masukkan script iklan disini
Karawang, Versitnews.com-Dugaan praktik diskriminatif di Rumah Sakit Islam (RSI) Karawang menimbulkan keprihatinan publik. Seorang pasien yang membutuhkan perawatan medis diduga ditolak oleh rumah sakit, yang dianggap melanggar hak kesehatan warga. Jum'at 5 September 2025.
Tindakan ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
Aktivis kesehatan di Karawang mengecam tindakan tersebut, menilai bahwa rumah sakit telah melanggar hak asasi manusia. Mereka menegaskan bahwa rumah sakit tidak boleh menolak pasien, terutama dalam situasi darurat.
> “Ini bukan sekadar kelalaian, tapi pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia. Rumah sakit tidak boleh menolak pasien dengan alasan apapun.”apalagi dalam kondisi darurat,” ujar salah satu pemerhati kesehatan setempat.
Masyarakat mendesak Dinas Kesehatan dan pihak berwenang untuk Melakukan investigasi terhadap kasus ini. Dan memberikan sanksi tegas jika terbukti ada pelanggaran.
Kasus ini menunjukkan bahwa pelayanan kesehatan di Karawang masih memiliki banyak tantangan. Penting untuk memastikan bahwa layanan kesehatan tidak diskriminatif dan selalu mengutamakan keselamatan pasien.
Penulis:Ferimaulana