VERSITNEWS

Kamis, 13 Agustus 2026

Dua Titik Jembatan Merah Putih Presisi Resmi Diresmikan Program Kapolda Metro Jaya Hadir Di Kecamatan Pebayuran

Pebayuran Bekasi – Suasana penuh antusias mewarnai peresmian Jembatan Merah Putih Presisi, program Polda Metro Jaya yang hadir di dua titik wilayah Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, Kamis (13/8/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri AKP Andriyanto dari Sat Brimob Den didampingi personel Polda Metro Jaya, Kapolsek Pebayuran AKP iing Suhaeri, SH., MH., Wakapolsek Pebayuran IPTU C. T. Siagian, Kanit Reskrim IPDA iim Nurahim, SH.MH., Kanit Binmas AIPTU Triyono, Sekdes Desa Bantarjaya AI Juardi bersama jajaran staf, RT/RW, serta masyarakat Desa Bantarjaya.

Peresmian Jembatan Merah Putih Presisi ini menjadi momentum penting bagi masyarakat dan kehadiran jembatan diharapkan dapat memberikan kemudahan akses sekaligus mendukung aktivitas warga dalam menjalankan kegiatan sehari-hari.

AKP Andriyanto mengatakan, peresmian Jembatan Merah Putih Presisi merupakan bagian dari program Polda Metro Jaya yang ditujukan untuk memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya dalam membantu membuka dan memperlancar akses warga.

“Jembatan ini kami harapkan dapat dimanfaatkan dan dirawat bersama oleh masyarakat. Mudah-mudahan keberadaannya bisa memberikan manfaat serta mempermudah aktivitas warga,” ujar AKP Andriyanto.

Sementara itu, Kapolsek Pebayuran AKP iing Suhaeri, SH.MH., menyampaikan apresiasi atas terlaksananya program tersebut di wilayah Kecamatan Pebayuran.
Menurutnya, keberadaan jembatan bukan hanya menjadi sarana penghubung, tetapi juga dapat mempererat hubungan antara masyarakat dengan jajaran kepolisian melalui program yang menyentuh langsung kebutuhan warga.

“Kami sangat mengapresiasi program Jembatan Merah Putih Presisi ini. Semoga jembatan yang telah diresmikan dapat digunakan dengan baik dan dijaga bersama-sama oleh masyarakat,” ungkap AKP iing.

Antusiasme masyarakat Desa Bantarjaya pun terlihat saat mengikuti rangkaian kegiatan peresmian, warga menyambut baik hadirnya jembatan tersebut dan berharap fasilitas yang dibangun melalui program Polda Metro Jaya ini dapat terus memberikan manfaat bagi masyarakat.

Dengan diresmikannya Jembatan Merah Putih Presisi di dua titik Kecamatan Pebayuran, sinergi antara kepolisian dan masyarakat kembali menunjukkan bahwa kehadiran Polri tidak hanya dalam menjaga keamanan dan ketertiban, tetapi juga melalui kepedulian terhadap kebutuhan serta fasilitas masyarakat.

Program Jembatan Merah Putih Presisi, jembatan penghubung, masyarakat terbantu dan sinergi Polri bersama warga semakin kuat.

Redaksi 
Pebayuran Bekasi – Suasana penuh antusias mewarnai peresmian Jembatan Merah Putih Presisi, program Polda Metro Jaya yang hadir di dua titik wilayah Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, Kamis (13/8/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri AKP Andriyanto dari Sat Brimob Den didampingi personel Polda Metro Jaya, Kapolsek Pebayuran AKP iing Suhaeri, SH., MH., Wakapolsek Pebayuran IPTU C. T. Siagian, Kanit Reskrim IPDA iim Nurahim, SH.MH., Kanit Binmas AIPTU Triyono, Sekdes Desa Bantarjaya AI Juardi bersama jajaran staf, RT/RW, serta masyarakat Desa Bantarjaya.

Peresmian Jembatan Merah Putih Presisi ini menjadi momentum penting bagi masyarakat dan kehadiran jembatan diharapkan dapat memberikan kemudahan akses sekaligus mendukung aktivitas warga dalam menjalankan kegiatan sehari-hari.

AKP Andriyanto mengatakan, peresmian Jembatan Merah Putih Presisi merupakan bagian dari program Polda Metro Jaya yang ditujukan untuk memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya dalam membantu membuka dan memperlancar akses warga.

“Jembatan ini kami harapkan dapat dimanfaatkan dan dirawat bersama oleh masyarakat. Mudah-mudahan keberadaannya bisa memberikan manfaat serta mempermudah aktivitas warga,” ujar AKP Andriyanto.

Sementara itu, Kapolsek Pebayuran AKP iing Suhaeri, SH.MH., menyampaikan apresiasi atas terlaksananya program tersebut di wilayah Kecamatan Pebayuran.
Menurutnya, keberadaan jembatan bukan hanya menjadi sarana penghubung, tetapi juga dapat mempererat hubungan antara masyarakat dengan jajaran kepolisian melalui program yang menyentuh langsung kebutuhan warga.

“Kami sangat mengapresiasi program Jembatan Merah Putih Presisi ini. Semoga jembatan yang telah diresmikan dapat digunakan dengan baik dan dijaga bersama-sama oleh masyarakat,” ungkap AKP iing.

Antusiasme masyarakat Desa Bantarjaya pun terlihat saat mengikuti rangkaian kegiatan peresmian, warga menyambut baik hadirnya jembatan tersebut dan berharap fasilitas yang dibangun melalui program Polda Metro Jaya ini dapat terus memberikan manfaat bagi masyarakat.

Dengan diresmikannya Jembatan Merah Putih Presisi di dua titik Kecamatan Pebayuran, sinergi antara kepolisian dan masyarakat kembali menunjukkan bahwa kehadiran Polri tidak hanya dalam menjaga keamanan dan ketertiban, tetapi juga melalui kepedulian terhadap kebutuhan serta fasilitas masyarakat.

Program Jembatan Merah Putih Presisi, jembatan penghubung, masyarakat terbantu dan sinergi Polri bersama warga semakin kuat.

Redaksi 

GEBRAK LALIN ASRI, Inovasi Dishub Karawang Bersihkan Jalan dan Jembatan Demi Lalu Lintas yang Aman, Nyaman dan Berkelanjutan

GEBRAK LALIN ASRI, Inovasi Dishub Karawang Bersihkan Jalan dan Jembatan Demi Lalu Lintas yang Aman, Nyaman dan Berkelanjutan

KARAWANG – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Karawang terus mendorong lahirnya inovasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan transportasi kepada masyarakat. Salah satu gagasan yang disiapkan adalah GEGRAK LALIN ASRI (Gerakan Bersih Jalan dan Jembatan Karawang untuk Lalu Lintas Asri).

Program tersebut dirancang sebagai gerakan gotong royong untuk menciptakan lingkungan transportasi yang lebih bersih, aman, nyaman, tertata dan berkelanjutan.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Karawang, MUHANA, S.STP., MM, mengatakan bahwa GEGRAK LALIN ASRI tidak sekadar menjadi kegiatan bersih-bersih, tetapi merupakan bagian dari upaya membangun kepedulian bersama terhadap fasilitas dan lingkungan transportasi.

“Kita ingin jalan dan jembatan di Kabupaten Karawang tidak hanya berfungsi dengan baik, tetapi juga terlihat bersih, tertata dan nyaman. Karena itu, GEGRAK LALIN ASRI kita dorong sebagai gerakan bersama melalui semangat gotong royong,” ujar Muhana.

Menurutnya, kebersihan lingkungan jalan merupakan salah satu unsur yang ikut menunjang kenyamanan masyarakat dalam beraktivitas. Jalan yang terbebas dari sampah dan rumput liar, ditambah fasilitas jembatan yang terawat, akan menciptakan lingkungan lalu lintas yang lebih tertib dan enak dipandang.

Melalui program tersebut, Dishub Karawang akan melakukan identifikasi terhadap sejumlah lokasi yang dinilai menjadi prioritas. Sasaran kegiatan meliputi ruas jalan kabupaten, jembatan kabupaten, trotoar atau bahu jalan, serta fasilitas dan perlengkapan jalan yang membutuhkan perhatian.

Lokasi prioritas antara lain kawasan dengan tingkat kepadatan lalu lintas tinggi, lokasi yang kondisi kebersihannya kurang terjaga, jembatan-jembatan kecil yang membutuhkan penanganan estetika, serta titik-titik strategis yang memiliki pengaruh terhadap wajah wilayah Karawang.

Bukan Sekadar Bersih-Bersih

Muhana menegaskan bahwa GEGRAK LALIN ASRI dirancang tidak berhenti pada kegiatan membersihkan sampah.

Dalam pelaksanaannya, kegiatan juga dapat mencakup pembersihan vegetasi liar pada area yang menjadi kewenangan, penataan lingkungan sekitar fasilitas lalu lintas, hingga pengecatan pagar dan railing jembatan sebagai bentuk revitalisasi ringan.

“Konsepnya adalah bersih jalannya, indah jembatannya, nyaman lalu lintasnya. Jadi setelah dibersihkan, kita juga melihat apa yang perlu ditata dan diperbaiki secara ringan sesuai kewenangan,” jelasnya.

Untuk penanganan yang membutuhkan pekerjaan lebih besar atau bersifat konstruksi, hasil identifikasi lapangan nantinya dapat menjadi bahan koordinasi dengan perangkat daerah terkait.

Dengan demikian, program tersebut juga diharapkan menjadi sarana bagi jajaran Dishub untuk mengetahui secara langsung kondisi fasilitas transportasi di lapangan.

Salah satu kekuatan GEGRAK LALIN ASRI adalah konsep gotong royong. Seluruh pegawai Dinas Perhubungan Kabupaten Karawang akan dilibatkan sesuai pembagian tugas dan kebutuhan kegiatan.

Selain mengandalkan sumber daya internal, Dishub juga membuka ruang kolaborasi dengan dunia usaha melalui program Corporate Social Responsibility (CSR).

Dukungan CSR diarahkan terutama untuk kebutuhan material revitalisasi ringan, seperti cat, thinner, kuas, roller, amplas dan perlengkapan pendukung lainnya.

Muhana menyebut kolaborasi dengan dunia usaha merupakan bentuk kepedulian bersama terhadap lingkungan dan fasilitas publik.

“Kami tentu terbuka terhadap kolaborasi dengan dunia usaha. Namun semuanya harus dilakukan secara transparan, terukur, sesuai ketentuan dan diarahkan kepada kebutuhan program yang jelas,” tegasnya.

Menurutnya, sinergi pemerintah dan dunia usaha dapat menjadi salah satu cara untuk memperkuat pemeliharaan fasilitas publik tanpa menghilangkan prinsip akuntabilitas.

Berdasarkan rancangan program, GEGRAK LALIN ASRI akan dilaksanakan secara bertahap sepanjang Tahun Anggaran 2026.

Tahapan diawali dengan inventarisasi lokasi, dilanjutkan koordinasi internal dan koordinasi dengan calon mitra CSR. Setelah itu dilakukan persiapan peralatan dan bahan sebelum kegiatan pembersihan dilaksanakan.

Kegiatan pembersihan jalan dan jembatan direncanakan berlangsung pada September hingga November 2026. Pada periode tersebut, revitalisasi ringan berupa pengecatan sejumlah jembatan yang menjadi sasaran juga dapat dilakukan sesuai hasil identifikasi dan kesiapan dukungan.

Selanjutnya, pada November 2026 dilakukan monitoring dan evaluasi untuk mengukur hasil kegiatan sekaligus menentukan tindak lanjut.

“Yang kita inginkan bukan hanya selesai pada hari pelaksanaan. Setelah dibersihkan dan ditata, harus ada monitoring. Kalau ada persoalan lain yang ditemukan, harus kita catat dan koordinasikan untuk penanganan selanjutnya,” kata Muhana.

Enam Target Keberhasilan

Dishub Karawang menyiapkan sejumlah indikator keberhasilan dalam pelaksanaan GEGRAK LALIN ASRI.

Pertama, terlaksananya kegiatan pembersihan jalan dan jembatan secara berkala.

Kedua, meningkatnya kebersihan kawasan lalu lintas.

Ketiga, terlaksananya pengecatan atau revitalisasi ringan pada jembatan-jembatan kecil sesuai kondisi lapangan.

Keempat, meningkatnya partisipasi pegawai dalam kegiatan gotong royong.

Kelima, terjalinnya kerja sama dengan dunia usaha melalui program CSR berupa dukungan material dan perlengkapan.

Keenam, terwujudnya lingkungan transportasi yang lebih bersih, indah dan nyaman.

Indikator tersebut menunjukkan bahwa program tidak hanya mengejar terlaksananya sebuah kegiatan, tetapi juga mengukur perubahan kondisi lingkungan setelah program dijalankan.

Lebih jauh, GEGRAK LALIN ASRI diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran bahwa menjaga fasilitas publik merupakan tanggung jawab bersama.

Jalan, jembatan, trotoar dan berbagai perlengkapan lalu lintas digunakan masyarakat setiap hari sehingga membutuhkan perhatian dan pemeliharaan secara berkelanjutan.

Dengan turun langsung ke lapangan, pegawai Dishub juga dapat melihat berbagai kondisi fasilitas secara nyata sekaligus melakukan pemetaan terhadap persoalan yang membutuhkan penanganan lebih lanjut.

Program ini diharapkan mampu memperkuat budaya kerja yang tidak hanya berorientasi pada tugas administratif, tetapi juga kepedulian terhadap kondisi pelayanan publik di lapangan.

Rancangan GEGRAK LALIN ASRI mengacu pada sejumlah regulasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan lalu lintas, pemerintahan daerah dan jalan, antara lain Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan.

Pelaksanaan program tetap diarahkan berdasarkan tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing perangkat daerah.

Untuk kegiatan yang membutuhkan penanganan di luar kewenangan Dishub, hasil identifikasi akan dikoordinasikan dengan perangkat daerah terkait.

Muhana berharap GEGRAK LALIN ASRI dapat menjadi gerakan yang dilakukan secara konsisten dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

Menurutnya, kualitas pelayanan transportasi bukan hanya berkaitan dengan kelancaran arus kendaraan, tetapi juga menyangkut kondisi lingkungan di sekitar fasilitas lalu lintas.

“Karawang adalah daerah yang terus berkembang. Mobilitas masyarakat juga semakin tinggi. Karena itu, kita ingin lingkungan lalu lintasnya semakin tertata, bersih dan nyaman. Ini menjadi tanggung jawab kita bersama,” ungkapnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk ikut menjaga kebersihan fasilitas publik yang telah dibersihkan dan ditata.

Sebab, keberhasilan program tidak hanya ditentukan oleh pemerintah, tetapi juga oleh perilaku masyarakat setelah kegiatan selesai dilaksanakan.

Pada akhirnya, GEGRAK LALIN ASRI diharapkan menjadi inovasi yang mampu memperkuat semangat gotong royong sekaligus meningkatkan kualitas lingkungan transportasi di Kabupaten Karawang.

Program tersebut membawa semangat “Bersih Jalannya, Indah Jembatannya, Nyaman Lalu Lintasnya.”

Melalui gerakan tersebut, Dishub Karawang berupaya menghadirkan fasilitas transportasi yang tidak hanya berfungsi secara optimal, tetapi juga memiliki nilai kebersihan dan estetika sehingga memberikan rasa aman serta nyaman bagi masyarakat.

Jika dilaksanakan secara konsisten dan didukung kolaborasi berbagai pihak, GEGRAK LALIN ASRI diharapkan dapat berkembang menjadi gerakan berkelanjutan yang melibatkan pemerintah, masyarakat dan dunia usaha.

“Bersih jalannya, indah jembatannya, nyaman lalu lintasnya. Bersama kita wujudkan Karawang yang ASRI, aman, nyaman dan berkelanjutan,” pungkas Muhana.

Redaksi 

GEBRAK LALIN ASRI, Inovasi Dishub Karawang Bersihkan Jalan dan Jembatan Demi Lalu Lintas yang Aman, Nyaman dan Berkelanjutan

KARAWANG – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Karawang terus mendorong lahirnya inovasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan transportasi kepada masyarakat. Salah satu gagasan yang disiapkan adalah GEGRAK LALIN ASRI (Gerakan Bersih Jalan dan Jembatan Karawang untuk Lalu Lintas Asri).

Program tersebut dirancang sebagai gerakan gotong royong untuk menciptakan lingkungan transportasi yang lebih bersih, aman, nyaman, tertata dan berkelanjutan.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Karawang, MUHANA, S.STP., MM, mengatakan bahwa GEGRAK LALIN ASRI tidak sekadar menjadi kegiatan bersih-bersih, tetapi merupakan bagian dari upaya membangun kepedulian bersama terhadap fasilitas dan lingkungan transportasi.

“Kita ingin jalan dan jembatan di Kabupaten Karawang tidak hanya berfungsi dengan baik, tetapi juga terlihat bersih, tertata dan nyaman. Karena itu, GEGRAK LALIN ASRI kita dorong sebagai gerakan bersama melalui semangat gotong royong,” ujar Muhana.

Menurutnya, kebersihan lingkungan jalan merupakan salah satu unsur yang ikut menunjang kenyamanan masyarakat dalam beraktivitas. Jalan yang terbebas dari sampah dan rumput liar, ditambah fasilitas jembatan yang terawat, akan menciptakan lingkungan lalu lintas yang lebih tertib dan enak dipandang.

Melalui program tersebut, Dishub Karawang akan melakukan identifikasi terhadap sejumlah lokasi yang dinilai menjadi prioritas. Sasaran kegiatan meliputi ruas jalan kabupaten, jembatan kabupaten, trotoar atau bahu jalan, serta fasilitas dan perlengkapan jalan yang membutuhkan perhatian.

Lokasi prioritas antara lain kawasan dengan tingkat kepadatan lalu lintas tinggi, lokasi yang kondisi kebersihannya kurang terjaga, jembatan-jembatan kecil yang membutuhkan penanganan estetika, serta titik-titik strategis yang memiliki pengaruh terhadap wajah wilayah Karawang.

Bukan Sekadar Bersih-Bersih

Muhana menegaskan bahwa GEGRAK LALIN ASRI dirancang tidak berhenti pada kegiatan membersihkan sampah.

Dalam pelaksanaannya, kegiatan juga dapat mencakup pembersihan vegetasi liar pada area yang menjadi kewenangan, penataan lingkungan sekitar fasilitas lalu lintas, hingga pengecatan pagar dan railing jembatan sebagai bentuk revitalisasi ringan.

“Konsepnya adalah bersih jalannya, indah jembatannya, nyaman lalu lintasnya. Jadi setelah dibersihkan, kita juga melihat apa yang perlu ditata dan diperbaiki secara ringan sesuai kewenangan,” jelasnya.

Untuk penanganan yang membutuhkan pekerjaan lebih besar atau bersifat konstruksi, hasil identifikasi lapangan nantinya dapat menjadi bahan koordinasi dengan perangkat daerah terkait.

Dengan demikian, program tersebut juga diharapkan menjadi sarana bagi jajaran Dishub untuk mengetahui secara langsung kondisi fasilitas transportasi di lapangan.

Salah satu kekuatan GEGRAK LALIN ASRI adalah konsep gotong royong. Seluruh pegawai Dinas Perhubungan Kabupaten Karawang akan dilibatkan sesuai pembagian tugas dan kebutuhan kegiatan.

Selain mengandalkan sumber daya internal, Dishub juga membuka ruang kolaborasi dengan dunia usaha melalui program Corporate Social Responsibility (CSR).

Dukungan CSR diarahkan terutama untuk kebutuhan material revitalisasi ringan, seperti cat, thinner, kuas, roller, amplas dan perlengkapan pendukung lainnya.

Muhana menyebut kolaborasi dengan dunia usaha merupakan bentuk kepedulian bersama terhadap lingkungan dan fasilitas publik.

“Kami tentu terbuka terhadap kolaborasi dengan dunia usaha. Namun semuanya harus dilakukan secara transparan, terukur, sesuai ketentuan dan diarahkan kepada kebutuhan program yang jelas,” tegasnya.

Menurutnya, sinergi pemerintah dan dunia usaha dapat menjadi salah satu cara untuk memperkuat pemeliharaan fasilitas publik tanpa menghilangkan prinsip akuntabilitas.

Berdasarkan rancangan program, GEGRAK LALIN ASRI akan dilaksanakan secara bertahap sepanjang Tahun Anggaran 2026.

Tahapan diawali dengan inventarisasi lokasi, dilanjutkan koordinasi internal dan koordinasi dengan calon mitra CSR. Setelah itu dilakukan persiapan peralatan dan bahan sebelum kegiatan pembersihan dilaksanakan.

Kegiatan pembersihan jalan dan jembatan direncanakan berlangsung pada September hingga November 2026. Pada periode tersebut, revitalisasi ringan berupa pengecatan sejumlah jembatan yang menjadi sasaran juga dapat dilakukan sesuai hasil identifikasi dan kesiapan dukungan.

Selanjutnya, pada November 2026 dilakukan monitoring dan evaluasi untuk mengukur hasil kegiatan sekaligus menentukan tindak lanjut.

“Yang kita inginkan bukan hanya selesai pada hari pelaksanaan. Setelah dibersihkan dan ditata, harus ada monitoring. Kalau ada persoalan lain yang ditemukan, harus kita catat dan koordinasikan untuk penanganan selanjutnya,” kata Muhana.

Enam Target Keberhasilan

Dishub Karawang menyiapkan sejumlah indikator keberhasilan dalam pelaksanaan GEGRAK LALIN ASRI.

Pertama, terlaksananya kegiatan pembersihan jalan dan jembatan secara berkala.

Kedua, meningkatnya kebersihan kawasan lalu lintas.

Ketiga, terlaksananya pengecatan atau revitalisasi ringan pada jembatan-jembatan kecil sesuai kondisi lapangan.

Keempat, meningkatnya partisipasi pegawai dalam kegiatan gotong royong.

Kelima, terjalinnya kerja sama dengan dunia usaha melalui program CSR berupa dukungan material dan perlengkapan.

Keenam, terwujudnya lingkungan transportasi yang lebih bersih, indah dan nyaman.

Indikator tersebut menunjukkan bahwa program tidak hanya mengejar terlaksananya sebuah kegiatan, tetapi juga mengukur perubahan kondisi lingkungan setelah program dijalankan.

Lebih jauh, GEGRAK LALIN ASRI diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran bahwa menjaga fasilitas publik merupakan tanggung jawab bersama.

Jalan, jembatan, trotoar dan berbagai perlengkapan lalu lintas digunakan masyarakat setiap hari sehingga membutuhkan perhatian dan pemeliharaan secara berkelanjutan.

Dengan turun langsung ke lapangan, pegawai Dishub juga dapat melihat berbagai kondisi fasilitas secara nyata sekaligus melakukan pemetaan terhadap persoalan yang membutuhkan penanganan lebih lanjut.

Program ini diharapkan mampu memperkuat budaya kerja yang tidak hanya berorientasi pada tugas administratif, tetapi juga kepedulian terhadap kondisi pelayanan publik di lapangan.

Rancangan GEGRAK LALIN ASRI mengacu pada sejumlah regulasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan lalu lintas, pemerintahan daerah dan jalan, antara lain Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan.

Pelaksanaan program tetap diarahkan berdasarkan tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing perangkat daerah.

Untuk kegiatan yang membutuhkan penanganan di luar kewenangan Dishub, hasil identifikasi akan dikoordinasikan dengan perangkat daerah terkait.

Muhana berharap GEGRAK LALIN ASRI dapat menjadi gerakan yang dilakukan secara konsisten dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

Menurutnya, kualitas pelayanan transportasi bukan hanya berkaitan dengan kelancaran arus kendaraan, tetapi juga menyangkut kondisi lingkungan di sekitar fasilitas lalu lintas.

“Karawang adalah daerah yang terus berkembang. Mobilitas masyarakat juga semakin tinggi. Karena itu, kita ingin lingkungan lalu lintasnya semakin tertata, bersih dan nyaman. Ini menjadi tanggung jawab kita bersama,” ungkapnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk ikut menjaga kebersihan fasilitas publik yang telah dibersihkan dan ditata.

Sebab, keberhasilan program tidak hanya ditentukan oleh pemerintah, tetapi juga oleh perilaku masyarakat setelah kegiatan selesai dilaksanakan.

Pada akhirnya, GEGRAK LALIN ASRI diharapkan menjadi inovasi yang mampu memperkuat semangat gotong royong sekaligus meningkatkan kualitas lingkungan transportasi di Kabupaten Karawang.

Program tersebut membawa semangat “Bersih Jalannya, Indah Jembatannya, Nyaman Lalu Lintasnya.”

Melalui gerakan tersebut, Dishub Karawang berupaya menghadirkan fasilitas transportasi yang tidak hanya berfungsi secara optimal, tetapi juga memiliki nilai kebersihan dan estetika sehingga memberikan rasa aman serta nyaman bagi masyarakat.

Jika dilaksanakan secara konsisten dan didukung kolaborasi berbagai pihak, GEGRAK LALIN ASRI diharapkan dapat berkembang menjadi gerakan berkelanjutan yang melibatkan pemerintah, masyarakat dan dunia usaha.

“Bersih jalannya, indah jembatannya, nyaman lalu lintasnya. Bersama kita wujudkan Karawang yang ASRI, aman, nyaman dan berkelanjutan,” pungkas Muhana.

Redaksi 

Stop Coretan di Jembatan! Kadishub Muhana Luncurkan GEBRAK LALIN ASRI

KARAWANG, VERSITNEWS – Dinas Perhubungan Kabupaten Karawang resmi meluncurkan program baru bernama "GEBRAK LALIN ASRI" singkatan dari Gerakan Pembersihan Jalan dan Jembatan untuk Lalu Lintas Aman, Mudah, dan Asri. Program ini diluncurkan hari ini dan akan berjalan berkelanjutan di seluruh wilayah Kabupaten Karawang.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Karawang, Muhana, mengatakan program ini lahir dari keprihatinan terhadap kondisi sejumlah jembatan dan ruas jalan yang sudah kumuh, penuh debu, dan coretan liar. Padahal fasilitas tersebut merupakan wajah daerah yang pertama kali dilihat pengguna jalan.

"Kita mulai hari ini launching kegiatan namanya GEBRAK LALIN ASRI. Jadi gerakan pembersihan jalan dan jembatan untuk lalu lintas aman, mudah, ini kita akan berkelanjutan," ujar Muhana saat  di lokasi kegiatan, Kamis 13 Agustus 2026.

Menurut Muhana, tujuan utama program ini adalah memberikan rasa nyaman kepada masyarakat yang berlalu lintas. Dengan jembatan dan jalan yang bersih dan rapi, diharapkan pengguna jalan lebih tertib dan bangga dengan kondisi daerahnya.

"Minimal orang nanti yang berlalu lintas itu nyaman melihat jembatannya bagus, jembatannya rapi, jembatannya bersih. Ini bukan hanya soal estetika, tapi juga soal keselamatan dan kenyamanan," jelasnya.

Dalam pelaksanaannya, Dishub Karawang tidak berjalan sendiri. Program GEBRAK LALIN ASRI akan berkolaborasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan juga BPBD khususnya Damkar. Sinergi lintas OPD ini diharapkan mampu mempercepat pembersihan dan perawatan fasilitas umum.

"Jadi berkolaborasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan juga dengan BPBD khususnya Damkar. Jadi bukan saja gitu, jadi kita kalau bisa ini berkelanjutan, bukan sekarang aja ya, bukan sekarang aja berkelanjutan," tegas Muhana.

Lebih lanjut, Muhana menyebut titik-titik prioritas pembersihan akan menyasar jembatan-jembatan yang sudah lama tidak tersentuh perawatan. Beberapa lokasi seperti wilayah Dawuan, Klari, Cikampek, dan Dengklok masuk dalam target awal.

"Nanti kita mungkin akan di Dengklok, mungkin nanti akan di Cikampek, jembatan-jembatan yang sudah kumuh, sudah banyak debu, sudah banyak coretan, kita akan bersihkan," ujarnya.

Program ini juga mendapat dukungan dari berbagai unsur. Muhana berharap masyarakat, komunitas, dan dunia usaha turut terlibat menjaga kebersihan setelah dilakukan pembersihan oleh tim gabungan.

"Kalau sudah kita bersihkan, mari sama-sama kita jaga. Jangan sampai baru bersih seminggu sudah dicoret lagi. Ini milik kita bersama," pungkasnya.

Dengan adanya GEBRAK LALIN ASRI, Pemkab Karawang menargetkan seluruh infrastruktur jalan dan jembatan di Karawang bertahap menjadi lebih bersih, aman, dan nyaman untuk dilalui. Kegiatan ini akan menjadi agenda rutin Dishub Karawang setiap bulan dengan lokasi yang berpindah-pindah.

VERSITNEWS mengapresiasi langkah Dishub Karawang. Semoga GEBRAK LALIN ASRI bisa menjadi contoh bagi OPD lain dalam menjaga wajah Karawang.

_Redaksi VERSITNEWS_

KARAWANG, VERSITNEWS – Dinas Perhubungan Kabupaten Karawang resmi meluncurkan program baru bernama "GEBRAK LALIN ASRI" singkatan dari Gerakan Pembersihan Jalan dan Jembatan untuk Lalu Lintas Aman, Mudah, dan Asri. Program ini diluncurkan hari ini dan akan berjalan berkelanjutan di seluruh wilayah Kabupaten Karawang.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Karawang, Muhana, mengatakan program ini lahir dari keprihatinan terhadap kondisi sejumlah jembatan dan ruas jalan yang sudah kumuh, penuh debu, dan coretan liar. Padahal fasilitas tersebut merupakan wajah daerah yang pertama kali dilihat pengguna jalan.

"Kita mulai hari ini launching kegiatan namanya GEBRAK LALIN ASRI. Jadi gerakan pembersihan jalan dan jembatan untuk lalu lintas aman, mudah, ini kita akan berkelanjutan," ujar Muhana saat  di lokasi kegiatan, Kamis 13 Agustus 2026.

Menurut Muhana, tujuan utama program ini adalah memberikan rasa nyaman kepada masyarakat yang berlalu lintas. Dengan jembatan dan jalan yang bersih dan rapi, diharapkan pengguna jalan lebih tertib dan bangga dengan kondisi daerahnya.

"Minimal orang nanti yang berlalu lintas itu nyaman melihat jembatannya bagus, jembatannya rapi, jembatannya bersih. Ini bukan hanya soal estetika, tapi juga soal keselamatan dan kenyamanan," jelasnya.

Dalam pelaksanaannya, Dishub Karawang tidak berjalan sendiri. Program GEBRAK LALIN ASRI akan berkolaborasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan juga BPBD khususnya Damkar. Sinergi lintas OPD ini diharapkan mampu mempercepat pembersihan dan perawatan fasilitas umum.

"Jadi berkolaborasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan juga dengan BPBD khususnya Damkar. Jadi bukan saja gitu, jadi kita kalau bisa ini berkelanjutan, bukan sekarang aja ya, bukan sekarang aja berkelanjutan," tegas Muhana.

Lebih lanjut, Muhana menyebut titik-titik prioritas pembersihan akan menyasar jembatan-jembatan yang sudah lama tidak tersentuh perawatan. Beberapa lokasi seperti wilayah Dawuan, Klari, Cikampek, dan Dengklok masuk dalam target awal.

"Nanti kita mungkin akan di Dengklok, mungkin nanti akan di Cikampek, jembatan-jembatan yang sudah kumuh, sudah banyak debu, sudah banyak coretan, kita akan bersihkan," ujarnya.

Program ini juga mendapat dukungan dari berbagai unsur. Muhana berharap masyarakat, komunitas, dan dunia usaha turut terlibat menjaga kebersihan setelah dilakukan pembersihan oleh tim gabungan.

"Kalau sudah kita bersihkan, mari sama-sama kita jaga. Jangan sampai baru bersih seminggu sudah dicoret lagi. Ini milik kita bersama," pungkasnya.

Dengan adanya GEBRAK LALIN ASRI, Pemkab Karawang menargetkan seluruh infrastruktur jalan dan jembatan di Karawang bertahap menjadi lebih bersih, aman, dan nyaman untuk dilalui. Kegiatan ini akan menjadi agenda rutin Dishub Karawang setiap bulan dengan lokasi yang berpindah-pindah.

VERSITNEWS mengapresiasi langkah Dishub Karawang. Semoga GEBRAK LALIN ASRI bisa menjadi contoh bagi OPD lain dalam menjaga wajah Karawang.

_Redaksi VERSITNEWS_

Rabu, 12 Agustus 2026

Memperkuat Solidaritas dan Peran Sosial, GMPI Gelar Kongres ke-II

KARAWANG | Versitnews.com.| Rabu 12 Agustus 2026 Organisasi Masyarakat Gerakan Militan Pejuang Indonesia (GMPI) menggelar Kongres ke-II di Briths Hotel, Kabupaten Karawang, Rabu (12/8/2026). Kegiatan tersebut menjadi momentum penting bagi organisasi untuk memperkuat konsolidasi internal sekaligus meneguhkan komitmen persaudaraan antaranggota.
Kongres mengusung semangat persatuan dengan tagline yang selama ini menjadi bagian dari identitas GMPI, yakni “Bersaudara Sampai Urat Nadi.” Semangat tersebut kembali ditegaskan sebagai landasan dalam menjaga kekompakan, loyalitas, serta kebersamaan seluruh jajaran organisasi.

Pelaksanaan kongres tidak hanya menjadi forum organisasi untuk melakukan evaluasi dan konsolidasi, tetapi juga menjadi ruang untuk membahas arah perjuangan GMPI ke depan. Terlebih, dinamika sosial dan persoalan masyarakat membutuhkan peran organisasi kemasyarakatan yang mampu hadir secara konstruktif.

GMPI menempatkan persatuan dan soliditas sebagai modal utama dalam menjalankan berbagai program organisasi. Kekompakan antarstruktur, mulai dari tingkat pusat hingga daerah, dinilai penting agar setiap agenda organisasi dapat berjalan secara terarah dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Selain memperkuat internal organisasi, GMPI juga menegaskan pentingnya menjalankan fungsi sosial secara nyata. Ormas diharapkan tidak hanya menjadi wadah berkumpul, tetapi mampu menjadi jembatan aspirasi masyarakat, melakukan kontrol sosial secara objektif, serta ikut mendorong terciptanya kebijakan yang berpihak kepada kepentingan rakyat.

Dalam konteks tersebut, kader GMPI didorong untuk terus meningkatkan kepedulian terhadap persoalan sosial dan kemasyarakatan. Kegiatan sosial, kemanusiaan, edukasi hukum, hingga pendampingan terhadap masyarakat menjadi bagian dari kontribusi yang dapat dilakukan organisasi.

Kongres ke-II juga menjadi momentum untuk menghilangkan ego sektoral dan memperkuat komunikasi, baik di internal organisasi maupun dengan berbagai elemen masyarakat. Semangat kebersamaan dinilai menjadi kunci untuk mencegah terjadinya gesekan sekaligus menciptakan hubungan sosial yang lebih harmonis.

Slogan “Bersaudara Sampai Urat Nadi” pun diharapkan tidak berhenti sebagai semboyan, melainkan diwujudkan melalui sikap saling membantu, menjaga solidaritas, dan memperkuat kepedulian antaranggota dalam setiap kondisi.

Dengan terselenggaranya Kongres ke-II tersebut, GMPI diharapkan semakin matang dalam menjalankan roda organisasi. Soliditas yang terbangun diharapkan mampu menjadi energi positif untuk memperluas kontribusi GMPI dalam kehidupan sosial kemasyarakatan, khususnya di Kabupaten Karawang dan wilayah lainnya.

Kongres tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa kekuatan organisasi tidak hanya ditentukan oleh jumlah anggota, tetapi juga oleh kemampuan menjaga persaudaraan, membangun komunikasi dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.


Jaya Lanang 
KARAWANG | Versitnews.com.| Rabu 12 Agustus 2026 Organisasi Masyarakat Gerakan Militan Pejuang Indonesia (GMPI) menggelar Kongres ke-II di Briths Hotel, Kabupaten Karawang, Rabu (12/8/2026). Kegiatan tersebut menjadi momentum penting bagi organisasi untuk memperkuat konsolidasi internal sekaligus meneguhkan komitmen persaudaraan antaranggota.
Kongres mengusung semangat persatuan dengan tagline yang selama ini menjadi bagian dari identitas GMPI, yakni “Bersaudara Sampai Urat Nadi.” Semangat tersebut kembali ditegaskan sebagai landasan dalam menjaga kekompakan, loyalitas, serta kebersamaan seluruh jajaran organisasi.

Pelaksanaan kongres tidak hanya menjadi forum organisasi untuk melakukan evaluasi dan konsolidasi, tetapi juga menjadi ruang untuk membahas arah perjuangan GMPI ke depan. Terlebih, dinamika sosial dan persoalan masyarakat membutuhkan peran organisasi kemasyarakatan yang mampu hadir secara konstruktif.

GMPI menempatkan persatuan dan soliditas sebagai modal utama dalam menjalankan berbagai program organisasi. Kekompakan antarstruktur, mulai dari tingkat pusat hingga daerah, dinilai penting agar setiap agenda organisasi dapat berjalan secara terarah dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Selain memperkuat internal organisasi, GMPI juga menegaskan pentingnya menjalankan fungsi sosial secara nyata. Ormas diharapkan tidak hanya menjadi wadah berkumpul, tetapi mampu menjadi jembatan aspirasi masyarakat, melakukan kontrol sosial secara objektif, serta ikut mendorong terciptanya kebijakan yang berpihak kepada kepentingan rakyat.

Dalam konteks tersebut, kader GMPI didorong untuk terus meningkatkan kepedulian terhadap persoalan sosial dan kemasyarakatan. Kegiatan sosial, kemanusiaan, edukasi hukum, hingga pendampingan terhadap masyarakat menjadi bagian dari kontribusi yang dapat dilakukan organisasi.

Kongres ke-II juga menjadi momentum untuk menghilangkan ego sektoral dan memperkuat komunikasi, baik di internal organisasi maupun dengan berbagai elemen masyarakat. Semangat kebersamaan dinilai menjadi kunci untuk mencegah terjadinya gesekan sekaligus menciptakan hubungan sosial yang lebih harmonis.

Slogan “Bersaudara Sampai Urat Nadi” pun diharapkan tidak berhenti sebagai semboyan, melainkan diwujudkan melalui sikap saling membantu, menjaga solidaritas, dan memperkuat kepedulian antaranggota dalam setiap kondisi.

Dengan terselenggaranya Kongres ke-II tersebut, GMPI diharapkan semakin matang dalam menjalankan roda organisasi. Soliditas yang terbangun diharapkan mampu menjadi energi positif untuk memperluas kontribusi GMPI dalam kehidupan sosial kemasyarakatan, khususnya di Kabupaten Karawang dan wilayah lainnya.

Kongres tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa kekuatan organisasi tidak hanya ditentukan oleh jumlah anggota, tetapi juga oleh kemampuan menjaga persaudaraan, membangun komunikasi dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.


Jaya Lanang 

Dugaan Pelanggaran Etik Oknum Polisi, Sipropam Polresta Karawang Panggil Dua Saksi

 

KARAWANG – Penanganan dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang melibatkan oknum anggota Polresta Karawang memasuki tahapan pemeriksaan. Hal tersebut terlihat dari adanya surat panggilan pemeriksaan yang ditujukan kepada Laila Rizky, S.Sos dan Ukar Suharno sebagai saksi.

Berdasarkan dokumen surat panggilan yang diterima, pemeriksaan dilakukan oleh pemeriksa selaku Akreditor Sipropam Polresta Karawang. Laila Rizky dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Rabu, 12 Agustus 2026 pukul 11.00 WIB di ruang pemeriksaan Unit Provos Sipropam Polresta Karawang.

Sementara itu, surat pemanggilan terhadap Ukar Suharno juga mencantumkan jadwal pemeriksaan pada hari yang sama, yakni Rabu, 12 Agustus 2026 pukul 10.00 WIB.

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa pemeriksaan dilakukan sebagai saksi terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri yang diduga dilakukan oleh seorang anggota Polresta Karawang.

Surat pemanggilan itu juga mencantumkan dasar laporan polisi serta surat perintah Kapolresta Karawang mengenai pelaksanaan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.

AKPERSI Apresiasi Respons Cepat Sipropam

Ketua DPD Jawa Barat Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI), Ahmad Syarifudin, memberikan apresiasi terhadap langkah cepat Sipropam Polresta Karawang dalam menindaklanjuti dugaan pelanggaran etik tersebut.

“Saya mengapresiasi respons cepat Sipropam Polresta Karawang dalam penanganan oknum anggota yang melanggar etik.”

Menurut Ahmad, pemeriksaan terhadap para saksi merupakan bagian penting dalam proses penegakan disiplin dan kode etik di lingkungan Kepolisian. Ia menilai setiap laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik harus ditangani secara profesional, objektif dan sesuai prosedur.

“Kami mengapresiasi langkah Sipropam yang sudah melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang dianggap memiliki informasi terkait perkara ini. Ini menunjukkan bahwa laporan masyarakat mendapatkan perhatian dan sedang diproses melalui mekanisme internal kepolisian,” ujar Ahmad.

Ia menegaskan, apresiasi tersebut bukan berarti AKPERSI mengambil kesimpulan mengenai benar atau salahnya pihak tertentu. Menurutnya, keputusan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran etik sepenuhnya menjadi kewenangan pemeriksa dan mekanisme Kode Etik Profesi Polri.

Minta Pemeriksaan Berjalan Objektif

Ahmad berharap seluruh proses pemeriksaan dapat berjalan secara transparan dan objektif, dengan menggali seluruh fakta serta keterangan dari para pihak.

“Yang paling penting adalah proses pemeriksaannya. Semua pihak harus diberikan kesempatan untuk menyampaikan keterangan secara utuh. Jangan sampai ada kesimpulan yang terburu-buru sebelum seluruh fakta diperiksa,” tegasnya.

Ia juga meminta agar apabila nantinya ditemukan bukti adanya pelanggaran etik, maka proses tersebut ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebaliknya, apabila hasil pemeriksaan tidak menemukan adanya pelanggaran, maka hal tersebut juga harus disampaikan berdasarkan hasil pemeriksaan dan fakta yang ada.

AKPERSI: Hukum dan Etik Harus Ditegakkan Secara Adil

Lebih lanjut, Ahmad mengatakan bahwa institusi Polri memiliki mekanisme internal untuk memastikan setiap anggota yang diduga melakukan pelanggaran dapat diperiksa secara profesional.

Menurutnya, mekanisme tersebut penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

“Penegakan kode etik bukan untuk menjatuhkan institusi. Justru sebaliknya, proses etik yang transparan dan profesional akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” katanya.

Ahmad menambahkan, AKPERSI akan tetap menghormati seluruh proses pemeriksaan yang dilakukan Sipropam Polresta Karawang.

“Kami akan terus mengawal dari sisi kontrol sosial dan pemberitaan. Prinsip kami jelas, siapapun yang diperiksa harus mendapatkan proses yang adil. Jika ada pelanggaran, harus diproses sesuai aturan. Jika tidak terbukti, tentu harus diberikan kepastian juga,” pungkasnya.

Dengan adanya pemanggilan terhadap Laila Rizky dan Ukar Suharno sebagai saksi, publik kini menunggu hasil pemeriksaan Sipropam Polresta Karawang serta langkah selanjutnya dalam penanganan dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri tersebut.

Catatan Redaksi: Pemberitaan ini berdasarkan dokumen surat panggilan yang diterima redaksi. Dugaan pelanggaran etik dan pihak yang diperiksa tetap harus dipandang berdasarkan asas praduga tak bersalah sampai terdapat hasil pemeriksaan atau keputusan resmi dari pihak yang berwenang.


Redaksi

 

KARAWANG – Penanganan dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang melibatkan oknum anggota Polresta Karawang memasuki tahapan pemeriksaan. Hal tersebut terlihat dari adanya surat panggilan pemeriksaan yang ditujukan kepada Laila Rizky, S.Sos dan Ukar Suharno sebagai saksi.

Berdasarkan dokumen surat panggilan yang diterima, pemeriksaan dilakukan oleh pemeriksa selaku Akreditor Sipropam Polresta Karawang. Laila Rizky dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Rabu, 12 Agustus 2026 pukul 11.00 WIB di ruang pemeriksaan Unit Provos Sipropam Polresta Karawang.

Sementara itu, surat pemanggilan terhadap Ukar Suharno juga mencantumkan jadwal pemeriksaan pada hari yang sama, yakni Rabu, 12 Agustus 2026 pukul 10.00 WIB.

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa pemeriksaan dilakukan sebagai saksi terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri yang diduga dilakukan oleh seorang anggota Polresta Karawang.

Surat pemanggilan itu juga mencantumkan dasar laporan polisi serta surat perintah Kapolresta Karawang mengenai pelaksanaan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.

AKPERSI Apresiasi Respons Cepat Sipropam

Ketua DPD Jawa Barat Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI), Ahmad Syarifudin, memberikan apresiasi terhadap langkah cepat Sipropam Polresta Karawang dalam menindaklanjuti dugaan pelanggaran etik tersebut.

“Saya mengapresiasi respons cepat Sipropam Polresta Karawang dalam penanganan oknum anggota yang melanggar etik.”

Menurut Ahmad, pemeriksaan terhadap para saksi merupakan bagian penting dalam proses penegakan disiplin dan kode etik di lingkungan Kepolisian. Ia menilai setiap laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik harus ditangani secara profesional, objektif dan sesuai prosedur.

“Kami mengapresiasi langkah Sipropam yang sudah melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang dianggap memiliki informasi terkait perkara ini. Ini menunjukkan bahwa laporan masyarakat mendapatkan perhatian dan sedang diproses melalui mekanisme internal kepolisian,” ujar Ahmad.

Ia menegaskan, apresiasi tersebut bukan berarti AKPERSI mengambil kesimpulan mengenai benar atau salahnya pihak tertentu. Menurutnya, keputusan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran etik sepenuhnya menjadi kewenangan pemeriksa dan mekanisme Kode Etik Profesi Polri.

Minta Pemeriksaan Berjalan Objektif

Ahmad berharap seluruh proses pemeriksaan dapat berjalan secara transparan dan objektif, dengan menggali seluruh fakta serta keterangan dari para pihak.

“Yang paling penting adalah proses pemeriksaannya. Semua pihak harus diberikan kesempatan untuk menyampaikan keterangan secara utuh. Jangan sampai ada kesimpulan yang terburu-buru sebelum seluruh fakta diperiksa,” tegasnya.

Ia juga meminta agar apabila nantinya ditemukan bukti adanya pelanggaran etik, maka proses tersebut ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebaliknya, apabila hasil pemeriksaan tidak menemukan adanya pelanggaran, maka hal tersebut juga harus disampaikan berdasarkan hasil pemeriksaan dan fakta yang ada.

AKPERSI: Hukum dan Etik Harus Ditegakkan Secara Adil

Lebih lanjut, Ahmad mengatakan bahwa institusi Polri memiliki mekanisme internal untuk memastikan setiap anggota yang diduga melakukan pelanggaran dapat diperiksa secara profesional.

Menurutnya, mekanisme tersebut penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

“Penegakan kode etik bukan untuk menjatuhkan institusi. Justru sebaliknya, proses etik yang transparan dan profesional akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” katanya.

Ahmad menambahkan, AKPERSI akan tetap menghormati seluruh proses pemeriksaan yang dilakukan Sipropam Polresta Karawang.

“Kami akan terus mengawal dari sisi kontrol sosial dan pemberitaan. Prinsip kami jelas, siapapun yang diperiksa harus mendapatkan proses yang adil. Jika ada pelanggaran, harus diproses sesuai aturan. Jika tidak terbukti, tentu harus diberikan kepastian juga,” pungkasnya.

Dengan adanya pemanggilan terhadap Laila Rizky dan Ukar Suharno sebagai saksi, publik kini menunggu hasil pemeriksaan Sipropam Polresta Karawang serta langkah selanjutnya dalam penanganan dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri tersebut.

Catatan Redaksi: Pemberitaan ini berdasarkan dokumen surat panggilan yang diterima redaksi. Dugaan pelanggaran etik dan pihak yang diperiksa tetap harus dipandang berdasarkan asas praduga tak bersalah sampai terdapat hasil pemeriksaan atau keputusan resmi dari pihak yang berwenang.


Redaksi

Usai Serangkaian Pemeriksaan, Kasus Layla Rizky Kini Masuk Gelar Perkara

BEKASI – Penanganan laporan dugaan tindak pidana pengrusakan dan/atau merampas kemerdekaan orang lain dan/atau memasuki pekarangan orang lain tanpa hak yang dilaporkan oleh Layla Rizky, S.Sos, memasuki tahapan penting.

Setelah melalui serangkaian proses penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak, gelar perkara terkait laporan Layla Rizky telah dilaksanakan pada 11 Agustus 2026.

Sebelumnya, penyidik Polres Metro Bekasi telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) ke-3 tertanggal 7 Agustus 2026 yang ditujukan kepada Layla Rizky selaku pelapor.

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa perkara bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/B/1687/VII/2026/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA, tertanggal 27 Juli 2026.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 521 KUHP dan/atau Pasal 448 KUHP dan/atau Pasal 257 KUHP, yang disebut terjadi pada Sabtu, 30 Mei 2026 sekitar pukul 01.57 WIB di wilayah Kampung Pintu, Kelurahan/Desa Bantarjaya, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi.

Sejumlah Pihak Telah Diperiksa

Berdasarkan SP2HP ke-3, penyidik telah melakukan berbagai langkah penyelidikan, mulai dari administrasi penyelidikan, pengecekan TKP, hingga klarifikasi terhadap sejumlah pihak.

Klarifikasi dilakukan terhadap pelapor Layla Rizky, S.Sos, saksi Ahmad Syarifudin, saksi Tono, saksi Vanesa, serta terlapor Sukarya WK, S.H.

Selain itu, penyidik juga melakukan klarifikasi terhadap dua anggota Polresta Karawang berdasarkan laporan polisi sebagaimana tercantum dalam dokumen tersebut.

Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan psikologi terhadap Layla Rizky pada 7 Agustus 2026 dan menerima hasil pemeriksaan sementara dari ahli psikologi pada tanggal yang sama.

Dalam SP2HP tersebut, penyidik mencantumkan “melakukan gelar perkara” sebagai rencana tindak lanjut.

Informasi terbaru menyebutkan bahwa gelar perkara tersebut telah dilaksanakan pada 11 Agustus 2026.

Ketua DPD Jawa Barat AKPERSI: Jangan Ada Pihak yang Kebal Hukum

Menanggapi perkembangan tersebut, Ketua DPD Jawa Barat Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI), Ahmad Syarifudin, meminta agar proses hukum terhadap laporan Layla Rizky dilakukan secara profesional, objektif dan transparan.

Menurut Ahmad, dilaksanakannya gelar perkara merupakan tahapan penting karena seluruh hasil penyelidikan dapat dievaluasi untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

 “Kami mengapresiasi proses penyelidikan yang sudah berjalan hingga dilaksanakannya gelar perkara. Namun, kami berharap hasil gelar perkara tersebut benar-benar berdasarkan fakta, keterangan para pihak dan alat bukti yang diperoleh penyidik,” ujar Ahmad.

Ia menegaskan, masyarakat membutuhkan kepastian hukum dan tidak ingin sebuah laporan masyarakat berhenti tanpa kejelasan mengenai perkembangan maupun hasil penanganannya.

 “Yang kami dorong bukan soal siapa yang harus dinyatakan bersalah atau benar. Itu merupakan kewenangan aparat penegak hukum. Yang kami minta adalah prosesnya transparan, profesional dan tidak boleh ada intervensi maupun perlakuan berbeda terhadap siapa pun,” tegasnya.

Ahmad juga meminta agar apabila hasil gelar perkara menemukan adanya dugaan tindak pidana yang memenuhi unsur dan didukung alat bukti yang cukup, maka proses hukum dilanjutkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebaliknya, apabila penyidik masih menemukan kekurangan dalam proses penyelidikan, pihaknya meminta agar dilakukan pendalaman secara objektif sehingga keputusan yang diambil benar-benar memiliki dasar hukum yang kuat.

 “Kepastian hukum itu penting. Pelapor berhak mengetahui perkembangan laporan yang dibuatnya, sementara pihak yang dilaporkan juga memiliki hak untuk mendapatkan proses hukum yang adil. Karena itu, kami berharap Polres Metro Bekasi dapat memberikan penjelasan resmi mengenai hasil gelar perkara dan langkah selanjutnya,” katanya.

AKPERSI Soroti Pentingnya Transparansi

Lebih lanjut, Ahmad menyampaikan bahwa AKPERSI akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut dalam kapasitasnya sebagai organisasi yang bergerak di bidang pers dan komunikasi publik.

Menurutnya, fungsi kontrol sosial pers bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan memastikan persoalan yang menjadi perhatian masyarakat mendapatkan informasi yang berimbang dan berdasarkan fakta.

 “Kami akan tetap menghormati kewenangan penyidik. Tetapi ketika sebuah perkara sudah menjadi perhatian publik, transparansi perkembangan penanganannya juga menjadi penting. Jangan sampai masyarakat justru mendapatkan informasi yang simpang siur karena tidak adanya penjelasan resmi,” ungkapnya.

Ia juga mengingatkan seluruh pihak agar tidak membuat kesimpulan sendiri sebelum adanya keputusan resmi dari aparat penegak hukum.

“Jangan sampai pemberitaan mendahului proses hukum. Kita harus tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah. Tetapi pada saat yang sama, proses penegakan hukum juga harus memberikan kepastian kepada pelapor,” tambah Ahmad.

Menunggu Hasil Resmi Pasca Gelar Perkara

Kini perhatian tertuju pada langkah Polres Metro Bekasi setelah gelar perkara dilaksanakan pada 11 Agustus 2026.

Apakah perkara akan ditingkatkan ke tahap penyidikan, masih memerlukan pendalaman, atau terdapat keputusan lain, sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang tersedia.

Yang jelas, pelaksanaan gelar perkara belum dapat secara otomatis dimaknai sebagai penetapan tersangka ataupun kesimpulan bahwa seseorang telah terbukti melakukan tindak pidana.

Karena itu, semua pihak tetap harus menghormati proses hukum dan mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Di sisi lain, pelapor tentu berharap tahapan gelar perkara tersebut dapat memberikan arah yang jelas terhadap laporan yang telah dibuat.

AKPERSI Jawa Barat juga berharap Polres Metro Bekasi dapat menyampaikan perkembangan selanjutnya secara terbuka kepada pelapor sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami menunggu hasil resminya. Prinsip kami sederhana: hukum harus berjalan, fakta harus dibuka berdasarkan alat bukti, dan semua pihak harus diperlakukan secara adil,” pungkas Ahmad Syarifudin.

Dengan telah dilaksanakannya gelar perkara pada 11 Agustus 2026, kasus Layla Rizky kini memasuki fase yang dinilai penting. Publik pun menunggu bagaimana keputusan dan langkah resmi penyidik setelah seluruh hasil penyelidikan dievaluasi.

Catatan redaksi: Pemberitaan ini mengacu pada dokumen SP2HP ke-3 tertanggal 7 Agustus 2026 serta informasi bahwa gelar perkara telah dilaksanakan pada 11 Agustus 2026. Pernyataan mengenai kesalahan atau pertanggungjawaban pidana seseorang tetap menunggu hasil dan keputusan resmi aparat penegak hukum.

Redaksi 
BEKASI – Penanganan laporan dugaan tindak pidana pengrusakan dan/atau merampas kemerdekaan orang lain dan/atau memasuki pekarangan orang lain tanpa hak yang dilaporkan oleh Layla Rizky, S.Sos, memasuki tahapan penting.

Setelah melalui serangkaian proses penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak, gelar perkara terkait laporan Layla Rizky telah dilaksanakan pada 11 Agustus 2026.

Sebelumnya, penyidik Polres Metro Bekasi telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) ke-3 tertanggal 7 Agustus 2026 yang ditujukan kepada Layla Rizky selaku pelapor.

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa perkara bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/B/1687/VII/2026/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA, tertanggal 27 Juli 2026.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 521 KUHP dan/atau Pasal 448 KUHP dan/atau Pasal 257 KUHP, yang disebut terjadi pada Sabtu, 30 Mei 2026 sekitar pukul 01.57 WIB di wilayah Kampung Pintu, Kelurahan/Desa Bantarjaya, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi.

Sejumlah Pihak Telah Diperiksa

Berdasarkan SP2HP ke-3, penyidik telah melakukan berbagai langkah penyelidikan, mulai dari administrasi penyelidikan, pengecekan TKP, hingga klarifikasi terhadap sejumlah pihak.

Klarifikasi dilakukan terhadap pelapor Layla Rizky, S.Sos, saksi Ahmad Syarifudin, saksi Tono, saksi Vanesa, serta terlapor Sukarya WK, S.H.

Selain itu, penyidik juga melakukan klarifikasi terhadap dua anggota Polresta Karawang berdasarkan laporan polisi sebagaimana tercantum dalam dokumen tersebut.

Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan psikologi terhadap Layla Rizky pada 7 Agustus 2026 dan menerima hasil pemeriksaan sementara dari ahli psikologi pada tanggal yang sama.

Dalam SP2HP tersebut, penyidik mencantumkan “melakukan gelar perkara” sebagai rencana tindak lanjut.

Informasi terbaru menyebutkan bahwa gelar perkara tersebut telah dilaksanakan pada 11 Agustus 2026.

Ketua DPD Jawa Barat AKPERSI: Jangan Ada Pihak yang Kebal Hukum

Menanggapi perkembangan tersebut, Ketua DPD Jawa Barat Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI), Ahmad Syarifudin, meminta agar proses hukum terhadap laporan Layla Rizky dilakukan secara profesional, objektif dan transparan.

Menurut Ahmad, dilaksanakannya gelar perkara merupakan tahapan penting karena seluruh hasil penyelidikan dapat dievaluasi untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

 “Kami mengapresiasi proses penyelidikan yang sudah berjalan hingga dilaksanakannya gelar perkara. Namun, kami berharap hasil gelar perkara tersebut benar-benar berdasarkan fakta, keterangan para pihak dan alat bukti yang diperoleh penyidik,” ujar Ahmad.

Ia menegaskan, masyarakat membutuhkan kepastian hukum dan tidak ingin sebuah laporan masyarakat berhenti tanpa kejelasan mengenai perkembangan maupun hasil penanganannya.

 “Yang kami dorong bukan soal siapa yang harus dinyatakan bersalah atau benar. Itu merupakan kewenangan aparat penegak hukum. Yang kami minta adalah prosesnya transparan, profesional dan tidak boleh ada intervensi maupun perlakuan berbeda terhadap siapa pun,” tegasnya.

Ahmad juga meminta agar apabila hasil gelar perkara menemukan adanya dugaan tindak pidana yang memenuhi unsur dan didukung alat bukti yang cukup, maka proses hukum dilanjutkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebaliknya, apabila penyidik masih menemukan kekurangan dalam proses penyelidikan, pihaknya meminta agar dilakukan pendalaman secara objektif sehingga keputusan yang diambil benar-benar memiliki dasar hukum yang kuat.

 “Kepastian hukum itu penting. Pelapor berhak mengetahui perkembangan laporan yang dibuatnya, sementara pihak yang dilaporkan juga memiliki hak untuk mendapatkan proses hukum yang adil. Karena itu, kami berharap Polres Metro Bekasi dapat memberikan penjelasan resmi mengenai hasil gelar perkara dan langkah selanjutnya,” katanya.

AKPERSI Soroti Pentingnya Transparansi

Lebih lanjut, Ahmad menyampaikan bahwa AKPERSI akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut dalam kapasitasnya sebagai organisasi yang bergerak di bidang pers dan komunikasi publik.

Menurutnya, fungsi kontrol sosial pers bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan memastikan persoalan yang menjadi perhatian masyarakat mendapatkan informasi yang berimbang dan berdasarkan fakta.

 “Kami akan tetap menghormati kewenangan penyidik. Tetapi ketika sebuah perkara sudah menjadi perhatian publik, transparansi perkembangan penanganannya juga menjadi penting. Jangan sampai masyarakat justru mendapatkan informasi yang simpang siur karena tidak adanya penjelasan resmi,” ungkapnya.

Ia juga mengingatkan seluruh pihak agar tidak membuat kesimpulan sendiri sebelum adanya keputusan resmi dari aparat penegak hukum.

“Jangan sampai pemberitaan mendahului proses hukum. Kita harus tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah. Tetapi pada saat yang sama, proses penegakan hukum juga harus memberikan kepastian kepada pelapor,” tambah Ahmad.

Menunggu Hasil Resmi Pasca Gelar Perkara

Kini perhatian tertuju pada langkah Polres Metro Bekasi setelah gelar perkara dilaksanakan pada 11 Agustus 2026.

Apakah perkara akan ditingkatkan ke tahap penyidikan, masih memerlukan pendalaman, atau terdapat keputusan lain, sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang tersedia.

Yang jelas, pelaksanaan gelar perkara belum dapat secara otomatis dimaknai sebagai penetapan tersangka ataupun kesimpulan bahwa seseorang telah terbukti melakukan tindak pidana.

Karena itu, semua pihak tetap harus menghormati proses hukum dan mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Di sisi lain, pelapor tentu berharap tahapan gelar perkara tersebut dapat memberikan arah yang jelas terhadap laporan yang telah dibuat.

AKPERSI Jawa Barat juga berharap Polres Metro Bekasi dapat menyampaikan perkembangan selanjutnya secara terbuka kepada pelapor sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami menunggu hasil resminya. Prinsip kami sederhana: hukum harus berjalan, fakta harus dibuka berdasarkan alat bukti, dan semua pihak harus diperlakukan secara adil,” pungkas Ahmad Syarifudin.

Dengan telah dilaksanakannya gelar perkara pada 11 Agustus 2026, kasus Layla Rizky kini memasuki fase yang dinilai penting. Publik pun menunggu bagaimana keputusan dan langkah resmi penyidik setelah seluruh hasil penyelidikan dievaluasi.

Catatan redaksi: Pemberitaan ini mengacu pada dokumen SP2HP ke-3 tertanggal 7 Agustus 2026 serta informasi bahwa gelar perkara telah dilaksanakan pada 11 Agustus 2026. Pernyataan mengenai kesalahan atau pertanggungjawaban pidana seseorang tetap menunggu hasil dan keputusan resmi aparat penegak hukum.

Redaksi 

Senin, 10 Agustus 2026

Merah Putih 320 Meter Membentang! Jatirasa Barat Kobarkan Semangat Kemerdekaan RI ke-81

Karawang — Semangat menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia terasa begitu kental di lingkungan Jatirasa Barat RT 04/02, Kelurahan Karangpawitan. Warga secara kompak mengibarkan dan membentangkan bendera Merah Putih sepanjang kurang lebih 320 meter di sepanjang lingkungan sebagai bentuk kecintaan terhadap Tanah Air.

Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Paguyuban Ibu-Ibu yang diketuai Siti Kuraesin dan Rika, dengan dukungan penuh dari masyarakat RT 04. Persiapan hingga pemasangan bendera dilakukan secara bersama-sama dengan semangat gotong royong.

Ketua RT 04, Jaja Rojali, menyampaikan rasa bangga dan apresiasinya terhadap kekompakan warga. Menurutnya, kegiatan tersebut merupakan bentuk sederhana namun penuh makna dalam mengisi kemerdekaan.

«“Saya sangat bangga melihat kekompakan warga RT 04. Bendera Merah Putih sepanjang 320 meter ini bukan hanya sekadar hiasan, tetapi merupakan simbol rasa cinta kita kepada Indonesia. Apa yang kami lakukan ini lahir dari kebersamaan dan gotong royong warga. Mudah-mudahan semangat seperti ini terus terjaga, bukan hanya saat HUT RI, tetapi dalam kehidupan bermasyarakat sehari-hari,” ujar Jaja Rojali.»

Jaja menambahkan, semangat kemerdekaan harus terus ditanamkan kepada generasi muda dan seluruh masyarakat. Menurutnya, perjuangan mengisi kemerdekaan saat ini dapat diwujudkan melalui persatuan, kepedulian, serta menjaga kerukunan di lingkungan masing-masing.

Sementara itu, Ketua RW 02, Aos Kosasih, memberikan apresiasi terhadap inisiatif warga RT 04. Ia menilai kegiatan tersebut menjadi bukti bahwa semangat nasionalisme dan gotong royong masih sangat kuat di tengah masyarakat.

«“Kami dari RW 02 sangat mengapresiasi apa yang dilakukan warga RT 04. Ini kegiatan yang positif dan patut dicontoh. Ketika masyarakat bersatu dan bergotong royong, sesuatu yang besar bisa diwujudkan. Semoga kekompakan ini terus dipertahankan,” kata Aos Kosasih.»

Ketua Paguyuban Ibu-Ibu, Siti Kuraesin dan Rika, mengatakan bahwa kegiatan tersebut berawal dari keinginan bersama untuk menyambut HUT ke-81 RI dengan sesuatu yang dapat dirasakan dan dilihat langsung oleh seluruh warga.

«“Kami ingin memberikan warna dalam menyambut kemerdekaan. Bendera sepanjang 320 meter ini merupakan hasil kebersamaan. Dana yang digunakan juga berasal dari gotong royong warga RT 04. Semoga apa yang kami lakukan bisa menjadi bentuk rasa syukur dan kecintaan kami kepada Indonesia,” ujar Siti Kuraesin dan Rika.»

Seluruh dana kegiatan diperoleh melalui swadaya dan gotong royong warga RT 04. Tidak hanya menjadi simbol nasionalisme, kegiatan tersebut juga memperlihatkan kuatnya hubungan sosial dan semangat kebersamaan masyarakat Jatirasa Barat.

Bentangan Merah Putih sepanjang 320 meter tersebut kini menjadi pemandangan yang mencolok sekaligus penuh makna. Dari lingkungan kecil Jatirasa Barat, warga ingin menyampaikan pesan bahwa semangat kemerdekaan harus terus dikibarkan, persatuan harus terus dijaga, dan gotong royong harus tetap menjadi kekuatan masyarakat.

Dari Jatirasa Barat untuk Indonesia.
Merah Putih berkibar, persatuan tetap menyala!

Dirgahayu Republik Indonesia ke-81!

Redaksi 
Karawang — Semangat menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia terasa begitu kental di lingkungan Jatirasa Barat RT 04/02, Kelurahan Karangpawitan. Warga secara kompak mengibarkan dan membentangkan bendera Merah Putih sepanjang kurang lebih 320 meter di sepanjang lingkungan sebagai bentuk kecintaan terhadap Tanah Air.

Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Paguyuban Ibu-Ibu yang diketuai Siti Kuraesin dan Rika, dengan dukungan penuh dari masyarakat RT 04. Persiapan hingga pemasangan bendera dilakukan secara bersama-sama dengan semangat gotong royong.

Ketua RT 04, Jaja Rojali, menyampaikan rasa bangga dan apresiasinya terhadap kekompakan warga. Menurutnya, kegiatan tersebut merupakan bentuk sederhana namun penuh makna dalam mengisi kemerdekaan.

«“Saya sangat bangga melihat kekompakan warga RT 04. Bendera Merah Putih sepanjang 320 meter ini bukan hanya sekadar hiasan, tetapi merupakan simbol rasa cinta kita kepada Indonesia. Apa yang kami lakukan ini lahir dari kebersamaan dan gotong royong warga. Mudah-mudahan semangat seperti ini terus terjaga, bukan hanya saat HUT RI, tetapi dalam kehidupan bermasyarakat sehari-hari,” ujar Jaja Rojali.»

Jaja menambahkan, semangat kemerdekaan harus terus ditanamkan kepada generasi muda dan seluruh masyarakat. Menurutnya, perjuangan mengisi kemerdekaan saat ini dapat diwujudkan melalui persatuan, kepedulian, serta menjaga kerukunan di lingkungan masing-masing.

Sementara itu, Ketua RW 02, Aos Kosasih, memberikan apresiasi terhadap inisiatif warga RT 04. Ia menilai kegiatan tersebut menjadi bukti bahwa semangat nasionalisme dan gotong royong masih sangat kuat di tengah masyarakat.

«“Kami dari RW 02 sangat mengapresiasi apa yang dilakukan warga RT 04. Ini kegiatan yang positif dan patut dicontoh. Ketika masyarakat bersatu dan bergotong royong, sesuatu yang besar bisa diwujudkan. Semoga kekompakan ini terus dipertahankan,” kata Aos Kosasih.»

Ketua Paguyuban Ibu-Ibu, Siti Kuraesin dan Rika, mengatakan bahwa kegiatan tersebut berawal dari keinginan bersama untuk menyambut HUT ke-81 RI dengan sesuatu yang dapat dirasakan dan dilihat langsung oleh seluruh warga.

«“Kami ingin memberikan warna dalam menyambut kemerdekaan. Bendera sepanjang 320 meter ini merupakan hasil kebersamaan. Dana yang digunakan juga berasal dari gotong royong warga RT 04. Semoga apa yang kami lakukan bisa menjadi bentuk rasa syukur dan kecintaan kami kepada Indonesia,” ujar Siti Kuraesin dan Rika.»

Seluruh dana kegiatan diperoleh melalui swadaya dan gotong royong warga RT 04. Tidak hanya menjadi simbol nasionalisme, kegiatan tersebut juga memperlihatkan kuatnya hubungan sosial dan semangat kebersamaan masyarakat Jatirasa Barat.

Bentangan Merah Putih sepanjang 320 meter tersebut kini menjadi pemandangan yang mencolok sekaligus penuh makna. Dari lingkungan kecil Jatirasa Barat, warga ingin menyampaikan pesan bahwa semangat kemerdekaan harus terus dikibarkan, persatuan harus terus dijaga, dan gotong royong harus tetap menjadi kekuatan masyarakat.

Dari Jatirasa Barat untuk Indonesia.
Merah Putih berkibar, persatuan tetap menyala!

Dirgahayu Republik Indonesia ke-81!

Redaksi 
Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done