KARAWANG – Proses lelang sejumlah proyek pembangunan fisik di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang kembali menjadi sorotan. Masyarakat dan penggiat anti-korupsi mendesak agar seluruh proses lelang dilakukan secara transparan, bebas intervensi, dan tidak mengarah pada praktik jual beli proyek.
Aroma busuk dugaan praktik jual beli atau lelang proyek di lingkungan Dinas PUPR Karawang, khususnya di Bidang Bangunan, kini makin sulit ditutupi. Sejumlah sumber menyebutkan bahwa proses penunjukan rekanan tak lagi mengedepankan aspek kualitas atau rekam jejak, melainkan negosiasi di balik meja yang sarat kepentingan.
Proyek-proyek pembangunan yang seharusnya dikerjakan secara profesional justru berujung asal jadi karena pemenang tender bukan ditentukan lewat prosedur objektif, tapi lewat 'deal' yang melibatkan oknum tertentu. Hal ini bukan hanya mencederai semangat transparansi pengadaan, tapi juga mengancam kualitas infrastruktur dan keselamatan masyarakat.
Jika praktik ini benar terjadi dan dibiarkan, maka bukan hanya hukum yang diinjak-injak, tetapi juga kepercayaan publik yang dikorbankan. Bupati Karawang harus segera turun tangan mengevaluasi kinerja dan integritas pejabat terkait sebelum institusi pemerintah ini makin kehilangan wibawa di mata rakyat."
Sorotan ini mencuat menyusul temuan di lapangan terkait dugaan adanya indikasi permainan antara oknum rekanan dan pihak tertentu di internal dinas, khususnya dalam penentuan pemenang lelang proyek-proyek strategis.
“Proyek-proyek besar seperti rehabilitasi kantor pemerintahan, pembangunan drainase, dan infrastruktur lainnya harusnya melalui proses tender terbuka yang adil. Tapi kabarnya, banyak yang sudah diatur sebelum lelang diumumkan,” ungkap salah satu aktivis pemantau anggaran di Karawang, Rabu (6/11/2025).
Laporan publik menyebutkan bahwa sistem lelang yang seharusnya dilakukan melalui LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik) diduga hanya menjadi formalitas. Sejumlah CV atau PT disebut-sebut hanya sebagai ‘penggembira’, sementara pemenang sudah ditentukan sebelumnya.
Menanggapi hal ini, Dinas PUPR Karawang melalui pejabat berwenang diminta segera memberikan klarifikasi. Pasalnya, praktik jual beli proyek tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga menurunkan kualitas hasil pekerjaan di lapangan.
“Kami minta Aparat Penegak Hukum ikut turun menyelidiki. Jangan sampai APBD Karawang jadi bancakan,” tegas warga.
Saat di konfirmasi ke kepalanya bidang bangunan dinas PUPR tidak ada jawaban, alias bungkam.
Sebagaimana diketahui, dalam waktu dekat terdapat sejumlah proyek dengan nilai miliaran rupiah yang akan dilelang, termasuk rehabilitasi aula kantor, saluran air, dan jalan lingkungan.


