masukkan script iklan disini
Karawang,-Pagu anggaran Dana Desa untuk Kabupaten Karawang, Jawa Barat, mengalami penurunan signifikan di tahun 2026. Jika pada tahun 2025 anggaran mencapai Rp196 miliar, maka di tahun 2026 hanya dialokasikan sebesar Rp146 miliar. Artinya, terdapat penurunan sekitar Rp49 miliar yang tentu berdampak langsung terhadap program pembangunan dan pemberdayaan di tingkat desa.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karawang, Muhamad Syaefulloh, mengonfirmasi hal tersebut. Ia menjelaskan bahwa dana desa merupakan anggaran yang bersumber dari pemerintah pusat dan mekanisme penyalurannya tidak berada dalam kewenangan daerah.
“Dana desa itu dari pusat. Kalau faktor turunnya tentu karena berbagai hal, mulai dari efisiensi, alokasi ke Koperasi Merah Putih, segala macem. Tapi itu kan yang menerbitkan pusat, bukan kita,” ujar Syaefulloh.
Penurunan ini disayangkan sejumlah pihak karena dapat memengaruhi optimalisasi pembangunan infrastruktur desa, program pemberdayaan masyarakat, hingga pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat desa. Banyak pihak kini mendorong pemerintah daerah agar lebih proaktif dalam memperjuangkan hak dan kepentingan desa, termasuk melakukan komunikasi intensif dengan pemerintah pusat terkait alokasi dana desa.
Sejumlah kepala desa pun mulai menyuarakan kekhawatiran mereka atas turunnya anggaran ini, karena bisa berimbas pada pelambatan pembangunan di desa serta pengurangan program-program strategis yang sudah direncanakan sebelumnya.
Dengan kondisi ini, diperlukan langkah antisipatif dan strategi pembiayaan alternatif agar kegiatan pembangunan desa tetap berjalan efektif meski anggaran menyusut drastis.
Red

