masukkan script iklan disini
Karawang | Versitnews.com– Polemik duplikat buku nikah di KUA Pangkalan terus bergulir. Nurhuda, suami dari Devi Nurahayu, menegaskan dirinya menjadi korban fitnah sekaligus prosedur cacat administrasi dalam penerbitan dokumen negara tersebut.
Nurhuda mengaku kaget ketika mendapat panggilan sidang perceraian dari Pengadilan Agama Karawang, padahal buku nikah asli masih berada di tangannya. Ia menuding, duplikat buku nikah atas nama istrinya diterbitkan tanpa dasar hukum yang jelas.
Syarat Mengurus Duplikat Buku Nikah:
- Buku Nikah Hilang:
- Surat keterangan kehilangan dari kepolisian
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) suami dan istri
- Pas foto 2x3 dengan latar belakang biru
- Fotokopi buku nikah jika masih ada
- *Buku Nikah Rusak:
- Buku nikah yang rusak
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) suami dan istri
- Pas foto 2x3 dengan latar belakang biru
Proses Mengurus Duplikat Buku Nikah:
1. Datang ke KUA dengan membawa dokumen yang diperlukan
2. Mengisi formulir permohonan duplikat buku nikah
3. Menunggu proses verifikasi dan penerbitan duplikat buku nikah
“Buku nikah saya pegang. Tapi tiba-tiba ada gugatan cerai dengan syarat surat nikah duplikat. Anehnya, KUA bisa mengeluarkan tanpa ada surat keterangan kehilangan dari polisi. Itu jelas melanggar aturan,” ujarnya saat ditemui, Sabtu (30/8/2025).
Fitnah Sepihak ke Polisi
Lebih jauh, Nurhuda juga mengecam Kepala KUA Pangkalan, Sobari, yang menurutnya menyampaikan kronologi sepihak kepada Kapolsek Pangkalan melalui WhatsApp. Isi pesan itu, kata Nurhuda, mencantumkan lima tuduhan dari pihak istri, di antaranya dugaan perselingkuhan, KDRT, hingga pemaksaan menjual rumah warisan.
“Itu fitnah. Saya tidak pernah diberi kesempatan klarifikasi. Tiba-tiba nama saya dibawa dengan tuduhan sepihak. Bahkan WhatsApp itu bocor sendiri dari staf KUA,” tegasnya.
Kronologi Rumah Tangga Retak
Menurut Nurhuda, rumah tangganya mulai bermasalah sejak 29 November 2024, ketika istrinya meninggalkan rumah. Ia mengaku pernah melihat Devi datang bersama pria lain, yang memicu kemarahannya.
Kemudian pada 29 April 2025, Devi resmi mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Agama Karawang. “Belum genap enam bulan pisah rumah, sudah langsung gugat. Itu saja sudah aneh,” ujarnya.
Mencium Indikasi “Permainan”
Nurhuda menilai penerbitan duplikat buku nikah tanpa surat kehilangan dari kepolisian patut dicurigai. “Saya yakin ada indikasi permainan uang di situ. Masa hanya pakai surat ketikan sendiri bisa keluar duplikat? Padahal aturannya jelas harus ada surat keterangan kehilangan polisi,” ucapnya.
Harapan Nurhuda
Kini perkara perceraian Devi dengan Nurhuda sudah memasuki sidang kesembilan di Pengadilan Agama Karawang, dengan agenda pembacaan putusan pada 4 September 2025 mendatang. Meski begitu, Nurhuda menegaskan dirinya akan terus mencari keadilan.
“Harapan saya, kejanggalan ini harus dibuka terang-benderang. Jangan sampai masyarakat lain jadi korban prosedur ngawur seperti ini,” tutupnya.
Penulis: Ferimaulana