masukkan script iklan disini
Karawang – Proyek rehabilitasi gedung milik Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karawang yang menelan anggaran sebesar Rp960 juta dari APBD tahun 2025, kini menjadi sorotan publik. Dugaan kuat mengarah pada pelaksanaan proyek yang berjalan tanpa pengawasan teknis memadai dari instansi terkait.
Pantauan di lapangan menunjukkan sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan teknis, seperti pekerjaan struktur yang tidak presisi, penggunaan material yang tidak terverifikasi, serta tidak terlihatnya pengawas lapangan maupun penanggung jawab teknis selama proses pengerjaan.
“Proyek ini seolah berjalan tanpa arah. Tidak ada pengawas, tidak ada papan petunjuk teknis rinci, dan pekerja pun tidak terlihat mengikuti SOP. Ini sangat merugikan,” ujar salah satu aktivis pemantau anggaran publik di Karawang.
Sebagai proyek dengan nilai mendekati satu miliar rupiah, seharusnya pekerjaan ini berada di bawah pengawasan ketat dari Dinas PUPR maupun inspektorat teknis daerah. Namun faktanya, pengawasan nyaris tidak tampak, memperkuat dugaan bahwa proyek hanya dikejar penyelesaian, bukan kualitas.
Ketiadaan pengawasan ini berpotensi membuka ruang bagi praktik penyimpangan, baik dari sisi kualitas pekerjaan maupun penggunaan anggaran. Hal ini bukan hanya mencoreng nama baik pemerintah daerah, tetapi juga merugikan masyarakat sebagai pemilik sah dana publik.
Publik pun mendesak Bupati Karawang, Inspektorat, hingga aparat penegak hukum seperti Kejaksaan dan Tipikor Polres Karawang untuk turun tangan memeriksa pelaksanaan proyek dan memastikan tidak ada unsur kolusi, mark-up, atau manipulasi teknis yang dilakukan oleh pihak pelaksana maupun dinas terkait.
*“Uang rakyat harus digunakan secara bertanggung jawab. Jika pengawasan diabaikan, maka proyek ini layak diperiksa secara hukum,”* tegas aktivis tersebut.
Masyarakat berharap proyek rehabilitasi ini bukan menjadi contoh buruk pengelolaan anggaran daerah, dan mendesak transparansi penuh dari Bapenda serta Dinas PUPR Karawang.
(Red)

