masukkan script iklan disini
Karawang – Pembangunan pendopo di lingkungan kantor Pemerintah Daerah Karawang, tepatnya di samping Aula Bale Indung, tengah menjadi sorotan publik. Investigasi awak media menemukan sejumlah kejanggalan yang tidak bisa diabaikan.
Proyek tersebut tidak dilengkapi papan informasi proyek, sebuah syarat wajib dalam setiap pekerjaan konstruksi yang bersumber dari anggaran negara maupun swasta, guna menjamin keterbukaan informasi publik. Lebih dari itu, tidak tampak pengawasan teknis dari dinas terkait.
Hal ini memicu dugaan kuat bahwa pekerjaan tersebut adalah proyek siluman yang tidak jelas sumber anggarannya. Publik pun bertanya-tanya: siapa pemilik proyek ini? Apakah dananya dari APBD? Apakah sudah melalui proses lelang atau penunjukan yang sah?
Praktisi Hukum dan Pengamat Kebijakan, Sekaligus Ketua PERADI Kabupaten Karawang Asep Agustian SH, MH, turut menyoroti persoalan ini. “Di kawasan strategis seperti Pemda, kalau proyek bisa berjalan tanpa papan nama, tanpa pengawasan, itu bukan kelalaian biasa, tapi pelanggaran serius. Bagaimana dengan proyek di tempat lain yang jauh dari pantauan publik?” tegasnya.
Askun mendesak Inspektorat dan Dinas teknis terkait segera melakukan pengecekan langsung ke lapangan dan mengambil tindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran.
"Ini bukan sekadar kelalaian administrasi. Ini menyangkut kredibilitas pemerintahan dan akuntabilitas penggunaan uang rakyat," pungkasnya.
Publik berharap Pemerintah Kabupaten Karawang tidak tutup mata terhadap indikasi pelanggaran ini, dan menjadikan kasus ini sebagai momentum memperbaiki sistem pengawasan agar tidak ada lagi proyek yang berjalan dalam gelap.

