masukkan script iklan disini
Karawang – Dugaan skandal administrasi di KUA Pangkalan menggemparkan publik. Forum diskusi yang digelar Kamis (4/9/2025) siang di kantor KUA Karawang Timur mendadak panas setelah Deni, perwakilan Biro Hukum Kementerian Agama (Kemenag) Karawang, buka suara soal terbitnya surat nikah duplikat yang ternyata cacat prosedur.
Deni menegaskan, kasus ini bukan sekedar salah tulis atau persoalan teknis, melainkan sudah menyeret persoalan hukum. “Ketika hak eksepsi tidak digunakan oleh pihak tergugat, maka pengadilan otomatis melanjutkan pemeriksaan. Padahal, surat nikah duplikat itu seharusnya jadi poin penting yang diuji keabsahannya,” tegasnya.
Skandal ini mencuat dari sidang perceraian, ketika tiba-tiba ditemukan dokumen nikah duplikat yang kemudian dipersoalkan. KUA memang akhirnya mencabut dokumen itu karena dinilai tidak sesuai prosedur, namun persoalan sudah terlanjur berlanjut hingga meja hijau.
Lebih mengejutkan lagi, ada pejabat internal Kemenag yang ikut terseret karena dianggap lalai. Ia langsung dijatuhi sanksi administrasi berupa SP1. “Ini menjadi evaluasi serius. Kami harus memperketat tata persuratan agar kasus serupa tidak terulang,” tambah Deni.
Di sisi lain, pihak keluarga dan kuasa hukum masih mencari keadilan. Bahkan muncul rencana membawa kasus ini ke Ombudsman hingga Pejabat Pembuat Akta Nikah (PPN). Publik pun bertanya-tanya, apakah ini hanya kelalaian atau ada praktik penyalahgunaan kewenangan yang lebih dalam.
Deni menutup dengan peringatan keras. “Kami dorong semua pihak untuk buka-bukaan. Jangan ada klarifikasi sepihak. Kasus ini harus diselesaikan secara transparan dan adil,” katanya.
Kasus surat nikah duplikat di Karawang kini menjadi sorotan luas. Tak hanya mempertanyakan integritas dokumen negara yang sakral, tetapi juga menguji sejauh mana Kemenag bisa bersih dari praktik lalai hingga dugaan permainan di balik meja.
Penulis: