VERSITNEWS

Jumat, 28 Agustus 2026

Bom Waktu" Kasus Sunat SPPD & BBM PUPR Karawang: Asep Agustian Desak Kejari Bongkar "Pentahelix" 5 Pejabat

KARAWANG - Modus 'pentahelix' atau 'lingkaran setan' dalam beberapa temuan Inspektorat Karawang terhadap Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Karawang, kembali disorot.

Kasus dugaan korupsi mengenai 'sunat' anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan pengadaan Bahan Bakar Minyak (BBM) di Dinas PUPR Karawang ini dikabarkan sudah menjalani pemeriksaan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang.

Bahkan kelima pejabat berinisial AR, MY, R, T, dan C dikabarkan bukan hanya sudah diperiksa Inspektorat Karawang. Melainkan juga telah dipanggil oleh penyidik Kejari.

Atas persoalan ini, Pengamat Kebijakan Sekaligus Praktisi Hukum, Asep Agustian SH., MH., meminta Kejari Karawang lebih transparan dalam menangani perkara dugaan korupsi 'sunat' SPPD dan pengadaan BBM di Dinas PUPR Karawang ini, Jumat (28/8/2026).

Askun (sapaan akrab) menjelaskan, istilah 'pentahelix' awal mula muncul dari pernyataan mantan Kabid SDA Dinas PUPR Karawang, Aris Purwanto yang kini menjabat sebagai Sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) Karawang.

Setelah itu, kemudian gaduh istilah 'pentahelix' hingga terjadi temuan oleh Inspektorat Karawang terkait dugaan 'sunat' SPPD milik Waker atau Tim/Pasukan Biru, hingga persoalan dugaan korupsi kerja sama pengadaan BBM.

"Disunat-lah itu semua, sampai dia bisa membangun rumah dan lain-lain. Dari mana saya bisa tahu, ya itu sudah terungkap dari pemeriksaan Kejaksaan," ungkap Askun.

"Kenapa pihak Kejaksaan tidak terbuka?. Kenapa tidak dibukakan semua ini?. Kenapa dibungkamkan ini?. Ada apa ini semua," timpal Askun seraya bertanya.

Ditegaskan Askun, sebuah unsur pidana hukum tidak bisa dihilangkan hanya dengan pengembalian kerugian negara. Sehingga akhirnya dinas berkaitan tetap mendapatkan penilaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Oleh karenanya, Askun juga menegaskan agar Bupati melalui Sekda Karawang tetap memberikan sanksi tegas kepada para oknum pejabat tersebut.

"Saya cuma meminta kepada pihak Kejaksaan, ini bom waktu!. Orang sudah pada semakin tahu dan yang diperiksanya sudah gelisah. Ini sebuah sekam yang hari ini saya tiup. Dan mohon maaf selama ini saya diam," katanya.

Atas persoalan ini, Askun mengaku ingin membuktikan pernyataan Aris Purwanto yang sebelumnya selalu mengaku sebagai pejabat bersih, hingga akhirnya dipromosikan menjadi Sekretaris Bapperinda Karawang.

"Saya minta kepada bupati, apakah orang yang dipercaya seperti ini," tanya Askun.

"Dan saya meminta kepada Kejaksaan untuk membuka perkara ini. Jadikan ini barang (produk hukum, red). Jadikan ini produk hukum-mu yang selama ini mana penanganan korupsi yang terjadi di Karawang. Hari ini buktikan, ada rentetan 5 nama ini, kenapa dibiarkan?," tantang Askun.

Atas dugaan korupsi ini, Askun menegaskan jika persoalan ini bukan uang negara yang sedikit. Bahkan ia menyebut ada uang yang diduga masuk ke rekening pribadi atas persoalan dugaan korupsi ini.

"Saya juga minta kepada Sekda sebagai 'Bupati-nya PNS', apakah ini akan terus dibiarkan tidak diberikan sanksi,?" tantang Askun lagi.

Jika persoalan ini dibiarkan, Askun mengkhawatirkan ini akan menjadi presenden buruk. Sehingga setiap kali terjadi dugaan korupsi di dinas, maka oknum pejabat bersangkutan tidak perlu khawatir takut proses hukum. Karena penyelesaian persoalanya cukup mengembalikan uang yang dikorupsi.

Apakah hukum akan terus seperti ini?. Jadi dengan tegas saya meminta ke Kejaksaan, bongkar ini semua jadikan barang ini, jadikan produk hukummu, jika memang selalu bicara penegakkan hukum," tegasnya.

"Saya juga minta kepada pak bupati, turunkan dan pecat orang-orang seperti beginian. Non-job-kan semua ini, karena bupati tidak akan suka melihat perbuatan orang-orang yang nista seperti ini," tutup Askun.***

((Redaksi))
KARAWANG - Modus 'pentahelix' atau 'lingkaran setan' dalam beberapa temuan Inspektorat Karawang terhadap Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Karawang, kembali disorot.

Kasus dugaan korupsi mengenai 'sunat' anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan pengadaan Bahan Bakar Minyak (BBM) di Dinas PUPR Karawang ini dikabarkan sudah menjalani pemeriksaan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang.

Bahkan kelima pejabat berinisial AR, MY, R, T, dan C dikabarkan bukan hanya sudah diperiksa Inspektorat Karawang. Melainkan juga telah dipanggil oleh penyidik Kejari.

Atas persoalan ini, Pengamat Kebijakan Sekaligus Praktisi Hukum, Asep Agustian SH., MH., meminta Kejari Karawang lebih transparan dalam menangani perkara dugaan korupsi 'sunat' SPPD dan pengadaan BBM di Dinas PUPR Karawang ini, Jumat (28/8/2026).

Askun (sapaan akrab) menjelaskan, istilah 'pentahelix' awal mula muncul dari pernyataan mantan Kabid SDA Dinas PUPR Karawang, Aris Purwanto yang kini menjabat sebagai Sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) Karawang.

Setelah itu, kemudian gaduh istilah 'pentahelix' hingga terjadi temuan oleh Inspektorat Karawang terkait dugaan 'sunat' SPPD milik Waker atau Tim/Pasukan Biru, hingga persoalan dugaan korupsi kerja sama pengadaan BBM.

"Disunat-lah itu semua, sampai dia bisa membangun rumah dan lain-lain. Dari mana saya bisa tahu, ya itu sudah terungkap dari pemeriksaan Kejaksaan," ungkap Askun.

"Kenapa pihak Kejaksaan tidak terbuka?. Kenapa tidak dibukakan semua ini?. Kenapa dibungkamkan ini?. Ada apa ini semua," timpal Askun seraya bertanya.

Ditegaskan Askun, sebuah unsur pidana hukum tidak bisa dihilangkan hanya dengan pengembalian kerugian negara. Sehingga akhirnya dinas berkaitan tetap mendapatkan penilaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Oleh karenanya, Askun juga menegaskan agar Bupati melalui Sekda Karawang tetap memberikan sanksi tegas kepada para oknum pejabat tersebut.

"Saya cuma meminta kepada pihak Kejaksaan, ini bom waktu!. Orang sudah pada semakin tahu dan yang diperiksanya sudah gelisah. Ini sebuah sekam yang hari ini saya tiup. Dan mohon maaf selama ini saya diam," katanya.

Atas persoalan ini, Askun mengaku ingin membuktikan pernyataan Aris Purwanto yang sebelumnya selalu mengaku sebagai pejabat bersih, hingga akhirnya dipromosikan menjadi Sekretaris Bapperinda Karawang.

"Saya minta kepada bupati, apakah orang yang dipercaya seperti ini," tanya Askun.

"Dan saya meminta kepada Kejaksaan untuk membuka perkara ini. Jadikan ini barang (produk hukum, red). Jadikan ini produk hukum-mu yang selama ini mana penanganan korupsi yang terjadi di Karawang. Hari ini buktikan, ada rentetan 5 nama ini, kenapa dibiarkan?," tantang Askun.

Atas dugaan korupsi ini, Askun menegaskan jika persoalan ini bukan uang negara yang sedikit. Bahkan ia menyebut ada uang yang diduga masuk ke rekening pribadi atas persoalan dugaan korupsi ini.

"Saya juga minta kepada Sekda sebagai 'Bupati-nya PNS', apakah ini akan terus dibiarkan tidak diberikan sanksi,?" tantang Askun lagi.

Jika persoalan ini dibiarkan, Askun mengkhawatirkan ini akan menjadi presenden buruk. Sehingga setiap kali terjadi dugaan korupsi di dinas, maka oknum pejabat bersangkutan tidak perlu khawatir takut proses hukum. Karena penyelesaian persoalanya cukup mengembalikan uang yang dikorupsi.

Apakah hukum akan terus seperti ini?. Jadi dengan tegas saya meminta ke Kejaksaan, bongkar ini semua jadikan barang ini, jadikan produk hukummu, jika memang selalu bicara penegakkan hukum," tegasnya.

"Saya juga minta kepada pak bupati, turunkan dan pecat orang-orang seperti beginian. Non-job-kan semua ini, karena bupati tidak akan suka melihat perbuatan orang-orang yang nista seperti ini," tutup Askun.***

((Redaksi))

Bantah Pemberitaan Kasasi Net, H. Iyan: Jangan Ambil Kesimpulan Sepihak, Konfirmasi Dulu kepada Saya

Bandung — Pemberitaan media Kasasi Net terkait dugaan pungutan dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMPN 1 Margahayu mendapat bantahan dari H. Iyan.
‎H. Iyan menilai pemberitaan tersebut belum menggambarkan informasi secara utuh karena dirinya mengaku tidak pernah dimintai konfirmasi sebelum berita diterbitkan. Ia meminta agar setiap informasi yang berkaitan dengan hasil investigasi maupun keterangannya terlebih dahulu dikonfirmasi kepada pihak yang bersangkutan.
‎Menurut H. Iyan, informasi yang disampaikannya merupakan hasil penelusuran dan komunikasi dengan salah seorang wali murid berinisial O. Ia menyebut terdapat persoalan mengenai permintaan uang sebesar Rp2 juta yang disebut diminta untuk ditransfer.
‎“Yang meminta Rp2 juta untuk ditransfer itu, berdasarkan keterangan wali murid O, diduga oknum Wakasek SMPN 1 Margahayu. Sementara orang tua O hanya memiliki uang tunai sekitar Rp800 ribu,” ungkap H. Iyan saat menjelaskan hasil investigasinya.
‎Ia menegaskan, keterangan tersebut merupakan informasi yang diperoleh dari hasil komunikasi dengan wali murid dan bukan dimaksudkan sebagai bentuk vonis terhadap pihak tertentu.
‎H. Iyan juga membantah apabila hasil investigasi yang dilakukannya disebut sebagai informasi “abal-abal”. Menurutnya, apabila terdapat pihak yang menilai informasi tersebut tidak benar, seharusnya dilakukan konfirmasi terlebih dahulu agar persoalan dapat dijelaskan secara utuh.
‎“Seharusnya jangan mengambil narasi secara sepihak. Kalau ada informasi yang dianggap tidak benar atau abal-abal, konfirmasi dulu kepada saya. Saya siap menjelaskan berdasarkan hasil investigasi dan keterangan dari wali murid,” tegasnya.
‎Lebih lanjut, H. Iyan meminta media maupun pihak lain yang memberitakan persoalan tersebut tetap mengedepankan prinsip-prinsip jurnalistik, khususnya akurasi, keberimbangan, verifikasi, dan hak jawab.
‎“Ini hasil investigasi yang menurut saya sudah sesuai dengan fakta yang kami temukan. Kalau ada yang perlu diluruskan, silakan konfirmasi kepada saya. Jangan langsung mengambil kesimpulan sepihak,” ujarnya.
‎Ia menambahkan, dirinya tidak bermaksud menghakimi ataupun menyudutkan pihak sekolah maupun individu tertentu. Menurutnya, tujuan penyampaian informasi tersebut adalah agar dugaan yang muncul dapat ditelusuri dan diklarifikasi secara terbuka.
‎Dalam konteks pemberitaan jurnalistik, setiap pihak yang disebut atau diberitakan memiliki hak untuk memberikan klarifikasi. Oleh karena itu, informasi mengenai dugaan permintaan uang tersebut masih perlu diverifikasi lebih lanjut dengan meminta keterangan dari pihak sekolah, wali murid, pihak yang disebut dalam dugaan tersebut, serta pihak terkait lainnya.
‎H. Iyan berharap pemberitaan mengenai persoalan PPDB di SMPN 1 Margahayu dapat disajikan secara profesional dan tidak menimbulkan kesimpulan yang belum terverifikasi.
‎“Yang kami harapkan sederhana, beritakan sesuai fakta, lakukan konfirmasi kepada semua pihak, dan berikan ruang klarifikasi. Dengan begitu masyarakat mendapatkan informasi yang utuh dan berimbang,” pungkasnya.

Redaksi 
Bandung — Pemberitaan media Kasasi Net terkait dugaan pungutan dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMPN 1 Margahayu mendapat bantahan dari H. Iyan.
‎H. Iyan menilai pemberitaan tersebut belum menggambarkan informasi secara utuh karena dirinya mengaku tidak pernah dimintai konfirmasi sebelum berita diterbitkan. Ia meminta agar setiap informasi yang berkaitan dengan hasil investigasi maupun keterangannya terlebih dahulu dikonfirmasi kepada pihak yang bersangkutan.
‎Menurut H. Iyan, informasi yang disampaikannya merupakan hasil penelusuran dan komunikasi dengan salah seorang wali murid berinisial O. Ia menyebut terdapat persoalan mengenai permintaan uang sebesar Rp2 juta yang disebut diminta untuk ditransfer.
‎“Yang meminta Rp2 juta untuk ditransfer itu, berdasarkan keterangan wali murid O, diduga oknum Wakasek SMPN 1 Margahayu. Sementara orang tua O hanya memiliki uang tunai sekitar Rp800 ribu,” ungkap H. Iyan saat menjelaskan hasil investigasinya.
‎Ia menegaskan, keterangan tersebut merupakan informasi yang diperoleh dari hasil komunikasi dengan wali murid dan bukan dimaksudkan sebagai bentuk vonis terhadap pihak tertentu.
‎H. Iyan juga membantah apabila hasil investigasi yang dilakukannya disebut sebagai informasi “abal-abal”. Menurutnya, apabila terdapat pihak yang menilai informasi tersebut tidak benar, seharusnya dilakukan konfirmasi terlebih dahulu agar persoalan dapat dijelaskan secara utuh.
‎“Seharusnya jangan mengambil narasi secara sepihak. Kalau ada informasi yang dianggap tidak benar atau abal-abal, konfirmasi dulu kepada saya. Saya siap menjelaskan berdasarkan hasil investigasi dan keterangan dari wali murid,” tegasnya.
‎Lebih lanjut, H. Iyan meminta media maupun pihak lain yang memberitakan persoalan tersebut tetap mengedepankan prinsip-prinsip jurnalistik, khususnya akurasi, keberimbangan, verifikasi, dan hak jawab.
‎“Ini hasil investigasi yang menurut saya sudah sesuai dengan fakta yang kami temukan. Kalau ada yang perlu diluruskan, silakan konfirmasi kepada saya. Jangan langsung mengambil kesimpulan sepihak,” ujarnya.
‎Ia menambahkan, dirinya tidak bermaksud menghakimi ataupun menyudutkan pihak sekolah maupun individu tertentu. Menurutnya, tujuan penyampaian informasi tersebut adalah agar dugaan yang muncul dapat ditelusuri dan diklarifikasi secara terbuka.
‎Dalam konteks pemberitaan jurnalistik, setiap pihak yang disebut atau diberitakan memiliki hak untuk memberikan klarifikasi. Oleh karena itu, informasi mengenai dugaan permintaan uang tersebut masih perlu diverifikasi lebih lanjut dengan meminta keterangan dari pihak sekolah, wali murid, pihak yang disebut dalam dugaan tersebut, serta pihak terkait lainnya.
‎H. Iyan berharap pemberitaan mengenai persoalan PPDB di SMPN 1 Margahayu dapat disajikan secara profesional dan tidak menimbulkan kesimpulan yang belum terverifikasi.
‎“Yang kami harapkan sederhana, beritakan sesuai fakta, lakukan konfirmasi kepada semua pihak, dan berikan ruang klarifikasi. Dengan begitu masyarakat mendapatkan informasi yang utuh dan berimbang,” pungkasnya.

Redaksi 

Dapat Momentum Putusan Tipikor, Endriyana S.H Layangkan Dumas ke Polres Subang Soal Kasus Korupsi Ambulans RSUD

SUBANG – Praktisi hukum dan tokoh masyarakat anti-korupsi Subang, Endriyana, S.H., akan menyampaikan Surat Desakan Administratif dan Pengaduan Masyarakat (Dumas) kepada Kapolres Subang terkait dugaan korupsi pengadaan ambulans RSUD Subang bersumber dari dana COVID-19 senilai sekitar Rp1,24 miliar. (28/08/2026).

Langkah tersebut menyusul Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Bandung Nomor 97/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bandung yang telah berkekuatan hukum tetap. Endriyana mendesak Polres Subang memberikan kejelasan atas tindak lanjut penyidikan terhadap pihak-pihak lain yang disebut dalam fakta persidangan.

Sorotan utama tertuju pada fakta adanya empat kali aliran dana dari pihak vendor ke rekening mantan Kepala Dinas Kesehatan Subang, dr. H. Nunung Syuhaeri, MARS, dengan keterangan transaksi “Titipan O Boss” dan “Mobil CRV”.

“Fakta tersebut telah muncul dalam pertimbangan putusan pengadilan. Pertanyaannya sederhana: apa tindak lanjut penyidik dan bagaimana status hukum pihak yang bersangkutan?” tegas Endriyana.

Ia juga meminta kejelasan mengenai tindak lanjut Kejaksaan Negeri Subang kepada Polres Subang terkait hasil putusan tersebut.

Dumas ini, menurut Endriyana, merupakan langkah awal sebelum menempuh upaya hukum lebih lanjut.

“Kami memberikan kesempatan kepada Polres Subang untuk memberikan jawaban dan menunjukkan perkembangan yang jelas dan terukur. Jika tetap tidak ada kejelasan, kami siap menempuh Praperadilan di Pengadilan Negeri Subang.”

Endriyana menegaskan, langkah tersebut merupakan bentuk kontrol masyarakat untuk memastikan transparansi, kepastian hukum, dan penegakan hukum yang objektif, tanpa bermaksud mengintervensi kewenangan penyidik." Pungkasnya.

Reporter.        : Ujang Suryana
SUBANG – Praktisi hukum dan tokoh masyarakat anti-korupsi Subang, Endriyana, S.H., akan menyampaikan Surat Desakan Administratif dan Pengaduan Masyarakat (Dumas) kepada Kapolres Subang terkait dugaan korupsi pengadaan ambulans RSUD Subang bersumber dari dana COVID-19 senilai sekitar Rp1,24 miliar. (28/08/2026).

Langkah tersebut menyusul Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Bandung Nomor 97/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bandung yang telah berkekuatan hukum tetap. Endriyana mendesak Polres Subang memberikan kejelasan atas tindak lanjut penyidikan terhadap pihak-pihak lain yang disebut dalam fakta persidangan.

Sorotan utama tertuju pada fakta adanya empat kali aliran dana dari pihak vendor ke rekening mantan Kepala Dinas Kesehatan Subang, dr. H. Nunung Syuhaeri, MARS, dengan keterangan transaksi “Titipan O Boss” dan “Mobil CRV”.

“Fakta tersebut telah muncul dalam pertimbangan putusan pengadilan. Pertanyaannya sederhana: apa tindak lanjut penyidik dan bagaimana status hukum pihak yang bersangkutan?” tegas Endriyana.

Ia juga meminta kejelasan mengenai tindak lanjut Kejaksaan Negeri Subang kepada Polres Subang terkait hasil putusan tersebut.

Dumas ini, menurut Endriyana, merupakan langkah awal sebelum menempuh upaya hukum lebih lanjut.

“Kami memberikan kesempatan kepada Polres Subang untuk memberikan jawaban dan menunjukkan perkembangan yang jelas dan terukur. Jika tetap tidak ada kejelasan, kami siap menempuh Praperadilan di Pengadilan Negeri Subang.”

Endriyana menegaskan, langkah tersebut merupakan bentuk kontrol masyarakat untuk memastikan transparansi, kepastian hukum, dan penegakan hukum yang objektif, tanpa bermaksud mengintervensi kewenangan penyidik." Pungkasnya.

Reporter.        : Ujang Suryana

Memaknai HUT Karawang Ke 393, 2.000 Lowongan Kerja Tersedia Di Job Fair Online 2026


KARAWANG — Peringatan Hari Jadi ke-393 Kabupaten Karawang tahun 2026 tidak hanya dirayakan secara seremonial, tetapi diwujudkan melalui kerja nyata yang menyentuh kebutuhan mendasar masyarakat. Memaknai momentum bersejarah ini, Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang secara resmi menggelar Job Fair Online dengan menyediakan sebanyak 2.000 lowongan pekerjaan bagi masyarakat.

Langkah strategis ini menjadi bukti nyata komitmen Pemkab Karawang dalam mendorong penyerapan tenaga kerja lokal secara transparan, akuntabel, dan berbasis digital. Bursa kerja online ini dikhususkan bagi warga yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kabupaten Karawang. Selain membuka peluang di berbagai sektor industri dan jasa, Job Fair Online 2026 juga secara khusus menyediakan kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas guna mewujudkan lingkungan kerja yang inklusif dan berkeadilan di wilayah Karawang.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Karawang, Rosmalia Dewi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa agenda ini bertujuan untuk memberikan ruang yang luas bagi para pencari kerja lokal dalam mengakses peluang karier secara mandiri dan transparan.

“Dalam momentum peringatan HUT Karawang tahun ini, kami ingin menyuguhkan ruang yang luas bagi para pencari kerja lokal. Melalui platform infoloker.karawangkab.go.id, perusahaan akan mengunggah sendiri rincian kriteria yang dibutuhkan. Sebaliknya, para wargi (warga) Karawang dapat memantau dan langsung melamar posisi yang diminati secara langsung dari gawai masing-masing,” ungkap Rosmalia Dewi.

Lebih lanjut, Rosmalia Dewi menegaskan komitmen pemerintah daerah terhadap kesetaraan peluang kerja bagi seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali.

“Kami memastikan bahwa teman-teman penyandang disabilitas memiliki kesempatan yang sama. Perusahaan yang berpartisipasi juga membuka formasi disabilitas guna mendorong lingkungan kerja yang inklusif di Karawang,” tambahnya.

Informasi Penting & Panduan Pendaftaran

Waktu Pelaksanaan: Berlangsung selama satu bulan penuh, mulai 1 hingga 30 September 2026.

Syarat Utama: Wajib memiliki KTP Kabupaten Karawang.

Portal Resmi: infoloker.karawangkab.go.id

Pengaduan: Tanggap Karawang (TANGKAR) melalui website tangkar.karawangkab.go.id atau SP4N LAPOR melalui website lapor.go.id

Masyarakat yang berminat diimbau untuk segera menyiapkan persyaratan administrasi dan melakukan pendaftaran akun melalui situs resmi infoloker.karawangkab.go.id guna memantau serta melamar informasi lowongan yang tersedia selama periode kegiatan berlangsung.

Memaknai Hari Jadi ke-393 ini, Pemerintah Kabupaten Karawang berharap program Job Fair Online dapat berkontribusi nyata dalam menekan angka pengangguran serta memacu pertumbuhan ekonomi daerah yang berdampak langsung bagi kesejahteraan warga Karawang.

Redaksi 

KARAWANG — Peringatan Hari Jadi ke-393 Kabupaten Karawang tahun 2026 tidak hanya dirayakan secara seremonial, tetapi diwujudkan melalui kerja nyata yang menyentuh kebutuhan mendasar masyarakat. Memaknai momentum bersejarah ini, Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang secara resmi menggelar Job Fair Online dengan menyediakan sebanyak 2.000 lowongan pekerjaan bagi masyarakat.

Langkah strategis ini menjadi bukti nyata komitmen Pemkab Karawang dalam mendorong penyerapan tenaga kerja lokal secara transparan, akuntabel, dan berbasis digital. Bursa kerja online ini dikhususkan bagi warga yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kabupaten Karawang. Selain membuka peluang di berbagai sektor industri dan jasa, Job Fair Online 2026 juga secara khusus menyediakan kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas guna mewujudkan lingkungan kerja yang inklusif dan berkeadilan di wilayah Karawang.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Karawang, Rosmalia Dewi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa agenda ini bertujuan untuk memberikan ruang yang luas bagi para pencari kerja lokal dalam mengakses peluang karier secara mandiri dan transparan.

“Dalam momentum peringatan HUT Karawang tahun ini, kami ingin menyuguhkan ruang yang luas bagi para pencari kerja lokal. Melalui platform infoloker.karawangkab.go.id, perusahaan akan mengunggah sendiri rincian kriteria yang dibutuhkan. Sebaliknya, para wargi (warga) Karawang dapat memantau dan langsung melamar posisi yang diminati secara langsung dari gawai masing-masing,” ungkap Rosmalia Dewi.

Lebih lanjut, Rosmalia Dewi menegaskan komitmen pemerintah daerah terhadap kesetaraan peluang kerja bagi seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali.

“Kami memastikan bahwa teman-teman penyandang disabilitas memiliki kesempatan yang sama. Perusahaan yang berpartisipasi juga membuka formasi disabilitas guna mendorong lingkungan kerja yang inklusif di Karawang,” tambahnya.

Informasi Penting & Panduan Pendaftaran

Waktu Pelaksanaan: Berlangsung selama satu bulan penuh, mulai 1 hingga 30 September 2026.

Syarat Utama: Wajib memiliki KTP Kabupaten Karawang.

Portal Resmi: infoloker.karawangkab.go.id

Pengaduan: Tanggap Karawang (TANGKAR) melalui website tangkar.karawangkab.go.id atau SP4N LAPOR melalui website lapor.go.id

Masyarakat yang berminat diimbau untuk segera menyiapkan persyaratan administrasi dan melakukan pendaftaran akun melalui situs resmi infoloker.karawangkab.go.id guna memantau serta melamar informasi lowongan yang tersedia selama periode kegiatan berlangsung.

Memaknai Hari Jadi ke-393 ini, Pemerintah Kabupaten Karawang berharap program Job Fair Online dapat berkontribusi nyata dalam menekan angka pengangguran serta memacu pertumbuhan ekonomi daerah yang berdampak langsung bagi kesejahteraan warga Karawang.

Redaksi 

Pemkab Karawang Raih Pemimpin Daerah Award 2026, Inovasi Pelayanan Publik Jadi Andalan

JAKARTA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang meraih penghargaan Pemimpin Daerah Award 2026 yang digelar iNEWS Media Group di JHC iNews Tower, Jakarta Pusat, Kamis (27/8/2026) malam WIB.
Penghargaan tersebut diberikan atas capaian kinerja Pemkab Karawang dalam meningkatkan pelayanan publik, salah satunya melalui program Karawang Cerdas (Kacer).

Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh menyampaikan apresiasi kepada iNEWS Media Group atas penghargaan yang diterima Pemkab Karawang.

“Terima kasih kepada iNews TV yang telah memberikan apresiasi. Alhamdulillah, ini merupakan penghargaan atas capaian kinerja Kabupaten Karawang dalam melayani masyarakat,” kata Aep.

Menurutnya, peningkatan pelayanan publik di Kabupaten Karawang tidak hanya dilakukan melalui satu program. Pemkab Karawang juga menghadirkan berbagai layanan untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses kebutuhan administrasi dan pelayanan pemerintahan.

“Salah satunya kita punya MPP (Mal Pelayanan Publik). Mulai dari pembuatan administrasi kependudukan, semuanya ada di sana,” ujarnya.

Selain pelayanan administrasi, Pemkab Karawang juga memberikan perhatian terhadap sektor pendidikan melalui program Karawang Cerdas.

Bupati Aep mengatakan, salah satu bentuk implementasi program tersebut adalah penyediaan modul pembelajaran gratis sebagai pengganti LKS bagi siswa SD dan SMP di Kabupaten Karawang.

“Tidak hanya sampai di situ, kita juga punya modul pembelajaran gratis pengganti LKS untuk tingkat SD dan SMP di Karawang,” katanya.

Ia menyebutkan, modul pembelajaran gratis tersebut telah didistribusikan kepada siswa di seluruh jenjang SD dan SMP.

“Pendistribusiannya sudah dilakukan mulai kelas 1 sampai kelas 6 untuk SD, dan kelas 7 sampai kelas 9 untuk SMP,” jelasnya.

Menurutnya, program tersebut diharapkan dapat membantu meringankan beban masyarakat sekaligus memastikan siswa memperoleh bahan pembelajaran yang dibutuhkan.

Meski telah berjalan, Bupati Aep menegaskan Pemkab Karawang akan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan program tersebut. Evaluasi diperlukan untuk melihat efektivitas program sekaligus menentukan langkah selanjutnya.

“Untuk modul pembelajaran gratis sendiri sudah kita distribusikan. Nanti untuk kelanjutannya akan kita lakukan evaluasi terlebih dahulu,” ungkapnya.

Bupati Aep menambahkan, penghargaan Pemimpin Daerah Award 2026 menjadi motivasi bagi Pemkab Karawang untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Ia berharap berbagai program yang telah dijalankan pemerintah daerah benar-benar memberikan manfaat dan dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.

“Harapannya, saya sebagai Bupati bersama jajaran akan terus melakukan evaluasi terhadap pelayanan publik demi peningkatan pelayanan publik di Kabupaten Karawang,” pungkasnya.

Redaksi 
JAKARTA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang meraih penghargaan Pemimpin Daerah Award 2026 yang digelar iNEWS Media Group di JHC iNews Tower, Jakarta Pusat, Kamis (27/8/2026) malam WIB.
Penghargaan tersebut diberikan atas capaian kinerja Pemkab Karawang dalam meningkatkan pelayanan publik, salah satunya melalui program Karawang Cerdas (Kacer).

Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh menyampaikan apresiasi kepada iNEWS Media Group atas penghargaan yang diterima Pemkab Karawang.

“Terima kasih kepada iNews TV yang telah memberikan apresiasi. Alhamdulillah, ini merupakan penghargaan atas capaian kinerja Kabupaten Karawang dalam melayani masyarakat,” kata Aep.

Menurutnya, peningkatan pelayanan publik di Kabupaten Karawang tidak hanya dilakukan melalui satu program. Pemkab Karawang juga menghadirkan berbagai layanan untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses kebutuhan administrasi dan pelayanan pemerintahan.

“Salah satunya kita punya MPP (Mal Pelayanan Publik). Mulai dari pembuatan administrasi kependudukan, semuanya ada di sana,” ujarnya.

Selain pelayanan administrasi, Pemkab Karawang juga memberikan perhatian terhadap sektor pendidikan melalui program Karawang Cerdas.

Bupati Aep mengatakan, salah satu bentuk implementasi program tersebut adalah penyediaan modul pembelajaran gratis sebagai pengganti LKS bagi siswa SD dan SMP di Kabupaten Karawang.

“Tidak hanya sampai di situ, kita juga punya modul pembelajaran gratis pengganti LKS untuk tingkat SD dan SMP di Karawang,” katanya.

Ia menyebutkan, modul pembelajaran gratis tersebut telah didistribusikan kepada siswa di seluruh jenjang SD dan SMP.

“Pendistribusiannya sudah dilakukan mulai kelas 1 sampai kelas 6 untuk SD, dan kelas 7 sampai kelas 9 untuk SMP,” jelasnya.

Menurutnya, program tersebut diharapkan dapat membantu meringankan beban masyarakat sekaligus memastikan siswa memperoleh bahan pembelajaran yang dibutuhkan.

Meski telah berjalan, Bupati Aep menegaskan Pemkab Karawang akan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan program tersebut. Evaluasi diperlukan untuk melihat efektivitas program sekaligus menentukan langkah selanjutnya.

“Untuk modul pembelajaran gratis sendiri sudah kita distribusikan. Nanti untuk kelanjutannya akan kita lakukan evaluasi terlebih dahulu,” ungkapnya.

Bupati Aep menambahkan, penghargaan Pemimpin Daerah Award 2026 menjadi motivasi bagi Pemkab Karawang untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Ia berharap berbagai program yang telah dijalankan pemerintah daerah benar-benar memberikan manfaat dan dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.

“Harapannya, saya sebagai Bupati bersama jajaran akan terus melakukan evaluasi terhadap pelayanan publik demi peningkatan pelayanan publik di Kabupaten Karawang,” pungkasnya.

Redaksi 

Rabu, 26 Agustus 2026

Ketika Nama Wakil Bupati Dijadikan “Jaminan”: Kisah Pilu di Negeri Alengka

ALENGKA — Di Negeri Alengka, beredar sebuah kisah yang menjadi pelajaran penting tentang bagaimana kedekatan dengan pejabat dapat disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu untuk membangun kepercayaan dan mencari pekerjaan.

Sejumlah orang disebut-sebut mengaku sebagai “orangnya Wakil Bupati Alengka” dan menggunakan foto maupun video call (VC) bersama Wakil Bupati sebagai seolah-olah bukti bahwa dirinya memiliki akses khusus dan berjasa dalam mendukung keberhasilan sang wakil bupati.

Nama dan kedekatan itu kemudian dapat menimbulkan kesan kepada para pemborong bahwa pekerjaan atau paket Pokok Pikiran (Pokir) berada dalam kendalinya.

Namun, persoalan menjadi berbeda ketika Nurkala Kalidasa Kakenya Rahwana melakukan evaluasi. Di hadapan Wakil Bupati Alengka, orang yang sebelumnya seolah tampil sebagai pembela dan orang kepercayaan tersebut justru tidak menunjukkan pembelaan yang berarti. Ia memilih diam, sehingga menimbulkan pertanyaan: apakah kedekatan yang selama ini ditampilkan benar-benar mencerminkan hubungan dan kepercayaan yang sesungguhnya?

Yang lebih memprihatinkan, foto bersama pejabat atau rekaman VC dapat saja digunakan sebagai alat membangun legitimasi di hadapan pihak lain, khususnya pemborong yang sedang mengejar pekerjaan.

Padahal, sebuah foto bersama pejabat bukanlah surat kuasa. Sebuah VC bukan pula bukti bahwa seseorang mempunyai kewenangan untuk menentukan proyek pemerintah.

Jika benar ada pihak yang menggunakan nama Wakil Bupati untuk memperoleh keuntungan, menjanjikan pekerjaan, atau menarik uang dari pemborong, persoalan tersebut harus dilihat secara serius dan diverifikasi berdasarkan bukti-bukti yang ada.

Wakil Bupati Alengka pun jangan sampai menjadi korban dari permainan orang-orang yang mengatasnamakan dirinya.

Ironisnya, sosok Wakil Bupati Alengka digambarkan sebagai pribadi yang polos dan sederhana. Bahkan ketika sedang sakit, perhatian dari orang-orang yang mengaku dekat dan berjasa terhadap dirinya disebut-sebut tidak terlihat sebagaimana yang selama ini mereka klaim.

Di sinilah pentingnya membedakan antara orang yang benar-benar bekerja untuk kepentingan pejabat dengan orang yang sekadar menggunakan kedekatan dengan pejabat untuk kepentingannya sendiri.

Kisah ini menjadi peringatan:

«Jangan menilai seseorang sebagai orang penting hanya karena memiliki foto bersama pejabat. Jangan percaya hanya karena pernah melakukan VC dengan pejabat. Yang harus dibuktikan adalah kewenangan, pekerjaan nyata, dokumen resmi, dan aliran kepentingannya.»

Jika memang ada dugaan penyalahgunaan nama pejabat dalam pembagian Pokir atau pekerjaan pemerintah, maka seluruh proses harus dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sebab yang paling malang bukan hanya pemborong yang mungkin tertipu. Yang lebih malang adalah pejabat yang namanya dipakai, sementara dirinya sendiri tidak pernah memberikan kewenangan.

Pesan moral untuk Negeri Alengka:

“Jangan jadikan foto sebagai kuasa, jangan jadikan VC sebagai legitimasi, dan jangan jadikan nama pejabat sebagai alat mencari pekerjaan.”

Jika ada dugaan tindak pidana, biarkan bukti dan proses hukum yang membuktikannya—bukan sekadar klaim kedekatan.

Catatan: Narasi ini menggunakan nama dan istilah fiktif/analogi seperti “Negeri Alengka”, “Nurkala Kalidasa Kakenya Rahwana”, dan “Pokir” sebagai bahan ilustrasi. Tuduhan terhadap orang tertentu sebaiknya hanya dimuat setelah terdapat bukti dan konfirmasi dari pihak-pihak terkait.

((Redaksi))
ALENGKA — Di Negeri Alengka, beredar sebuah kisah yang menjadi pelajaran penting tentang bagaimana kedekatan dengan pejabat dapat disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu untuk membangun kepercayaan dan mencari pekerjaan.

Sejumlah orang disebut-sebut mengaku sebagai “orangnya Wakil Bupati Alengka” dan menggunakan foto maupun video call (VC) bersama Wakil Bupati sebagai seolah-olah bukti bahwa dirinya memiliki akses khusus dan berjasa dalam mendukung keberhasilan sang wakil bupati.

Nama dan kedekatan itu kemudian dapat menimbulkan kesan kepada para pemborong bahwa pekerjaan atau paket Pokok Pikiran (Pokir) berada dalam kendalinya.

Namun, persoalan menjadi berbeda ketika Nurkala Kalidasa Kakenya Rahwana melakukan evaluasi. Di hadapan Wakil Bupati Alengka, orang yang sebelumnya seolah tampil sebagai pembela dan orang kepercayaan tersebut justru tidak menunjukkan pembelaan yang berarti. Ia memilih diam, sehingga menimbulkan pertanyaan: apakah kedekatan yang selama ini ditampilkan benar-benar mencerminkan hubungan dan kepercayaan yang sesungguhnya?

Yang lebih memprihatinkan, foto bersama pejabat atau rekaman VC dapat saja digunakan sebagai alat membangun legitimasi di hadapan pihak lain, khususnya pemborong yang sedang mengejar pekerjaan.

Padahal, sebuah foto bersama pejabat bukanlah surat kuasa. Sebuah VC bukan pula bukti bahwa seseorang mempunyai kewenangan untuk menentukan proyek pemerintah.

Jika benar ada pihak yang menggunakan nama Wakil Bupati untuk memperoleh keuntungan, menjanjikan pekerjaan, atau menarik uang dari pemborong, persoalan tersebut harus dilihat secara serius dan diverifikasi berdasarkan bukti-bukti yang ada.

Wakil Bupati Alengka pun jangan sampai menjadi korban dari permainan orang-orang yang mengatasnamakan dirinya.

Ironisnya, sosok Wakil Bupati Alengka digambarkan sebagai pribadi yang polos dan sederhana. Bahkan ketika sedang sakit, perhatian dari orang-orang yang mengaku dekat dan berjasa terhadap dirinya disebut-sebut tidak terlihat sebagaimana yang selama ini mereka klaim.

Di sinilah pentingnya membedakan antara orang yang benar-benar bekerja untuk kepentingan pejabat dengan orang yang sekadar menggunakan kedekatan dengan pejabat untuk kepentingannya sendiri.

Kisah ini menjadi peringatan:

«Jangan menilai seseorang sebagai orang penting hanya karena memiliki foto bersama pejabat. Jangan percaya hanya karena pernah melakukan VC dengan pejabat. Yang harus dibuktikan adalah kewenangan, pekerjaan nyata, dokumen resmi, dan aliran kepentingannya.»

Jika memang ada dugaan penyalahgunaan nama pejabat dalam pembagian Pokir atau pekerjaan pemerintah, maka seluruh proses harus dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sebab yang paling malang bukan hanya pemborong yang mungkin tertipu. Yang lebih malang adalah pejabat yang namanya dipakai, sementara dirinya sendiri tidak pernah memberikan kewenangan.

Pesan moral untuk Negeri Alengka:

“Jangan jadikan foto sebagai kuasa, jangan jadikan VC sebagai legitimasi, dan jangan jadikan nama pejabat sebagai alat mencari pekerjaan.”

Jika ada dugaan tindak pidana, biarkan bukti dan proses hukum yang membuktikannya—bukan sekadar klaim kedekatan.

Catatan: Narasi ini menggunakan nama dan istilah fiktif/analogi seperti “Negeri Alengka”, “Nurkala Kalidasa Kakenya Rahwana”, dan “Pokir” sebagai bahan ilustrasi. Tuduhan terhadap orang tertentu sebaiknya hanya dimuat setelah terdapat bukti dan konfirmasi dari pihak-pihak terkait.

((Redaksi))

Ketua AKPERSI Jabar Kecam Keras Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Oknum Perangkat Desa Karang Harja, Dugaan Pungli Bantuan Beras Disorot

BEKASI — Dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum perangkat Desa Karang Harja, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, dalam penyaluran bantuan pangan beras periode Juli, Agustus, dan September 2026 menuai sorotan tajam. Persoalan ini bukan sekadar menyangkut pencetakan dan pembagian undangan berbarcode, tetapi juga munculnya dugaan pungutan sebesar Rp30.000 kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Informasi tersebut semakin menjadi perhatian setelah adanya pengakuan dari oknum perangkat desa berinisial KL, yang menjabat sebagai Kaur Kesejahteraan (Kesra) Desa Karang Harja. Saat dikonfirmasi awak media di Kantor Kecamatan Pebayuran, KL mengakui bahwa undangan berbarcode bantuan pangan tersebut dicetak sendiri berdasarkan data yang tersedia pada website Bulog.

Menurut keterangannya, pencetakan dilakukan dengan alasan untuk membantu mencari nama KPM yang tidak ditemukan dalam daftar.

 “Barcode itu sudah ada di website. Website sudah dikirim ke masing-masing desa. Supaya yang kosong bisa ketahuan. Mencarinya susah, jadi kita mengecek nomor NIK, sedangkan bantuan hari Kamis harus sudah dibagikan,” ungkap KL.

Namun, persoalan menjadi lebih serius ketika pencetakan dan pembagian undangan tersebut disebut dilakukan sebelum adanya arahan resmi dari pihak Bulog.

Lebih jauh, muncul dugaan adanya pungutan sebesar Rp30.000 kepada KPM. Jika benar terjadi, persoalan tersebut patut diperiksa secara serius karena bantuan pangan beras pada prinsipnya diperuntukkan bagi masyarakat penerima manfaat dan tidak semestinya dibebani pungutan yang tidak memiliki dasar hukum.

BULOG TEGAS: BANTUAN GRATIS, TIDAK BOLEH ADA PUNGUTAN

Keterangan berbeda disampaikan pihak Bulog. Saat dikonfirmasi awak media pada waktu dan tempat berbeda, pihak Bulog melalui Rendra menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah memerintahkan pencetakan maupun pembagian undangan sebelum adanya arahan resmi.

Rendra juga menegaskan bahwa apabila terdapat pungutan kepada KPM, hal tersebut berada di luar tanggung jawab Bulog.

 “Kami tidak memerintahkan untuk dicetak atau dibagikan sebelum ada arahan resmi dari pihak kami,” tegas Rendra.

Terkait dugaan pungutan, Rendra menegaskan bahwa bantuan pangan beras tersebut diberikan secara gratis kepada masyarakat penerima manfaat.

“Bantuan ketahanan pangan beras itu gratis, tidak boleh ada pungutan atau pemotongan apa pun sesuai peraturan yang sudah dibuat,” tegasnya, Rabu (26/8/2026).

Pernyataan tersebut tentu menimbulkan pertanyaan besar: jika bantuan dinyatakan gratis dan tidak ada perintah untuk mencetak serta membagikan undangan sebelum arahan resmi, atas dasar apa undangan tersebut dicetak dan dibagikan lebih awal? Dan untuk kepentingan apa KPM disebut dimintai uang Rp30.000?

Pertanyaan-pertanyaan inilah yang semestinya dijawab secara terbuka oleh pihak-pihak terkait.

KETUA AKPERSI JABAR: JANGAN BUNGKAM PUBLIK DENGAN ALASAN ADMINISTRASI

Ketua Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Jawa Barat, Ahmad Syarifudin, mengecam keras dugaan tindakan yang dilakukan oknum perangkat Desa Karang Harja tersebut.

Menurut Ahmad, aparat desa seharusnya menjadi pihak yang memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat, bukan justru menimbulkan persoalan baru dalam proses penyaluran bantuan.

“Kami mengecam keras apabila benar terdapat penyalahgunaan kewenangan oleh oknum aparatur desa, terlebih jika dalam proses penyaluran bantuan masyarakat justru dibebani pungutan. Bantuan untuk masyarakat miskin dan penerima manfaat tidak boleh dijadikan ruang untuk mencari keuntungan pribadi maupun kelompok,” tegas Ahmad.

Ia menilai dugaan pungutan Rp30.000 kepada KPM tidak boleh dianggap sebagai persoalan kecil.

Sebab, jika pungutan tersebut benar dilakukan secara sistematis dan menyasar penerima bantuan, maka harus ditelusuri siapa yang memerintahkan, siapa yang menerima uang, untuk kepentingan apa uang tersebut dipungut, serta apakah terdapat bukti transaksi atau saksi yang dapat menguatkan dugaan tersebut.

“Jangan sampai masyarakat yang seharusnya mendapatkan bantuan secara utuh justru merasa terpaksa mengeluarkan uang. Kalau memang ada pungutan, harus jelas dasar hukumnya. Kalau tidak ada dasar, jangan dibiarkan,” lanjutnya.

DUGAAN AKSES DAN PENGGUNAAN DATA WEBSITE JUGA HARUS DIPERIKSA

Selain persoalan pungutan, pencetakan dan penggandaan undangan berbarcode yang bersumber dari sistem atau website milik pihak lain juga menjadi aspek yang perlu diperjelas.

AKPERSI meminta pihak berwenang tidak terburu-buru menyimpulkan bahwa tindakan tersebut otomatis merupakan tindak pidana. Namun, legalitas akses, kewenangan penggunaan data, pencetakan barcode, serta penggunaan informasi penerima manfaat perlu diperiksa berdasarkan bukti digital dan aturan yang berlaku.

Apalagi jika benar terdapat akses terhadap sistem atau data yang dilakukan tanpa kewenangan, maka aspek hukum terkait sistem elektronik, perlindungan data, dan penggunaan informasi penerima manfaat perlu dikaji secara profesional oleh aparat yang berwenang.

Jangan sampai alasan “untuk membantu mencari data KPM” kemudian menjadi pembenaran untuk melakukan tindakan di luar kewenangan.

Administrasi pemerintahan harus memiliki batas yang jelas. Niat membantu tidak serta-merta menghapus kewajiban untuk mematuhi prosedur dan kewenangan yang telah ditetapkan.

AKPERSI DESAK PEMERIKSAAN MENYELURUH

Ahmad Syarifudin mendesak instansi pengawas pemerintahan, pemerintah daerah, Inspektorat, maupun aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan secara objektif dan menyeluruh apabila ditemukan dasar awal yang cukup.

 “Kami tidak ingin ada pihak yang langsung dihukum hanya berdasarkan pemberitaan. Tetapi kami juga tidak ingin dugaan pungutan terhadap masyarakat dan dugaan penyalahgunaan kewenangan dibiarkan begitu saja. Karena itu, periksa secara objektif, kumpulkan bukti, mintai keterangan para pihak, dan buka fakta sebenarnya,” tegasnya.

Menurutnya, pemeriksaan harus mencakup beberapa hal penting, mulai dari mekanisme memperoleh data barcode, kewenangan mencetak undangan, waktu pembagian kepada KPM, dugaan pungutan Rp30.000, pihak yang menerima atau mengelola uang tersebut, hingga prosedur penyaluran bantuan pangan beras.

“Kalau ternyata tidak terbukti, sampaikan kepada publik bahwa tidak terbukti. Tetapi kalau ditemukan pelanggaran, jangan ditutup-tutupi. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana bantuan untuk mereka disalurkan,” ujarnya.

JANGAN BIARKAN BANTUAN RAKYAT MENJADI LADANG PUNGUTAN

Kasus ini menjadi alarm bagi seluruh aparatur pemerintahan desa agar tidak bermain-main dengan program bantuan masyarakat.

Bantuan pangan bukan milik pemerintah desa, bukan milik perangkat desa, dan bukan pula milik oknum tertentu. Bantuan tersebut merupakan hak masyarakat penerima manfaat berdasarkan program yang telah ditetapkan pemerintah.

Karena itu, setiap bentuk pemotongan, pungutan, atau biaya tambahan yang tidak memiliki dasar hukum harus menjadi perhatian serius.

Masyarakat yang menerima bantuan jangan sampai berada dalam posisi lemah dan merasa harus membayar agar haknya dapat diterima.

AKPERSI Jawa Barat juga mengingatkan agar masyarakat yang merasa dimintai pungutan atau mengalami tekanan dalam proses penyaluran bantuan tidak takut menyampaikan informasi kepada pihak berwenang, sepanjang informasi tersebut disampaikan berdasarkan fakta dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pada akhirnya, dugaan ini tidak boleh berhenti pada saling bantah antara perangkat desa dan pihak lain. Kuncinya adalah transparansi, bukti, dan pemeriksaan.

Jika benar terjadi pungutan, siapa yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan.

Jika ternyata tidak benar, maka pihak yang dituduh juga berhak mendapatkan klarifikasi dan pemulihan nama baik.

Yang paling penting, jangan sampai masyarakat menjadi korban dari buruknya tata kelola bantuan.

(Misru)
BEKASI — Dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum perangkat Desa Karang Harja, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, dalam penyaluran bantuan pangan beras periode Juli, Agustus, dan September 2026 menuai sorotan tajam. Persoalan ini bukan sekadar menyangkut pencetakan dan pembagian undangan berbarcode, tetapi juga munculnya dugaan pungutan sebesar Rp30.000 kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Informasi tersebut semakin menjadi perhatian setelah adanya pengakuan dari oknum perangkat desa berinisial KL, yang menjabat sebagai Kaur Kesejahteraan (Kesra) Desa Karang Harja. Saat dikonfirmasi awak media di Kantor Kecamatan Pebayuran, KL mengakui bahwa undangan berbarcode bantuan pangan tersebut dicetak sendiri berdasarkan data yang tersedia pada website Bulog.

Menurut keterangannya, pencetakan dilakukan dengan alasan untuk membantu mencari nama KPM yang tidak ditemukan dalam daftar.

 “Barcode itu sudah ada di website. Website sudah dikirim ke masing-masing desa. Supaya yang kosong bisa ketahuan. Mencarinya susah, jadi kita mengecek nomor NIK, sedangkan bantuan hari Kamis harus sudah dibagikan,” ungkap KL.

Namun, persoalan menjadi lebih serius ketika pencetakan dan pembagian undangan tersebut disebut dilakukan sebelum adanya arahan resmi dari pihak Bulog.

Lebih jauh, muncul dugaan adanya pungutan sebesar Rp30.000 kepada KPM. Jika benar terjadi, persoalan tersebut patut diperiksa secara serius karena bantuan pangan beras pada prinsipnya diperuntukkan bagi masyarakat penerima manfaat dan tidak semestinya dibebani pungutan yang tidak memiliki dasar hukum.

BULOG TEGAS: BANTUAN GRATIS, TIDAK BOLEH ADA PUNGUTAN

Keterangan berbeda disampaikan pihak Bulog. Saat dikonfirmasi awak media pada waktu dan tempat berbeda, pihak Bulog melalui Rendra menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah memerintahkan pencetakan maupun pembagian undangan sebelum adanya arahan resmi.

Rendra juga menegaskan bahwa apabila terdapat pungutan kepada KPM, hal tersebut berada di luar tanggung jawab Bulog.

 “Kami tidak memerintahkan untuk dicetak atau dibagikan sebelum ada arahan resmi dari pihak kami,” tegas Rendra.

Terkait dugaan pungutan, Rendra menegaskan bahwa bantuan pangan beras tersebut diberikan secara gratis kepada masyarakat penerima manfaat.

“Bantuan ketahanan pangan beras itu gratis, tidak boleh ada pungutan atau pemotongan apa pun sesuai peraturan yang sudah dibuat,” tegasnya, Rabu (26/8/2026).

Pernyataan tersebut tentu menimbulkan pertanyaan besar: jika bantuan dinyatakan gratis dan tidak ada perintah untuk mencetak serta membagikan undangan sebelum arahan resmi, atas dasar apa undangan tersebut dicetak dan dibagikan lebih awal? Dan untuk kepentingan apa KPM disebut dimintai uang Rp30.000?

Pertanyaan-pertanyaan inilah yang semestinya dijawab secara terbuka oleh pihak-pihak terkait.

KETUA AKPERSI JABAR: JANGAN BUNGKAM PUBLIK DENGAN ALASAN ADMINISTRASI

Ketua Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Jawa Barat, Ahmad Syarifudin, mengecam keras dugaan tindakan yang dilakukan oknum perangkat Desa Karang Harja tersebut.

Menurut Ahmad, aparat desa seharusnya menjadi pihak yang memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat, bukan justru menimbulkan persoalan baru dalam proses penyaluran bantuan.

“Kami mengecam keras apabila benar terdapat penyalahgunaan kewenangan oleh oknum aparatur desa, terlebih jika dalam proses penyaluran bantuan masyarakat justru dibebani pungutan. Bantuan untuk masyarakat miskin dan penerima manfaat tidak boleh dijadikan ruang untuk mencari keuntungan pribadi maupun kelompok,” tegas Ahmad.

Ia menilai dugaan pungutan Rp30.000 kepada KPM tidak boleh dianggap sebagai persoalan kecil.

Sebab, jika pungutan tersebut benar dilakukan secara sistematis dan menyasar penerima bantuan, maka harus ditelusuri siapa yang memerintahkan, siapa yang menerima uang, untuk kepentingan apa uang tersebut dipungut, serta apakah terdapat bukti transaksi atau saksi yang dapat menguatkan dugaan tersebut.

“Jangan sampai masyarakat yang seharusnya mendapatkan bantuan secara utuh justru merasa terpaksa mengeluarkan uang. Kalau memang ada pungutan, harus jelas dasar hukumnya. Kalau tidak ada dasar, jangan dibiarkan,” lanjutnya.

DUGAAN AKSES DAN PENGGUNAAN DATA WEBSITE JUGA HARUS DIPERIKSA

Selain persoalan pungutan, pencetakan dan penggandaan undangan berbarcode yang bersumber dari sistem atau website milik pihak lain juga menjadi aspek yang perlu diperjelas.

AKPERSI meminta pihak berwenang tidak terburu-buru menyimpulkan bahwa tindakan tersebut otomatis merupakan tindak pidana. Namun, legalitas akses, kewenangan penggunaan data, pencetakan barcode, serta penggunaan informasi penerima manfaat perlu diperiksa berdasarkan bukti digital dan aturan yang berlaku.

Apalagi jika benar terdapat akses terhadap sistem atau data yang dilakukan tanpa kewenangan, maka aspek hukum terkait sistem elektronik, perlindungan data, dan penggunaan informasi penerima manfaat perlu dikaji secara profesional oleh aparat yang berwenang.

Jangan sampai alasan “untuk membantu mencari data KPM” kemudian menjadi pembenaran untuk melakukan tindakan di luar kewenangan.

Administrasi pemerintahan harus memiliki batas yang jelas. Niat membantu tidak serta-merta menghapus kewajiban untuk mematuhi prosedur dan kewenangan yang telah ditetapkan.

AKPERSI DESAK PEMERIKSAAN MENYELURUH

Ahmad Syarifudin mendesak instansi pengawas pemerintahan, pemerintah daerah, Inspektorat, maupun aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan secara objektif dan menyeluruh apabila ditemukan dasar awal yang cukup.

 “Kami tidak ingin ada pihak yang langsung dihukum hanya berdasarkan pemberitaan. Tetapi kami juga tidak ingin dugaan pungutan terhadap masyarakat dan dugaan penyalahgunaan kewenangan dibiarkan begitu saja. Karena itu, periksa secara objektif, kumpulkan bukti, mintai keterangan para pihak, dan buka fakta sebenarnya,” tegasnya.

Menurutnya, pemeriksaan harus mencakup beberapa hal penting, mulai dari mekanisme memperoleh data barcode, kewenangan mencetak undangan, waktu pembagian kepada KPM, dugaan pungutan Rp30.000, pihak yang menerima atau mengelola uang tersebut, hingga prosedur penyaluran bantuan pangan beras.

“Kalau ternyata tidak terbukti, sampaikan kepada publik bahwa tidak terbukti. Tetapi kalau ditemukan pelanggaran, jangan ditutup-tutupi. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana bantuan untuk mereka disalurkan,” ujarnya.

JANGAN BIARKAN BANTUAN RAKYAT MENJADI LADANG PUNGUTAN

Kasus ini menjadi alarm bagi seluruh aparatur pemerintahan desa agar tidak bermain-main dengan program bantuan masyarakat.

Bantuan pangan bukan milik pemerintah desa, bukan milik perangkat desa, dan bukan pula milik oknum tertentu. Bantuan tersebut merupakan hak masyarakat penerima manfaat berdasarkan program yang telah ditetapkan pemerintah.

Karena itu, setiap bentuk pemotongan, pungutan, atau biaya tambahan yang tidak memiliki dasar hukum harus menjadi perhatian serius.

Masyarakat yang menerima bantuan jangan sampai berada dalam posisi lemah dan merasa harus membayar agar haknya dapat diterima.

AKPERSI Jawa Barat juga mengingatkan agar masyarakat yang merasa dimintai pungutan atau mengalami tekanan dalam proses penyaluran bantuan tidak takut menyampaikan informasi kepada pihak berwenang, sepanjang informasi tersebut disampaikan berdasarkan fakta dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pada akhirnya, dugaan ini tidak boleh berhenti pada saling bantah antara perangkat desa dan pihak lain. Kuncinya adalah transparansi, bukti, dan pemeriksaan.

Jika benar terjadi pungutan, siapa yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan.

Jika ternyata tidak benar, maka pihak yang dituduh juga berhak mendapatkan klarifikasi dan pemulihan nama baik.

Yang paling penting, jangan sampai masyarakat menjadi korban dari buruknya tata kelola bantuan.

(Misru)
Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done