masukkan script iklan disini
Karawang | Versitnews.com– Pembangunan Masjid Nurul Huda yang berlokasi di Dusun Sungaisari RT 02/06, Desa Sungaibuntu, Kecamatan Pedes menuai sorotan. Proyek yang dibiayai APBD Kabupaten Karawang tahun 2025 senilai Rp196.650.000 dan dikerjakan oleh CV. Graha Bangun Nusantara itu diduga kuat berjalan tanpa pengawasan serta mengabaikan aturan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Dari pantauan langsung awak media di lokasi, Rabu (8/10/2025), sejumlah pekerja terlihat tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) seperti helm proyek, rompi, sepatu khusus, maupun perlengkapan keselamatan lainnya. Mereka bahkan bekerja di ketinggian tanpa perlindungan yang memadai, dikelilingi material berbahaya seperti besi kanal C dan aliran listrik aktif untuk peralatan konstruksi.
Kondisi tersebut jelas bertentangan dengan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, yang mewajibkan penerapan standar K3 di setiap kegiatan pembangunan. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana sesuai peraturan yang berlaku.
Selain minim penerapan K3, proyek ini juga disorot karena tidak adanya pengawasan di lapangan. Salah seorang pekerja yang enggan disebutkan namanya mengaku bahwa mandor proyek berinisial AMD, yang berdomisili di Wadas, sudah tiga hari tidak datang ke lokasi kerja.
“Sudah tiga hari pak mandornya tidak datang ke lokasi. Kalau ada keperluan bahan bangunan, kami laporkan langsung ke beliau sepulang kerja, karena kebetulan kami satu kampung,” ungkapnya.
Ketiadaan pengawasan ini membuat para pekerja harus bekerja secara mandiri, tanpa pengarahan maupun perlindungan yang seharusnya disediakan oleh pihak pelaksana proyek.
Hingga berita ini dishare, mandor proyek AMD maupun pihak CV. Graha Bangun Nusantara belum dapat dikonfirmasi untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran keselamatan kerja dan lemahnya pengawasan di proyek pembangunan Masjid Nurul Huda tersebut
(Red)