Karawang--Jabar (SIN) Bermula dari aduan masyarakat terkait maraknya bisnis penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar tepatnya di wilayah Dusun Bunder, Desa Payungsari, Kecamatan Pedes, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawabarat, Sabtu (29/3--2026).
Dari hasil Investigasi ke lokasi media online maupun cetak tentang adanya dugaan kuat, gudang yang diduga milik Bos yang berinisial M, gudang tersebut dijadikan gudang penimbunan solar buat ajang bisnis untuk dikirim ke perusahaan--perusahaan atau pabrik--pabrik dengan penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Rupanya praktek seperti penyalahgunaan BBM, khususnya solar bersubsidi oleh oknum pengusaha besar yang bernilai ratusan juta rupiah diduga kuat marak terjadi selama ini.
Sebagian masyarakat yang tak ingin namanya dipublikasikan mengaku modus yang dipakai sejumlah kontraktor besar untuk mendapatkan BBM jenis solar bersubsidi untuk bahan bakar, armadanya berupa cold mini, diduga untuk dikirim ke perusahaan--perusahaan.
Ketika para awak media datang ke lokasi memang betul ada 1 buah mobil bak tertutup sebagai barang bukti, tapi orang kepercayaan dari pihak perusahaan yang berinisial W
saat dikonfirmasi oleh para awak media orang tersebut mengakui bahwa dalam 1 hari bisa mengirim dan menampung sampai 4 ton solar, tuturnya.
Dengan secara langsung team Investigasi Media melihat dengan mata sendiri bahwa mobil tersebut menurunkan solar, selanjutnya solar--solar ditampung dalam sebuah Torn dan dalam jerigen, yang diduga gudang tersebut dijadikan tempat lokasi penimbunan.
Ironisnya saat dikonfirmasi sama para awak media para pekerja dan sopir hanya cuek, hanya kepercayaan dari pihak bos yang berinisial W memberikan keterangan dengan terbuka.
Modus itupun sudah sering dilakukan oleh oknum perusahaan. Diduga praktek tersebut untuk menampung BBM bersubsidi untuk disalahgunakan. Karena itu masyarakat sangat kecewa kepada perusahaan tersebut.
Disinyalir Hanya memikirkan keuntungan dia pribadi, masyarakat meminta agar persoalan ini ditindaklanjuti sehingga para pengusaha besar itu mencari untung besar dengan cara merampas hak masyarakat kecil dalam mendapatkan BBM bersubsidi tersebut.
Diduga kuat dilakukan Perusahaan tersebut sudah lama beroperasi, dan dimohon APH untuk segera menindak lanjuti menurut Supremasi hukum yang berlaku.
Redaksi


