-->
  • Jelajahi

    Copyright © VERSITNEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    SELAMAT BERGABUNG DI MEDIA ONLINE VERSIT NEWS - EDUKASI DAN INFORMASI PUBLIK
    SELAMAT BERGABUNG DI LAMAN MEDIA ONLINE VERSIT NEWS - EDUKASI DAN INFORMASI PUBLIK

    Tujuh Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Dana Bantuan Untuk Petani Karawang.

    VERSIT NEWS
    Kamis, 11 September 2025, September 11, 2025 WIB Last Updated 2025-09-11T15:14:22Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    BANDUNG – Sebanyak tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat. Mereka diduga melakukan penggelapan dana bantuan usaha dari pemerintah untuk kelompok tani di Karawang saat pandemic covid-19.

    Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Hendra Rochmawan, mengatakan para tersangka tergabung dalam Gabungan Kelompok Tani Mekar Tani Bumi (GKTMTB). Para tersangka kemudian membuat dokumen usulan fiktif untuk dana bantuan pemerintah untuk Kelompok Wirausaha Baru (KWU) yang ditujukan bagi masyarakat terdampak covid-19 di wilayah Karawang.

    "Mereka memalsukan data, mengelabui masyarakat petani, serta menguasai uang bantuan dari Kementerian Keternagakerjaan yang nilainya mencapai Rp1,99 miliar. Para tersangka membuat dokumen usulan fiktif untuk mendapatkan dana bantuan pemerintah. Para tersangka berinisial N, A.A.A, M.Y, A, B, E, dan M.D," kata Hendra di Markas Polda Jawa Barat, Kamis, 11 September 2025.

    Sementara Direktur Ditreskrimsus Polda Jawa Barat, Kombes Wirdhanto Hadicaksono, mengatakan GKTMTB biasa mengelola kelompok tani yang ada di daerah Karawang. Kemudian mereka membagi uang bantuan kewirausahaan itu setelah berhasil dicairkan dari kementerian.

    "Ini sebenarnya yang bisa mendapatkan bantuan itu sekitar kurang lebih seribu orang karena 50 kewirausahaan itu. Tetapi akhirnya total hasil dari audit BPK Itu 1,9 miliar itu dikuasai akhirnya dikembalikan lagi ke pengurus yang akhirnya dimanfaatkan untuk keperluan pribadi. Salah satunya adalah untuk usahanya sendiri, makanya ada bukti traktor di situ," jelas Wirdhanto.

    Wirdhanto mengatakan pihaknya telah memintai keterangan dari sebanyak 131 orang saksi untuk memperkuat pembuktian. Selain itu, tiga ahli turut dimintai keterangan, yakni ahli audit keuangan BPKP, ahli hukum pidana dari Universitas Padjadjaran, serta ahli dari Kementerian Ketenagakerjaan.

    "Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain dokumen pengajuan kelompok KWU, Rekening koran dan buku tabungan, laptop, Traktor bajak, Uang tunai Rp300 juta, kwitansi, dan bon pembelian," ungkap Wirdhanto.

    (Red)
    Komentar

    Tampilkan

    VERSIT NEWS

    MEDIA ONLINE - VERSIT NEWS - EDUKASI DAN INFORMASI PUBLIK

    NamaLabel

    +