masukkan script iklan disini
Bekasi, 16 Desember 2025 – Dugaan penyalahgunaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Bantarsari, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, terus menuai perhatian. Ketua DPD Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Jawa Barat, Ahmad Syarifudin, C.BJ., C.EJ., secara resmi menghadiri panggilan dari Inspektorat Kabupaten Bekasi sebagai tindak lanjut atas laporan yang diajukan AKPERSI sejak Oktober 2025.
Dalam panggilan yang dijadwalkan Selasa, 16 Desember 2025, Ahmad Syarifudin diminta membawa dokumen pendukung atas dugaan penyimpangan dana desa tersebut. Pemeriksaan dilakukan di *Ruang Irban Investigasi Inspektorat Bekasi.
Ahmad menegaskan bahwa kasus ini tidak bisa dianggap sepele. “Ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Ini menyangkut hak masyarakat. Dana desa bukan untuk disalahgunakan, melainkan untuk pembangunan dan kesejahteraan warga,” ujar Ahmad tegas.
Ia juga mendesak agar proses hukum berjalan cepat dan transparan, serta meminta APH (Aparat Penegak Hukum) tak ragu memproses siapapun yang terlibat. Ahmad menyatakan bahwa AKPERSI akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan terang benderang.
Menariknya, dalam pemeriksaan awal, Inspektorat mengungkap adanya perbedaan data kuitansi antara yang dilaporkan perangkat desa dan data lain yang dikantongi pelapor. Ahmad menyebut bila terbukti ada pemalsuan kuitansi, maka sanksi pidana harus diterapkan.
“Jika ditemukan pemalsuan dokumen, kami mendorong penegakan hukum maksimal. Ini tidak bisa dibiarkan dan harus jadi pelajaran bagi desa lain,” pungkasnya.
AKPERSI Jabar menegaskan bahwa pengawasan terhadap dana desa harus diperkuat, dengan akuntabilitas sebagai pilar utama, demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap program pembangunan desa.
Red

