masukkan script iklan disini
BEKASI – PT Harapan Baru Sejahtera Plastik, yang beralamat di Jl. Karawang-Bekasi KM 1,6 Pacing Bojongsari, Kec. Kedungwaringin, Bekasi, tengah menjadi sorotan publik dan aktivis sosial. Perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan plastik tersebut diduga kuat telah melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan dan aturan pengelolaan lingkungan hidup.
Dugaan ini mencuat setelah laporan dari salah satu karyawan yang telah bekerja hampir 12 tahun, namun diberhentikan secara sepihak dan hanya menerima pesangon sebesar satu juta rupiah. Jumlah tersebut jelas tidak sesuai dengan ketentuan UU Ketenagakerjaan yang berlaku, yang mengatur hak pesangon pekerja berdasarkan masa kerja, gaji terakhir, dan alasan pemutusan hubungan kerja.
“Ini bukan hanya persoalan ketidakadilan, tapi sudah masuk pada potensi pelanggaran hukum. Kami menilai ada upaya pemberhentian sepihak tanpa dasar yang sah,” tegas perwakilan dari DPC Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Karawang.
Lebih jauh, AKPERSI juga mengungkap adanya indikasi bahwa PT Harapan Baru Sejahtera Plastik memproduksi dan mengelola limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) tanpa izin resmi. Jika dugaan ini benar, maka perusahaan bisa terjerat pasal-pasal berat dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Kami menduga kuat bahwa jika pun ada izin yang dikeluarkan, maka perlu ditelusuri potensi keterlibatan oknum dari Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Ketenagakerjaan yang mungkin menutup mata atau bahkan memfasilitasi praktik ilegal ini,” ujar perwakilan AKPERSI.
AKPERSI Karawang meminta agar UPTD Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah Karawang dan instansi terkait segera turun tangan, melakukan audit menyeluruh terhadap sistem kerja dan perizinan lingkungan di perusahaan tersebut.
“Kami mendesak agar pemerintah tidak tutup mata. Jika terbukti melanggar hukum, izin operasional perusahaan ini harus dicabut. Negara harus hadir melindungi hak pekerja dan menjaga lingkungan dari pencemaran,” pungkasnya.
Saat ini, AKPERSI Karawang tengah mempersiapkan laporan resmi ke Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Barat dan Kementerian Lingkungan Hidup untuk mengawal proses ini hingga tuntas.
Redaksi

