masukkan script iklan disini
KARAWANG | Versitnews.com-Purna Dewan Kabupaten Karawang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) yan kedua kalinya di ruang rapat Komisi I DPRD Karawang. RDP ini digelar sebagai tindak lanjut dari laporan terkait dugaan penyimpangan dalam Pokok Pikiran (POKIR) anggota dewan periode 2019-2024, yang berimplikasi terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Rapat RDP ini digelar menyusul Surat masuk dari kantor hukum Heri Sudaryanto, SH., M.M.& Rekan, Advokat dan Konsultan Hukum, dengan nomor surat 03/002/HS & PARTNERS tertanggal 14 Agustus 2025, perihal VII/2025.
Agenda RDP membahas sejumlah isu penting terkait Pokok-Pokok Pikiran (POKIRr) anggota DPRD periode 2019–2024 yang berimplikasi terhadap penyusunan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Fokus pembahasan juga tertuju pada dugaan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2024 tentang APBD 2025
Rapat dihadiri langsung oleh Tim Advokat
Heri Sudaryanto, SH., MH.,Pontas Hutahean, SH.,RL Jery S., SH.
Kehadiran para advokat tersebut mewakili pihak pelapor sekaligus para anggota dewan hj,Nurlela dapil III, yang mengajukan permintaan klarifikasi atas kebijakan POKIR dan alokasi anggaran yang dinilai tidak tepat sasaran, khususnya menyangkut masih banyaknya rumah tidak layak huni yang luput dari perhatian dalam APBD 2025.
"Masih banyak rumah yang tidak layak huni,yang tidak masuk dalam program prioritas, Padahal itu adalah kebutuhan dasar masyarakat, kita perlu memastikan bahwa angaran disusun berdasarkan keadilan sosial, bukan sekedar formalitas politik,"tegas Heri dalam sesi pernyataanya.
RDP juga merupakan tindak lanjut dari surat kedua yang telah dikirimkan oleh tim hukum kepada DPRD Karawang, dengan harapan agar masalah ini dibuka dan dibahas secara terang benderang bersama dinas-dinas terkait. Dalam forum tersebut, pihak Komisi I dan Komisi III turut diminta untuk menghadirkan kembali perwakilan dari SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) terkait, termasuk Sekretariat Dewan (Sekwan), untuk memberikan keterangan resmi.
Diskusi berjalan dengan cukup dinamis. Para advokat menyampaikan sejumlah temuan dan kejanggalan yang perlu ditindaklanjuti. Komisi I dan Komisi III DPRD Karawang menyatakan akan menindaklanjuti hasil rapat tersebut dengan serius, demi menjaga prinsip akuntabilitas dan keadilan dalam perencanaan dan pelaksanaan anggaran daerah.
Dengan dilaksanakannya RDP ini, DPRD Karawang berharap semua pihak dapat memperoleh kejelasan, serta menjadikan forum ini sebagai langkah awal dalam pembenahan tata kelola POKIR dan penyusunan APBD yang lebih berpihak kepada kebutuhan nyata masyarakat