masukkan script iklan disini
Karawang – Proyek pembangunan Gedung Kantor Dinas Sosial Kabupaten Karawang senilai Rp4,7 miliar yang bersumber dari APBD 2025 menuai kekhawatiran serius. Pasalnya, hingga menjelang akhir masa pelaksanaan, progres fisik proyek nyaris stagnan tanpa pencapaian berarti.
Kabid Bangunan Dinas PUPR Karawang dikabarkan mulai resah melihat lambannya perkembangan pembangunan yang dikerjakan oleh CV. Raja Astina Dengan waktu pelaksanaan selama 180 hari kalender terhitung sejak 25 Juni hingga 21 Desember 2025, sisa waktu yang tersedia kian menipis, sementara progres dinilai jauh dari target.
“Waktunya tinggal sedikit lagi, tapi progresnya belum terlihat. Ini jelas mengkhawatirkan,” ujar sumber internal yang enggan disebut namanya.
Tak hanya pelaksana, kinerja konsultan pengawas pun turut dipertanyakan. Minimnya kontrol dan pelaporan progres fisik mengindikasikan lemahnya pengawasan terhadap pekerjaan konstruksi yang menyangkut kepentingan pelayanan publik.
Pengamat konstruksi menyebut kondisi ini bisa menjadi preseden buruk jika tidak segera ditindak. “Kalau konsultan tidak tegas dan pelaksana lambat, ujungnya adalah proyek molor atau mangkrak. Uang rakyat bisa terbuang sia-sia,” ujarnya.
Dinas PUPR diminta bertindak cepat dengan mengevaluasi pelaksana dan konsultan. Bila terbukti lalai, Pemkab harus berani memberikan sanksi administratif bahkan pemutusan kontrak sesuai ketentuan yang berlaku.
Transparansi progres pekerjaan juga perlu dibuka ke publik agar masyarakat bisa turut mengawal jalannya proyek.
(Red)

