masukkan script iklan disini
Karawang – Wakil Ketua III DPRD Karawang dari Fraksi PKS, Tatang Taufik, dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Karawang atas dugaan pelanggaran kode etik dan gangguan ketertiban, buntut dari insiden yang terjadi di depan PT Multisana Bahtermandiri, Desa Gintungkerta, Kecamatan Klari, pada akhir Oktober 2025.
Laporan disampaikan oleh tiga warga Karawang Timur—Didik Kurnia, Cahria (Danton), dan Ujang Tatang (Ute)—yang didampingi kuasa hukum Andika Kharisma SH. Mereka menilai tindakan Tatang memarkir kendaraan di depan gerbang perusahaan sebagai bentuk tindakan yang mengganggu ketertiban umum.
Namun, Ketua BK DPRD Karawang, Rosmilah, menjelaskan bahwa hasil verifikasi langsung di lapangan menunjukkan insiden tersebut tidak menimbulkan gangguan lalu lintas. “Setelah kami cek ke lokasi, kendaraan memang diparkir di depan pintu masuk perusahaan, tapi tidak menghambat lalu lintas umum,” ujarnya.
BK juga telah menemui Joko Suwito, tokoh masyarakat yang sempat terlibat adu argumen dengan Tatang Taufik. Dari pertemuan itu, diketahui bahwa permasalahan sudah diselesaikan secara damai dan tidak ada persoalan pribadi antara keduanya.
"Kami juga mendapat informasi dari pihak Kecamatan Klari bahwa Tatang Taufik dan Joko Suwito sudah berdamai," tambah Rosmilah.
BK menegaskan bahwa saat ini proses klarifikasi masih berlangsung. Setelah mendengarkan keterangan pelapor, tahap selanjutnya adalah memanggil Tatang Taufik untuk memberikan penjelasan secara resmi.
“Masih ada tahapan lanjutan, termasuk klarifikasi dari terlapor. Kami akan menindaklanjuti secara objektif sesuai mekanisme yang berlaku,” tutup Rosmilah.
(Red)

