masukkan script iklan disini
Karawang — Proyek irigasi P3-TGAI di Kelurahan Mekarjati, Kecamatan Karawang Barat, berubah menjadi sorotan publik setelah terkuak dugaan pelanggaran serius, mulai dari teknis asal jadi hingga pencatutan nama praktisi hukum. Proyek senilai Rp195 juta dari APBN 2025 ini kini dinilai sebagai contoh nyata dari bobroknya pengawasan dan lemahnya integritas pelaksanaan proyek rakyat.
Anang, yang mengaku sebagai adik Anton SK—tokoh lokal Karawang Barat—menyebut nama praktisi hukum Asep Kuncir, Namun, saat dikonfirmasi langsung, Asep Kuncir membantah keras. “Saya tidak kenal, tidak terlibat, dan tidak pernah memberikan izin nama saya dipakai. Ini tindakan pembohongan publik dan pelecehan profesi,” tegasnya.
Parahnya lagi, di lapangan ditemukan fakta bahwa pondasi saluran dikerjakan di atas lumpur dan air tergenang tanpa pengeringan, tanpa kisdam, tanpa standar teknis yang benar. Jelas ini pelanggaran fatal yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Warga geram. Mereka menilai Dinas PUPR bidang SDA dan BBWS Citarum telah gagal melakukan pengawasan. Proyek yang seharusnya berbasis swakelola malah diduga kuat diborongkan oleh pihak luar. Ini bukan lagi kelalaian, tapi indikasi kuat manipulasi sistematis.
Kami mendesak:
- Inspektorat Karawang segera audit fisik dan anggaran proyek.
- Kapolres Karawang dan Unit Tipikor Polres bertindak tegas membuka penyelidikan.
- KPK turun tangan bila ditemukan unsur korupsi berjamaah.
- BBWS Citarum jangan hanya duduk di balik meja—turun dan cek langsung!
"Kalau perlu, penjarakan semua yang terlibat! Ini bukan lagi sekadar proyek gagal, tapi indikasi persekongkolan dan penyalahgunaan kewenangan. Kami tidak akan diam!" tegas tokoh masyarakat. Selasa 18/11/2025.
Warga mengingatkan: proyek APBN bukan ladang bagi mafia proyek. Setiap rupiah adalah amanah rakyat — dan rakyat menuntut keadilan. Jika institusi terkait diam, maka publik akan bersuara lebih keras.
(Red)

