masukkan script iklan disini
Karawang | Versitnews.com-Puluhan massa dari Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) menggelar aksi demo damai di depan PT Precon Prakasa Jalan Curug Kosambi Kabupaten Karawang ( 20 - 8 - 2025 )
Dalam tuntutannya, PPMI menyuarakan tuntutan itu adalah meminta komitmen dari pihak pimpinan perusahaan atau pengusaha karena ini persoalannya mengenai perjanjian kerja bersama (PKB)
Yang mana PKB itu selama hampir prosesnya itu kurang lebih 3 tahun berjalan dan pada tanggal 25 Juli itu kawan kawan Serikat pekerja dengan pengusaha mereka sepakat untuk mengakhiri perundingan itu dan sudah di buatkan nota kesepakatan untuk segera di daftarkan ke dinas terkait hak-hak pekerja
Koordinator lapangan aksi menegaskan bahwa unjuk rasa dilakukan dengan damai tanpa anarkis, tertip sebagai bentuk kepedulian terhadap pekerja dan perusahaan."Ujar
Namun seiringnya berjalan perusahaan mengingkari nota kesepakatan itu dan kawan kawan Serikat sehingga menurut kami merasa di cederai dengan asas namanya mufakat musyawarah untuk mencapai kesepakatan itu sehingga jadi aksi hari ini
Alhmdulilah tadi dari kawan-kawan basis dari kawan kita itu di PPMI itu namanya ppa persaudaraan muslim Indonesia tadi sudah di konfirmasi oleh pihak kepolisian dan dinas terkait terutama dinas tenaga kerja dan dinas pengawasan UPTD dua wilayah propinsi Jawa Barat mereka hadir membantu menyelesaikan persoalan ini yang mana tadi sekitar jam 4 sore akhirnya menuai kesepakatan perusahaan bersedia untuk mendaftarkan PKB ini kedinas ketenaga kerja sebagai pedoman tentunya aturan yang ada nantinya perusahaan itu antara pihak perusahaan dengan pekerja."Tutur
"Selain itu mengenai penuntutan HRD suruh mengundurkan diri adalah bagian dari pada rentetan persoalan dan PKB karena ada hal hal yang di lakukan oleh oknum HRD yang menyalahi aturan dengan dalil dia mencoba untuk verifikasi anggota padahal secara undang undang 21 tahun 2000 dan undang - undang no 2 tahun 2024 dan itu tidak boleh di lakukan adapun verifikasi di lakukan seharusnya sebelum tetjadinya perundingan karena itu amanah dari undang-undang permen No.28 tahun 2014 harus dilakukan setelah perundingan di sepakati dan tandatangani dianggap selesai mereka baru verifikasi dan verifikasi yang di lakukan menejemen itu salah dalam artian salah karena sesuai amanah undang-undang No.2 tahun 2024 verifikasi itu Muali di lakukan oleh hakim yang netral siapa hakim yang netral yang bidangai dengan tenaga kerja seharusnya dinas tenaga kerja lah yang melakukan verifikasi dan itu pun verifikasi di lakukan ketika ada persoalan"perselisihan baik itu Serikat maupun dengan anggotanya itu yang harus dilakukan ini juga udah salah kaprah yang dilakukan oleh menjeman makanya tuntutan kami menuntut agar oknum HRD ini di keluarkan karena sudah mencederai kawan-kawan hasil mufakat di cederai terus dia melanggar peraturan tenaga kerjaan inikan sudah tidak layak hrd ini masih di pakai yang ada hanya bikin gaduh dan bikin kisruh jadi hubungan antara karyawan dengan pengusaha itu tidak harmonis lagi ini sudah tidak baik jadi ini salah satu tuntutan kami agar HRD ini kalo bisa di pecat atau di ganti terserah kepada pimpinan perusahaan."Ucap Ato Ketua DPC PPMI Kabupaten Karawang
"Harapan kedepan karena PKB sudah di sepakati antara dua belah pihak saya selaku pimpinan PPMI kabupaten Karawang mudah mudahan kedua belah pihak ini komitmen sama-sama menjalankan tuh bukan hanya pekerja saja menuntut PKB itu di jalankan tetapi perusahaan pun harus sama menjalankan apa yang sudah disepakati antara pekerja dengan pengusaha untuk PKB itu di jalankan sesuai yang tertuang dalam perjanjian kerja bersama.
Kesimpulan semoga dengan adanya perjanjian kerja bersama (PKB) dengan pihak PT.Precon Prakasa bisa berjalan dengan lancar dan menjalin hubungan harmonis dan humanis antara dua belah pihak."Pungkas Ato