masukkan script iklan disini
Karawang – Proyek rehabilitasi drainase di wilayah Rengasdengklok yang dikerjakan oleh Dinas PUPR Kabupaten Karawang melalui Bidang Sumber Daya Air (SDA), kembali menuai sorotan tajam dari masyarakat dan pegiat pengawasan publik. Nilai proyek yang mencapai Rp1,32 miliar dari APBD Karawang 2025 diduga dikerjakan secara asal-asalan dan jauh dari standar teknis pelaksanaan.
Pantauan di lapangan menunjukkan bahwa pemasangan U-Ditch dilakukan tanpa alas pasir, langsung di atas tanah berlumpur dan tergenang air. Hal ini sangat berpotensi menurunkan kualitas dan daya tahan saluran drainase tersebut. Padahal, papan proyek jelas mencantumkan panjang pekerjaan 758 meter dengan spesifikasi U-Ditch 60x60 cm dan Box Culvert 60x60 cm.
Lebih memprihatinkan lagi, para pekerja tampak mengabaikan penggunaan Alat Pelindung Diri (APD), sementara di lokasi proyek telah terpampang spanduk besar bertuliskan “Utamakan K3 – Safety First”.
Masyarakat mempertanyakan kinerja Kabid SDA Dinas PUPR Karawang, dr. Aries, yang selama ini dikenal kerap menyebut dirinya sebagai pejabat yang paling bersih dan tegas. Namun kenyataannya, setiap kali muncul dugaan pekerjaan bermasalah, pihaknya selalu memilih bungkam saat dikonfirmasi media.
“Kalau memang merasa bersih dan tegas, harusnya terbuka saat ada pertanyaan publik soal mutu pekerjaan. Jangan terus-terusan diam seolah tak terjadi apa-apa. Ini uang rakyat yang dipakai, bukan uang pribadi,” ujar salah satu warga setempat.
Pihak CV. Simpati Utama selaku kontraktor juga dinilai tidak menunjukkan tanggung jawab penuh dalam menerapkan K3 dan metode kerja sesuai spesifikasi teknis.
Dengan kondisi ini, masyarakat dan pegiat anti-korupsi mendesak agar Inspektorat Daerah, BPK, Aparat Penegak Hukum (APH), hingga Tipikor segera turun tangan melakukan audit dan investigasi menyeluruh.
“Kami minta Bupati Karawang melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Kabid SDA. Jangan biarkan proyek milyaran terus dikerjakan secara asal dan lepas dari pengawasan. Ini bukan sekadar soal infrastruktur, tapi soal integritas dan amanah anggaran publik,” tegas aktivis pengawasan publik Karawang.
Transparansi, akuntabilitas, dan kualitas pembangunan harus menjadi prinsip utama dalam pelaksanaan proyek daerah. Jika tidak ada perubahan, bukan hanya masyarakat yang dirugikan, tapi juga kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah yang akan terus tergerus.
(Red)

