Sabtu, 08 Agustus 2026
Jumat, 07 Agustus 2026
Bupati Aep Syaepuloh Apresiasi Kinerja Perumdam Tirta Tarum, Target Dividen 2026 Capai Rp18 Miliar
KARAWANG, VERSITNEWS.COM – Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh, S.E. menghadiri Rapat Tahunan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Tarum Tahun 2026 yang digelar di Kantor SPAM Regional Jatiluhur I, Kabupaten Karawang.
Rapat tahunan tersebut dihadiri langsung oleh Wakil Bupati Karawang H. Maslani, Direktur Utama Perumdam Tirta Tarum beserta jajaran Direksi, Dewan Pengawas, dan seluruh manajemen perusahaan.
Apresiasi atas Peningkatan Pelayanan dan Kinerja Keuangan
Dalam sambutannya, Bupati Aep memberikan apresiasi tinggi kepada jajaran Perumdam Tirta Tarum yang dinilai berhasil meningkatkan kualitas pelayanan air bersih kepada masyarakat Karawang selama ini.
“Saya ucapkan selamat dan apresiasi kepada seluruh keluarga besar Tirta Tarum. 38 tahun bukan waktu yang singkat. Terus jaga soliditas dan tingkatkan pelayanan terbaik untuk warga Karawang,” ujar Bupati Aep.
Bupati Aep juga menyoroti capaian keuangan Perumdam yang terus menunjukkan tren positif. Pada tahun 2024 lalu, laba bersih perusahaan tercatat sebesar Rp11 miliar. Untuk tahun 2026, manajemen menargetkan kontribusi dividen kepada Pemerintah Kabupaten Karawang sebesar Rp18 miliar.
“Dulu targetnya 1 miliar, 2 miliar. Sekarang kita dorong sampai 18 miliar. Alhamdulillah saya lihat arahnya cerah. Ini bukti bahwa BUMD kita bisa tumbuh dan berkontribusi nyata untuk PAD,” tegasnya.
Dorong Inovasi dan Respons Cepat terhadap Keluhan Warga
Bupati Aep meminta Perumdam Tirta Tarum untuk terus melakukan langkah-langkah strategis dalam meningkatkan cakupan layanan, terutama di wilayah pinggiran dan daerah yang belum terlayani optimal.
Ia juga menekankan pentingnya kecepatan dalam merespons keluhan masyarakat. “Sekarang eranya serba cepat. Ada masalah sedikit langsung viral. Karena itu, pelayanan harus proaktif, responsif, dan tidak menunggu laporan,” pesannya.
Beberapa pencapaian yang dipaparkan Direksi di antaranya: peningkatan kapasitas Water Treatment Plant menjadi 1.386 lps, jumlah pelanggan aktif naik menjadi 113 ribu, serta beroperasinya SPAM baru pada Desember 2024.
Komitmen untuk Karawang Maju
Bupati Aep berharap momentum rapat tahunan ini menjadi pelecut semangat bagi seluruh jajaran Tirta Tarum untuk terus berinovasi. Dengan tema “Tangguh Melayani dan Tumbuh Untuk Karawang Maju”, ia menginginkan Perumdam menjadi garda terdepan dalam pemenuhan kebutuhan air bersih yang layak dan berkelanjutan.
“Air bersih adalah kebutuhan dasar. Mari kita pastikan setiap rumah di Karawang mendapatkan pelayanan yang baik. Saya titip Tirta Tarum untuk terus tumbuh, sehat, dan mandiri,” pungkas Bupati Aep.
Redaksi Versitnews.com
KARAWANG, VERSITNEWS.COM – Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh, S.E. menghadiri Rapat Tahunan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Tarum Tahun 2026 yang digelar di Kantor SPAM Regional Jatiluhur I, Kabupaten Karawang.
Rapat tahunan tersebut dihadiri langsung oleh Wakil Bupati Karawang H. Maslani, Direktur Utama Perumdam Tirta Tarum beserta jajaran Direksi, Dewan Pengawas, dan seluruh manajemen perusahaan.
Apresiasi atas Peningkatan Pelayanan dan Kinerja Keuangan
Dalam sambutannya, Bupati Aep memberikan apresiasi tinggi kepada jajaran Perumdam Tirta Tarum yang dinilai berhasil meningkatkan kualitas pelayanan air bersih kepada masyarakat Karawang selama ini.
“Saya ucapkan selamat dan apresiasi kepada seluruh keluarga besar Tirta Tarum. 38 tahun bukan waktu yang singkat. Terus jaga soliditas dan tingkatkan pelayanan terbaik untuk warga Karawang,” ujar Bupati Aep.
Bupati Aep juga menyoroti capaian keuangan Perumdam yang terus menunjukkan tren positif. Pada tahun 2024 lalu, laba bersih perusahaan tercatat sebesar Rp11 miliar. Untuk tahun 2026, manajemen menargetkan kontribusi dividen kepada Pemerintah Kabupaten Karawang sebesar Rp18 miliar.
“Dulu targetnya 1 miliar, 2 miliar. Sekarang kita dorong sampai 18 miliar. Alhamdulillah saya lihat arahnya cerah. Ini bukti bahwa BUMD kita bisa tumbuh dan berkontribusi nyata untuk PAD,” tegasnya.
Dorong Inovasi dan Respons Cepat terhadap Keluhan Warga
Bupati Aep meminta Perumdam Tirta Tarum untuk terus melakukan langkah-langkah strategis dalam meningkatkan cakupan layanan, terutama di wilayah pinggiran dan daerah yang belum terlayani optimal.
Ia juga menekankan pentingnya kecepatan dalam merespons keluhan masyarakat. “Sekarang eranya serba cepat. Ada masalah sedikit langsung viral. Karena itu, pelayanan harus proaktif, responsif, dan tidak menunggu laporan,” pesannya.
Beberapa pencapaian yang dipaparkan Direksi di antaranya: peningkatan kapasitas Water Treatment Plant menjadi 1.386 lps, jumlah pelanggan aktif naik menjadi 113 ribu, serta beroperasinya SPAM baru pada Desember 2024.
Komitmen untuk Karawang Maju
Bupati Aep berharap momentum rapat tahunan ini menjadi pelecut semangat bagi seluruh jajaran Tirta Tarum untuk terus berinovasi. Dengan tema “Tangguh Melayani dan Tumbuh Untuk Karawang Maju”, ia menginginkan Perumdam menjadi garda terdepan dalam pemenuhan kebutuhan air bersih yang layak dan berkelanjutan.
“Air bersih adalah kebutuhan dasar. Mari kita pastikan setiap rumah di Karawang mendapatkan pelayanan yang baik. Saya titip Tirta Tarum untuk terus tumbuh, sehat, dan mandiri,” pungkas Bupati Aep.
Redaksi Versitnews.com
Respon Cepat Camat Pedes Tuai Apresiasi, Warga Sungai Buntu Nilai Pemerintah Hadir Menindaklanjuti Keluhan Pesisir Pantai Samudra Baru
Diduga Langgar Aturan, Perusahaan Indomar Gelar Pengeboran Air Tanah di Desa Ciranggon Majalaya Tanpa Izin
Diduga Langgar Aturan, Perusahaan Indomar Gelar Pengeboran Air Tanah di Desa Ciranggon Majalaya Tanpa Izin
Karawang, Versinews.com – Aktivitas pengeboran air tanah yang diduga dilakukan oleh pihak perusahaan Indomar di wilayah Desa Ciranggon, Dusun 4 RT 17 RW 04, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Karawang, menuai sorotan warga. Pasalnya, kegiatan tersebut diduga dilakukan tanpa mengantongi izin resmi dari pemerintah.
Informasi yang dihimpun PATROLI JABAR di lapangan, pengeboran dengan kedalaman lebih dari 30 meter itu dilakukan untuk kepentingan operasional perusahaan. Padahal berdasarkan aturan yang berlaku, setiap pengambilan air tanah untuk kegiatan usaha wajib memiliki legalitas.
Warga Resah, Khawatir Dampak Lingkungan
Sejumlah warga Dusun 4 mengaku tidak pernah dilibatkan maupun dimintai keterangan terkait kegiatan pengeboran tersebut. Mereka khawatir jika aktivitas ini dibiarkan akan berdampak pada penurunan debit air sumur warga dan kerusakan lingkungan.
“Kami tidak tahu menahu. Tiba-tiba ada mesin bor besar masuk. Kalau untuk perusahaan harusnya izin dulu ke desa, ke kecamatan, ke dinas. Ini main bor saja,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, Kamis (7/8/2026).
Aturan Jelas: Usaha Wajib Punya SIPA
Berdasarkan UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air dan Permen ESDM No. 14 Tahun 2024, setiap pengambilan air tanah untuk kepentingan non-rumah tangga atau kegiatan komersial wajib memiliki Persetujuan Penggunaan Air Tanah / SIPA.
Dalam aturan tersebut ditegaskan, sumur bor dengan kedalaman 30 meter ke atas untuk keperluan tempat usaha harus memiliki surat izin resmi dari pemerintah daerah dan pusat. Tanpa izin, kegiatan tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran dan dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.
“Apalagi ini untuk perusahaan. Kategorinya sudah jelas komersial. Kalau tidak ada izin, berarti menyalahi aturan dan merugikan negara serta masyarakat,” jelas seorang pemerhati lingkungan di Karawang.
Pemerintah Diminta Tindak Tegas
Warga mendesak Pemerintah Desa Ciranggon, Kecamatan Majalaya, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas PUPR Kabupaten Karawang untuk segera turun ke lokasi dan melakukan pengecekan.
“Kami minta aparat terkait jangan tutup mata. Kalau memang tidak ada izin, harus disegel. Jangan sampai air tanah kita habis dikeruk perusahaan tapi rakyat yang kekurangan air,” tegas perwakilan warga.
Hingga berita ini diturunkan, pihak perusahaan Indomar belum memberikan klarifikasi resmi. PATROLI JABAR juga masih berupaya mengkonfirmasi kepada Kepala Desa Ciranggon dan pihak kecamatan terkait legalitas kegiatan tersebut.
Redaksi Versitnews akan terus memantau perkembangan kasus ini.
Diduga Langgar Aturan, Perusahaan Indomar Gelar Pengeboran Air Tanah di Desa Ciranggon Majalaya Tanpa Izin
Karawang, Versinews.com – Aktivitas pengeboran air tanah yang diduga dilakukan oleh pihak perusahaan Indomar di wilayah Desa Ciranggon, Dusun 4 RT 17 RW 04, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Karawang, menuai sorotan warga. Pasalnya, kegiatan tersebut diduga dilakukan tanpa mengantongi izin resmi dari pemerintah.
Informasi yang dihimpun PATROLI JABAR di lapangan, pengeboran dengan kedalaman lebih dari 30 meter itu dilakukan untuk kepentingan operasional perusahaan. Padahal berdasarkan aturan yang berlaku, setiap pengambilan air tanah untuk kegiatan usaha wajib memiliki legalitas.
Warga Resah, Khawatir Dampak Lingkungan
Sejumlah warga Dusun 4 mengaku tidak pernah dilibatkan maupun dimintai keterangan terkait kegiatan pengeboran tersebut. Mereka khawatir jika aktivitas ini dibiarkan akan berdampak pada penurunan debit air sumur warga dan kerusakan lingkungan.
“Kami tidak tahu menahu. Tiba-tiba ada mesin bor besar masuk. Kalau untuk perusahaan harusnya izin dulu ke desa, ke kecamatan, ke dinas. Ini main bor saja,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, Kamis (7/8/2026).
Aturan Jelas: Usaha Wajib Punya SIPA
Berdasarkan UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air dan Permen ESDM No. 14 Tahun 2024, setiap pengambilan air tanah untuk kepentingan non-rumah tangga atau kegiatan komersial wajib memiliki Persetujuan Penggunaan Air Tanah / SIPA.
Dalam aturan tersebut ditegaskan, sumur bor dengan kedalaman 30 meter ke atas untuk keperluan tempat usaha harus memiliki surat izin resmi dari pemerintah daerah dan pusat. Tanpa izin, kegiatan tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran dan dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.
“Apalagi ini untuk perusahaan. Kategorinya sudah jelas komersial. Kalau tidak ada izin, berarti menyalahi aturan dan merugikan negara serta masyarakat,” jelas seorang pemerhati lingkungan di Karawang.
Pemerintah Diminta Tindak Tegas
Warga mendesak Pemerintah Desa Ciranggon, Kecamatan Majalaya, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas PUPR Kabupaten Karawang untuk segera turun ke lokasi dan melakukan pengecekan.
“Kami minta aparat terkait jangan tutup mata. Kalau memang tidak ada izin, harus disegel. Jangan sampai air tanah kita habis dikeruk perusahaan tapi rakyat yang kekurangan air,” tegas perwakilan warga.
Hingga berita ini diturunkan, pihak perusahaan Indomar belum memberikan klarifikasi resmi. PATROLI JABAR juga masih berupaya mengkonfirmasi kepada Kepala Desa Ciranggon dan pihak kecamatan terkait legalitas kegiatan tersebut.
Redaksi Versitnews akan terus memantau perkembangan kasus ini.

