masukkan script iklan disini
Bandung, 12 September 2025 — Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengeluarkan Surat Edaran resmi pada Jumat (12/9/2025) yang menegaskan bahwa seluruh Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di wilayah Jawa Barat tidak boleh menolak pasien dengan alasan apapun. Edaran ini juga menekankan bahwa pasien yang telah mendapatkan perawatan tidak boleh ditahan atau dicegah untuk pulang, terlepas dari status pembayaran.
Dalam surat edaran tersebut, Gubernur menegaskan bahwa biaya perawatan pasien non-BPJS akan menjadi tanggung jawab Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat, dan RSUD diminta untuk segera mengoordinasikan tagihan melalui jalur resmi kepada instansi terkait.
Surat edaran ini diterbitkan bukan hanya berdasarkan kewenangan administratif, tetapi juga sebagai bentuk tanggung jawab kemanusiaan pemerintah kepada masyarakat Jawa Barat,” tegas Gubernur Dedi Mulyadi dalam keterangannya.
Langkah ini diambil menyusul berbagai laporan masyarakat mengenai penolakan layanan kesehatan, khususnya bagi pasien darurat atau yang tidak memiliki jaminan kesehatan. Pemerintah Provinsi Jawa Barat berkomitmen untuk menjamin akses layanan kesehatan yang adil dan manusiawi bagi seluruh warga.
Surat edaran ini berlaku segera dan bersifat mengikat bagi seluruh RSUD yang berada di bawah naungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Pemerintah mengimbau kepada seluruh direktur rumah sakit untuk mematuhi instruksi tersebut dan mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan dalam setiap pelayanan kesehatan yang diberikan.