VERSITNEWS

Sabtu, 03 Oktober 2026

BERITA BANTAHAN TERKAIT DUGAAN KETERLIBATAN PERSONEL KOSTRAD DALAM BACKUP GUDANG PENIMBUNAN SOLAR

Beredarnya informasi yang menyebutkan adanya personel Kostrad yang melakukan backup terhadap kegiatan penimbunan BBM jenis solar secara ilegal di lokasi bekas Hotel Geng Gong, tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta yang terjadi di lapangan.

Keberadaan personel Kostrad di lokasi tersebut tidak berkaitan dengan kegiatan pengamanan, penjagaan maupun backup terhadap gudang yang diduga digunakan sebagai tempat penimbunan BBM. Pada saat kejadian, personel tersebut sedang dalam perjalanan dari arah Jakarta menuju Cilodong.

Saat melintas di sekitar bekas Hotel Geng Gong, yang bersangkutan melihat adanya perkelahian antara Pak Ogah dengan pengemudi taksi Blue Bird. Melihat kejadian tersebut, personel Kostrad menghentikan kendaraannya dan turun dengan maksud membantu melerai perkelahian agar situasi tidak berkembang.

Dalam kejadian tersebut, terdapat seorang pengemudi mobil Nissan Livina yang melakukan perekaman terhadap peristiwa tersebut. Karena merasa keberatan dirinya turut direkam, personel Kostrad kemudian mengejar kendaraan tersebut dengan maksud menanyakan alasan dirinya direkam. Tindakan tersebut tidak berkaitan dengan upaya mengamankan maupun menutupi kegiatan penimbunan BBM.

Sementara itu, terkait dugaan bahwa lokasi bekas Hotel Geng Gong digunakan sebagai gudang penimbunan BBM jenis solar, sekitar pukul 08.00 WIB telah dilakukan pengecekan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) setempat, yang melibatkan unsur Polsek, Polres dan Denpom 2 Cijantung. Berdasarkan hasil pengecekan tersebut, tidak ditemukan adanya BBM maupun barang-barang yang disimpan di dalam gudang tersebut, dan kondisi gudang dalam keadaan kosong.

Dengan demikian, informasi yang mengaitkan keberadaan personel Kostrad dengan kegiatan backup gudang penimbunan solar tidak benar/hoaks. Keberadaan personel Kostrad di lokasi tersebut semata-mata karena melihat adanya perkelahian dan berupaya melerai, serta selanjutnya meminta klarifikasi kepada pengemudi yang melakukan perekaman. Tidak terdapat keterlibatan personel Kostrad dalam kegiatan penimbunan maupun pengamanan BBM ilegal di lokasi tersebut.

Tim media ketua OKK DPP AKPERSI thofilus b benyamin

Redaksi 
Beredarnya informasi yang menyebutkan adanya personel Kostrad yang melakukan backup terhadap kegiatan penimbunan BBM jenis solar secara ilegal di lokasi bekas Hotel Geng Gong, tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta yang terjadi di lapangan.

Keberadaan personel Kostrad di lokasi tersebut tidak berkaitan dengan kegiatan pengamanan, penjagaan maupun backup terhadap gudang yang diduga digunakan sebagai tempat penimbunan BBM. Pada saat kejadian, personel tersebut sedang dalam perjalanan dari arah Jakarta menuju Cilodong.

Saat melintas di sekitar bekas Hotel Geng Gong, yang bersangkutan melihat adanya perkelahian antara Pak Ogah dengan pengemudi taksi Blue Bird. Melihat kejadian tersebut, personel Kostrad menghentikan kendaraannya dan turun dengan maksud membantu melerai perkelahian agar situasi tidak berkembang.

Dalam kejadian tersebut, terdapat seorang pengemudi mobil Nissan Livina yang melakukan perekaman terhadap peristiwa tersebut. Karena merasa keberatan dirinya turut direkam, personel Kostrad kemudian mengejar kendaraan tersebut dengan maksud menanyakan alasan dirinya direkam. Tindakan tersebut tidak berkaitan dengan upaya mengamankan maupun menutupi kegiatan penimbunan BBM.

Sementara itu, terkait dugaan bahwa lokasi bekas Hotel Geng Gong digunakan sebagai gudang penimbunan BBM jenis solar, sekitar pukul 08.00 WIB telah dilakukan pengecekan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) setempat, yang melibatkan unsur Polsek, Polres dan Denpom 2 Cijantung. Berdasarkan hasil pengecekan tersebut, tidak ditemukan adanya BBM maupun barang-barang yang disimpan di dalam gudang tersebut, dan kondisi gudang dalam keadaan kosong.

Dengan demikian, informasi yang mengaitkan keberadaan personel Kostrad dengan kegiatan backup gudang penimbunan solar tidak benar/hoaks. Keberadaan personel Kostrad di lokasi tersebut semata-mata karena melihat adanya perkelahian dan berupaya melerai, serta selanjutnya meminta klarifikasi kepada pengemudi yang melakukan perekaman. Tidak terdapat keterlibatan personel Kostrad dalam kegiatan penimbunan maupun pengamanan BBM ilegal di lokasi tersebut.

Tim media ketua OKK DPP AKPERSI thofilus b benyamin

Redaksi 

DIBONGKAR MANTAN GM! 16 Hektar Lahan Eks PT. Beesco Karawang Jadi Gudang Siluman - Asep Agustian: Itu Kebohongan Publik!

KARAWANG - NUANSA METRO | Misteri aktivitas di lahan seluas 16 hektar eks PT. Beesco Indonesia di jalur utama Karawang - Cikampek akhirnya terbongkar. Pabrik sepatu raksasa yang telah dinyatakan tutup total sejak tahun 2023 itu, kini diduga kuat beralih fungsi menjadi kawasan pergudangan ilegal tanpa prosedur resmi.

Lokasi tersebut berada di Jl. Raya Karawang - Cikampek, Desa Tamelang, Kec. Purwasari, Kabupaten Karawang.

Berdasarkan investigasi lapangan, sedikitnya empat perusahaan terpantau masih beroperasi secara aktif di dalam kompleks yang papan namanya masih tertulis PT. Beesco Indonesia, di antaranya:
1. PT. JNT Express 2. PT. SKI (Produsen Alderon) 3. PT. Patiha (Gudang Televisi) 4. PT. Topan Plasindo Lestari (Gudang Biji Plastik) 
Fakta tersebut langsung dibantah keras oleh sosok yang paling mengetahui sejarah penutupan pabrik tersebut.

Mantan General Manager (GM) PT. Beesco Indonesia, Asep Agustian, S.H., M.H. (Askun), yang juga praktisi hukum dan pengamat kebijakan Karawang, menegaskan bahwa PT. Beesco sudah tidak beroperasi lagi.

STATEMENT TEGAS ASKUN:
"Saya sendiri yang terlibat langsung dalam proses penutupan PT. Beesco. Perusahaan sudah tutup permanen sejak 2023. Tidak ada lagi satu pun kegiatan atas nama Beesco. Jadi jika hari ini ada aktivitas perusahaan di sana, saya tegaskan itu BUKAN Beesco. Mereka hanya meminjam nama Beesco yang masih terpampang di depan gedung," tegas Askun.

DUGAAN PELANGGARAN FATAL: ALIH FUNGSI LAHAN ILEGAL

Askun menyoroti satu pelanggaran fundamental yang diduga dilakukan oleh keempat perusahaan tersebut, yakni PERUBAHAN SITE PLAN ILEGAL.

Menurutnya, secara perizinan lahan tersebut tercatat sebagai kawasan PABRIKASI / INDUSTRI, bukan kawasan PERGUDANGAN.

Setiap perubahan peruntukan dari pabrikasi menjadi gudang, wajib mengurus izin perubahan site plan terlebih dahulu di Pemkab Karawang.

"Kalau mereka nekat beroperasi tanpa mengurus perubahan site plan, saya nyatakan mereka sedang BERBOHONG. Itu manipulasi izin. Ini bukan sekadar soal buka gudang, ini soal legalitas, soal Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan soal dampak lingkungan bagi warga Tamelang. Pertanyaannya sekarang: Apakah Pemda tahu? Atau pura-pura tidak tahu?" tegas Askun, Jumat (03/10/2026).

DESAK BUPATI KARAWANG TURUNKAN TIM GABUNGAN UNTUK SIDAK

Tak hanya melontarkan pernyataan, Askun juga mendesak Bupati Karawang untuk segera mengambil langkah tegas.

Ia meminta agar dilakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) Gabungan yang melibatkan Satpol PP, DPMPTSP, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Disnaker, hingga pihak Imigrasi.

"Saya minta Bupati turunkan tim gabungan untuk SIDAK. Saya mencium ada praktik kucing-kucingan perizinan. Bahkan disinyalir ada Tenaga Kerja Asing (TKA) di dalam. Ini harus dibuka terang-benderang. Jangan sampai publik mengira PT. Beesco masih hidup. PT. Beesco sudah mati, yang hidup sekarang adalah perusahaan-perusahaan baru yang harus taat aturan!" pungkasnya.

Kasus ini menjadi ujian transparansi dan ketegasan penegakan perizinan industri di Karawang sebagai kawasan industri terbesar di Indonesia.

Redaksi 
KARAWANG - NUANSA METRO | Misteri aktivitas di lahan seluas 16 hektar eks PT. Beesco Indonesia di jalur utama Karawang - Cikampek akhirnya terbongkar. Pabrik sepatu raksasa yang telah dinyatakan tutup total sejak tahun 2023 itu, kini diduga kuat beralih fungsi menjadi kawasan pergudangan ilegal tanpa prosedur resmi.

Lokasi tersebut berada di Jl. Raya Karawang - Cikampek, Desa Tamelang, Kec. Purwasari, Kabupaten Karawang.

Berdasarkan investigasi lapangan, sedikitnya empat perusahaan terpantau masih beroperasi secara aktif di dalam kompleks yang papan namanya masih tertulis PT. Beesco Indonesia, di antaranya:
1. PT. JNT Express 2. PT. SKI (Produsen Alderon) 3. PT. Patiha (Gudang Televisi) 4. PT. Topan Plasindo Lestari (Gudang Biji Plastik) 
Fakta tersebut langsung dibantah keras oleh sosok yang paling mengetahui sejarah penutupan pabrik tersebut.

Mantan General Manager (GM) PT. Beesco Indonesia, Asep Agustian, S.H., M.H. (Askun), yang juga praktisi hukum dan pengamat kebijakan Karawang, menegaskan bahwa PT. Beesco sudah tidak beroperasi lagi.

STATEMENT TEGAS ASKUN:
"Saya sendiri yang terlibat langsung dalam proses penutupan PT. Beesco. Perusahaan sudah tutup permanen sejak 2023. Tidak ada lagi satu pun kegiatan atas nama Beesco. Jadi jika hari ini ada aktivitas perusahaan di sana, saya tegaskan itu BUKAN Beesco. Mereka hanya meminjam nama Beesco yang masih terpampang di depan gedung," tegas Askun.

DUGAAN PELANGGARAN FATAL: ALIH FUNGSI LAHAN ILEGAL

Askun menyoroti satu pelanggaran fundamental yang diduga dilakukan oleh keempat perusahaan tersebut, yakni PERUBAHAN SITE PLAN ILEGAL.

Menurutnya, secara perizinan lahan tersebut tercatat sebagai kawasan PABRIKASI / INDUSTRI, bukan kawasan PERGUDANGAN.

Setiap perubahan peruntukan dari pabrikasi menjadi gudang, wajib mengurus izin perubahan site plan terlebih dahulu di Pemkab Karawang.

"Kalau mereka nekat beroperasi tanpa mengurus perubahan site plan, saya nyatakan mereka sedang BERBOHONG. Itu manipulasi izin. Ini bukan sekadar soal buka gudang, ini soal legalitas, soal Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan soal dampak lingkungan bagi warga Tamelang. Pertanyaannya sekarang: Apakah Pemda tahu? Atau pura-pura tidak tahu?" tegas Askun, Jumat (03/10/2026).

DESAK BUPATI KARAWANG TURUNKAN TIM GABUNGAN UNTUK SIDAK

Tak hanya melontarkan pernyataan, Askun juga mendesak Bupati Karawang untuk segera mengambil langkah tegas.

Ia meminta agar dilakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) Gabungan yang melibatkan Satpol PP, DPMPTSP, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Disnaker, hingga pihak Imigrasi.

"Saya minta Bupati turunkan tim gabungan untuk SIDAK. Saya mencium ada praktik kucing-kucingan perizinan. Bahkan disinyalir ada Tenaga Kerja Asing (TKA) di dalam. Ini harus dibuka terang-benderang. Jangan sampai publik mengira PT. Beesco masih hidup. PT. Beesco sudah mati, yang hidup sekarang adalah perusahaan-perusahaan baru yang harus taat aturan!" pungkasnya.

Kasus ini menjadi ujian transparansi dan ketegasan penegakan perizinan industri di Karawang sebagai kawasan industri terbesar di Indonesia.

Redaksi 

Ketua AKPERSI DPD Jawa Barat Ahmad Syarifudin Sambangi Yadi, Penyandang Disabilitas di Sukajadi

Ketua AKPERSI DPD Jawa Barat Ahmad Syarifudin Sambangi Yadi, Penyandang Disabilitas di Sukajadi

BEKASI — Kepedulian terhadap masyarakat yang membutuhkan kembali ditunjukkan Ketua AKPERSI DPD Jawa Barat, Ahmad Syarifudin, C.BJ., C.EJ. Ia menyambangi Yadi, seorang penyandang disabilitas yang tinggal di Kampung Gili-Gili, RT 002/RW 006, Desa Sukajadi, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Bekasi, Sabtu (3/10/2026).

Dalam kunjungan tersebut, Ahmad Syarifudin didampingi Ketua RT 002/RW 006 Desa Sukajadi. Selain bersilaturahmi dan melihat secara langsung kondisi Yadi bersama keluarganya, ia juga menyerahkan bantuan berupa sembako.

Bantuan tersebut diberikan sebagai bentuk kepedulian bersama kepada masyarakat yang membutuhkan. Dalam kegiatan itu, Ahmad Syarifudin turut bersama H. Najib selaku Direktur PT RCU Cikarang dan Iman Sahroni selaku Penjabat (Pj.) Kepala Desa Bantarsari.

Ahmad Syarifudin mengatakan, dirinya merasa bersyukur dapat hadir secara langsung dan melihat kondisi Yadi beserta keluarganya.

“Ini merupakan tugas dan kewajiban kita sebagai manusia untuk saling membantu, khususnya kepada masyarakat yang membutuhkan perhatian dan kepedulian,” ujar Ahmad Syarifudin.

Menurutnya, kepedulian sosial tidak semestinya hanya menjadi tanggung jawab satu pihak. Diperlukan kebersamaan dari berbagai elemen masyarakat untuk memberikan perhatian kepada warga yang membutuhkan.

“Kalau bukan kita, siapa lagi yang akan memperhatikan mereka. Mari kita bersama-sama memberikan perhatian kepada masyarakat yang sangat membutuhkan bantuan,” katanya.

Sementara itu, Yadi bersama keluarganya menyampaikan rasa terima kasih atas kunjungan dan bantuan yang diberikan. Mereka mengaku terharu karena masih mendapatkan perhatian dan kepedulian dari berbagai pihak.

Kunjungan tersebut menjadi bagian dari kepedulian sosial sekaligus upaya memperkuat semangat kebersamaan untuk hadir di tengah masyarakat, khususnya bagi penyandang disabilitas dan keluarga yang membutuhkan perhatian serta dukungan.

misru ariyanto 

Ketua AKPERSI DPD Jawa Barat Ahmad Syarifudin Sambangi Yadi, Penyandang Disabilitas di Sukajadi

BEKASI — Kepedulian terhadap masyarakat yang membutuhkan kembali ditunjukkan Ketua AKPERSI DPD Jawa Barat, Ahmad Syarifudin, C.BJ., C.EJ. Ia menyambangi Yadi, seorang penyandang disabilitas yang tinggal di Kampung Gili-Gili, RT 002/RW 006, Desa Sukajadi, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Bekasi, Sabtu (3/10/2026).

Dalam kunjungan tersebut, Ahmad Syarifudin didampingi Ketua RT 002/RW 006 Desa Sukajadi. Selain bersilaturahmi dan melihat secara langsung kondisi Yadi bersama keluarganya, ia juga menyerahkan bantuan berupa sembako.

Bantuan tersebut diberikan sebagai bentuk kepedulian bersama kepada masyarakat yang membutuhkan. Dalam kegiatan itu, Ahmad Syarifudin turut bersama H. Najib selaku Direktur PT RCU Cikarang dan Iman Sahroni selaku Penjabat (Pj.) Kepala Desa Bantarsari.

Ahmad Syarifudin mengatakan, dirinya merasa bersyukur dapat hadir secara langsung dan melihat kondisi Yadi beserta keluarganya.

“Ini merupakan tugas dan kewajiban kita sebagai manusia untuk saling membantu, khususnya kepada masyarakat yang membutuhkan perhatian dan kepedulian,” ujar Ahmad Syarifudin.

Menurutnya, kepedulian sosial tidak semestinya hanya menjadi tanggung jawab satu pihak. Diperlukan kebersamaan dari berbagai elemen masyarakat untuk memberikan perhatian kepada warga yang membutuhkan.

“Kalau bukan kita, siapa lagi yang akan memperhatikan mereka. Mari kita bersama-sama memberikan perhatian kepada masyarakat yang sangat membutuhkan bantuan,” katanya.

Sementara itu, Yadi bersama keluarganya menyampaikan rasa terima kasih atas kunjungan dan bantuan yang diberikan. Mereka mengaku terharu karena masih mendapatkan perhatian dan kepedulian dari berbagai pihak.

Kunjungan tersebut menjadi bagian dari kepedulian sosial sekaligus upaya memperkuat semangat kebersamaan untuk hadir di tengah masyarakat, khususnya bagi penyandang disabilitas dan keluarga yang membutuhkan perhatian serta dukungan.

misru ariyanto 

Jumat, 02 Oktober 2026

Rehabilitasi Ruang Kelas SMAN 1 Pebayuran Disorot, Ketua Akpersi Jabar Minta Disdik Wilayah III Kroscek ke Lapangan


KABUPATEN BEKASI – Kegiatan rehabilitasi ruang kelas di SMAN 1 Pebayuran, Kabupaten Bekasi, menjadi perhatian terkait aspek keterbukaan informasi publik. Pasalnya, berdasarkan pantauan di lokasi, belum terlihat papan informasi kegiatan yang memuat keterangan mengenai pekerjaan tersebut.

Papan informasi kegiatan merupakan salah satu sarana untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat mengenai pekerjaan yang sedang dilaksanakan, termasuk sumber anggaran, nilai pekerjaan, pelaksana kegiatan, serta jangka waktu pelaksanaan.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (Akpersi) Jawa Barat, Ahmad Syarifudin, C.BJ., C.EJ., meminta Dinas Pendidikan Wilayah III Provinsi Jawa Barat melakukan pengecekan langsung ke lokasi.

Menurutnya, pengecekan lapangan diperlukan untuk memastikan pelaksanaan rehabilitasi ruang kelas tersebut berjalan sesuai ketentuan, baik dari sisi administrasi maupun teknis pekerjaan.

"Papan informasi merupakan bagian penting dalam keterbukaan informasi kepada masyarakat. Apabila memang belum terpasang, kami berharap pihak pelaksana dapat segera melengkapinya sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga masyarakat dapat mengetahui informasi mengenai pekerjaan tersebut," ujar Ahmad Syarifudin kepada awak media, baru-baru ini.

Ia juga mendorong Disdik Wilayah III untuk melakukan verifikasi secara langsung terhadap kegiatan rehabilitasi tersebut, termasuk memastikan kesesuaian antara pelaksanaan di lapangan dengan dokumen dan ketentuan pekerjaan.

"Kami berharap Disdik Wilayah III dapat melakukan kroscek langsung ke lapangan. Dengan adanya pengecekan, informasi mengenai pelaksanaan pekerjaan dapat menjadi lebih jelas dan tidak menimbulkan berbagai persepsi di tengah masyarakat," tambahnya.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana kegiatan maupun pihak SMAN 1 Pebayuran belum memberikan keterangan resmi terkait belum terlihatnya papan informasi kegiatan tersebut.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak sekolah, pelaksana kegiatan, maupun Dinas Pendidikan Wilayah III Provinsi Jawa Barat untuk memberikan penjelasan terkait pelaksanaan rehabilitasi ruang kelas tersebut.

Masyarakat berharap kegiatan rehabilitasi dapat berjalan sesuai ketentuan, mengedepankan transparansi serta menghasilkan fasilitas pendidikan yang layak dan bermanfaat bagi para siswa.


KABUPATEN BEKASI – Kegiatan rehabilitasi ruang kelas di SMAN 1 Pebayuran, Kabupaten Bekasi, menjadi perhatian terkait aspek keterbukaan informasi publik. Pasalnya, berdasarkan pantauan di lokasi, belum terlihat papan informasi kegiatan yang memuat keterangan mengenai pekerjaan tersebut.

Papan informasi kegiatan merupakan salah satu sarana untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat mengenai pekerjaan yang sedang dilaksanakan, termasuk sumber anggaran, nilai pekerjaan, pelaksana kegiatan, serta jangka waktu pelaksanaan.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (Akpersi) Jawa Barat, Ahmad Syarifudin, C.BJ., C.EJ., meminta Dinas Pendidikan Wilayah III Provinsi Jawa Barat melakukan pengecekan langsung ke lokasi.

Menurutnya, pengecekan lapangan diperlukan untuk memastikan pelaksanaan rehabilitasi ruang kelas tersebut berjalan sesuai ketentuan, baik dari sisi administrasi maupun teknis pekerjaan.

"Papan informasi merupakan bagian penting dalam keterbukaan informasi kepada masyarakat. Apabila memang belum terpasang, kami berharap pihak pelaksana dapat segera melengkapinya sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga masyarakat dapat mengetahui informasi mengenai pekerjaan tersebut," ujar Ahmad Syarifudin kepada awak media, baru-baru ini.

Ia juga mendorong Disdik Wilayah III untuk melakukan verifikasi secara langsung terhadap kegiatan rehabilitasi tersebut, termasuk memastikan kesesuaian antara pelaksanaan di lapangan dengan dokumen dan ketentuan pekerjaan.

"Kami berharap Disdik Wilayah III dapat melakukan kroscek langsung ke lapangan. Dengan adanya pengecekan, informasi mengenai pelaksanaan pekerjaan dapat menjadi lebih jelas dan tidak menimbulkan berbagai persepsi di tengah masyarakat," tambahnya.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana kegiatan maupun pihak SMAN 1 Pebayuran belum memberikan keterangan resmi terkait belum terlihatnya papan informasi kegiatan tersebut.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak sekolah, pelaksana kegiatan, maupun Dinas Pendidikan Wilayah III Provinsi Jawa Barat untuk memberikan penjelasan terkait pelaksanaan rehabilitasi ruang kelas tersebut.

Masyarakat berharap kegiatan rehabilitasi dapat berjalan sesuai ketentuan, mengedepankan transparansi serta menghasilkan fasilitas pendidikan yang layak dan bermanfaat bagi para siswa.

Dugaan Komersialisasi Seragam di SDN Sangiang Mulya Cicalengka, Wali Murid Mengaku Dibuat Dilematis

BANDUNG — Praktik penjualan seragam di lingkungan sekolah negeri kembali memicu sorotan publik. Sekolah Dasar Negeri (SDN) Sangiang Mulya yang berlokasi di Desa Dampit, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, diduga mengangkangi aturan pemerintah terkait larangan jual-beli seragam oleh pihak sekolah.

Berdasarkan hasil penelusuran dan investigasi di lapangan, praktik ini bermula dari informasi yang disebarkan oleh para wali kelas melalui grup WhatsApp dari jenjang kelas 1 hingga kelas 6. Pihak sekolah menawarkan paket seragam batik khusus murid dengan harga yang bervariasi.

Meski pihak pendidik menyatakan bahwa pembelian seragam tersebut bersifat tidak wajib dan memberikan opsi bagi orang tua yang keberatan untuk menolak, kebijakan ini nyatanya menciptakan dilema bagi para wali murid.

> "Kami memang tidak dipaksa secara langsung, tetapi tawaran resmi di grup sekolah membuat kami serba salah dan bingung. Ada beban moral jika anak kami tidak diseragamkan dengan yang lain," ungkap salah satu orang tua siswa yang enggan disebutkan namanya.

*Menabrak Aturan Kebijakan Pemerintah**

Pengadaan seragam sekolah sebenarnya merupakan tanggung jawab penuh masing-masing orang tua murid. Sekolah, guru, tenaga kependidikan, maupun Komite Sekolah dilarang keras terlibat dalam bisnis jual-beli pakaian atau bahan seragam.

Landasan hukum mengenai larangan ini diatur secara tegas dalam:

 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
 Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

 Poin Kunci Aturan Pengadaan Seragam Sekolah

Kebebasan Pembelian: Orang tua siswa memiliki hak sepenuhnya untuk membeli seragam di toko manapun tanpa batasan atau kewajiban membeli dari institusi sekolah.
Larangan Berbisnis bagi Pihak Sekolah: Kepala sekolah, guru, komite, dan tenaga kependidikan dilarang keras menjual atau mengambil keuntungan dari pengadaan seragam.
Penggunaan Seragam Khas: Terkait pakaian seragam khas (seperti batik atau baju olahraga), pihak sekolah hanya diperbolehkan memberikan contoh desain atau motif. Siswa berhak membelinya di luar sekolah selama motif dan spesifikasinya sesuai.
Sanksi Tegas: Satuan pendidikan yang terbukti melanggar dapat dijatuhi sanksi administratif hingga sanksi disiplin dari Dinas Pendidikan setempat.

Kasus dugaan jual-beli seragam terselubung ini menambah panjang deretan evaluasi penegakan aturan di sektor pendidikan dasar. Masyarakat dan wali murid yang merasa dirugikan atau menghadapi intimidasi terkait pengadaan seragam diimbau untuk tidak ragu melapor melalui saluran pengaduan resmi Ombudsman.

Dedi, S SH
BANDUNG — Praktik penjualan seragam di lingkungan sekolah negeri kembali memicu sorotan publik. Sekolah Dasar Negeri (SDN) Sangiang Mulya yang berlokasi di Desa Dampit, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, diduga mengangkangi aturan pemerintah terkait larangan jual-beli seragam oleh pihak sekolah.

Berdasarkan hasil penelusuran dan investigasi di lapangan, praktik ini bermula dari informasi yang disebarkan oleh para wali kelas melalui grup WhatsApp dari jenjang kelas 1 hingga kelas 6. Pihak sekolah menawarkan paket seragam batik khusus murid dengan harga yang bervariasi.

Meski pihak pendidik menyatakan bahwa pembelian seragam tersebut bersifat tidak wajib dan memberikan opsi bagi orang tua yang keberatan untuk menolak, kebijakan ini nyatanya menciptakan dilema bagi para wali murid.

> "Kami memang tidak dipaksa secara langsung, tetapi tawaran resmi di grup sekolah membuat kami serba salah dan bingung. Ada beban moral jika anak kami tidak diseragamkan dengan yang lain," ungkap salah satu orang tua siswa yang enggan disebutkan namanya.

*Menabrak Aturan Kebijakan Pemerintah**

Pengadaan seragam sekolah sebenarnya merupakan tanggung jawab penuh masing-masing orang tua murid. Sekolah, guru, tenaga kependidikan, maupun Komite Sekolah dilarang keras terlibat dalam bisnis jual-beli pakaian atau bahan seragam.

Landasan hukum mengenai larangan ini diatur secara tegas dalam:

 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
 Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

 Poin Kunci Aturan Pengadaan Seragam Sekolah

Kebebasan Pembelian: Orang tua siswa memiliki hak sepenuhnya untuk membeli seragam di toko manapun tanpa batasan atau kewajiban membeli dari institusi sekolah.
Larangan Berbisnis bagi Pihak Sekolah: Kepala sekolah, guru, komite, dan tenaga kependidikan dilarang keras menjual atau mengambil keuntungan dari pengadaan seragam.
Penggunaan Seragam Khas: Terkait pakaian seragam khas (seperti batik atau baju olahraga), pihak sekolah hanya diperbolehkan memberikan contoh desain atau motif. Siswa berhak membelinya di luar sekolah selama motif dan spesifikasinya sesuai.
Sanksi Tegas: Satuan pendidikan yang terbukti melanggar dapat dijatuhi sanksi administratif hingga sanksi disiplin dari Dinas Pendidikan setempat.

Kasus dugaan jual-beli seragam terselubung ini menambah panjang deretan evaluasi penegakan aturan di sektor pendidikan dasar. Masyarakat dan wali murid yang merasa dirugikan atau menghadapi intimidasi terkait pengadaan seragam diimbau untuk tidak ragu melapor melalui saluran pengaduan resmi Ombudsman.

Dedi, S SH

IZIN TAK JELAS, RUKO GRAND TARUMA JADI GARASI LIAR! AKPERSI: PEMKAB KARAWANG MANDUL, MATA TERTUTUP ATAU KANTONG TERTUTUP?

KARAWANG - Bangkai pelanggaran perizinan di depan mata, tapi Pemerintah Kabupaten Karawang memilih buta dan tuli.Di kawasan elit Grand Taruma, Karawang, yang peruntukannya jelas untuk perdagangan, secara terang-terangan dan tanpa malu dialihfungsikan menjadi garasi / pool armada angkutan karyawan.

Parahnya, hingga hari ini, Jum'at 02 Oktober 2026, praktik ilegal ini masih dibiarkan beroperasi bebas tanpa ada penyegelan, tanpa denda, tanpa tindakan tegas dari aparat. Izinnya tidak jelas, PBG nya diduga tidak sesuai, tapi seolah kebal hukum!

Ketua AKPERSI (Asosiasi Keluarga Pers Indonesia) DPC Karawang Ferimaulana naik pitam.

"Ini bukan pelanggaran kecil, ini PEMBANGKANGAN DAN PELECEHAN TERHADAP NEGARA!" tegas Ketua AKPERSI DPC Karawang.

"Ini pelecehan! Ruko yang peruntukannya perdagangan dipaksa jadi pool. Kalau dibiarkan, untuk apa ada Perda, untuk apa ada DPMPTSP? Untuk apa ada Satpol PP? Bubarkan saja kalau hanya jadi pajangan kantor!" kecamnya keras.

TIGA DOSA BESAR YANG DIBIARKAN PEMKAB KARAWANG:

AKPERSI mencatat ada 3 pelanggaran berat yang secara kasat mata dilanggar, namun anehnya lolos dari pengawasan Pemkab:

1. KEJAHATAN TATA RUANG: PBG/IMB ruko jelas untuk perdagangan/jasa, BUKAN untuk pool/garasi industri transportasi. Ini pelanggaran telak UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Pidana!

2. OPERASI ANGKUTAN ILEGAL: Jika dijadikan pool, wajib mengantongi Izin Pool dari Dishub. Jika tidak ada, maka seluruh armada yang keluar masuk ruko itu adalah ARMADA ILEGAL. Dishub Karawang kemana?

3. POTENSI PENGGELAPAN PAJAK & PENGEMPLANGAN PAD: Objek pajak berubah fungsi dari perdagangan menjadi pool. Apakah sudah lapor ke Bapenda? Apakah PBB dan retribusinya sudah disesuaikan? Atau sengaja dibiarkan untuk mengemplang pajak demi keuntungan pribadi? Negara dirugikan!

"Ini preseden buruk yang sangat menjijikan! Pengusaha nakal yang melanggar aturan diuntungkan, pengusaha yang taat aturan yang urus izin berbulan-bulan justru dibodohi. Ini bukti Pemkab Karawang tidak hadir untuk keadilan!" lanjutnya.

PEMKAB KARAWANG: TEGAS ATAU LEMBEK DAN MASUK ANGIN?

AKPERSI DPC Karawang secara terbuka menantang Bupati Karawang dan jajarannya.

Kami menantang: Satpol PP, DPMPTSP, Dishub, Bapenda, dan Camat! Jangan hanya berani menyegel warung kecil milik rakyat! Berani tidak menyegel ruko yang jelas-jelas melanggar di Grand Taruma?

"Kami tidak butuh himbauan basi dan omong kosong. Kami butuh tindakan nyata: SEGEL! CABUT IZINNYA! DENDA MAKSIMAL! Kalau Pemkab tidak berani menindak pelanggaran sejelas ini, berarti ada dua kemungkinan: PEMKAB MANDUL ATAU ADA OKNUM YANG MAIN MATA DAN KANTONGNYA SUDAH TERTUTUP!"

AKPERSI memberikan ultimatum 7x24 jam. Jika tidak ada tindakan penyegelan, AKPERSI akan:

1.  Membawa kasus ini ke RDP di DPRD Karawang.
2.  Melaporkan dugaan pembiaran dan maladministrasi ini ke Ombudsman RI dan Saber Pungli.
3.  Mempublikasikan kasus ini secara Nasional sebagai contoh bobroknya penegakan Perda di Karawang.

"Jangan sampai kami berpikir ada pembiaran karena ada backing dari orang kuat. Buktikan Pemkab Karawang masih punya gigi dan nyali! Jangan jadi macan ompong di depan pengusaha nakal!" tutup Ketua AKPERSI DPC Karawang dengan nada sangat keras.

Hingga rilis tajam ini diterbitkan, pemilik armada dan pengelola Ruko Grand Taruma masih bungkam dan terkesan kebal hukum.


Redaksi 
KARAWANG - Bangkai pelanggaran perizinan di depan mata, tapi Pemerintah Kabupaten Karawang memilih buta dan tuli.Di kawasan elit Grand Taruma, Karawang, yang peruntukannya jelas untuk perdagangan, secara terang-terangan dan tanpa malu dialihfungsikan menjadi garasi / pool armada angkutan karyawan.

Parahnya, hingga hari ini, Jum'at 02 Oktober 2026, praktik ilegal ini masih dibiarkan beroperasi bebas tanpa ada penyegelan, tanpa denda, tanpa tindakan tegas dari aparat. Izinnya tidak jelas, PBG nya diduga tidak sesuai, tapi seolah kebal hukum!

Ketua AKPERSI (Asosiasi Keluarga Pers Indonesia) DPC Karawang Ferimaulana naik pitam.

"Ini bukan pelanggaran kecil, ini PEMBANGKANGAN DAN PELECEHAN TERHADAP NEGARA!" tegas Ketua AKPERSI DPC Karawang.

"Ini pelecehan! Ruko yang peruntukannya perdagangan dipaksa jadi pool. Kalau dibiarkan, untuk apa ada Perda, untuk apa ada DPMPTSP? Untuk apa ada Satpol PP? Bubarkan saja kalau hanya jadi pajangan kantor!" kecamnya keras.

TIGA DOSA BESAR YANG DIBIARKAN PEMKAB KARAWANG:

AKPERSI mencatat ada 3 pelanggaran berat yang secara kasat mata dilanggar, namun anehnya lolos dari pengawasan Pemkab:

1. KEJAHATAN TATA RUANG: PBG/IMB ruko jelas untuk perdagangan/jasa, BUKAN untuk pool/garasi industri transportasi. Ini pelanggaran telak UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Pidana!

2. OPERASI ANGKUTAN ILEGAL: Jika dijadikan pool, wajib mengantongi Izin Pool dari Dishub. Jika tidak ada, maka seluruh armada yang keluar masuk ruko itu adalah ARMADA ILEGAL. Dishub Karawang kemana?

3. POTENSI PENGGELAPAN PAJAK & PENGEMPLANGAN PAD: Objek pajak berubah fungsi dari perdagangan menjadi pool. Apakah sudah lapor ke Bapenda? Apakah PBB dan retribusinya sudah disesuaikan? Atau sengaja dibiarkan untuk mengemplang pajak demi keuntungan pribadi? Negara dirugikan!

"Ini preseden buruk yang sangat menjijikan! Pengusaha nakal yang melanggar aturan diuntungkan, pengusaha yang taat aturan yang urus izin berbulan-bulan justru dibodohi. Ini bukti Pemkab Karawang tidak hadir untuk keadilan!" lanjutnya.

PEMKAB KARAWANG: TEGAS ATAU LEMBEK DAN MASUK ANGIN?

AKPERSI DPC Karawang secara terbuka menantang Bupati Karawang dan jajarannya.

Kami menantang: Satpol PP, DPMPTSP, Dishub, Bapenda, dan Camat! Jangan hanya berani menyegel warung kecil milik rakyat! Berani tidak menyegel ruko yang jelas-jelas melanggar di Grand Taruma?

"Kami tidak butuh himbauan basi dan omong kosong. Kami butuh tindakan nyata: SEGEL! CABUT IZINNYA! DENDA MAKSIMAL! Kalau Pemkab tidak berani menindak pelanggaran sejelas ini, berarti ada dua kemungkinan: PEMKAB MANDUL ATAU ADA OKNUM YANG MAIN MATA DAN KANTONGNYA SUDAH TERTUTUP!"

AKPERSI memberikan ultimatum 7x24 jam. Jika tidak ada tindakan penyegelan, AKPERSI akan:

1.  Membawa kasus ini ke RDP di DPRD Karawang.
2.  Melaporkan dugaan pembiaran dan maladministrasi ini ke Ombudsman RI dan Saber Pungli.
3.  Mempublikasikan kasus ini secara Nasional sebagai contoh bobroknya penegakan Perda di Karawang.

"Jangan sampai kami berpikir ada pembiaran karena ada backing dari orang kuat. Buktikan Pemkab Karawang masih punya gigi dan nyali! Jangan jadi macan ompong di depan pengusaha nakal!" tutup Ketua AKPERSI DPC Karawang dengan nada sangat keras.

Hingga rilis tajam ini diterbitkan, pemilik armada dan pengelola Ruko Grand Taruma masih bungkam dan terkesan kebal hukum.


Redaksi 

"KAJEUN PAPANASAN GE! Ketua Katar Tamelang Samsudin Setiawan Geruduk Ex PT Besco: Warga Jangan Jadi Penonton di Desa Sendiri!"

TAMELANG, PURWASARI, KARAWANG - Karang Taruna Desa Tamelang mendatangi kawasan industri ex PT. Besco pada Kamis (02/10/2026) pagi. Aksi tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Karang Taruna Desa Tamelang, Samsudin Setiawan bersama jajaran pengurus dan anggota.

Kedatangan tersebut menyoroti keberadaan 4 perusahaan yang diduga menyewa dan beroperasi di dalam lahan ex PT. Besco. Karang Taruna menilai keberadaan perusahaan-perusahaan tersebut tidak memberikan dampak positif bagi penyerapan tenaga kerja lokal.

Samsudin Setiawan menegaskan, aksi ini adalah bentuk perjuangan untuk memastikan warga Tamelang tidak menjadi penonton di desanya sendiri.
"Harus kita pinta hak warga Desa Tamelang supaya bisa bekerja di desa sendiri, kajeun papanasan ge," tegas Samsudin Setiawan di depan gerbang ex PT. Besco.
Menurutnya, sangat miris jika industri berdiri megah di wilayah Desa Tamelang namun warga lokal kesulitan mendapatkan akses pekerjaan.

Dalam tuntutannya, Karang Taruna Desa Tamelang di bawah kepemimpinan Samsudin Setiawan menyampaikan 3 poin tegas:

1. AUDIT & TRANSPARANSI: Meminta kejelasan legalitas dan status sewa-menyewa 4 perusahaan yang beroperasi di dalam lahan ex PT. Besco kepada Pemerintah Desa dan pihak terkait.
2. PRIORITAS TENAGA KERJA LOKAL: Mendesak agar 4 perusahaan tersebut wajib menyerap tenaga kerja dari warga Desa Tamelang minimal 70%.
3. CSR & KONTRIBUSI DESA: Menuntut kontribusi tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) yang transparan untuk kegiatan kepemudaan, olahraga, dan pembangunan lingkungan Desa Tamelang.

Pihak Karang Taruna menyatakan akan terus mengawal persoalan ini. Jika tidak ada itikad baik dari pihak pengelola kawasan dan ke-4 perusahaan tersebut, pihaknya akan menggelar aksi lanjutan dengan melibatkan seluruh warga Desa Tamelang.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola ex PT. Besco belum memberikan klarifikasi resmi.


Redaksi 
TAMELANG, PURWASARI, KARAWANG - Karang Taruna Desa Tamelang mendatangi kawasan industri ex PT. Besco pada Kamis (02/10/2026) pagi. Aksi tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Karang Taruna Desa Tamelang, Samsudin Setiawan bersama jajaran pengurus dan anggota.

Kedatangan tersebut menyoroti keberadaan 4 perusahaan yang diduga menyewa dan beroperasi di dalam lahan ex PT. Besco. Karang Taruna menilai keberadaan perusahaan-perusahaan tersebut tidak memberikan dampak positif bagi penyerapan tenaga kerja lokal.

Samsudin Setiawan menegaskan, aksi ini adalah bentuk perjuangan untuk memastikan warga Tamelang tidak menjadi penonton di desanya sendiri.
"Harus kita pinta hak warga Desa Tamelang supaya bisa bekerja di desa sendiri, kajeun papanasan ge," tegas Samsudin Setiawan di depan gerbang ex PT. Besco.
Menurutnya, sangat miris jika industri berdiri megah di wilayah Desa Tamelang namun warga lokal kesulitan mendapatkan akses pekerjaan.

Dalam tuntutannya, Karang Taruna Desa Tamelang di bawah kepemimpinan Samsudin Setiawan menyampaikan 3 poin tegas:

1. AUDIT & TRANSPARANSI: Meminta kejelasan legalitas dan status sewa-menyewa 4 perusahaan yang beroperasi di dalam lahan ex PT. Besco kepada Pemerintah Desa dan pihak terkait.
2. PRIORITAS TENAGA KERJA LOKAL: Mendesak agar 4 perusahaan tersebut wajib menyerap tenaga kerja dari warga Desa Tamelang minimal 70%.
3. CSR & KONTRIBUSI DESA: Menuntut kontribusi tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) yang transparan untuk kegiatan kepemudaan, olahraga, dan pembangunan lingkungan Desa Tamelang.

Pihak Karang Taruna menyatakan akan terus mengawal persoalan ini. Jika tidak ada itikad baik dari pihak pengelola kawasan dan ke-4 perusahaan tersebut, pihaknya akan menggelar aksi lanjutan dengan melibatkan seluruh warga Desa Tamelang.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola ex PT. Besco belum memberikan klarifikasi resmi.


Redaksi 
Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done