masukkan script iklan disini
Karawang,- Sebuah kisah getir bergulir pelan namun meninggalkan sesak yang sulit diabaikan. Sebuah keluarga yang baru saja kehilangan anggota keluarga, bukannya mendapat ruang jeda untuk berduka, justru menghadapi tekanan pembayaran dari lembaga keuangan. Bukan dari takdir, tapi dari tagihan.
Nama PT BPR Karyajatnika Sadaya (BPR KS) kini menjadi sorotan publik, terutama di wilayah Kertabumi. Bukan satu dua laporan, tetapi gelombang aduan masyarakat mengalir ke LBH GMBI Karawang.
“Ada yang tidak wajar,” imbuh April, Kesekretariatan DPD LSM GMBI Distrik Karawang.
Menurutnya, satu keluarga nasabah mengaku ingin melunasi kewajiban kredit almarhum dengan itikad baik. Nominal yang diajukan bahkan telah dihitung bersama di depan kepala cabang BPR KS. Namun pihak bank disebut tetap bersikukuh menuntut jumlah penuh sesuai akad kredit, tanpa mempertimbangkan kondisi kematian debitur.
“Keluarga tidak berniat kabur atau menghilangkan kewajiban. Mereka ingin melunasi sesuai kemampuan, dan perhitungan bersama pun tidak merugikan BPR. Tapi pihak BPR tetap keras dengan angka yang mereka kehendaki. Itu tidak masuk akal dan tidak manusiawi,” kata April.
Permasalahan Sertifikat Fidusia
April juga menyoroti pengakuan pihak BPR yang disebut telah mendaftarkan jaminan fidusia, namun enggan menyerahkan sertifikat fidusia kepada nasabah.
“Alasan mereka, SOP menyatakan nasabah tidak berhak memegang dokumen fidusia. Itu keliru. Fidusia adalah perjanjian dua pihak. Kedua belah pihak harus memegang dan mengetahui hak serta kewajibannya,” tegasnya.
Klausula Baku yang Menyimpang Hukum
Poin keberatan lain muncul dari klausula akad kredit yang ditulis pihak BPR sendiri. Di dalamnya terdapat pasal yang dianggap menyimpang dari KUH Perdata, khususnya Pasal 1266 dan 1267, karena memberikan kewenangan kepada bank untuk menyita objek kredit tanpa melalui juru sita.
“Ini seolah-olah mereka ingin menjadi hakim. Itu tidak boleh. Penyitaan tetap harus melalui pengadilan dan juru sita,” jelas April.
Perspektif Hukum: Haruskah Kematian Masih Ditagih?
Dalam hukum perdata Indonesia, Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata mengharuskan setiap pihak menjalankan perjanjian dengan itikad baik. Kematian debitur, secara umum, termasuk keadaan force majeure yang mendorong adanya keringanan atau peninjauan ulang.
Sementara itu, Pasal 1381 KUHPerdata menyatakan bahwa perikatan dapat hapus akibat meninggalnya debitur, terutama untuk kewajiban yang bersifat intuitu personae, yaitu perikatan yang melekat pada individu. Kredit konsumtif kerap masuk dalam kategori ini.
Lalu mengapa masih ada tekanan pembayaran penuh kepada ahli waris?
Siapa yang diuntungkan?
Dan siapa yang paling dirugikan?
Asuransi Jiwa Kredit: Wajib, Bukan Opsional
Dalam prinsip kehati-hatian perbankan, terutama untuk lembaga setingkat BPR, penyediaan asuransi jiwa kredit pada produk kredit konsumtif bukan opsi tambahan, tetapi standar perlindungan risiko.
Prinsip ini berkaitan langsung dengan:
POJK No. 20/POJK.03/2014 tentang Tata Kelola Bank
UU Perbankan
UU Perlindungan Konsumen
Prinsip fiduciary duty lembaga keuangan terhadap masyarakat
Jika benar BPR KS tidak membundel kredit konsumtif dengan asuransi jiwa, sebagaimana laporan masyarakat, hal tersebut merupakan alarm keras — bukan hanya bagi BPR KS, tetapi juga bagi pemerintah daerah dan regulator.
Sebab dalam praktik perbankan normal, ketika debitur meninggal dunia, beban kredit beralih pada perusahaan asuransi, bukan kepada keluarga.
Potensi Masalah Hukum yang Mungkin Timbul
Apabila laporan masyarakat terbukti benar, praktik tersebut berpotensi menimbulkan sejumlah pelanggaran:
Pelanggaran Asas Itikad Baik (Pasal 1338 KUHPerdata) Jika ahli waris dipaksa membayar penuh tanpa mempertimbangkan situasi kematian.
Pelanggaran Pasal 1381 KUHPerdata. Jika kredit masuk kategori intuitu personae.
Pelanggaran Prinsip Kehati-hatian Perbankan. Sebagaimana diwajibkan POJK dan UU Perbankan.
Pelanggaran UU Perlindungan Konsumen. Jika terdapat ketidakseimbangan informasi atau praktik merugikan nasabah.
Kelalaian Penyediaan Asuransi Jiwa Kredit. Yang semestinya menjadi standar kredit konsumtif.
Semua dugaan ini tetap membutuhkan verifikasi lebih lanjut. Namun sinyalnya jelas: ada yang patut diperiksa.
Panggilan bagi Pihak Terkait
Ini bukan putusan.
Ini adalah panggilan.
Panggilan bagi PT BPR Karyajatnika Sadaya untuk memberikan klarifikasi terbuka.
Panggilan bagi regulator untuk turun memeriksa.
Panggilan bagi publik untuk tidak diam saat keadilan terasa jauh.
April menegaskan bahwa ia hanya menyampaikan suara masyarakat.
“Kami hanya ingin warga Karawang diperlakukan adil. Apakah itu terlalu berlebihan?”
Pertanyaan itu mengantung – dan tidak selayaknya dibiarkan tanpa jawaban.
Sikap Kacab PT BPR KS Kantor Cabang Karawang: “Tidak Ada Komentar”
Saat dikonfirmasi awak media, Kepala Cabang PT BPR KS Karawang menolak memberikan penjelasan apa pun.
“Saya tidak akan memberikan komentar apa pun. Nanti saja dengan pusat.”
Sikap diam ini justru menambah pertanyaan publik yang sudah terlanjur menggunung.
(Ade B)

