-->
  • Jelajahi

    Copyright © VERSITNEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    SELAMAT BERGABUNG DI MEDIA ONLINE VERSIT NEWS - EDUKASI DAN INFORMASI PUBLIK
    SELAMAT BERGABUNG DI LAMAN MEDIA ONLINE VERSIT NEWS - EDUKASI DAN INFORMASI PUBLIK

    Oknum Bidan di Karawang Diduga Lakukan Praktik Aborsi Ilegal, Klien Didominasi Pelajar

    VERSIT NEWS
    Kamis, 30 Oktober 2025, Oktober 30, 2025 WIB Last Updated 2025-10-30T07:43:31Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     









    Karawang — Seorang bidan di wilayah Lemahabang, Desa Wadas, Kabupaten Karawang, diduga menjalankan praktik aborsi ilegal selama bertahun-tahun. Kegiatan tersebut dilakukan di sebuah klinik kecil yang tampak seperti tempat pelayanan kesehatan biasa.


    Dari informasi yang dihimpun, bidan tersebut menarifkan jasanya mulai dari Rp 4 juta. Lebih memprihatinkan lagi, mayoritas kliennya disebut berasal dari kalangan pelajar, terutama siswi SMA dan SMP.


    Seorang warga sekitar, sebut saja Budi (nama samaran), mengaku sudah lama mengetahui aktivitas mencurigakan di klinik tersebut. Ia bahkan telah beberapa kali melaporkan dugaan praktik ilegal itu ke pihak berwenang, namun hingga kini belum ada tindak lanjut yang jelas.


    "Sudah lama saya laporkan, tapi seolah-olah tidak ditanggapi. Padahal yang datang ke sana kebanyakan anak-anak sekolah. Kasihan kalau dibiarkan,” ujar Budi saat ditemui pada Kamis (30/10).


    Menurut Budi, praktik itu sudah berlangsung selama bertahun-tahun dan kerap dilakukan secara tertutup.


    “Biasanya malam hari banyak yang datang. Kadang dijemput pakai motor atau mobil. Orang-orang di sekitar sudah tahu, tapi takut ngomong karena yang bersangkutan dikenal baik sama warga,” tambahnya.


    Pihak kepolisian setempat belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan praktik aborsi ilegal tersebut. Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi dari aparat mengenai laporan warga yang sudah disampaikan sejak lama.


    Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dijerat Pasal 346 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang aborsi, dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun.


    (Red)

    Komentar

    Tampilkan

    VERSIT NEWS

    MEDIA ONLINE - VERSIT NEWS - EDUKASI DAN INFORMASI PUBLIK

    NamaLabel

    +