VERSITNEWS

Senin, 05 Oktober 2026

KARHUTLA TAK KUNJUNG TUNTAS, KETUM DPP AKPERSI NILAI GUBERNUR SUMSEL GAGAL LINDUNGI RAKYAT

PM2.5 TEMBUS 903,6 µg/m³, 40.555 KASUS ISPA, SEKOLAH TERGANGGU — DPP AKPERSI DESAK KEMENDAGRI EVALUASI HERMAN DERU

PALEMBANG — Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumatera Selatan belum juga berakhir. Hingga Minggu, 4 Oktober 2026, kebakaran masih terjadi di sejumlah wilayah, kabut asap kembali menyelimuti Palembang, kualitas udara berada pada level berbahaya, sementara masyarakat mulai merasakan dampak langsung terhadap kesehatan dan aktivitas pendidikan.

Kondisi tersebut membuat Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (DPP AKPERSI) Rino Triyono, S.Kom., S.H., C.IJ., C.BJ., C.EJ., CFLE., C.ILJ., melontarkan kritik keras terhadap kinerja Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan di bawah kepemimpinan Gubernur Herman Deru.

Rino secara tegas menyatakan bahwa berdasarkan kondisi yang terjadi dan dampak yang terus dirasakan masyarakat, Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru patut dinilai gagal dalam memastikan penanganan karhutla berjalan efektif dan melindungi masyarakat dari dampaknya.

“Saya menilai Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru telah gagal menangani persoalan karhutla secara efektif. Ini bukan tuduhan tanpa dasar. Kita bicara fakta di lapangan: api masih ada, asap masih menyelimuti wilayah Sumsel, kualitas udara masuk kategori berbahaya, puluhan ribu warga tercatat mengalami ISPA, bahkan aktivitas pendidikan ikut terganggu,” tegas Rino.

Menurut Rino, pemerintah daerah tidak dapat hanya menjadikan kondisi cuaca, lahan gambut, kemarau panjang atau luasnya wilayah Sumatera Selatan sebagai alasan berulang.

“Gubernur adalah kepala daerah. Tanggung jawab pemerintahan tidak berhenti pada rapat koordinasi, pemberian imbauan atau membagikan masker. Ukuran keberhasilan pemerintah harus dilihat dari apakah masyarakat terlindungi dan apakah persoalan dapat dikendalikan,” katanya.

KARHUTLA MASIH TERJADI DI ENAM DAERAH

Data terbaru menunjukkan persoalan tersebut belum selesai.

Kementerian Kehutanan pada Sabtu, 3 Oktober 2026, menyatakan penanganan karhutla masih dilakukan di enam daerah Sumatera Selatan, yakni Ogan Komering Ilir (OKI), Musi Banyuasin (Muba), Muara Enim, Ogan Ilir, Banyuasin dan Kota Palembang.

Kementerian Kehutanan menyebut luasan lahan yang terbakar di sejumlah wilayah tersebut diperkirakan mencapai ratusan hektare, meskipun angka final belum dapat dipastikan.

Bahkan pada 4 Oktober, karhutla masih terjadi di Desa Pedamaran V, Kecamatan Pedamaran, OKI, dengan area terbakar sekitar 47 hektare. Kondisi lahan yang didominasi gambut membuat proses pemadaman menjadi semakin sulit.

Di Kota Palembang sendiri, kebakaran lahan masih terjadi di kawasan Talang Jambi. Kondisi gambut yang kering membuat api sulit dipadamkan secara menyeluruh.

“Jadi jangan mengatakan persoalan sudah terkendali ketika faktanya pada 4 Oktober api masih membakar lahan dan kabut asap masih menyelimuti Palembang,” ujar Rino.

PM2.5 TEMBUS 903,6, RAKYAT MENGHIRUP UDARA BERBAHAYA

Yang paling mengkhawatirkan, kata Rino, adalah kondisi kualitas udara.

Data yang diberitakan pada 4 Oktober menunjukkan konsentrasi PM2.5 di Palembang sempat mencapai 903,6 mikrogram per meter kubik, angka yang masuk kategori sangat berbahaya.

Kabut asap bahkan semakin pekat pada Minggu sore dan mengurangi jarak pandang masyarakat.

“Bayangkan masyarakat menghirup udara dengan kondisi seperti itu. Ini bukan lagi persoalan lingkungan semata. Ini persoalan keselamatan manusia,” tegas Rino.

Menurutnya, pemerintah daerah harus menjelaskan kepada masyarakat mengapa sistem pencegahan dan pengendalian karhutla belum mampu mencegah kondisi tersebut berulang.

40.555 KASUS ISPA, ANGKA YANG TAK BOLEH DIANGGAP SEPELE

Dampak kesehatan juga semakin jelas.

Dinas Kesehatan Sumatera Selatan mencatat 40.555 kasus ISPA sepanjang September 2026. Palembang menjadi daerah dengan jumlah kasus tertinggi sebanyak 10.965 kasus, disusul Musi Banyuasin sebanyak 5.617 kasus dan Muara Enim 3.350 kasus.

Data September tersebut masih bersifat sementara.

Rino mempertanyakan apakah pemerintah daerah sudah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap lonjakan kasus tersebut dan apakah langkah pencegahan telah dilakukan jauh sebelum masyarakat mengalami gangguan kesehatan.

“Jangan setelah rakyat sakit baru pemerintah mengatakan pengobatan ISPA gratis. Itu memang baik, tetapi pemerintah seharusnya lebih kuat mencegah masyarakat jatuh sakit daripada sekadar mengobati setelah terpapar asap,” ujarnya.

Pada Minggu, 4 Oktober, Pemprov Sumsel memang mengumumkan pengobatan ISPA akibat paparan kabut asap diberikan secara gratis.

Namun bagi AKPERSI, kebijakan tersebut belum menjawab persoalan utama.

“Yang kami pertanyakan adalah sumber masalahnya. Mengapa rakyat harus terus-menerus sakit akibat asap? Mengapa anak-anak harus kembali terganggu sekolahnya? Mengapa setiap tahun persoalan ini kembali terjadi?”

PENDIDIKAN TERGANGGU, RAKYAT KEMBALI MENANGGUNG BEBAN

Rino juga menyoroti terganggunya aktivitas pendidikan akibat kualitas udara yang memburuk.

Menurutnya, ketika sekolah harus melakukan pembelajaran jarak jauh untuk melindungi siswa dari paparan kabut asap, maka dampaknya sudah masuk ke sektor pelayanan publik yang sangat fundamental.

“Anak-anak tidak boleh menjadi korban kegagalan sistem penanganan karhutla. Mereka berhak belajar dalam kondisi lingkungan yang sehat dan aman,” katanya.

Rino meminta Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tidak sekadar memandang persoalan dari sisi pemadaman api, tetapi menghitung seluruh dampak sosial yang ditimbulkan.

Mulai dari kesehatan, pendidikan, ekonomi masyarakat, aktivitas perdagangan, transportasi, hingga kualitas lingkungan.

PRESIDEN SUDAH TURUN, MENGAPA MASALAH MASIH BERULANG?

Kritik DPP AKPERSI semakin keras karena persoalan karhutla Sumatera Selatan sebelumnya telah mendapatkan perhatian langsung dari pemerintah pusat, termasuk Presiden Prabowo Subianto.

Rino mengatakan keterlibatan langsung Presiden menunjukkan bahwa karhutla Sumatera Selatan bukan persoalan kecil yang dapat ditangani dengan pendekatan rutin.

“Presiden sudah turun langsung. Pemerintah pusat sudah memberikan dukungan. TNI, Polri, Manggala Agni, BPBD dan berbagai unsur sudah bekerja di lapangan. Tetapi hari ini kita masih melihat api dan asap. Pertanyaannya sederhana: di mana efektivitas kepemimpinan pemerintah daerah?” tegas Rino.

Menurutnya, kritik tersebut bukan ditujukan kepada para petugas yang berjuang di lapangan.

Sebaliknya, Rino memberikan apresiasi kepada seluruh personel yang mempertaruhkan keselamatan dalam memadamkan karhutla.

“Petugas di lapangan jangan disalahkan. Mereka bekerja keras. Yang harus dievaluasi adalah sistem, kebijakan, koordinasi dan kepemimpinan penanganannya,” katanya.

DPP AKPERSI DESAK KEMENDAGRI EVALUASI GUBERNUR SUMSEL

Atas kondisi tersebut, DPP AKPERSI secara khusus meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan evaluasi terhadap penanganan karhutla oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.

Rino meminta evaluasi dilakukan secara objektif dan berbasis data.

Evaluasi, kata dia, harus mencakup:

- efektivitas pencegahan karhutla;
- kesiapan pemerintah daerah menghadapi musim kemarau;
- koordinasi antara Pemprov dengan pemerintah kabupaten/kota;
- kecepatan respons terhadap titik api;
- perlindungan masyarakat;
- penanganan dampak kesehatan;
- perlindungan kegiatan pendidikan;
- pengawasan kawasan rawan karhutla; serta
- koordinasi dengan pemerintah pusat dan aparat penegak hukum.

“Kami meminta Kemendagri jangan hanya menerima laporan administratif dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Turun dan lihat kondisi masyarakat. Lihat udara yang mereka hirup. Lihat anak-anak yang terganggu sekolahnya. Lihat data ISPA. Lihat titik-titik kebakaran. Dari sana baru nilai apakah pemerintah daerah benar-benar berhasil menjalankan tanggung jawabnya,” tegas Rino.

BNPB DIMINTA TURUN LEBIH KUAT

DPP AKPERSI juga meminta BNPB meningkatkan dukungan penanganan karhutla Sumatera Selatan.

Menurut Rino, BNPB harus memastikan dukungan personel, peralatan, operasi udara, pemantauan titik api dan langkah mitigasi dapat dilakukan secara maksimal.

“BNPB jangan menunggu eskalasi menjadi lebih besar. Negara harus hadir sebelum keadaan semakin buruk,” ujarnya.

KEMENKES HARUS TURUN, BUKAN HANYA PEMDA

DPP AKPERSI juga mendesak Kementerian Kesehatan turun langsung ke Sumatera Selatan.

Rino meminta Kemenkes memperkuat layanan kesehatan masyarakat terdampak, khususnya penanganan gangguan pernapasan dan kelompok rentan seperti anak-anak, lansia dan penderita penyakit pernapasan.

“Empat puluh ribu lebih kasus ISPA dalam satu bulan adalah alarm. Kemenkes harus turun membantu pemerintah daerah. Jangan biarkan Sumsel menghadapi persoalan kesehatan akibat kabut asap sendirian,” kata Rino.

KEMENHUT DIMINTA CABUT IZIN PERUSAHAAN YANG TERBUKTI MEMBAKAR

Selain evaluasi pemerintah daerah, DPP AKPERSI meminta Kementerian Kehutanan memperkuat pemeriksaan terhadap perusahaan yang berada di kawasan rawan karhutla.

Rino menegaskan AKPERSI tidak akan menuduh perusahaan tertentu tanpa bukti.

Namun, apabila hasil penyelidikan dan proses hukum menemukan adanya korporasi yang terbukti melakukan pembakaran untuk pembukaan atau pembebasan lahan, maka sanksi harus diberikan secara tegas.

“Kalau ada perusahaan yang terbukti membakar untuk membuka atau membebaskan lahan, jangan hanya diberikan teguran. Evaluasi izinnya. Kalau berdasarkan hukum memang harus dicabut, cabut izinnya,” tegas Rino.

Menurutnya, penegakan hukum harus menyasar pihak yang benar-benar bertanggung jawab.

“Jangan sampai masyarakat kecil yang dijadikan kambing hitam sementara korporasi yang terbukti melakukan pelanggaran justru tidak tersentuh,” ujarnya.

“GUBERNUR HARUS BERTANGGUNG JAWAB KEPADA RAKYAT”

Rino kembali menegaskan bahwa pernyataannya mengenai kegagalan Gubernur Sumatera Selatan merupakan penilaian DPP AKPERSI berdasarkan kondisi dan data yang terjadi di lapangan, bukan upaya untuk menjatuhkan pribadi Herman Deru.

“Kami tidak punya kepentingan politik. AKPERSI berdiri untuk kepentingan masyarakat dan kebebasan pers. Kalau pemerintah benar, kami akan apresiasi. Kalau ada kebijakan yang menurut kami gagal melindungi rakyat, kami wajib mengkritik,” katanya.

Menurut Rino, seorang kepala daerah harus siap dievaluasi ketika kebijakan pemerintahannya berdampak langsung terhadap masyarakat.

“Gubernur harus bertanggung jawab kepada rakyat. Ketika rakyat sakit karena asap, ketika anak-anak terganggu sekolahnya, ketika udara menjadi berbahaya dan kebakaran masih terjadi, maka wajar kalau publik mempertanyakan kepemimpinan dan efektivitas pemerintah daerah,” tegasnya.

AKPERSI: JANGAN TUNGGU RAKYAT JATUH KORBAN LEBIH BANYAK

DPP AKPERSI meminta pemerintah pusat dan daerah segera mengambil langkah luar biasa.

Rino menegaskan persoalan karhutla tidak boleh kembali selesai hanya setelah hujan turun.

“Jangan tunggu hujan lalu semua dianggap selesai. Tahun depan bisa terulang lagi. Yang harus diselesaikan adalah akar masalahnya,” katanya.

DPP AKPERSI meminta Presiden Prabowo Subianto memastikan seluruh kementerian dan lembaga terkait bergerak bersama untuk menyelesaikan persoalan karhutla Sumatera Selatan.

Secara khusus, AKPERSI meminta:

1. BNPB memperkuat operasi penanggulangan karhutla Sumsel.

2. Kementerian Kesehatan turun langsung menangani dampak kesehatan masyarakat.

3. Kemendagri melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dalam penanganan karhutla.

4. Kementerian Kehutanan melakukan pemeriksaan terhadap korporasi di kawasan rawan karhutla dan mencabut izin perusahaan yang berdasarkan proses hukum terbukti melakukan pembakaran untuk pembukaan atau pembebasan lahan.

5. Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan membuka seluruh data penanganan karhutla secara transparan kepada publik.

6. Aparat penegak hukum mengusut setiap dugaan pembakaran secara profesional dan tidak tebang pilih.

Menutup pernyataannya, Rino kembali menegaskan:

“Masyarakat Sumatera Selatan tidak boleh terus-menerus menjadi korban asap. Kalau pemerintah daerah tidak mampu menyelesaikan persoalan ini secara efektif, pemerintah pusat harus mengambil langkah lebih tegas. Karena yang dipertaruhkan bukan citra pemerintah, tetapi kesehatan, pendidikan, keselamatan dan masa depan rakyat Sumatera Selatan.”

Rilis DPP AKPERSI
PM2.5 TEMBUS 903,6 µg/m³, 40.555 KASUS ISPA, SEKOLAH TERGANGGU — DPP AKPERSI DESAK KEMENDAGRI EVALUASI HERMAN DERU

PALEMBANG — Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumatera Selatan belum juga berakhir. Hingga Minggu, 4 Oktober 2026, kebakaran masih terjadi di sejumlah wilayah, kabut asap kembali menyelimuti Palembang, kualitas udara berada pada level berbahaya, sementara masyarakat mulai merasakan dampak langsung terhadap kesehatan dan aktivitas pendidikan.

Kondisi tersebut membuat Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (DPP AKPERSI) Rino Triyono, S.Kom., S.H., C.IJ., C.BJ., C.EJ., CFLE., C.ILJ., melontarkan kritik keras terhadap kinerja Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan di bawah kepemimpinan Gubernur Herman Deru.

Rino secara tegas menyatakan bahwa berdasarkan kondisi yang terjadi dan dampak yang terus dirasakan masyarakat, Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru patut dinilai gagal dalam memastikan penanganan karhutla berjalan efektif dan melindungi masyarakat dari dampaknya.

“Saya menilai Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru telah gagal menangani persoalan karhutla secara efektif. Ini bukan tuduhan tanpa dasar. Kita bicara fakta di lapangan: api masih ada, asap masih menyelimuti wilayah Sumsel, kualitas udara masuk kategori berbahaya, puluhan ribu warga tercatat mengalami ISPA, bahkan aktivitas pendidikan ikut terganggu,” tegas Rino.

Menurut Rino, pemerintah daerah tidak dapat hanya menjadikan kondisi cuaca, lahan gambut, kemarau panjang atau luasnya wilayah Sumatera Selatan sebagai alasan berulang.

“Gubernur adalah kepala daerah. Tanggung jawab pemerintahan tidak berhenti pada rapat koordinasi, pemberian imbauan atau membagikan masker. Ukuran keberhasilan pemerintah harus dilihat dari apakah masyarakat terlindungi dan apakah persoalan dapat dikendalikan,” katanya.

KARHUTLA MASIH TERJADI DI ENAM DAERAH

Data terbaru menunjukkan persoalan tersebut belum selesai.

Kementerian Kehutanan pada Sabtu, 3 Oktober 2026, menyatakan penanganan karhutla masih dilakukan di enam daerah Sumatera Selatan, yakni Ogan Komering Ilir (OKI), Musi Banyuasin (Muba), Muara Enim, Ogan Ilir, Banyuasin dan Kota Palembang.

Kementerian Kehutanan menyebut luasan lahan yang terbakar di sejumlah wilayah tersebut diperkirakan mencapai ratusan hektare, meskipun angka final belum dapat dipastikan.

Bahkan pada 4 Oktober, karhutla masih terjadi di Desa Pedamaran V, Kecamatan Pedamaran, OKI, dengan area terbakar sekitar 47 hektare. Kondisi lahan yang didominasi gambut membuat proses pemadaman menjadi semakin sulit.

Di Kota Palembang sendiri, kebakaran lahan masih terjadi di kawasan Talang Jambi. Kondisi gambut yang kering membuat api sulit dipadamkan secara menyeluruh.

“Jadi jangan mengatakan persoalan sudah terkendali ketika faktanya pada 4 Oktober api masih membakar lahan dan kabut asap masih menyelimuti Palembang,” ujar Rino.

PM2.5 TEMBUS 903,6, RAKYAT MENGHIRUP UDARA BERBAHAYA

Yang paling mengkhawatirkan, kata Rino, adalah kondisi kualitas udara.

Data yang diberitakan pada 4 Oktober menunjukkan konsentrasi PM2.5 di Palembang sempat mencapai 903,6 mikrogram per meter kubik, angka yang masuk kategori sangat berbahaya.

Kabut asap bahkan semakin pekat pada Minggu sore dan mengurangi jarak pandang masyarakat.

“Bayangkan masyarakat menghirup udara dengan kondisi seperti itu. Ini bukan lagi persoalan lingkungan semata. Ini persoalan keselamatan manusia,” tegas Rino.

Menurutnya, pemerintah daerah harus menjelaskan kepada masyarakat mengapa sistem pencegahan dan pengendalian karhutla belum mampu mencegah kondisi tersebut berulang.

40.555 KASUS ISPA, ANGKA YANG TAK BOLEH DIANGGAP SEPELE

Dampak kesehatan juga semakin jelas.

Dinas Kesehatan Sumatera Selatan mencatat 40.555 kasus ISPA sepanjang September 2026. Palembang menjadi daerah dengan jumlah kasus tertinggi sebanyak 10.965 kasus, disusul Musi Banyuasin sebanyak 5.617 kasus dan Muara Enim 3.350 kasus.

Data September tersebut masih bersifat sementara.

Rino mempertanyakan apakah pemerintah daerah sudah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap lonjakan kasus tersebut dan apakah langkah pencegahan telah dilakukan jauh sebelum masyarakat mengalami gangguan kesehatan.

“Jangan setelah rakyat sakit baru pemerintah mengatakan pengobatan ISPA gratis. Itu memang baik, tetapi pemerintah seharusnya lebih kuat mencegah masyarakat jatuh sakit daripada sekadar mengobati setelah terpapar asap,” ujarnya.

Pada Minggu, 4 Oktober, Pemprov Sumsel memang mengumumkan pengobatan ISPA akibat paparan kabut asap diberikan secara gratis.

Namun bagi AKPERSI, kebijakan tersebut belum menjawab persoalan utama.

“Yang kami pertanyakan adalah sumber masalahnya. Mengapa rakyat harus terus-menerus sakit akibat asap? Mengapa anak-anak harus kembali terganggu sekolahnya? Mengapa setiap tahun persoalan ini kembali terjadi?”

PENDIDIKAN TERGANGGU, RAKYAT KEMBALI MENANGGUNG BEBAN

Rino juga menyoroti terganggunya aktivitas pendidikan akibat kualitas udara yang memburuk.

Menurutnya, ketika sekolah harus melakukan pembelajaran jarak jauh untuk melindungi siswa dari paparan kabut asap, maka dampaknya sudah masuk ke sektor pelayanan publik yang sangat fundamental.

“Anak-anak tidak boleh menjadi korban kegagalan sistem penanganan karhutla. Mereka berhak belajar dalam kondisi lingkungan yang sehat dan aman,” katanya.

Rino meminta Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tidak sekadar memandang persoalan dari sisi pemadaman api, tetapi menghitung seluruh dampak sosial yang ditimbulkan.

Mulai dari kesehatan, pendidikan, ekonomi masyarakat, aktivitas perdagangan, transportasi, hingga kualitas lingkungan.

PRESIDEN SUDAH TURUN, MENGAPA MASALAH MASIH BERULANG?

Kritik DPP AKPERSI semakin keras karena persoalan karhutla Sumatera Selatan sebelumnya telah mendapatkan perhatian langsung dari pemerintah pusat, termasuk Presiden Prabowo Subianto.

Rino mengatakan keterlibatan langsung Presiden menunjukkan bahwa karhutla Sumatera Selatan bukan persoalan kecil yang dapat ditangani dengan pendekatan rutin.

“Presiden sudah turun langsung. Pemerintah pusat sudah memberikan dukungan. TNI, Polri, Manggala Agni, BPBD dan berbagai unsur sudah bekerja di lapangan. Tetapi hari ini kita masih melihat api dan asap. Pertanyaannya sederhana: di mana efektivitas kepemimpinan pemerintah daerah?” tegas Rino.

Menurutnya, kritik tersebut bukan ditujukan kepada para petugas yang berjuang di lapangan.

Sebaliknya, Rino memberikan apresiasi kepada seluruh personel yang mempertaruhkan keselamatan dalam memadamkan karhutla.

“Petugas di lapangan jangan disalahkan. Mereka bekerja keras. Yang harus dievaluasi adalah sistem, kebijakan, koordinasi dan kepemimpinan penanganannya,” katanya.

DPP AKPERSI DESAK KEMENDAGRI EVALUASI GUBERNUR SUMSEL

Atas kondisi tersebut, DPP AKPERSI secara khusus meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan evaluasi terhadap penanganan karhutla oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.

Rino meminta evaluasi dilakukan secara objektif dan berbasis data.

Evaluasi, kata dia, harus mencakup:

- efektivitas pencegahan karhutla;
- kesiapan pemerintah daerah menghadapi musim kemarau;
- koordinasi antara Pemprov dengan pemerintah kabupaten/kota;
- kecepatan respons terhadap titik api;
- perlindungan masyarakat;
- penanganan dampak kesehatan;
- perlindungan kegiatan pendidikan;
- pengawasan kawasan rawan karhutla; serta
- koordinasi dengan pemerintah pusat dan aparat penegak hukum.

“Kami meminta Kemendagri jangan hanya menerima laporan administratif dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Turun dan lihat kondisi masyarakat. Lihat udara yang mereka hirup. Lihat anak-anak yang terganggu sekolahnya. Lihat data ISPA. Lihat titik-titik kebakaran. Dari sana baru nilai apakah pemerintah daerah benar-benar berhasil menjalankan tanggung jawabnya,” tegas Rino.

BNPB DIMINTA TURUN LEBIH KUAT

DPP AKPERSI juga meminta BNPB meningkatkan dukungan penanganan karhutla Sumatera Selatan.

Menurut Rino, BNPB harus memastikan dukungan personel, peralatan, operasi udara, pemantauan titik api dan langkah mitigasi dapat dilakukan secara maksimal.

“BNPB jangan menunggu eskalasi menjadi lebih besar. Negara harus hadir sebelum keadaan semakin buruk,” ujarnya.

KEMENKES HARUS TURUN, BUKAN HANYA PEMDA

DPP AKPERSI juga mendesak Kementerian Kesehatan turun langsung ke Sumatera Selatan.

Rino meminta Kemenkes memperkuat layanan kesehatan masyarakat terdampak, khususnya penanganan gangguan pernapasan dan kelompok rentan seperti anak-anak, lansia dan penderita penyakit pernapasan.

“Empat puluh ribu lebih kasus ISPA dalam satu bulan adalah alarm. Kemenkes harus turun membantu pemerintah daerah. Jangan biarkan Sumsel menghadapi persoalan kesehatan akibat kabut asap sendirian,” kata Rino.

KEMENHUT DIMINTA CABUT IZIN PERUSAHAAN YANG TERBUKTI MEMBAKAR

Selain evaluasi pemerintah daerah, DPP AKPERSI meminta Kementerian Kehutanan memperkuat pemeriksaan terhadap perusahaan yang berada di kawasan rawan karhutla.

Rino menegaskan AKPERSI tidak akan menuduh perusahaan tertentu tanpa bukti.

Namun, apabila hasil penyelidikan dan proses hukum menemukan adanya korporasi yang terbukti melakukan pembakaran untuk pembukaan atau pembebasan lahan, maka sanksi harus diberikan secara tegas.

“Kalau ada perusahaan yang terbukti membakar untuk membuka atau membebaskan lahan, jangan hanya diberikan teguran. Evaluasi izinnya. Kalau berdasarkan hukum memang harus dicabut, cabut izinnya,” tegas Rino.

Menurutnya, penegakan hukum harus menyasar pihak yang benar-benar bertanggung jawab.

“Jangan sampai masyarakat kecil yang dijadikan kambing hitam sementara korporasi yang terbukti melakukan pelanggaran justru tidak tersentuh,” ujarnya.

“GUBERNUR HARUS BERTANGGUNG JAWAB KEPADA RAKYAT”

Rino kembali menegaskan bahwa pernyataannya mengenai kegagalan Gubernur Sumatera Selatan merupakan penilaian DPP AKPERSI berdasarkan kondisi dan data yang terjadi di lapangan, bukan upaya untuk menjatuhkan pribadi Herman Deru.

“Kami tidak punya kepentingan politik. AKPERSI berdiri untuk kepentingan masyarakat dan kebebasan pers. Kalau pemerintah benar, kami akan apresiasi. Kalau ada kebijakan yang menurut kami gagal melindungi rakyat, kami wajib mengkritik,” katanya.

Menurut Rino, seorang kepala daerah harus siap dievaluasi ketika kebijakan pemerintahannya berdampak langsung terhadap masyarakat.

“Gubernur harus bertanggung jawab kepada rakyat. Ketika rakyat sakit karena asap, ketika anak-anak terganggu sekolahnya, ketika udara menjadi berbahaya dan kebakaran masih terjadi, maka wajar kalau publik mempertanyakan kepemimpinan dan efektivitas pemerintah daerah,” tegasnya.

AKPERSI: JANGAN TUNGGU RAKYAT JATUH KORBAN LEBIH BANYAK

DPP AKPERSI meminta pemerintah pusat dan daerah segera mengambil langkah luar biasa.

Rino menegaskan persoalan karhutla tidak boleh kembali selesai hanya setelah hujan turun.

“Jangan tunggu hujan lalu semua dianggap selesai. Tahun depan bisa terulang lagi. Yang harus diselesaikan adalah akar masalahnya,” katanya.

DPP AKPERSI meminta Presiden Prabowo Subianto memastikan seluruh kementerian dan lembaga terkait bergerak bersama untuk menyelesaikan persoalan karhutla Sumatera Selatan.

Secara khusus, AKPERSI meminta:

1. BNPB memperkuat operasi penanggulangan karhutla Sumsel.

2. Kementerian Kesehatan turun langsung menangani dampak kesehatan masyarakat.

3. Kemendagri melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dalam penanganan karhutla.

4. Kementerian Kehutanan melakukan pemeriksaan terhadap korporasi di kawasan rawan karhutla dan mencabut izin perusahaan yang berdasarkan proses hukum terbukti melakukan pembakaran untuk pembukaan atau pembebasan lahan.

5. Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan membuka seluruh data penanganan karhutla secara transparan kepada publik.

6. Aparat penegak hukum mengusut setiap dugaan pembakaran secara profesional dan tidak tebang pilih.

Menutup pernyataannya, Rino kembali menegaskan:

“Masyarakat Sumatera Selatan tidak boleh terus-menerus menjadi korban asap. Kalau pemerintah daerah tidak mampu menyelesaikan persoalan ini secara efektif, pemerintah pusat harus mengambil langkah lebih tegas. Karena yang dipertaruhkan bukan citra pemerintah, tetapi kesehatan, pendidikan, keselamatan dan masa depan rakyat Sumatera Selatan.”

Rilis DPP AKPERSI

Minggu, 04 Oktober 2026

SATU OBJEK DUA SERTIFIKAT, BPN KARAWANG DIDUGA JADI PABRIK SERTIFIKAT PALSU!

KARAWANG,– Borok dan busuknya kinerja BPN Karawang semakin telanjang! Di saat mediasi resmi telah digelar, BPN sendiri sudah menyatakan dengan mulutnya sendiri bahwa pemilik Leter C adalah pemilik Cang DK yang sah. Artinya, hak milik Bu Welly sebagai ahli waris jelas dan terang benderang.

Tapi apa yang terjadi? Setelah mengakui fakta itu, BPN Karawang justru PLIN-PLAN, PENGECUT, dan TIDAK BISA MEMUTUSKAN!

Anehnya, BPN yang seharusnya menjadi institusi paling menguasai bidang, peta, dan batas tanah, malah berbalik berpatok pada denah abal-abal yang dikeluarkan oleh Desa!

Ini logika darimana? BPN itu punya alat ukur canggih, punya citra satelit, punya data yuridis, punya data fisik. Desa hanya punya denah gambar tangan! Kalau BPN kalah pintar dari Desa, untuk apa negara menggaji kalian mahal-mahal? Bubarkan saja BPN Karawang!

AKPERSI MURKA: TANGKAP MAFIA TANAH, COPOT KAKAN BPN KARAWANG SEKARANG JUGA!

Melihat dagelan dan sandiwara ini, Ketua DPD Jawa Barat Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI), Ahmad Syaripudin., bersama Ketua DPC Karawang AKPERSI, Ferimaulana, naik pitam dan mengeluarkan ultimatum keras.

"Kami sudah muak! Fakta di mediasi sudah jelas, pemilik Leter C adalah pemilik Cang DK, itu milik Bu Welly. Kenapa BPN tidak berani memutuskan? Kenapa malah berlindung di balik denah desa? Ini pembodohan publik! Ini namanya BPN sengaja memelihara konflik!" tegas Ahmad Syaripudin dengan suara menggelegar.

"Kalau BPN sendiri yang lebih menguasai bidang-bidangnya saja tidak bisa memutuskan, berarti ada dua kemungkinan:

KAKAN BPN KARAWANG TIDAK BECUS, TIDAK TEGAS, ATAU SUDAH MASUK ANGIN DIATUR MAFIA TANAH!" kecamnya.

Ferimaulana menambahkan, sikap BPN yang berpatok pada denah desa adalah bentuk ketidakprofesionalan yang memalukan.

"BPN itu lembaga negara, bukan lembaga RT! Bagaimana mungkin BPN yang punya wewenang mutlak soal peta bidang justru tunduk pada denah desa? Kalau begitu, suruh saja Desa yang urus sertifikat! Ini jelas ada skenario untuk mengaburkan fakta dan meloloskan dokumen palsu!" tegas Ferimaulana.

DUGAAN PEMALSUAN DOKUMEN & AJB ANAK 8 TAHUN, MAFIA TANAH HARUS DISERET!

AKPERSI menduga kuat ada OKNUM MAFIA TANAH yang bermain di balik munculnya dokumen tumpang tindih, termasuk dugaan AJB Rendy saat masih umur 8 tahun yang dijadikan dasar PTSL.

"Ini bukan salah ketik, ini dugaan PEMALSAUAN DOKUMEN DAN PENYEROBOTAN TANAH SECARA SISTEMATIS! Anak 8 tahun disulap jadi pembeli tanah? Ini kejahatan! Ini pidana murni!" lanjut Ahmad Syarifudin.

Oleh karena itu, AKPERSI DPC Karawang dan DPD Jabar menyatakan sikap:

1.TANGKAP OKNUM-OKNUM MAFIA TANAH DI BPN KARAWANG! Usut siapa yang menerbitkan, siapa yang memproses, siapa yang bermain di balik dokumen tumpang tindih dan AJB cacat hukum tersebut. Seret ke penjara!

2.COPOT JABATAN KAKAN BPN KARAWANG! Karena terbukti tidak tegas, tidak mampu menjalankan tugas, tidak berani memutuskan kebenaran meski fakta Leter C sudah jelas, dan membiarkan mafia tanah berpesta di atas penderitaan rakyat. Pejabat pengecut seperti ini tidak layak memimpin!

3 BENTUK TIM PANSUS MAFIA TANAH! AKPERSI meminta Menteri ATR/BPN RI untuk turun langsung ke Karawang dan melakukan audit investigasi total terhadap kinerja BPN Karawang.

"Kami ingatkan Kakan BPN Karawang, jabatan itu amanah, bukan untuk bisnis! Kalau Anda tidak berani tegas menegakkan kebenaran bahwa pemilik Leter C adalah pemilik yang sah, lebih baik Anda mundur! Jangan jadi bemper mafia tanah! Jangan jadi stempel buta untuk pemalsu dokumen!" tutup Ferimaulana dengan nada sangat keras.

AKPERSI menegaskan, jika dalam 7x24 jam Kakan BPN Karawang tidak berani mengeluarkan keputusan objektif dan tidak berani melaporkan dugaan pemalsuan dokumen tersebut ke APH, maka AKPERSI akan menggelar aksi besar-besaran di depan Kantor BPN Karawang dan Kantor Kementerian ATR/BPN di Jakarta, serta melaporkan kasus ini ke Satgas Mafia Tanah Mabes Polri.

Sampai berita ini diterbitkan, Kakan BPN Karawang masih bungkam dan terkesan bersembunyi di balik denah desa.

[RED - DPD JABAR & DPC KARAWANG AKPERSI]
KARAWANG,– Borok dan busuknya kinerja BPN Karawang semakin telanjang! Di saat mediasi resmi telah digelar, BPN sendiri sudah menyatakan dengan mulutnya sendiri bahwa pemilik Leter C adalah pemilik Cang DK yang sah. Artinya, hak milik Bu Welly sebagai ahli waris jelas dan terang benderang.

Tapi apa yang terjadi? Setelah mengakui fakta itu, BPN Karawang justru PLIN-PLAN, PENGECUT, dan TIDAK BISA MEMUTUSKAN!

Anehnya, BPN yang seharusnya menjadi institusi paling menguasai bidang, peta, dan batas tanah, malah berbalik berpatok pada denah abal-abal yang dikeluarkan oleh Desa!

Ini logika darimana? BPN itu punya alat ukur canggih, punya citra satelit, punya data yuridis, punya data fisik. Desa hanya punya denah gambar tangan! Kalau BPN kalah pintar dari Desa, untuk apa negara menggaji kalian mahal-mahal? Bubarkan saja BPN Karawang!

AKPERSI MURKA: TANGKAP MAFIA TANAH, COPOT KAKAN BPN KARAWANG SEKARANG JUGA!

Melihat dagelan dan sandiwara ini, Ketua DPD Jawa Barat Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI), Ahmad Syaripudin., bersama Ketua DPC Karawang AKPERSI, Ferimaulana, naik pitam dan mengeluarkan ultimatum keras.

"Kami sudah muak! Fakta di mediasi sudah jelas, pemilik Leter C adalah pemilik Cang DK, itu milik Bu Welly. Kenapa BPN tidak berani memutuskan? Kenapa malah berlindung di balik denah desa? Ini pembodohan publik! Ini namanya BPN sengaja memelihara konflik!" tegas Ahmad Syaripudin dengan suara menggelegar.

"Kalau BPN sendiri yang lebih menguasai bidang-bidangnya saja tidak bisa memutuskan, berarti ada dua kemungkinan:

KAKAN BPN KARAWANG TIDAK BECUS, TIDAK TEGAS, ATAU SUDAH MASUK ANGIN DIATUR MAFIA TANAH!" kecamnya.

Ferimaulana menambahkan, sikap BPN yang berpatok pada denah desa adalah bentuk ketidakprofesionalan yang memalukan.

"BPN itu lembaga negara, bukan lembaga RT! Bagaimana mungkin BPN yang punya wewenang mutlak soal peta bidang justru tunduk pada denah desa? Kalau begitu, suruh saja Desa yang urus sertifikat! Ini jelas ada skenario untuk mengaburkan fakta dan meloloskan dokumen palsu!" tegas Ferimaulana.

DUGAAN PEMALSUAN DOKUMEN & AJB ANAK 8 TAHUN, MAFIA TANAH HARUS DISERET!

AKPERSI menduga kuat ada OKNUM MAFIA TANAH yang bermain di balik munculnya dokumen tumpang tindih, termasuk dugaan AJB Rendy saat masih umur 8 tahun yang dijadikan dasar PTSL.

"Ini bukan salah ketik, ini dugaan PEMALSAUAN DOKUMEN DAN PENYEROBOTAN TANAH SECARA SISTEMATIS! Anak 8 tahun disulap jadi pembeli tanah? Ini kejahatan! Ini pidana murni!" lanjut Ahmad Syarifudin.

Oleh karena itu, AKPERSI DPC Karawang dan DPD Jabar menyatakan sikap:

1.TANGKAP OKNUM-OKNUM MAFIA TANAH DI BPN KARAWANG! Usut siapa yang menerbitkan, siapa yang memproses, siapa yang bermain di balik dokumen tumpang tindih dan AJB cacat hukum tersebut. Seret ke penjara!

2.COPOT JABATAN KAKAN BPN KARAWANG! Karena terbukti tidak tegas, tidak mampu menjalankan tugas, tidak berani memutuskan kebenaran meski fakta Leter C sudah jelas, dan membiarkan mafia tanah berpesta di atas penderitaan rakyat. Pejabat pengecut seperti ini tidak layak memimpin!

3 BENTUK TIM PANSUS MAFIA TANAH! AKPERSI meminta Menteri ATR/BPN RI untuk turun langsung ke Karawang dan melakukan audit investigasi total terhadap kinerja BPN Karawang.

"Kami ingatkan Kakan BPN Karawang, jabatan itu amanah, bukan untuk bisnis! Kalau Anda tidak berani tegas menegakkan kebenaran bahwa pemilik Leter C adalah pemilik yang sah, lebih baik Anda mundur! Jangan jadi bemper mafia tanah! Jangan jadi stempel buta untuk pemalsu dokumen!" tutup Ferimaulana dengan nada sangat keras.

AKPERSI menegaskan, jika dalam 7x24 jam Kakan BPN Karawang tidak berani mengeluarkan keputusan objektif dan tidak berani melaporkan dugaan pemalsuan dokumen tersebut ke APH, maka AKPERSI akan menggelar aksi besar-besaran di depan Kantor BPN Karawang dan Kantor Kementerian ATR/BPN di Jakarta, serta melaporkan kasus ini ke Satgas Mafia Tanah Mabes Polri.

Sampai berita ini diterbitkan, Kakan BPN Karawang masih bungkam dan terkesan bersembunyi di balik denah desa.

[RED - DPD JABAR & DPC KARAWANG AKPERSI]

Sabtu, 03 Oktober 2026

BERITA BANTAHAN TERKAIT DUGAAN KETERLIBATAN PERSONEL KOSTRAD DALAM BACKUP GUDANG PENIMBUNAN SOLAR

Beredarnya informasi yang menyebutkan adanya personel Kostrad yang melakukan backup terhadap kegiatan penimbunan BBM jenis solar secara ilegal di lokasi bekas Hotel Geng Gong, tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta yang terjadi di lapangan.

Keberadaan personel Kostrad di lokasi tersebut tidak berkaitan dengan kegiatan pengamanan, penjagaan maupun backup terhadap gudang yang diduga digunakan sebagai tempat penimbunan BBM. Pada saat kejadian, personel tersebut sedang dalam perjalanan dari arah Jakarta menuju Cilodong.

Saat melintas di sekitar bekas Hotel Geng Gong, yang bersangkutan melihat adanya perkelahian antara Pak Ogah dengan pengemudi taksi Blue Bird. Melihat kejadian tersebut, personel Kostrad menghentikan kendaraannya dan turun dengan maksud membantu melerai perkelahian agar situasi tidak berkembang.

Dalam kejadian tersebut, terdapat seorang pengemudi mobil Nissan Livina yang melakukan perekaman terhadap peristiwa tersebut. Karena merasa keberatan dirinya turut direkam, personel Kostrad kemudian mengejar kendaraan tersebut dengan maksud menanyakan alasan dirinya direkam. Tindakan tersebut tidak berkaitan dengan upaya mengamankan maupun menutupi kegiatan penimbunan BBM.

Sementara itu, terkait dugaan bahwa lokasi bekas Hotel Geng Gong digunakan sebagai gudang penimbunan BBM jenis solar, sekitar pukul 08.00 WIB telah dilakukan pengecekan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) setempat, yang melibatkan unsur Polsek, Polres dan Denpom 2 Cijantung. Berdasarkan hasil pengecekan tersebut, tidak ditemukan adanya BBM maupun barang-barang yang disimpan di dalam gudang tersebut, dan kondisi gudang dalam keadaan kosong.

Dengan demikian, informasi yang mengaitkan keberadaan personel Kostrad dengan kegiatan backup gudang penimbunan solar tidak benar/hoaks. Keberadaan personel Kostrad di lokasi tersebut semata-mata karena melihat adanya perkelahian dan berupaya melerai, serta selanjutnya meminta klarifikasi kepada pengemudi yang melakukan perekaman. Tidak terdapat keterlibatan personel Kostrad dalam kegiatan penimbunan maupun pengamanan BBM ilegal di lokasi tersebut.

Tim media ketua OKK DPP AKPERSI thofilus b benyamin

Redaksi 
Beredarnya informasi yang menyebutkan adanya personel Kostrad yang melakukan backup terhadap kegiatan penimbunan BBM jenis solar secara ilegal di lokasi bekas Hotel Geng Gong, tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta yang terjadi di lapangan.

Keberadaan personel Kostrad di lokasi tersebut tidak berkaitan dengan kegiatan pengamanan, penjagaan maupun backup terhadap gudang yang diduga digunakan sebagai tempat penimbunan BBM. Pada saat kejadian, personel tersebut sedang dalam perjalanan dari arah Jakarta menuju Cilodong.

Saat melintas di sekitar bekas Hotel Geng Gong, yang bersangkutan melihat adanya perkelahian antara Pak Ogah dengan pengemudi taksi Blue Bird. Melihat kejadian tersebut, personel Kostrad menghentikan kendaraannya dan turun dengan maksud membantu melerai perkelahian agar situasi tidak berkembang.

Dalam kejadian tersebut, terdapat seorang pengemudi mobil Nissan Livina yang melakukan perekaman terhadap peristiwa tersebut. Karena merasa keberatan dirinya turut direkam, personel Kostrad kemudian mengejar kendaraan tersebut dengan maksud menanyakan alasan dirinya direkam. Tindakan tersebut tidak berkaitan dengan upaya mengamankan maupun menutupi kegiatan penimbunan BBM.

Sementara itu, terkait dugaan bahwa lokasi bekas Hotel Geng Gong digunakan sebagai gudang penimbunan BBM jenis solar, sekitar pukul 08.00 WIB telah dilakukan pengecekan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) setempat, yang melibatkan unsur Polsek, Polres dan Denpom 2 Cijantung. Berdasarkan hasil pengecekan tersebut, tidak ditemukan adanya BBM maupun barang-barang yang disimpan di dalam gudang tersebut, dan kondisi gudang dalam keadaan kosong.

Dengan demikian, informasi yang mengaitkan keberadaan personel Kostrad dengan kegiatan backup gudang penimbunan solar tidak benar/hoaks. Keberadaan personel Kostrad di lokasi tersebut semata-mata karena melihat adanya perkelahian dan berupaya melerai, serta selanjutnya meminta klarifikasi kepada pengemudi yang melakukan perekaman. Tidak terdapat keterlibatan personel Kostrad dalam kegiatan penimbunan maupun pengamanan BBM ilegal di lokasi tersebut.

Tim media ketua OKK DPP AKPERSI thofilus b benyamin

Redaksi 

DIBONGKAR MANTAN GM! 16 Hektar Lahan Eks PT. Beesco Karawang Jadi Gudang Siluman - Asep Agustian: Itu Kebohongan Publik!

KARAWANG - NUANSA METRO | Misteri aktivitas di lahan seluas 16 hektar eks PT. Beesco Indonesia di jalur utama Karawang - Cikampek akhirnya terbongkar. Pabrik sepatu raksasa yang telah dinyatakan tutup total sejak tahun 2023 itu, kini diduga kuat beralih fungsi menjadi kawasan pergudangan ilegal tanpa prosedur resmi.

Lokasi tersebut berada di Jl. Raya Karawang - Cikampek, Desa Tamelang, Kec. Purwasari, Kabupaten Karawang.

Berdasarkan investigasi lapangan, sedikitnya empat perusahaan terpantau masih beroperasi secara aktif di dalam kompleks yang papan namanya masih tertulis PT. Beesco Indonesia, di antaranya:
1. PT. JNT Express 2. PT. SKI (Produsen Alderon) 3. PT. Patiha (Gudang Televisi) 4. PT. Topan Plasindo Lestari (Gudang Biji Plastik) 
Fakta tersebut langsung dibantah keras oleh sosok yang paling mengetahui sejarah penutupan pabrik tersebut.

Mantan General Manager (GM) PT. Beesco Indonesia, Asep Agustian, S.H., M.H. (Askun), yang juga praktisi hukum dan pengamat kebijakan Karawang, menegaskan bahwa PT. Beesco sudah tidak beroperasi lagi.

STATEMENT TEGAS ASKUN:
"Saya sendiri yang terlibat langsung dalam proses penutupan PT. Beesco. Perusahaan sudah tutup permanen sejak 2023. Tidak ada lagi satu pun kegiatan atas nama Beesco. Jadi jika hari ini ada aktivitas perusahaan di sana, saya tegaskan itu BUKAN Beesco. Mereka hanya meminjam nama Beesco yang masih terpampang di depan gedung," tegas Askun.

DUGAAN PELANGGARAN FATAL: ALIH FUNGSI LAHAN ILEGAL

Askun menyoroti satu pelanggaran fundamental yang diduga dilakukan oleh keempat perusahaan tersebut, yakni PERUBAHAN SITE PLAN ILEGAL.

Menurutnya, secara perizinan lahan tersebut tercatat sebagai kawasan PABRIKASI / INDUSTRI, bukan kawasan PERGUDANGAN.

Setiap perubahan peruntukan dari pabrikasi menjadi gudang, wajib mengurus izin perubahan site plan terlebih dahulu di Pemkab Karawang.

"Kalau mereka nekat beroperasi tanpa mengurus perubahan site plan, saya nyatakan mereka sedang BERBOHONG. Itu manipulasi izin. Ini bukan sekadar soal buka gudang, ini soal legalitas, soal Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan soal dampak lingkungan bagi warga Tamelang. Pertanyaannya sekarang: Apakah Pemda tahu? Atau pura-pura tidak tahu?" tegas Askun, Jumat (03/10/2026).

DESAK BUPATI KARAWANG TURUNKAN TIM GABUNGAN UNTUK SIDAK

Tak hanya melontarkan pernyataan, Askun juga mendesak Bupati Karawang untuk segera mengambil langkah tegas.

Ia meminta agar dilakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) Gabungan yang melibatkan Satpol PP, DPMPTSP, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Disnaker, hingga pihak Imigrasi.

"Saya minta Bupati turunkan tim gabungan untuk SIDAK. Saya mencium ada praktik kucing-kucingan perizinan. Bahkan disinyalir ada Tenaga Kerja Asing (TKA) di dalam. Ini harus dibuka terang-benderang. Jangan sampai publik mengira PT. Beesco masih hidup. PT. Beesco sudah mati, yang hidup sekarang adalah perusahaan-perusahaan baru yang harus taat aturan!" pungkasnya.

Kasus ini menjadi ujian transparansi dan ketegasan penegakan perizinan industri di Karawang sebagai kawasan industri terbesar di Indonesia.

Redaksi 
KARAWANG - NUANSA METRO | Misteri aktivitas di lahan seluas 16 hektar eks PT. Beesco Indonesia di jalur utama Karawang - Cikampek akhirnya terbongkar. Pabrik sepatu raksasa yang telah dinyatakan tutup total sejak tahun 2023 itu, kini diduga kuat beralih fungsi menjadi kawasan pergudangan ilegal tanpa prosedur resmi.

Lokasi tersebut berada di Jl. Raya Karawang - Cikampek, Desa Tamelang, Kec. Purwasari, Kabupaten Karawang.

Berdasarkan investigasi lapangan, sedikitnya empat perusahaan terpantau masih beroperasi secara aktif di dalam kompleks yang papan namanya masih tertulis PT. Beesco Indonesia, di antaranya:
1. PT. JNT Express 2. PT. SKI (Produsen Alderon) 3. PT. Patiha (Gudang Televisi) 4. PT. Topan Plasindo Lestari (Gudang Biji Plastik) 
Fakta tersebut langsung dibantah keras oleh sosok yang paling mengetahui sejarah penutupan pabrik tersebut.

Mantan General Manager (GM) PT. Beesco Indonesia, Asep Agustian, S.H., M.H. (Askun), yang juga praktisi hukum dan pengamat kebijakan Karawang, menegaskan bahwa PT. Beesco sudah tidak beroperasi lagi.

STATEMENT TEGAS ASKUN:
"Saya sendiri yang terlibat langsung dalam proses penutupan PT. Beesco. Perusahaan sudah tutup permanen sejak 2023. Tidak ada lagi satu pun kegiatan atas nama Beesco. Jadi jika hari ini ada aktivitas perusahaan di sana, saya tegaskan itu BUKAN Beesco. Mereka hanya meminjam nama Beesco yang masih terpampang di depan gedung," tegas Askun.

DUGAAN PELANGGARAN FATAL: ALIH FUNGSI LAHAN ILEGAL

Askun menyoroti satu pelanggaran fundamental yang diduga dilakukan oleh keempat perusahaan tersebut, yakni PERUBAHAN SITE PLAN ILEGAL.

Menurutnya, secara perizinan lahan tersebut tercatat sebagai kawasan PABRIKASI / INDUSTRI, bukan kawasan PERGUDANGAN.

Setiap perubahan peruntukan dari pabrikasi menjadi gudang, wajib mengurus izin perubahan site plan terlebih dahulu di Pemkab Karawang.

"Kalau mereka nekat beroperasi tanpa mengurus perubahan site plan, saya nyatakan mereka sedang BERBOHONG. Itu manipulasi izin. Ini bukan sekadar soal buka gudang, ini soal legalitas, soal Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan soal dampak lingkungan bagi warga Tamelang. Pertanyaannya sekarang: Apakah Pemda tahu? Atau pura-pura tidak tahu?" tegas Askun, Jumat (03/10/2026).

DESAK BUPATI KARAWANG TURUNKAN TIM GABUNGAN UNTUK SIDAK

Tak hanya melontarkan pernyataan, Askun juga mendesak Bupati Karawang untuk segera mengambil langkah tegas.

Ia meminta agar dilakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) Gabungan yang melibatkan Satpol PP, DPMPTSP, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Disnaker, hingga pihak Imigrasi.

"Saya minta Bupati turunkan tim gabungan untuk SIDAK. Saya mencium ada praktik kucing-kucingan perizinan. Bahkan disinyalir ada Tenaga Kerja Asing (TKA) di dalam. Ini harus dibuka terang-benderang. Jangan sampai publik mengira PT. Beesco masih hidup. PT. Beesco sudah mati, yang hidup sekarang adalah perusahaan-perusahaan baru yang harus taat aturan!" pungkasnya.

Kasus ini menjadi ujian transparansi dan ketegasan penegakan perizinan industri di Karawang sebagai kawasan industri terbesar di Indonesia.

Redaksi 

Ketua AKPERSI DPD Jawa Barat Ahmad Syarifudin Sambangi Yadi, Penyandang Disabilitas di Sukajadi

Ketua AKPERSI DPD Jawa Barat Ahmad Syarifudin Sambangi Yadi, Penyandang Disabilitas di Sukajadi

BEKASI — Kepedulian terhadap masyarakat yang membutuhkan kembali ditunjukkan Ketua AKPERSI DPD Jawa Barat, Ahmad Syarifudin, C.BJ., C.EJ. Ia menyambangi Yadi, seorang penyandang disabilitas yang tinggal di Kampung Gili-Gili, RT 002/RW 006, Desa Sukajadi, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Bekasi, Sabtu (3/10/2026).

Dalam kunjungan tersebut, Ahmad Syarifudin didampingi Ketua RT 002/RW 006 Desa Sukajadi. Selain bersilaturahmi dan melihat secara langsung kondisi Yadi bersama keluarganya, ia juga menyerahkan bantuan berupa sembako.

Bantuan tersebut diberikan sebagai bentuk kepedulian bersama kepada masyarakat yang membutuhkan. Dalam kegiatan itu, Ahmad Syarifudin turut bersama H. Najib selaku Direktur PT RCU Cikarang dan Iman Sahroni selaku Penjabat (Pj.) Kepala Desa Bantarsari.

Ahmad Syarifudin mengatakan, dirinya merasa bersyukur dapat hadir secara langsung dan melihat kondisi Yadi beserta keluarganya.

“Ini merupakan tugas dan kewajiban kita sebagai manusia untuk saling membantu, khususnya kepada masyarakat yang membutuhkan perhatian dan kepedulian,” ujar Ahmad Syarifudin.

Menurutnya, kepedulian sosial tidak semestinya hanya menjadi tanggung jawab satu pihak. Diperlukan kebersamaan dari berbagai elemen masyarakat untuk memberikan perhatian kepada warga yang membutuhkan.

“Kalau bukan kita, siapa lagi yang akan memperhatikan mereka. Mari kita bersama-sama memberikan perhatian kepada masyarakat yang sangat membutuhkan bantuan,” katanya.

Sementara itu, Yadi bersama keluarganya menyampaikan rasa terima kasih atas kunjungan dan bantuan yang diberikan. Mereka mengaku terharu karena masih mendapatkan perhatian dan kepedulian dari berbagai pihak.

Kunjungan tersebut menjadi bagian dari kepedulian sosial sekaligus upaya memperkuat semangat kebersamaan untuk hadir di tengah masyarakat, khususnya bagi penyandang disabilitas dan keluarga yang membutuhkan perhatian serta dukungan.

misru ariyanto 

Ketua AKPERSI DPD Jawa Barat Ahmad Syarifudin Sambangi Yadi, Penyandang Disabilitas di Sukajadi

BEKASI — Kepedulian terhadap masyarakat yang membutuhkan kembali ditunjukkan Ketua AKPERSI DPD Jawa Barat, Ahmad Syarifudin, C.BJ., C.EJ. Ia menyambangi Yadi, seorang penyandang disabilitas yang tinggal di Kampung Gili-Gili, RT 002/RW 006, Desa Sukajadi, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Bekasi, Sabtu (3/10/2026).

Dalam kunjungan tersebut, Ahmad Syarifudin didampingi Ketua RT 002/RW 006 Desa Sukajadi. Selain bersilaturahmi dan melihat secara langsung kondisi Yadi bersama keluarganya, ia juga menyerahkan bantuan berupa sembako.

Bantuan tersebut diberikan sebagai bentuk kepedulian bersama kepada masyarakat yang membutuhkan. Dalam kegiatan itu, Ahmad Syarifudin turut bersama H. Najib selaku Direktur PT RCU Cikarang dan Iman Sahroni selaku Penjabat (Pj.) Kepala Desa Bantarsari.

Ahmad Syarifudin mengatakan, dirinya merasa bersyukur dapat hadir secara langsung dan melihat kondisi Yadi beserta keluarganya.

“Ini merupakan tugas dan kewajiban kita sebagai manusia untuk saling membantu, khususnya kepada masyarakat yang membutuhkan perhatian dan kepedulian,” ujar Ahmad Syarifudin.

Menurutnya, kepedulian sosial tidak semestinya hanya menjadi tanggung jawab satu pihak. Diperlukan kebersamaan dari berbagai elemen masyarakat untuk memberikan perhatian kepada warga yang membutuhkan.

“Kalau bukan kita, siapa lagi yang akan memperhatikan mereka. Mari kita bersama-sama memberikan perhatian kepada masyarakat yang sangat membutuhkan bantuan,” katanya.

Sementara itu, Yadi bersama keluarganya menyampaikan rasa terima kasih atas kunjungan dan bantuan yang diberikan. Mereka mengaku terharu karena masih mendapatkan perhatian dan kepedulian dari berbagai pihak.

Kunjungan tersebut menjadi bagian dari kepedulian sosial sekaligus upaya memperkuat semangat kebersamaan untuk hadir di tengah masyarakat, khususnya bagi penyandang disabilitas dan keluarga yang membutuhkan perhatian serta dukungan.

misru ariyanto 

Jumat, 02 Oktober 2026

Rehabilitasi Ruang Kelas SMAN 1 Pebayuran Disorot, Ketua Akpersi Jabar Minta Disdik Wilayah III Kroscek ke Lapangan


KABUPATEN BEKASI – Kegiatan rehabilitasi ruang kelas di SMAN 1 Pebayuran, Kabupaten Bekasi, menjadi perhatian terkait aspek keterbukaan informasi publik. Pasalnya, berdasarkan pantauan di lokasi, belum terlihat papan informasi kegiatan yang memuat keterangan mengenai pekerjaan tersebut.

Papan informasi kegiatan merupakan salah satu sarana untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat mengenai pekerjaan yang sedang dilaksanakan, termasuk sumber anggaran, nilai pekerjaan, pelaksana kegiatan, serta jangka waktu pelaksanaan.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (Akpersi) Jawa Barat, Ahmad Syarifudin, C.BJ., C.EJ., meminta Dinas Pendidikan Wilayah III Provinsi Jawa Barat melakukan pengecekan langsung ke lokasi.

Menurutnya, pengecekan lapangan diperlukan untuk memastikan pelaksanaan rehabilitasi ruang kelas tersebut berjalan sesuai ketentuan, baik dari sisi administrasi maupun teknis pekerjaan.

"Papan informasi merupakan bagian penting dalam keterbukaan informasi kepada masyarakat. Apabila memang belum terpasang, kami berharap pihak pelaksana dapat segera melengkapinya sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga masyarakat dapat mengetahui informasi mengenai pekerjaan tersebut," ujar Ahmad Syarifudin kepada awak media, baru-baru ini.

Ia juga mendorong Disdik Wilayah III untuk melakukan verifikasi secara langsung terhadap kegiatan rehabilitasi tersebut, termasuk memastikan kesesuaian antara pelaksanaan di lapangan dengan dokumen dan ketentuan pekerjaan.

"Kami berharap Disdik Wilayah III dapat melakukan kroscek langsung ke lapangan. Dengan adanya pengecekan, informasi mengenai pelaksanaan pekerjaan dapat menjadi lebih jelas dan tidak menimbulkan berbagai persepsi di tengah masyarakat," tambahnya.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana kegiatan maupun pihak SMAN 1 Pebayuran belum memberikan keterangan resmi terkait belum terlihatnya papan informasi kegiatan tersebut.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak sekolah, pelaksana kegiatan, maupun Dinas Pendidikan Wilayah III Provinsi Jawa Barat untuk memberikan penjelasan terkait pelaksanaan rehabilitasi ruang kelas tersebut.

Masyarakat berharap kegiatan rehabilitasi dapat berjalan sesuai ketentuan, mengedepankan transparansi serta menghasilkan fasilitas pendidikan yang layak dan bermanfaat bagi para siswa.


KABUPATEN BEKASI – Kegiatan rehabilitasi ruang kelas di SMAN 1 Pebayuran, Kabupaten Bekasi, menjadi perhatian terkait aspek keterbukaan informasi publik. Pasalnya, berdasarkan pantauan di lokasi, belum terlihat papan informasi kegiatan yang memuat keterangan mengenai pekerjaan tersebut.

Papan informasi kegiatan merupakan salah satu sarana untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat mengenai pekerjaan yang sedang dilaksanakan, termasuk sumber anggaran, nilai pekerjaan, pelaksana kegiatan, serta jangka waktu pelaksanaan.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (Akpersi) Jawa Barat, Ahmad Syarifudin, C.BJ., C.EJ., meminta Dinas Pendidikan Wilayah III Provinsi Jawa Barat melakukan pengecekan langsung ke lokasi.

Menurutnya, pengecekan lapangan diperlukan untuk memastikan pelaksanaan rehabilitasi ruang kelas tersebut berjalan sesuai ketentuan, baik dari sisi administrasi maupun teknis pekerjaan.

"Papan informasi merupakan bagian penting dalam keterbukaan informasi kepada masyarakat. Apabila memang belum terpasang, kami berharap pihak pelaksana dapat segera melengkapinya sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga masyarakat dapat mengetahui informasi mengenai pekerjaan tersebut," ujar Ahmad Syarifudin kepada awak media, baru-baru ini.

Ia juga mendorong Disdik Wilayah III untuk melakukan verifikasi secara langsung terhadap kegiatan rehabilitasi tersebut, termasuk memastikan kesesuaian antara pelaksanaan di lapangan dengan dokumen dan ketentuan pekerjaan.

"Kami berharap Disdik Wilayah III dapat melakukan kroscek langsung ke lapangan. Dengan adanya pengecekan, informasi mengenai pelaksanaan pekerjaan dapat menjadi lebih jelas dan tidak menimbulkan berbagai persepsi di tengah masyarakat," tambahnya.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana kegiatan maupun pihak SMAN 1 Pebayuran belum memberikan keterangan resmi terkait belum terlihatnya papan informasi kegiatan tersebut.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak sekolah, pelaksana kegiatan, maupun Dinas Pendidikan Wilayah III Provinsi Jawa Barat untuk memberikan penjelasan terkait pelaksanaan rehabilitasi ruang kelas tersebut.

Masyarakat berharap kegiatan rehabilitasi dapat berjalan sesuai ketentuan, mengedepankan transparansi serta menghasilkan fasilitas pendidikan yang layak dan bermanfaat bagi para siswa.

Dugaan Komersialisasi Seragam di SDN Sangiang Mulya Cicalengka, Wali Murid Mengaku Dibuat Dilematis

BANDUNG — Praktik penjualan seragam di lingkungan sekolah negeri kembali memicu sorotan publik. Sekolah Dasar Negeri (SDN) Sangiang Mulya yang berlokasi di Desa Dampit, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, diduga mengangkangi aturan pemerintah terkait larangan jual-beli seragam oleh pihak sekolah.

Berdasarkan hasil penelusuran dan investigasi di lapangan, praktik ini bermula dari informasi yang disebarkan oleh para wali kelas melalui grup WhatsApp dari jenjang kelas 1 hingga kelas 6. Pihak sekolah menawarkan paket seragam batik khusus murid dengan harga yang bervariasi.

Meski pihak pendidik menyatakan bahwa pembelian seragam tersebut bersifat tidak wajib dan memberikan opsi bagi orang tua yang keberatan untuk menolak, kebijakan ini nyatanya menciptakan dilema bagi para wali murid.

> "Kami memang tidak dipaksa secara langsung, tetapi tawaran resmi di grup sekolah membuat kami serba salah dan bingung. Ada beban moral jika anak kami tidak diseragamkan dengan yang lain," ungkap salah satu orang tua siswa yang enggan disebutkan namanya.

*Menabrak Aturan Kebijakan Pemerintah**

Pengadaan seragam sekolah sebenarnya merupakan tanggung jawab penuh masing-masing orang tua murid. Sekolah, guru, tenaga kependidikan, maupun Komite Sekolah dilarang keras terlibat dalam bisnis jual-beli pakaian atau bahan seragam.

Landasan hukum mengenai larangan ini diatur secara tegas dalam:

 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
 Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

 Poin Kunci Aturan Pengadaan Seragam Sekolah

Kebebasan Pembelian: Orang tua siswa memiliki hak sepenuhnya untuk membeli seragam di toko manapun tanpa batasan atau kewajiban membeli dari institusi sekolah.
Larangan Berbisnis bagi Pihak Sekolah: Kepala sekolah, guru, komite, dan tenaga kependidikan dilarang keras menjual atau mengambil keuntungan dari pengadaan seragam.
Penggunaan Seragam Khas: Terkait pakaian seragam khas (seperti batik atau baju olahraga), pihak sekolah hanya diperbolehkan memberikan contoh desain atau motif. Siswa berhak membelinya di luar sekolah selama motif dan spesifikasinya sesuai.
Sanksi Tegas: Satuan pendidikan yang terbukti melanggar dapat dijatuhi sanksi administratif hingga sanksi disiplin dari Dinas Pendidikan setempat.

Kasus dugaan jual-beli seragam terselubung ini menambah panjang deretan evaluasi penegakan aturan di sektor pendidikan dasar. Masyarakat dan wali murid yang merasa dirugikan atau menghadapi intimidasi terkait pengadaan seragam diimbau untuk tidak ragu melapor melalui saluran pengaduan resmi Ombudsman.

Dedi, S SH
BANDUNG — Praktik penjualan seragam di lingkungan sekolah negeri kembali memicu sorotan publik. Sekolah Dasar Negeri (SDN) Sangiang Mulya yang berlokasi di Desa Dampit, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, diduga mengangkangi aturan pemerintah terkait larangan jual-beli seragam oleh pihak sekolah.

Berdasarkan hasil penelusuran dan investigasi di lapangan, praktik ini bermula dari informasi yang disebarkan oleh para wali kelas melalui grup WhatsApp dari jenjang kelas 1 hingga kelas 6. Pihak sekolah menawarkan paket seragam batik khusus murid dengan harga yang bervariasi.

Meski pihak pendidik menyatakan bahwa pembelian seragam tersebut bersifat tidak wajib dan memberikan opsi bagi orang tua yang keberatan untuk menolak, kebijakan ini nyatanya menciptakan dilema bagi para wali murid.

> "Kami memang tidak dipaksa secara langsung, tetapi tawaran resmi di grup sekolah membuat kami serba salah dan bingung. Ada beban moral jika anak kami tidak diseragamkan dengan yang lain," ungkap salah satu orang tua siswa yang enggan disebutkan namanya.

*Menabrak Aturan Kebijakan Pemerintah**

Pengadaan seragam sekolah sebenarnya merupakan tanggung jawab penuh masing-masing orang tua murid. Sekolah, guru, tenaga kependidikan, maupun Komite Sekolah dilarang keras terlibat dalam bisnis jual-beli pakaian atau bahan seragam.

Landasan hukum mengenai larangan ini diatur secara tegas dalam:

 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
 Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

 Poin Kunci Aturan Pengadaan Seragam Sekolah

Kebebasan Pembelian: Orang tua siswa memiliki hak sepenuhnya untuk membeli seragam di toko manapun tanpa batasan atau kewajiban membeli dari institusi sekolah.
Larangan Berbisnis bagi Pihak Sekolah: Kepala sekolah, guru, komite, dan tenaga kependidikan dilarang keras menjual atau mengambil keuntungan dari pengadaan seragam.
Penggunaan Seragam Khas: Terkait pakaian seragam khas (seperti batik atau baju olahraga), pihak sekolah hanya diperbolehkan memberikan contoh desain atau motif. Siswa berhak membelinya di luar sekolah selama motif dan spesifikasinya sesuai.
Sanksi Tegas: Satuan pendidikan yang terbukti melanggar dapat dijatuhi sanksi administratif hingga sanksi disiplin dari Dinas Pendidikan setempat.

Kasus dugaan jual-beli seragam terselubung ini menambah panjang deretan evaluasi penegakan aturan di sektor pendidikan dasar. Masyarakat dan wali murid yang merasa dirugikan atau menghadapi intimidasi terkait pengadaan seragam diimbau untuk tidak ragu melapor melalui saluran pengaduan resmi Ombudsman.

Dedi, S SH
Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done