masukkan script iklan disini
KARAWANG – Kapolres Karawang AKBP Fikih N. Ardiansyah menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas, kedisiplinan, dan profesionalitas jajaran kepolisian di wilayah hukum Polres Karawang. Dalam laporan akhir tahun 2025, AKBP Fikih menyampaikan bahwa sepanjang tahun ini, Polres Karawang telah memberhentikan lima personel secara tidak dengan hormat (PTDH) akibat pelanggaran berat yang telah terbukti melalui proses hukum dan kode etik kepolisian.
Menurut AKBP Fikih, PTDH ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen untuk menegakkan prinsip zero tolerance terhadap segala bentuk pelanggaran oleh anggota kepolisian. Kelima personel yang dipecat tersebut terlibat dalam kasus-kasus yang mencederai institusi Polri dan menurunkan kepercayaan publik.
“Kami ingin menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi pelanggar di tubuh Polri. Sepanjang tahun 2025 ini, kita telah memproses dan memutuskan PTDH terhadap lima anggota yang melanggar secara berat. Ini merupakan bentuk tanggung jawab kami kepada institusi, dan lebih penting lagi, kepada masyarakat,” ujar Kapolres dalam konferensi pers akhir tahun di Mapolres Karawang, Jum'at (26/12/2025).
Evaluasi Kinerja dan Penanganan Pelanggaran Disiplin
Kapolres menjelaskan, dari total laporan pelanggaran yang diterima selama tahun 2025, sebagian besar berkaitan dengan pelanggaran disiplin dan etika, mulai dari penyalahgunaan wewenang, ketidakhadiran tanpa keterangan, hingga keterlibatan dalam tindak pidana umum.
Seluruh laporan tersebut ditangani secara profesional oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam), melalui penyelidikan internal hingga sidang kode etik.
“Setiap laporan kami tindaklanjuti dengan serius. Kami ingin memastikan bahwa setiap anggota Polri benar-benar menjunjung tinggi nilai-nilai integritas, pelayanan, dan pengabdian kepada masyarakat,” lanjutnya.
Selain PTDH, sejumlah personel lainnya juga telah dikenai sanksi pembinaan, teguran keras, dan mutasi bersifat pembinaan sebagai bagian dari langkah preventif agar tidak terjadi pelanggaran yang sama.
Perbandingan dengan Tahun Sebelumnya
Sebagai perbandingan, AKBP Fikih menyebutkan bahwa pada tahun 2024 tidak ada kasus PTDH. Hal ini menjadi indikator bahwa penguatan internal dan pengawasan ketat mulai menunjukkan hasil, meskipun masih ada oknum yang belum bisa mematuhi aturan.
“Kami berupaya semaksimal mungkin untuk mendorong perubahan budaya kerja di internal Polri. Namun memang, dalam setiap organisasi besar, tantangan akan selalu ada. Yang penting adalah bagaimana kita merespons dan menindak tegas setiap penyimpangan,” katanya.
Transparansi dan Kolaborasi dengan Masyarakat
Kapolres juga membuka ruang dialog dan kolaborasi dengan masyarakat dalam rangka menciptakan kontrol sosial yang sehat. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak segan melaporkan apabila melihat atau mengalami ketidakprofesionalan anggota di lapangan.
“Masyarakat adalah mitra strategis kami. Tanpa peran serta masyarakat, kami tidak mungkin bisa bekerja optimal. Oleh karena itu, kami terus mendorong transparansi dalam pelayanan publik dan pengawasan dari luar institusi,” ujarnya.
Kapolres juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat Karawang yang selama ini mendukung upaya Polres dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayah.
Penutup: Penguatan Reformasi Birokrasi
Menutup pernyataannya, AKBP Fikih menyampaikan bahwa langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya mendukung reformasi birokrasi di tubuh Polri dan menjadikan Polres Karawang sebagai institusi yang modern, responsif, dan berintegritas tinggi.
“Kami ingin Polres Karawang menjadi rumah besar yang dipercaya oleh rakyat. Untuk itu, kami akan terus membenahi diri, memperbaiki kinerja, dan tidak akan ragu menindak tegas siapa pun yang merusak nama baik institusi,” pungkasnya.
Langkah ini diharapkan menjadi pesan kuat kepada seluruh personel Polres Karawang untuk menjaga amanah, bekerja dengan jujur, dan terus membangun kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Ferimaulana

