masukkan script iklan disini
Karawang | Versitnews.com -Kebebasan pers merupakan salah satu hal pokok dalam Demokrasi karena menjadi pilar ke-empat setelah lembaga eksekutif, lembaga legislatif dan lembaga yudikatif.
Namun, sikap yang seolah alergi wartawan kerap ditunjukkan oleh sejumlah pejabat, salah satunya Kepala Dinas PRKP Kabupaten Karawang. Dirinya tidak pernah merespon telpon atau chat dari salah satu wartawan.
Berawal salah satu wartawan, media online mengirimkan berita laporan terkait dugaan penyelewengan anggara, Selasa (23/09/2025).
Namun, Drs. H. Asep Hazar, M.Sc., , seakan-akan cuek dan tidak merespon sama sekali dengan adanya laporan soal penyalah gunaan anggaran.
Salah satunya di Kelurahan Tanjungmekar, program Proyek pembangunan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Setempat (SPALD-S) anggran tahun 2025, yang diduga Fiktif.
Diketahui, Pemerintah Pusat telah menggelontorkan anggaran tersebut pada tahun 2025. Namun program tersebut pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi RAB, Program Pekerjaan yang Memungut biaya dari masyarakat, padahal ini program pemerintah, tapi kenapa masyarakat masih di bebankan dari biaya,dan pekerjaan nya pun terlihat asal-asalan. "Alias asal jadi".
Dan Kelurahan Tanjungmekar, Kecamatan Karawang Barat, yang di duga menyalahi aturan. Pasalnya, program Proyek pembangunan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Setempat (SPALD-S) di Kelurahan Tanjungmekar, diperuntukan untuk Masyarakat yang tidak memiliki MCK.
Diminta kepada kepala dinas PRKP Kabupaten Karawang. Drs. H. Asep Hazar, M.Sc., untuk monitoring dan bertindak tegas terhadap oknum-oknum yang sudah menyalahgunakan anggaran Negara yang di peruntukan untuk program Proyek pembangunan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Setempat (SPALD-S) jangan cuma diam dan duduk santai di kantor.