarkan klaim masing-masing pihak,” tegas Rino.

*Minta SK Direvisi Jika Terbukti Ada Ketidaksesuaian*

DPP AKPERSI meminta Menteri Kehutanan melakukan revisi atau penyesuaian terhadap keputusan penetapan kawasan maupun areal PBPH apabila hasil verifikasi resmi menemukan adanya lahan masyarakat yang secara hukum tidak semestinya masuk dalam areal tersebut.

AKPERSI meminta pemerintah melakukan penataan, pengurangan atau penyesuaian areal sesuai hasil verifikasi dan ketentuan peraturan perundang-undangan apabila memang ditemukan ketidaksesuaian.

“Kami tidak meminta keputusan sepihak. Kami meminta verifikasi. Kalau benar ada ketidaksesuaian, harus ada koreksi dan penyelesaian sesuai hukum. Sebaliknya, kalau ternyata seluruh proses sudah sesuai, hasil verifikasi pemerintah harus menjadi dasar yang dihormati semua pihak,” katanya.

*AKPERSI Minta Pemerintah Hadir**

Menurut Rino, persoalan Karangsia menyangkut dua kepentingan yang sama-sama membutuhkan kepastian, yakni masyarakat dan perusahaan.

“Masyarakat membutuhkan kepastian atas tanah yang mereka kuasai, sedangkan perusahaan membutuhkan kepastian hukum dalam menjalankan usaha. Negara harus hadir untuk memastikan keduanya diselesaikan secara objektif dan sesuai hukum,” ujar Rino.

DPP AKPERSI berharap Kementerian Kehutanan segera menugaskan tim teknis untuk melakukan pemeriksaan lapangan dengan melibatkan masyarakat, Pemerintah Desa Karangsia, Pemerintah Kabupaten OKI dan PT BMH.

AKPERSI menyatakan siap menyerahkan hasil investigasi, dokumentasi lapangan, keterangan masyarakat dan dokumen pendukung kepada Kementerian Kehutanan.

“Kami meminta persoalan ini jangan berhenti di meja administrasi. Turun ke Karangsia, periksa SPH warga, buka dokumen SK, cek peta dan koordinatnya. Kalau memang ada hak masyarakat yang belum mendapatkan penyelesaian, pemerintah harus memberikan jalan keluar berdasarkan hukum,” pungkas Rino.

DPP AKPERSI menegaskan bahwa keterangan mengenai keberadaan SPH, penggunaan lahan dan belum adanya penyelesaian ganti rugi dalam pemberitaan ini merupakan hasil investigasi serta keterangan yang dihimpun dari masyarakat dan masih harus diverifikasi oleh instansi berwenang.

DPP AKPERSI juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi PT Bumi Mekar Hijau serta pihak terkait lainnya.

Rilis DPP AKPERSI

Red
JAKARTA – Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (DPP AKPERSI) menyurati Menteri Kehutanan Republik Indonesia meminta peninjauan dan revisi terhadap keputusan penetapan kawasan hutan produksi yang berkaitan dengan areal masyarakat di Desa Karangsia, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.

Permintaan tersebut disampaikan setelah tim investigasi DPP AKPERSI menemukan adanya lahan masyarakat yang menurut dokumen dan keterangan yang dihimpun telah dikuasai serta memiliki Surat Pengakuan Hak (SPH) sebelum terbitnya keputusan Menteri Kehutanan yang kemudian menjadi dasar penetapan kawasan hutan produksi dan pengelolaan areal oleh PT Bumi Mekar Hijau (PT BMH).

Ketua Umum DPP AKPERSI Rino Triyono, S.Kom., S.H., C.IJ., C.BJ., C.EJ., CFLE., C.ILJ. mengatakan persoalan tersebut perlu segera diverifikasi pemerintah agar tidak terjadi ketidakpastian hukum bagi masyarakat.

“Kami menemukan adanya dokumen dan keterangan masyarakat mengenai SPH yang telah ada sebelum keputusan penetapan kawasan hutan. Karena itu, kami meminta Kementerian Kehutanan memeriksa kembali sejarah penguasaan lahan, tanggal penerbitan SPH, proses penetapan kawasan hutan, tata batas dan peta areal izin PT BMH,” kata Rino.

*BMH Disebut Belum Memberikan Ganti Rugi*

Dalam investigasi di lapangan, AKPERSI juga memperoleh keterangan masyarakat bahwa sejumlah lahan yang mereka klaim telah digunakan untuk kegiatan perusahaan belum mendapatkan penyelesaian ganti rugi.

Menurut keterangan yang dihimpun AKPERSI, PT BMH berpedoman pada keputusan Menteri Kehutanan yang menetapkan kawasan tersebut sebagai hutan produksi dan menjadi dasar perizinan perusahaan.

Atas persoalan tersebut, AKPERSI meminta Kementerian Kehutanan tidak hanya memeriksa izin yang berlaku saat ini, tetapi juga menelusuri riwayat penguasaan lahan dan dokumen masyarakat sebelum kawasan tersebut ditetapkan sebagai hutan produksi.

“Kalau dasar yang digunakan adalah SK Menteri Kehutanan, maka SK tersebut juga harus diuji dengan fakta sejarah penguasaan tanah dan dokumen masyarakat. Jangan sampai ada hak masyarakat yang lebih dahulu ada tetapi kemudian tidak mendapatkan kepastian penyelesaian,” ujar Rino.

*Minta Peta dan Dokumen Dicocokkan**

DPP AKPERSI meminta Kementerian Kehutanan melakukan verifikasi menyeluruh dengan mencocokkan dokumen masyarakat dengan data pemerintah.

Verifikasi tersebut antara lain meliputi SPH, register desa, peta dan koordinat lahan, riwayat penguasaan, tanggal penetapan kawasan hutan, tata batas kawasan, peta PBPH PT BMH serta seluruh keputusan Menteri Kehutanan yang berkaitan dengan areal tersebut.

AKPERSI juga meminta dilakukan pencocokan atau overlay peta untuk memastikan posisi lahan masyarakat terhadap batas kawasan hutan dan areal PBPH PT BMH.

“Kami meminta pemerintah turun langsung. Periksa dokumen, cek koordinat, ukur batas dan cocokkan seluruh peta. Dengan begitu, persoalan ini dapat diselesaikan berdasarkan data, bukan berdasarkan klaim masing-masing pihak,” tegas Rino.

*Minta SK Direvisi Jika Terbukti Ada Ketidaksesuaian*

DPP AKPERSI meminta Menteri Kehutanan melakukan revisi atau penyesuaian terhadap keputusan penetapan kawasan maupun areal PBPH apabila hasil verifikasi resmi menemukan adanya lahan masyarakat yang secara hukum tidak semestinya masuk dalam areal tersebut.

AKPERSI meminta pemerintah melakukan penataan, pengurangan atau penyesuaian areal sesuai hasil verifikasi dan ketentuan peraturan perundang-undangan apabila memang ditemukan ketidaksesuaian.

“Kami tidak meminta keputusan sepihak. Kami meminta verifikasi. Kalau benar ada ketidaksesuaian, harus ada koreksi dan penyelesaian sesuai hukum. Sebaliknya, kalau ternyata seluruh proses sudah sesuai, hasil verifikasi pemerintah harus menjadi dasar yang dihormati semua pihak,” katanya.

*AKPERSI Minta Pemerintah Hadir**

Menurut Rino, persoalan Karangsia menyangkut dua kepentingan yang sama-sama membutuhkan kepastian, yakni masyarakat dan perusahaan.

“Masyarakat membutuhkan kepastian atas tanah yang mereka kuasai, sedangkan perusahaan membutuhkan kepastian hukum dalam menjalankan usaha. Negara harus hadir untuk memastikan keduanya diselesaikan secara objektif dan sesuai hukum,” ujar Rino.

DPP AKPERSI berharap Kementerian Kehutanan segera menugaskan tim teknis untuk melakukan pemeriksaan lapangan dengan melibatkan masyarakat, Pemerintah Desa Karangsia, Pemerintah Kabupaten OKI dan PT BMH.

AKPERSI menyatakan siap menyerahkan hasil investigasi, dokumentasi lapangan, keterangan masyarakat dan dokumen pendukung kepada Kementerian Kehutanan.

“Kami meminta persoalan ini jangan berhenti di meja administrasi. Turun ke Karangsia, periksa SPH warga, buka dokumen SK, cek peta dan koordinatnya. Kalau memang ada hak masyarakat yang belum mendapatkan penyelesaian, pemerintah harus memberikan jalan keluar berdasarkan hukum,” pungkas Rino.

DPP AKPERSI menegaskan bahwa keterangan mengenai keberadaan SPH, penggunaan lahan dan belum adanya penyelesaian ganti rugi dalam pemberitaan ini merupakan hasil investigasi serta keterangan yang dihimpun dari masyarakat dan masih harus diverifikasi oleh instansi berwenang.

DPP AKPERSI juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi PT Bumi Mekar Hijau serta pihak terkait lainnya.

Rilis DPP AKPERSI

Red
Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done