VERSITNEWS

Rabu, 30 September 2026

PARADOKS INDUSTRIALISASI KARAWANG: Retorika Investasi Rp 20 Triliun di Tengah Dugaan Eksploitasi PT Sheza Mitra Amanah di Tegal Sawah

KARAWANG, Di balik gegap gempita klaim Karawang sebagai pusat manufaktur strategis terbesar se-Asia Tenggara, dengan investasi yang digadang-gadang menembus Rp 20,4 Triliun pada semester pertama 2026, sebuah anomali kelam mencuat dari jantung kawasan industri itu sendiri: Desa Tegal Sawah, Kecamatan Karawang Timur.

PT Sheza Mitra Amanah, entitas pengolahan pangan di bawah bendera d'BestO Group yang mempekerjakan lebih dari seratus karyawan, kini berada di bawah sorotan tajam publik. Berkas aduan resmi yang dilengkapi bukti fotografis, rekaman video, dan jejak digital dilayangkan warga serta pekerjanya ke Karang Taruna setempat, dan tembusannya ke Bapperida dan Disnaker Karawang. Isinya bukan sekadar keluhan, melainkan pembuka kotak pandora preseden buruk tata kelola industri.

DUA SISI KEJAHATAN: DARI PIRING KONSUMEN HINGGA KERINGAT BURUH

Investigasi awal atas berkas aduan tersebut membeberkan dua ironi besar yang saling berkaitan.

*Pertama, Kompromi Mutu Pangan dan Pengabaian Standar Higienitas.*
Perusahaan yang bergerak di sektor pangan ini diduga kuat melakukan kompromi serius terhadap standar keamanan pangan. Sumber internal menyebutkan adanya indikasi penggunaan bahan baku yang tidak melalui quality control layak, proses produksi yang mengabaikan Standar Operasional Prosedur (SOP) higienitas, hingga pengelolaan limbah yang tidak sesuai. Ini bukan lagi soal pelanggaran administratif, ini adalah pengkhianatan terhadap konsumen. Ketika makanan yang seharusnya menjadi sumber kehidupan, diproduksi dengan cara yang mengancam kehidupan itu sendiri.

Kedua, Ironi Kontrak Sosial dan Prekaritas Buruh yang Dilegalkan.

Ini adalah garis depan persoalan yang paling berdarah.

Di saat baliho investasi dan serapan tenaga kerja dipajang megah di depan kantor Pemda, realitas di lantai pabrik PT Sheza Mitra Amanah di Tegal Sawah berbanding terbalik:

1. Komodifikasi Tenaga Kerja: Buruh diduga tidak dipekerjakan sebagai aset manusia, melainkan sebagai komoditas pakai buang. Pola kontrak pendek yang terus diperpanjang tanpa kejelasan status, upah di bawah standar kelayakan Karawang yang notabene UMK tertinggi, hingga ketiadaan Jaminan Sosial yang layak menjadi pola.

2. Jam Kerja Eksploitatif: Kesaksian pekerja menyebut jam kerja yang melampaui batas wajar dengan kompensasi lembur yang tidak transparan. Istilah "loyalitas" dipakai sebagai alat untuk membungkam hak normatif.

3. CSR yang Mati Suri: Ini yang paling paradoks. Seperti yang ditegaskan Bapperida Karawang, CSR bukan PAD dan tidak boleh masuk kas daerah, harusnya langsung kembali ke warga sekitar dalam bentuk nyata. Namun warga Tegal Sawah mengaku tidak pernah merasakan kehadiran TJSLP/CSR dari perusahaan yang berdiri di tanah mereka. Asapnya mereka hirup, limbahnya mereka tanggung, tapi kesejahteraannya tidak pernah mampir. Inilah retorika investasi yang kosong.

BUKAN SEKADAR PT SHEZA, TAPI POTRET BURAM KARAWANG

Kasus PT Sheza Mitra Amanah bukanlah kasus tunggal. Ia adalah cermin retak dari paradoks industrialisasi Karawang. Lebih dari 2.000 pabrik berdiri megah, tapi angka pengangguran dan kemiskinan ekstrem di kantong-kantong desa industri tetap tinggi.

Pemerintah Kabupaten Karawang tidak boleh lagi bersembunyi di balik jargon "kawasan investasi ramah". Jika dugaan di Tegal Sawah ini benar, maka yang ramah hanyalah bagi investor, bukan bagi rakyatnya.

Kami menuntut:

1. Disnakertrans Karawang untuk segera melakukan sidak ketenagakerjaan terbuka ke PT Sheza Mitra Amanah, bukan sidak formalitas.

2. Dinas Kesehatan dan BPOM untuk mengaudit kelayakan produksi pangan perusahaan tersebut.

3. Bapperida dan Forum TJSLP Kabupaten untuk membuka secara transparan data kontribusi CSR perusahaan-perusahaan di Karawang Timur.

4. Karang Taruna dan DPRD Karawang untuk tidak diam. Diam itu bukan emas, tapi abai, seperti yang pernah ditulis media ini sebelumnya.

Investasi tanpa keadilan sosial hanyalah kolonialisme gaya baru. Dan jika dibiarkan, Desa Tegal Sawah hari ini, bisa jadi adalah seluruh Karawang di masa depan.

Redaksi 
KARAWANG, Di balik gegap gempita klaim Karawang sebagai pusat manufaktur strategis terbesar se-Asia Tenggara, dengan investasi yang digadang-gadang menembus Rp 20,4 Triliun pada semester pertama 2026, sebuah anomali kelam mencuat dari jantung kawasan industri itu sendiri: Desa Tegal Sawah, Kecamatan Karawang Timur.

PT Sheza Mitra Amanah, entitas pengolahan pangan di bawah bendera d'BestO Group yang mempekerjakan lebih dari seratus karyawan, kini berada di bawah sorotan tajam publik. Berkas aduan resmi yang dilengkapi bukti fotografis, rekaman video, dan jejak digital dilayangkan warga serta pekerjanya ke Karang Taruna setempat, dan tembusannya ke Bapperida dan Disnaker Karawang. Isinya bukan sekadar keluhan, melainkan pembuka kotak pandora preseden buruk tata kelola industri.

DUA SISI KEJAHATAN: DARI PIRING KONSUMEN HINGGA KERINGAT BURUH

Investigasi awal atas berkas aduan tersebut membeberkan dua ironi besar yang saling berkaitan.

*Pertama, Kompromi Mutu Pangan dan Pengabaian Standar Higienitas.*
Perusahaan yang bergerak di sektor pangan ini diduga kuat melakukan kompromi serius terhadap standar keamanan pangan. Sumber internal menyebutkan adanya indikasi penggunaan bahan baku yang tidak melalui quality control layak, proses produksi yang mengabaikan Standar Operasional Prosedur (SOP) higienitas, hingga pengelolaan limbah yang tidak sesuai. Ini bukan lagi soal pelanggaran administratif, ini adalah pengkhianatan terhadap konsumen. Ketika makanan yang seharusnya menjadi sumber kehidupan, diproduksi dengan cara yang mengancam kehidupan itu sendiri.

Kedua, Ironi Kontrak Sosial dan Prekaritas Buruh yang Dilegalkan.

Ini adalah garis depan persoalan yang paling berdarah.

Di saat baliho investasi dan serapan tenaga kerja dipajang megah di depan kantor Pemda, realitas di lantai pabrik PT Sheza Mitra Amanah di Tegal Sawah berbanding terbalik:

1. Komodifikasi Tenaga Kerja: Buruh diduga tidak dipekerjakan sebagai aset manusia, melainkan sebagai komoditas pakai buang. Pola kontrak pendek yang terus diperpanjang tanpa kejelasan status, upah di bawah standar kelayakan Karawang yang notabene UMK tertinggi, hingga ketiadaan Jaminan Sosial yang layak menjadi pola.

2. Jam Kerja Eksploitatif: Kesaksian pekerja menyebut jam kerja yang melampaui batas wajar dengan kompensasi lembur yang tidak transparan. Istilah "loyalitas" dipakai sebagai alat untuk membungkam hak normatif.

3. CSR yang Mati Suri: Ini yang paling paradoks. Seperti yang ditegaskan Bapperida Karawang, CSR bukan PAD dan tidak boleh masuk kas daerah, harusnya langsung kembali ke warga sekitar dalam bentuk nyata. Namun warga Tegal Sawah mengaku tidak pernah merasakan kehadiran TJSLP/CSR dari perusahaan yang berdiri di tanah mereka. Asapnya mereka hirup, limbahnya mereka tanggung, tapi kesejahteraannya tidak pernah mampir. Inilah retorika investasi yang kosong.

BUKAN SEKADAR PT SHEZA, TAPI POTRET BURAM KARAWANG

Kasus PT Sheza Mitra Amanah bukanlah kasus tunggal. Ia adalah cermin retak dari paradoks industrialisasi Karawang. Lebih dari 2.000 pabrik berdiri megah, tapi angka pengangguran dan kemiskinan ekstrem di kantong-kantong desa industri tetap tinggi.

Pemerintah Kabupaten Karawang tidak boleh lagi bersembunyi di balik jargon "kawasan investasi ramah". Jika dugaan di Tegal Sawah ini benar, maka yang ramah hanyalah bagi investor, bukan bagi rakyatnya.

Kami menuntut:

1. Disnakertrans Karawang untuk segera melakukan sidak ketenagakerjaan terbuka ke PT Sheza Mitra Amanah, bukan sidak formalitas.

2. Dinas Kesehatan dan BPOM untuk mengaudit kelayakan produksi pangan perusahaan tersebut.

3. Bapperida dan Forum TJSLP Kabupaten untuk membuka secara transparan data kontribusi CSR perusahaan-perusahaan di Karawang Timur.

4. Karang Taruna dan DPRD Karawang untuk tidak diam. Diam itu bukan emas, tapi abai, seperti yang pernah ditulis media ini sebelumnya.

Investasi tanpa keadilan sosial hanyalah kolonialisme gaya baru. Dan jika dibiarkan, Desa Tegal Sawah hari ini, bisa jadi adalah seluruh Karawang di masa depan.

Redaksi 

Selasa, 29 September 2026

Dana Sudah Masuk Rekening, Honor Aparatur Desa di Pebayuran Belum Bisa Dicairkan

Kabupaten bekasi-Hak honor sejumlah aparatur pemerintahan desa di Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, kembali menjadi sorotan. Pasalnya, dana yang disebut telah masuk ke rekening desa belum dapat dicairkan kepada pegawai dengan alasan menunggu Penjabat (Pj) Kepala Desa yang baru dilantik

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan di kalangan aparatur desa. Mereka mempertanyakan dasar dan mekanisme pencairan, terlebih dana tersebut disebut telah tersedia di rekening desa sebelum pergantian Pj Kepala Desa dilakukan.

Persoalan ini juga mengingatkan kembali pada polemik Bantuan Hasil Pajak (BHP) dan Bantuan Hasil Retribusi (BHR) yang sebelumnya menjadi perhatian pemerintah desa di Kabupaten Bekasi.

Salah seorang kepala desa yang akrab disapa Kang Abuy membenarkan adanya persoalan tersebut. Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon seluler, Selasa (29/9/2026), ia mengatakan bahwa persoalan mengenai anggaran desa sebenarnya bukan kali pertama dipertanyakan.

“Betul, pada akhir tahun lalu saya juga menanyakan persoalan pemangkasan dana yang dilakukan pemerintah Kabupaten Bekasi melalui komentar di beberapa media online. Kemudian ada jawaban dari Plt. Bupati Bekasi yang menyampaikan bahwa anggaran BHP dan BHR bukan dipotong, tetapi akan dibayarkan pada tahun 2026 karena PAD Kabupaten Bekasi mengalami penurunan,” ujar Kang Abuy.

Menurutnya, realisasi pembayaran BHP dan BHR pada 2026 tidak sesuai dengan harapan pemerintah desa berdasarkan penjelasan yang sebelumnya disampaikan.

“Pada kenyataannya, yang dibayarkan hanya sekitar 20 persen dari dana yang sebelumnya tidak tersalurkan. Besarannya juga minim, sementara kami tidak pernah mendapatkan penjelasan yang jelas mengenai sumber dana maupun dasar perhitungannya,” katanya.

Ia mencontohkan kondisi yang terjadi di Desa Bantarjaya. Menurut Kang Abuy, pada akhir 2025 terdapat BHP dan BHR yang belum tersalurkan dengan nilai mencapai lebih dari Rp400 juta.

Namun, pada 2026, dana yang kembali diterima disebut hanya berkisar Rp90 juta lebih.

“Padahal yang kami pahami dari penjelasan sebelumnya, dana tersebut bukan dipotong, melainkan ditunda penyalurannya. Karena itu, kami berharap ada penjelasan terbuka mengenai dasar penghitungan dan mekanisme pembayarannya,” ujarnya.

Kini, persoalan lain kembali muncul. Kang Abuy menyoroti honor aparatur pemerintahan desa yang disebut belum dapat dicairkan meskipun dana telah tersedia di rekening desa.

“Sekarang muncul lagi persoalan yang menjadi beban bagi kami dan aparatur pemerintahan desa. Honor yang sudah ada di rekening desa tidak bisa dicairkan dengan alasan harus menunggu Pj Kepala Desa yang baru dilantik,” ungkapnya.

Menurutnya, kondisi tersebut perlu mendapatkan penjelasan karena dana disebut telah masuk ke rekening desa sebelum pergantian Pj Kepala Desa.

“Kalau memang ada aturan atau perubahan mekanisme, seharusnya pemerintah memberikan penjelasan secara tertulis kepada pemerintah desa. Jangan sampai aparatur desa menjadi pihak yang terdampak karena adanya aturan yang belum disampaikan secara jelas,” tegasnya.

Ia menilai honor merupakan hak aparatur yang telah menjalankan tugas pemerintahan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Kami juga punya kebutuhan sehari-hari. Ada keluarga, anak dan istri yang menunggu di rumah. Honor itu merupakan hak dari hasil pekerjaan kami. Jangan sampai hak pegawai tertahan hanya karena persoalan administrasi atau aturan yang belum dijelaskan secara terbuka,” katanya.

Kang Abuy berharap Pemerintah Kabupaten Bekasi dapat melakukan evaluasi terhadap tata kelola administrasi dan mekanisme pencairan keuangan desa agar persoalan serupa tidak terus berulang.

“Harapan saya, Pemerintah Kabupaten Bekasi dapat memperbaiki administrasi keuangan yang berkaitan dengan pemerintahan desa. Kalau memang ada perubahan aturan, minimal harus disampaikan secara tertulis dan jelas, sehingga pemerintah desa maupun aparatur dapat memahami dasar kebijakan tersebut,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh penjelasan resmi dari Pemerintah Kabupaten Bekasi maupun pihak Kecamatan Pebayuran terkait dasar ketentuan yang menyebabkan honor aparatur desa tersebut belum dapat dicairkan.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Pemerintah Kabupaten Bekasi, Kecamatan Pebayuran, pemerintah desa, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan atas persoalan tersebut.

Kabupaten bekasi-Hak honor sejumlah aparatur pemerintahan desa di Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, kembali menjadi sorotan. Pasalnya, dana yang disebut telah masuk ke rekening desa belum dapat dicairkan kepada pegawai dengan alasan menunggu Penjabat (Pj) Kepala Desa yang baru dilantik

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan di kalangan aparatur desa. Mereka mempertanyakan dasar dan mekanisme pencairan, terlebih dana tersebut disebut telah tersedia di rekening desa sebelum pergantian Pj Kepala Desa dilakukan.

Persoalan ini juga mengingatkan kembali pada polemik Bantuan Hasil Pajak (BHP) dan Bantuan Hasil Retribusi (BHR) yang sebelumnya menjadi perhatian pemerintah desa di Kabupaten Bekasi.

Salah seorang kepala desa yang akrab disapa Kang Abuy membenarkan adanya persoalan tersebut. Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon seluler, Selasa (29/9/2026), ia mengatakan bahwa persoalan mengenai anggaran desa sebenarnya bukan kali pertama dipertanyakan.

“Betul, pada akhir tahun lalu saya juga menanyakan persoalan pemangkasan dana yang dilakukan pemerintah Kabupaten Bekasi melalui komentar di beberapa media online. Kemudian ada jawaban dari Plt. Bupati Bekasi yang menyampaikan bahwa anggaran BHP dan BHR bukan dipotong, tetapi akan dibayarkan pada tahun 2026 karena PAD Kabupaten Bekasi mengalami penurunan,” ujar Kang Abuy.

Menurutnya, realisasi pembayaran BHP dan BHR pada 2026 tidak sesuai dengan harapan pemerintah desa berdasarkan penjelasan yang sebelumnya disampaikan.

“Pada kenyataannya, yang dibayarkan hanya sekitar 20 persen dari dana yang sebelumnya tidak tersalurkan. Besarannya juga minim, sementara kami tidak pernah mendapatkan penjelasan yang jelas mengenai sumber dana maupun dasar perhitungannya,” katanya.

Ia mencontohkan kondisi yang terjadi di Desa Bantarjaya. Menurut Kang Abuy, pada akhir 2025 terdapat BHP dan BHR yang belum tersalurkan dengan nilai mencapai lebih dari Rp400 juta.

Namun, pada 2026, dana yang kembali diterima disebut hanya berkisar Rp90 juta lebih.

“Padahal yang kami pahami dari penjelasan sebelumnya, dana tersebut bukan dipotong, melainkan ditunda penyalurannya. Karena itu, kami berharap ada penjelasan terbuka mengenai dasar penghitungan dan mekanisme pembayarannya,” ujarnya.

Kini, persoalan lain kembali muncul. Kang Abuy menyoroti honor aparatur pemerintahan desa yang disebut belum dapat dicairkan meskipun dana telah tersedia di rekening desa.

“Sekarang muncul lagi persoalan yang menjadi beban bagi kami dan aparatur pemerintahan desa. Honor yang sudah ada di rekening desa tidak bisa dicairkan dengan alasan harus menunggu Pj Kepala Desa yang baru dilantik,” ungkapnya.

Menurutnya, kondisi tersebut perlu mendapatkan penjelasan karena dana disebut telah masuk ke rekening desa sebelum pergantian Pj Kepala Desa.

“Kalau memang ada aturan atau perubahan mekanisme, seharusnya pemerintah memberikan penjelasan secara tertulis kepada pemerintah desa. Jangan sampai aparatur desa menjadi pihak yang terdampak karena adanya aturan yang belum disampaikan secara jelas,” tegasnya.

Ia menilai honor merupakan hak aparatur yang telah menjalankan tugas pemerintahan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Kami juga punya kebutuhan sehari-hari. Ada keluarga, anak dan istri yang menunggu di rumah. Honor itu merupakan hak dari hasil pekerjaan kami. Jangan sampai hak pegawai tertahan hanya karena persoalan administrasi atau aturan yang belum dijelaskan secara terbuka,” katanya.

Kang Abuy berharap Pemerintah Kabupaten Bekasi dapat melakukan evaluasi terhadap tata kelola administrasi dan mekanisme pencairan keuangan desa agar persoalan serupa tidak terus berulang.

“Harapan saya, Pemerintah Kabupaten Bekasi dapat memperbaiki administrasi keuangan yang berkaitan dengan pemerintahan desa. Kalau memang ada perubahan aturan, minimal harus disampaikan secara tertulis dan jelas, sehingga pemerintah desa maupun aparatur dapat memahami dasar kebijakan tersebut,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh penjelasan resmi dari Pemerintah Kabupaten Bekasi maupun pihak Kecamatan Pebayuran terkait dasar ketentuan yang menyebabkan honor aparatur desa tersebut belum dapat dicairkan.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Pemerintah Kabupaten Bekasi, Kecamatan Pebayuran, pemerintah desa, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan atas persoalan tersebut.

Danramil 13 Kedungwaringin Pastikan Pemerintahan Desa Tetap Berjalan Selama Masa Transisi

Kabupaten Bekasi – Danramil 13/Kedungwaringin Kapten Kav Puji Sugito menghadiri pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan enam Penjabat (Pj) Kepala Desa di wilayah Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Selasa (29/9/2026).
Pelantikan tersebut dilakukan setelah berakhirnya masa jabatan kepala desa definitif pada 28 September 2026. Para Pj Kepala Desa akan menjalankan tugas pemerintahan desa selama masa transisi hingga pelantikan kepala desa hasil pemilihan pada 4 November 2026.
Kapten Kav Puji Sugito mengatakan, kehadiran TNI melalui Koramil 13/Kedungwaringin merupakan bagian dari sinergi bersama pemerintah kecamatan dan pemerintah desa dalam menjaga situasi tetap aman dan kondusif selama masa transisi pemerintahan desa.

“Yang terpenting adalah roda pemerintahan desa tetap berjalan, pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu dan situasi keamanan serta ketertiban tetap terjaga,” ujar Kapten Kav Puji Sugito.

Ia juga mengajak para Pj Kepala Desa yang baru dilantik untuk membangun komunikasi dan koordinasi dengan seluruh unsur di wilayah, termasuk Babinsa, Bhabinkamtibmas, pemerintah kecamatan, BPD dan tokoh masyarakat.

Menurutnya, masa transisi membutuhkan kerja sama semua pihak agar tidak muncul persoalan yang dapat mengganggu pelayanan masyarakat.

“Koordinasi harus terus dijaga. Kami dari Koramil siap bersinergi dengan pemerintah kecamatan dan desa dalam menjaga kondusivitas wilayah,” katanya.

Kapten Kav Puji Sugito juga mengingatkan pentingnya menjaga kebersamaan masyarakat setelah pelaksanaan pemilihan kepala desa. Perbedaan pilihan diharapkan tidak menjadi penyebab perpecahan di tengah masyarakat.

“Pilihan boleh berbeda, tetapi persatuan dan keamanan wilayah harus tetap dijaga. Semua masyarakat memiliki hak yang sama untuk mendapatkan pelayanan dari pemerintah desa,” ujarnya.

Pelantikan enam Pj Kepala Desa tersebut dipimpin Camat Kedungwaringin Maman Badruzaman (MBZ). Keenam Pj Kepala Desa yang dilantik yakni Adi Junaedi, S.E. sebagai Pj Kepala Desa Bojongsari, Heni Purnamasari sebagai Pj Kepala Desa Karangharum, H. Yusuf Kurniawan sebagai Pj Kepala Desa Karang Sambung, Kaharry Bachtiar sebagai Pj Kepala Desa Kedungwaringin, Hafiz sebagai Pj Kepala Desa Mekarjaya, dan Rika Mardiati sebagai Pj Kepala Desa Waringinjaya.

Kegiatan pelantikan berlangsung khidmat dan dihadiri unsur Muspika Kecamatan Kedungwaringin, jajaran pemerintah desa, BPD, tokoh agama, tokoh masyarakat serta tamu undangan lainnya.

(Pendim 0509 Kabupaten Bekasi)
Kabupaten Bekasi – Danramil 13/Kedungwaringin Kapten Kav Puji Sugito menghadiri pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan enam Penjabat (Pj) Kepala Desa di wilayah Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Selasa (29/9/2026).
Pelantikan tersebut dilakukan setelah berakhirnya masa jabatan kepala desa definitif pada 28 September 2026. Para Pj Kepala Desa akan menjalankan tugas pemerintahan desa selama masa transisi hingga pelantikan kepala desa hasil pemilihan pada 4 November 2026.
Kapten Kav Puji Sugito mengatakan, kehadiran TNI melalui Koramil 13/Kedungwaringin merupakan bagian dari sinergi bersama pemerintah kecamatan dan pemerintah desa dalam menjaga situasi tetap aman dan kondusif selama masa transisi pemerintahan desa.

“Yang terpenting adalah roda pemerintahan desa tetap berjalan, pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu dan situasi keamanan serta ketertiban tetap terjaga,” ujar Kapten Kav Puji Sugito.

Ia juga mengajak para Pj Kepala Desa yang baru dilantik untuk membangun komunikasi dan koordinasi dengan seluruh unsur di wilayah, termasuk Babinsa, Bhabinkamtibmas, pemerintah kecamatan, BPD dan tokoh masyarakat.

Menurutnya, masa transisi membutuhkan kerja sama semua pihak agar tidak muncul persoalan yang dapat mengganggu pelayanan masyarakat.

“Koordinasi harus terus dijaga. Kami dari Koramil siap bersinergi dengan pemerintah kecamatan dan desa dalam menjaga kondusivitas wilayah,” katanya.

Kapten Kav Puji Sugito juga mengingatkan pentingnya menjaga kebersamaan masyarakat setelah pelaksanaan pemilihan kepala desa. Perbedaan pilihan diharapkan tidak menjadi penyebab perpecahan di tengah masyarakat.

“Pilihan boleh berbeda, tetapi persatuan dan keamanan wilayah harus tetap dijaga. Semua masyarakat memiliki hak yang sama untuk mendapatkan pelayanan dari pemerintah desa,” ujarnya.

Pelantikan enam Pj Kepala Desa tersebut dipimpin Camat Kedungwaringin Maman Badruzaman (MBZ). Keenam Pj Kepala Desa yang dilantik yakni Adi Junaedi, S.E. sebagai Pj Kepala Desa Bojongsari, Heni Purnamasari sebagai Pj Kepala Desa Karangharum, H. Yusuf Kurniawan sebagai Pj Kepala Desa Karang Sambung, Kaharry Bachtiar sebagai Pj Kepala Desa Kedungwaringin, Hafiz sebagai Pj Kepala Desa Mekarjaya, dan Rika Mardiati sebagai Pj Kepala Desa Waringinjaya.

Kegiatan pelantikan berlangsung khidmat dan dihadiri unsur Muspika Kecamatan Kedungwaringin, jajaran pemerintah desa, BPD, tokoh agama, tokoh masyarakat serta tamu undangan lainnya.

(Pendim 0509 Kabupaten Bekasi)

H. Mursidi, SE., MM. Resmi Dilantik Menjadi Penjabat Kepala Desa Bantarjaya

Pebayuran, Bekasi — H. Mursidi, SE., MM. resmi dilantik dan diambil sumpahnya sebagai Penjabat (Pj.) Kepala Desa Bantarjaya, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, Selasa (29/9/2026).

Pelantikan dan pengambilan sumpah tersebut berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Pebayuran. Prosesi berjalan khidmat dan dihadiri sejumlah unsur pemerintahan serta jajaran Forkopimcam Kecamatan Pebayuran.

Hadir dalam kegiatan tersebut Camat Pebayuran Hasyim Adnan Adha, Sekretaris Kecamatan Pebayuran Joko Santoso, Wakapolsek Pebayuran IPTU Yosi Adianto, Danramil 11 Pebayuran Kapten Sutikno, Ketua KUA Kecamatan Pebayuran Ma’mun, S.Ag., serta para sekretaris desa se-Kecamatan Pebayuran.

Usai prosesi pelantikan, H. Mursidi menyampaikan rasa syukur atas amanah yang diberikan kepadanya untuk mengemban tugas sebagai Penjabat Kepala Desa Bantarjaya.

“Alhamdulillah, pada hari ini saya telah dilantik dan diambil sumpah sebagai Penjabat Kepala Desa Bantarjaya. Ini merupakan sebuah amanah yang harus saya jalankan dengan penuh tanggung jawab,” tuturnya.

Ia menegaskan, amanah tersebut akan dijalankan dengan sebaik-baiknya dengan mengedepankan pelayanan kepada masyarakat, serta menjaga komunikasi dan sinergi dengan seluruh unsur pemerintahan maupun masyarakat Desa Bantarjaya.

“Saya berharap ke depan dapat bekerja sama dengan seluruh perangkat desa, tokoh masyarakat, serta seluruh warga Desa Bantarjaya. Mari bersama-sama menjaga kondusivitas dan membangun desa agar semakin baik,” sambungnya.

Dengan dilantiknya H. Mursidi sebagai Penjabat Kepala Desa Bantarjaya, diharapkan roda pemerintahan desa dan pelayanan kepada masyarakat dapat terus berjalan dengan baik, sekaligus menjaga kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan desa di tengah proses pergantian kepemimpinan.

(Yanto/misru)

Pebayuran, Bekasi — H. Mursidi, SE., MM. resmi dilantik dan diambil sumpahnya sebagai Penjabat (Pj.) Kepala Desa Bantarjaya, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, Selasa (29/9/2026).

Pelantikan dan pengambilan sumpah tersebut berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Pebayuran. Prosesi berjalan khidmat dan dihadiri sejumlah unsur pemerintahan serta jajaran Forkopimcam Kecamatan Pebayuran.

Hadir dalam kegiatan tersebut Camat Pebayuran Hasyim Adnan Adha, Sekretaris Kecamatan Pebayuran Joko Santoso, Wakapolsek Pebayuran IPTU Yosi Adianto, Danramil 11 Pebayuran Kapten Sutikno, Ketua KUA Kecamatan Pebayuran Ma’mun, S.Ag., serta para sekretaris desa se-Kecamatan Pebayuran.

Usai prosesi pelantikan, H. Mursidi menyampaikan rasa syukur atas amanah yang diberikan kepadanya untuk mengemban tugas sebagai Penjabat Kepala Desa Bantarjaya.

“Alhamdulillah, pada hari ini saya telah dilantik dan diambil sumpah sebagai Penjabat Kepala Desa Bantarjaya. Ini merupakan sebuah amanah yang harus saya jalankan dengan penuh tanggung jawab,” tuturnya.

Ia menegaskan, amanah tersebut akan dijalankan dengan sebaik-baiknya dengan mengedepankan pelayanan kepada masyarakat, serta menjaga komunikasi dan sinergi dengan seluruh unsur pemerintahan maupun masyarakat Desa Bantarjaya.

“Saya berharap ke depan dapat bekerja sama dengan seluruh perangkat desa, tokoh masyarakat, serta seluruh warga Desa Bantarjaya. Mari bersama-sama menjaga kondusivitas dan membangun desa agar semakin baik,” sambungnya.

Dengan dilantiknya H. Mursidi sebagai Penjabat Kepala Desa Bantarjaya, diharapkan roda pemerintahan desa dan pelayanan kepada masyarakat dapat terus berjalan dengan baik, sekaligus menjaga kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan desa di tengah proses pergantian kepemimpinan.

(Yanto/misru)

Camat Hasyim Adnan Adha Konsolidasikan 12 Pj Kades se-Kecamatan Pebayuran


Bekasi, pebayuran-Roda pemerintahan desa di Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, terus diperkuat melalui koordinasi lintas pemerintahan. Sebanyak 12 Penjabat (Pj) Kepala Desa di wilayah Kecamatan Pebayuran dikonsolidasikan guna memastikan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik.

Koordinasi tersebut dipimpin langsung oleh Camat Pebayuran Hasyim Adnan Adha, S.STP., M.Si., dengan melibatkan unsur Danramil 11 Pebayuran, Kapolsek Pebayuran, serta para Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kecamatan Pebayuran.

Konsolidasi lintas unsur tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat komunikasi dan koordinasi kewilayahan, sehingga penyelenggaraan pemerintahan desa tetap berjalan sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.

Sebanyak 12 Pj Kepala Desa yang berada dalam koordinasi Kecamatan Pebayuran tersebut yakni:

  1. Aan Rohimat, S.Pd., M.I.P. — Pj Kepala Desa Sumbersari.
  2. Mulyadi Alzauhadi, S.E., M.Si. — Pj Kepala Desa Kertajaya.
  3. H. Mursidi, S.E., M.M. — Pj Kepala Desa Bantarjaya.
  4. Septi Utomo, S.E. — Pj Kepala Desa Karangjaya.
  5. Enon Marliasari, S.E. — Pj Kepala Desa Karangpatri.
  6. Solihudin Zaeni, S.AP. — Pj Kepala Desa Karangreja.
  7. Iman Sahroni — Pj Kepala Desa Bantarsari.
  8. Sri Lestari, S.IP. — Pj Kepala Desa Karanghaur.
  9. Supriadin — Pj Kepala Desa Karangharja.
  10. Juri Sahroni — Pj Kepala Desa Sumberurip.
  11. Candra Wirahadi Santika, S.Tr.IP. — Pj Kepala Desa Karangsegar.
  12. Radim Irianto, S.AP., M.Si. — Pj Kepala Desa Sumbereja.

Konsolidasi tersebut dinilai penting mengingat Pj Kepala Desa memiliki tanggung jawab dalam memastikan roda pemerintahan desa tetap berjalan, mulai dari pelayanan publik, administrasi pemerintahan, koordinasi kelembagaan, hingga pelayanan terhadap berbagai kebutuhan masyarakat.

Di sisi lain, keterlibatan para Ketua BPD menunjukkan pentingnya komunikasi dan hubungan kerja antara pemerintah desa dengan lembaga desa. Koordinasi yang baik diperlukan agar penyelenggaraan pemerintahan tetap berjalan sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.

Camat Pebayuran Hasyim Adnan Adha, S.STP., M.Si., sebagai pimpinan wilayah kecamatan, memiliki peran dalam mengoordinasikan penyelenggaraan pemerintahan desa di wilayah Kecamatan Pebayuran.

Sementara itu, kehadiran Danramil 11 Pebayuran dan Kapolsek Pebayuran turut memperkuat koordinasi kewilayahan, khususnya dalam menjaga komunikasi, ketertiban, dan kondusivitas di tengah masyarakat.

Konsolidasi ini juga menjadi momentum untuk memastikan adanya kesinambungan pemerintahan di tingkat desa. Pergantian maupun penempatan Pj Kepala Desa tidak boleh menghambat pelayanan kepada masyarakat. Pemerintahan harus tetap berjalan, koordinasi harus tetap terjaga, dan pelayanan publik harus menjadi bagian penting dalam pelaksanaan tugas.

Dengan 12 Pj Kepala Desa berada dalam satu koordinasi Kecamatan Pebayuran, efektivitas pemerintahan desa menjadi tanggung jawab bersama yang perlu diwujudkan melalui komunikasi dan kerja nyata di lapangan.

Sebab, pemerintahan desa bukan hanya tentang siapa yang memimpin, tetapi bagaimana roda pemerintahan tetap berjalan dan masyarakat tetap memperoleh pelayanan secara optimal.

(Ahmad Syarifudin, C.BJ., C.EJ.)


Bekasi, pebayuran-Roda pemerintahan desa di Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, terus diperkuat melalui koordinasi lintas pemerintahan. Sebanyak 12 Penjabat (Pj) Kepala Desa di wilayah Kecamatan Pebayuran dikonsolidasikan guna memastikan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik.

Koordinasi tersebut dipimpin langsung oleh Camat Pebayuran Hasyim Adnan Adha, S.STP., M.Si., dengan melibatkan unsur Danramil 11 Pebayuran, Kapolsek Pebayuran, serta para Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kecamatan Pebayuran.

Konsolidasi lintas unsur tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat komunikasi dan koordinasi kewilayahan, sehingga penyelenggaraan pemerintahan desa tetap berjalan sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.

Sebanyak 12 Pj Kepala Desa yang berada dalam koordinasi Kecamatan Pebayuran tersebut yakni:

  1. Aan Rohimat, S.Pd., M.I.P. — Pj Kepala Desa Sumbersari.
  2. Mulyadi Alzauhadi, S.E., M.Si. — Pj Kepala Desa Kertajaya.
  3. H. Mursidi, S.E., M.M. — Pj Kepala Desa Bantarjaya.
  4. Septi Utomo, S.E. — Pj Kepala Desa Karangjaya.
  5. Enon Marliasari, S.E. — Pj Kepala Desa Karangpatri.
  6. Solihudin Zaeni, S.AP. — Pj Kepala Desa Karangreja.
  7. Iman Sahroni — Pj Kepala Desa Bantarsari.
  8. Sri Lestari, S.IP. — Pj Kepala Desa Karanghaur.
  9. Supriadin — Pj Kepala Desa Karangharja.
  10. Juri Sahroni — Pj Kepala Desa Sumberurip.
  11. Candra Wirahadi Santika, S.Tr.IP. — Pj Kepala Desa Karangsegar.
  12. Radim Irianto, S.AP., M.Si. — Pj Kepala Desa Sumbereja.

Konsolidasi tersebut dinilai penting mengingat Pj Kepala Desa memiliki tanggung jawab dalam memastikan roda pemerintahan desa tetap berjalan, mulai dari pelayanan publik, administrasi pemerintahan, koordinasi kelembagaan, hingga pelayanan terhadap berbagai kebutuhan masyarakat.

Di sisi lain, keterlibatan para Ketua BPD menunjukkan pentingnya komunikasi dan hubungan kerja antara pemerintah desa dengan lembaga desa. Koordinasi yang baik diperlukan agar penyelenggaraan pemerintahan tetap berjalan sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.

Camat Pebayuran Hasyim Adnan Adha, S.STP., M.Si., sebagai pimpinan wilayah kecamatan, memiliki peran dalam mengoordinasikan penyelenggaraan pemerintahan desa di wilayah Kecamatan Pebayuran.

Sementara itu, kehadiran Danramil 11 Pebayuran dan Kapolsek Pebayuran turut memperkuat koordinasi kewilayahan, khususnya dalam menjaga komunikasi, ketertiban, dan kondusivitas di tengah masyarakat.

Konsolidasi ini juga menjadi momentum untuk memastikan adanya kesinambungan pemerintahan di tingkat desa. Pergantian maupun penempatan Pj Kepala Desa tidak boleh menghambat pelayanan kepada masyarakat. Pemerintahan harus tetap berjalan, koordinasi harus tetap terjaga, dan pelayanan publik harus menjadi bagian penting dalam pelaksanaan tugas.

Dengan 12 Pj Kepala Desa berada dalam satu koordinasi Kecamatan Pebayuran, efektivitas pemerintahan desa menjadi tanggung jawab bersama yang perlu diwujudkan melalui komunikasi dan kerja nyata di lapangan.

Sebab, pemerintahan desa bukan hanya tentang siapa yang memimpin, tetapi bagaimana roda pemerintahan tetap berjalan dan masyarakat tetap memperoleh pelayanan secara optimal.

(Ahmad Syarifudin, C.BJ., C.EJ.)

12 Pj Kades di Pebayuran Dikonsolidasikan, Camat Hasyim Adnan Adha Perkuat Kendali Pemerintahan Desa

Kabupaten Bekasi – Roda pemerintahan desa di Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, kini berada dalam satu garis koordinasi yang semakin diperkuat. Sebanyak 12 Penjabat (Pj) Kepala Desa di wilayah Kecamatan Pebayuran dikonsolidasikan untuk memastikan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan.

Koordinasi tersebut dipimpin langsung oleh Camat Pebayuran Hasyim Adnan Adha, S.STP., M.Si., dengan melibatkan unsur Danramil 11 Pebayuran, Kapolsek Pebayuran, serta para Ketua BPD se-Kecamatan Pebayuran.

Keterlibatan lintas unsur tersebut menunjukkan bahwa pemerintahan desa tidak hanya dituntut berjalan secara administratif, tetapi juga harus mampu menjaga koordinasi, ketertiban, serta stabilitas di tengah masyarakat.

Sebanyak 12 Pj Kepala Desa yang berada dalam koordinasi Kecamatan Pebayuran tersebut yakni:

Aan Rohimat, S.Pd., M.I.P. – Pj Kepala Desa Sumbersari.

Mulyadi Alzauhadi, S.E., M.Si. – Pj Kepala Desa Kertajaya.

H. Mursidi, S.E., M.M. – Pj Kepala Desa Bantarjaya.

Septi Utomo, S.E. – Pj Kepala Desa Karangjaya.

Enon Marliasari, S.E. – Pj Kepala Desa Karangpatri.

Solihudin Zaeni, S.AP. – Pj Kepala Desa Karangreja.

Iman Sahroni – Pj Kepala Desa Bantarsari.

Sri Lestari, S.IP. – Pj Kepala Desa Karanghaur.

Supriadin – Pj Kepala Desa Karangharja.

Juri Sahroni – Pj Kepala Desa Sumberurip.

Candra Wirahadi Santika, S.Tr.IP. – Pj Kepala Desa Karangsegar.

Radim Irianto, S.AP., M.Si. – Pj Kepala Desa Sumbereja.

Konsolidasi ini menjadi penting karena Pj Kepala Desa memegang tanggung jawab langsung atas keberlangsungan pemerintahan di tingkat desa. Pelayanan publik, administrasi pemerintahan, koordinasi kelembagaan, hingga berbagai kepentingan masyarakat harus tetap bergerak tanpa tersendat.

Di sisi lain, keberadaan para Ketua BPD dalam koordinasi tersebut memperlihatkan pentingnya hubungan kerja antara pemerintah desa dan lembaga desa. Pemerintahan desa membutuhkan komunikasi yang jelas agar setiap penyelenggaraan pemerintahan tetap berjalan sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.

Camat Pebayuran Hasyim Adnan Adha, S.STP., M.Si., dalam posisinya sebagai pimpinan wilayah kecamatan, menjadi simpul koordinasi bagi pemerintahan desa di wilayah Pebayuran.

Sementara itu, kehadiran Danramil 11 Pebayuran dan Kapolsek Pebayuran memperkuat koordinasi kewilayahan, khususnya dalam menjaga komunikasi dan kondusivitas lingkungan masyarakat.

Pesannya jelas: pergantian atau penempatan Pj Kepala Desa tidak boleh membuat pelayanan masyarakat kehilangan arah. Pemerintahan harus tetap bekerja, koordinasi harus tetap berjalan, dan kepentingan masyarakat harus tetap menjadi titik utama penyelenggaraan pemerintahan desa.

Dengan 12 Pj Kepala Desa berada dalam satu koordinasi Kecamatan Pebayuran, konsistensi pelayanan dan efektivitas pemerintahan desa menjadi tantangan sekaligus tanggung jawab yang harus dijawab melalui kerja nyata di lapangan.

Sebab, pemerintahan desa bukan sekadar soal siapa yang duduk di kursi kepala desa, tetapi bagaimana roda pemerintahan tetap bergerak dan masyarakat tetap mendapatkan pelayanan.

Redaksi 
Kabupaten Bekasi – Roda pemerintahan desa di Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, kini berada dalam satu garis koordinasi yang semakin diperkuat. Sebanyak 12 Penjabat (Pj) Kepala Desa di wilayah Kecamatan Pebayuran dikonsolidasikan untuk memastikan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan.

Koordinasi tersebut dipimpin langsung oleh Camat Pebayuran Hasyim Adnan Adha, S.STP., M.Si., dengan melibatkan unsur Danramil 11 Pebayuran, Kapolsek Pebayuran, serta para Ketua BPD se-Kecamatan Pebayuran.

Keterlibatan lintas unsur tersebut menunjukkan bahwa pemerintahan desa tidak hanya dituntut berjalan secara administratif, tetapi juga harus mampu menjaga koordinasi, ketertiban, serta stabilitas di tengah masyarakat.

Sebanyak 12 Pj Kepala Desa yang berada dalam koordinasi Kecamatan Pebayuran tersebut yakni:

Aan Rohimat, S.Pd., M.I.P. – Pj Kepala Desa Sumbersari.

Mulyadi Alzauhadi, S.E., M.Si. – Pj Kepala Desa Kertajaya.

H. Mursidi, S.E., M.M. – Pj Kepala Desa Bantarjaya.

Septi Utomo, S.E. – Pj Kepala Desa Karangjaya.

Enon Marliasari, S.E. – Pj Kepala Desa Karangpatri.

Solihudin Zaeni, S.AP. – Pj Kepala Desa Karangreja.

Iman Sahroni – Pj Kepala Desa Bantarsari.

Sri Lestari, S.IP. – Pj Kepala Desa Karanghaur.

Supriadin – Pj Kepala Desa Karangharja.

Juri Sahroni – Pj Kepala Desa Sumberurip.

Candra Wirahadi Santika, S.Tr.IP. – Pj Kepala Desa Karangsegar.

Radim Irianto, S.AP., M.Si. – Pj Kepala Desa Sumbereja.

Konsolidasi ini menjadi penting karena Pj Kepala Desa memegang tanggung jawab langsung atas keberlangsungan pemerintahan di tingkat desa. Pelayanan publik, administrasi pemerintahan, koordinasi kelembagaan, hingga berbagai kepentingan masyarakat harus tetap bergerak tanpa tersendat.

Di sisi lain, keberadaan para Ketua BPD dalam koordinasi tersebut memperlihatkan pentingnya hubungan kerja antara pemerintah desa dan lembaga desa. Pemerintahan desa membutuhkan komunikasi yang jelas agar setiap penyelenggaraan pemerintahan tetap berjalan sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.

Camat Pebayuran Hasyim Adnan Adha, S.STP., M.Si., dalam posisinya sebagai pimpinan wilayah kecamatan, menjadi simpul koordinasi bagi pemerintahan desa di wilayah Pebayuran.

Sementara itu, kehadiran Danramil 11 Pebayuran dan Kapolsek Pebayuran memperkuat koordinasi kewilayahan, khususnya dalam menjaga komunikasi dan kondusivitas lingkungan masyarakat.

Pesannya jelas: pergantian atau penempatan Pj Kepala Desa tidak boleh membuat pelayanan masyarakat kehilangan arah. Pemerintahan harus tetap bekerja, koordinasi harus tetap berjalan, dan kepentingan masyarakat harus tetap menjadi titik utama penyelenggaraan pemerintahan desa.

Dengan 12 Pj Kepala Desa berada dalam satu koordinasi Kecamatan Pebayuran, konsistensi pelayanan dan efektivitas pemerintahan desa menjadi tantangan sekaligus tanggung jawab yang harus dijawab melalui kerja nyata di lapangan.

Sebab, pemerintahan desa bukan sekadar soal siapa yang duduk di kursi kepala desa, tetapi bagaimana roda pemerintahan tetap bergerak dan masyarakat tetap mendapatkan pelayanan.

Redaksi 

Kanit Reskrim Pebayuran Perkuat Operasi Kejahatan Jalanan Wujudkan Kamtibmas Tetap Kondusif



Pebayuran,bekasi– Upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat terus dilakukan jajaran Polsek Pebayuran. Kali ini, Kanit Reskrim Polsek Pebayuran, IPDA iim Nurahim, SH.MH., memimpin langsung kegiatan Operasi Kejahatan Jalanan (OKJ) sebagai langkah antisipasi berbagai tindak kriminalitas di wilayah hukum Polsek Pebayuran, Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.

Kegiatan tersebut menyasar upaya pencegahan Curat (pencurian dengan pemberatan), Curas (pencurian dengan kekerasan), Curanmor (pencurian kendaraan bermotor), street crime, sekaligus mengantisipasi terjadinya aksi tawuran.

Dalam pelaksanaan OKJ, IPDA iim Nurahim, SH.MH., selaku PADAL, didampingi sejumlah personel Polsek Pebayuran. Petugas melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan maupun pengguna jalan yang melintas, khususnya pada waktu yang dinilai rawan terjadinya tindak kejahatan.

IPDA iim Nurahim, SH.MH., Kanit Reskrim Polsek Pebayuran, mengatakan, Operasi Kejahatan Jalanan merupakan salah satu bentuk upaya Polri dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Operasi ini adalah salah satu bentuk upaya Polri menjaga Kamtibmas dengan cara mempersempit ruang gerak para pelaku kejahatan yang biasa melakukan aksinya di jam-jam rawan dan tempat-tempat rawan lainnya,” ujar IPDA iim.
Hasil Kegiatan

Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah kendaraan yang melintas.
Jumlah kendaraan yang diperiksa:
Kendaraan roda dua (KR2): 13 unit
Kendaraan roda empat (KR4): 1 unit
Dari hasil pemeriksaan tersebut, tidak ada kendaraan yang diamankan, baik kendaraan roda dua maupun roda empat.

Pemeriksaan dilakukan dengan cara mengecek kendaraan serta melakukan pemeriksaan terhadap pengguna jalan sesuai prosedur yang berlaku. Dalam setiap pelaksanaan CB (Cara Bertindak) berupa pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menerapkan buddy system untuk menjaga keamanan selama kegiatan berlangsung.

IPDA iim, juga mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar selalu berhati-hati ketika berkendara, terutama pada malam hari.
“Selalu berhati-hati dalam berkendara, terutama di malam hari. Utamakan keselamatan dalam setiap perjalanan,” tegasnya.

Kegiatan Operasi Kejahatan Jalanan tersebut menjadi bagian dari langkah preventif jajaran Polsek Pebayuran dalam menciptakan rasa aman bagi masyarakat serta menjaga situasi Kamtibmas agar tetap aman dan kondusif di wilayah hukumnya.





Pebayuran,bekasi– Upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat terus dilakukan jajaran Polsek Pebayuran. Kali ini, Kanit Reskrim Polsek Pebayuran, IPDA iim Nurahim, SH.MH., memimpin langsung kegiatan Operasi Kejahatan Jalanan (OKJ) sebagai langkah antisipasi berbagai tindak kriminalitas di wilayah hukum Polsek Pebayuran, Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.

Kegiatan tersebut menyasar upaya pencegahan Curat (pencurian dengan pemberatan), Curas (pencurian dengan kekerasan), Curanmor (pencurian kendaraan bermotor), street crime, sekaligus mengantisipasi terjadinya aksi tawuran.

Dalam pelaksanaan OKJ, IPDA iim Nurahim, SH.MH., selaku PADAL, didampingi sejumlah personel Polsek Pebayuran. Petugas melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan maupun pengguna jalan yang melintas, khususnya pada waktu yang dinilai rawan terjadinya tindak kejahatan.

IPDA iim Nurahim, SH.MH., Kanit Reskrim Polsek Pebayuran, mengatakan, Operasi Kejahatan Jalanan merupakan salah satu bentuk upaya Polri dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Operasi ini adalah salah satu bentuk upaya Polri menjaga Kamtibmas dengan cara mempersempit ruang gerak para pelaku kejahatan yang biasa melakukan aksinya di jam-jam rawan dan tempat-tempat rawan lainnya,” ujar IPDA iim.
Hasil Kegiatan

Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah kendaraan yang melintas.
Jumlah kendaraan yang diperiksa:
Kendaraan roda dua (KR2): 13 unit
Kendaraan roda empat (KR4): 1 unit
Dari hasil pemeriksaan tersebut, tidak ada kendaraan yang diamankan, baik kendaraan roda dua maupun roda empat.

Pemeriksaan dilakukan dengan cara mengecek kendaraan serta melakukan pemeriksaan terhadap pengguna jalan sesuai prosedur yang berlaku. Dalam setiap pelaksanaan CB (Cara Bertindak) berupa pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menerapkan buddy system untuk menjaga keamanan selama kegiatan berlangsung.

IPDA iim, juga mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar selalu berhati-hati ketika berkendara, terutama pada malam hari.
“Selalu berhati-hati dalam berkendara, terutama di malam hari. Utamakan keselamatan dalam setiap perjalanan,” tegasnya.

Kegiatan Operasi Kejahatan Jalanan tersebut menjadi bagian dari langkah preventif jajaran Polsek Pebayuran dalam menciptakan rasa aman bagi masyarakat serta menjaga situasi Kamtibmas agar tetap aman dan kondusif di wilayah hukumnya.



Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done