KARAWANG — -Polres Karawang menggelar konferensi pers terkait hasil pengungkapan kasus narkoba oleh Satuan Reserse Narkoba dalam periode Januari hingga 16 Februari 2026. Kegiatan yang dihadiri jajaran kepolisian dan awak media tersebut menegaskan komitmen aparat dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Karawang.
Kapolres Karawang menyampaikan apresiasi kepada insan pers yang hadir serta menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja intensif selama satu bulan terakhir.
“Dalam kurun waktu tersebut, Satres Narkoba berhasil mengungkap 26 kasus dengan total 28 tersangka,” ujarnya dalam keterangan pers.
Rincian Kasus
Dari total pengungkapan tersebut, rincian kasus meliputi:
Kasus narkotika:24 kasus dengan 26 tersangka
Kasus obat keras tertentu: 2 kasus dengan 2 tersangka
Jika dirinci lebih lanjut dari kasus narkotika:
Sabu 21 kasus dengan 23 tersangka
Tembakau sintetis:3 kasus dengan 3 tersangka
Barang Bukti Diamankan Petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
* Sabu seberat 487,8 gram
* Tembakau sintetis 64,75 gram
* Obat keras tertentu sebanyak 587 butir
Ancaman Hukuman
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 12 tahun serta denda minimal Rp500 juta hingga Rp5 miliar
Komitmen Pemberantasan Narkoba
Kapolres menegaskan pihaknya berkomitmen penuh memberantas peredaran narkoba di Karawang. Banyaknya laporan masyarakat menjadi dasar penguatan upaya penindakan.
“Kami terus menindaklanjuti setiap laporan masyarakat. Proses penanganan memang membutuhkan waktu dan pendalaman, namun hasil ini menunjukkan keseriusan kami menyelamatkan generasi muda Karawang dari bahaya narkoba,” tegasnya.
Polres Karawang juga menekankan pentingnya sinergi dengan pemerintah daerah dan masyarakat dalam memerangi peredaran narkotika.
Redaksi


