MUSI BANYUASIN – Situasi penegakan hukum di Kabupaten Musi Banyuasin kembali menjadi sorotan. Gabungan LSM, Ormas, dan media yang tergabung dalam Koalisi Pemantau Sosial dan Informasi Publik (KPSIP) Muba memastikan akan menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran pada 2 Maret 2026 mendatang.
Aksi tersebut akan dipusatkan dari bundaran ke Mapolres Sekayu mulai pukul 09.00 WIB dengan estimasi massa sekitar 100 orang. Dalam surat pemberitahuan yang dilayangkan kepada Kapolres Polres Musi Banyuasin, massa bahkan menyatakan akan membakar tiga ban mobil sebagai simbol “mati surinya hukum” di wilayah hukum Polsek Babat Toman dan Polres Muba.
Simbol “Matinya Hukum”
Tak hanya membawa spanduk dan pengeras suara, massa juga akan membawa keranda mayat sebagai simbol matinya penegakan hukum. Aksi ini disebut sebagai bentuk kekecewaan atas dugaan pembiaran terhadap praktik penyulingan minyak ilegal dan pengoplosan yang disebut-sebut marak di wilayah Babat Toman.
Koordinator aksi, Mauzan, Rizki, Ahmed Arianto,S,Sos,.menilai aparat terkesan tidak serius memberantas mafia minyak ilegal yang diduga beroperasi secara terang-terangan.
“Hukum seolah tumpul terhadap mafia minyak, tapi tajam kepada rakyat kecil,” demikian penegasan sikap koalisi dalam suratnya.
Empat Tuntutan Keras
Dalam aksi tersebut, massa membawa empat tuntutan utama:
1.Dugaan Jual Nama Kapolsek
Koalisi mendesak Kapolres Muba memproses hukum inisial Suhai yang diduga mencatut dan menjual nama Kapolsek Babat Toman. Mereka meminta hasil penyelidikan diumumkan secara terbuka.
2. Ratusan Penyulingan Minyak Ilegal
Massa menuntut penutupan total aktivitas penyulingan minyak ilegal di Babat Toman serta penetapan tersangka terhadap pemilik tungku dan mafia minyak. Jika Polres dinilai tak mampu, mereka mendesak Polda Sumatera Selatan hingga Mabes Polri turun tangan.
3.Gudang Pengoplosan Diduga Milik RN atau ZR
Gudang yang disebut berada di samping Kantor Camat Babat Toman diminta segera disegel dan diuji laboratorium.
4. Gudang Pengoplosan Diduga PENGURUS Rizal dan Syarip
Gudang lain di sekitar Taman Toga Mangun Jaya juga dituntut ditutup dan diproses hukum jika terbukti melanggar.
Koalisi juga meminta aparat menindak tegas jika ditemukan keterlibatan warga negara asing dalam praktik ilegal tersebut.
Ancaman Aksi Lanjutan
Aksi 2 Maret disebut sebagai langkah awal. Jika tuntutan tidak direspons, koalisi mengancam akan menggelar aksi lanjutan dengan massa lebih besar, melaporkan ke Propam, hingga membawa persoalan ini ke tingkat nasional.
Publik kini menanti respons tegas aparat. Di tengah maraknya praktik ilegal yang disebut merugikan negara dan membahayakan masyarakat, kredibilitas penegakan hukum di Musi Banyuasin sedang diuji.
Apakah aparat akan bergerak cepat, atau bara protes akan terus menyala?


