masukkan script iklan disini
Karawang — Proyek pemeliharaan lantai parkir Gedung Asda 2 milik Pemerintah Kabupaten Karawang yang dikerjakan oleh CV. Wirda Rahayu dengan nilai kontrak sebesar Rp396.936.000,- kembali menambah daftar pekerjaan yang diduga tidak transparan dan berpotensi melanggar aturan keselamatan kerja.
Pantauan langsung di lokasi pada pertengahan November 2025 menunjukkan bahwa proyek yang berlangsung sejak 10 November dan dijadwalkan rampung pada 29 Desember 2025 tersebut minim pengawasan dari dinas terkait. Tak terlihat petugas teknis dari dinas turun langsung ke lapangan untuk memastikan pelaksanaan sesuai spesifikasi.
Yang lebih memprihatinkan, para pekerja tidak terlihat mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) sebagaimana diatur dalam standar Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3). Ini jelas pelanggaran fatal yang bisa berujung pada kecelakaan kerja serta menyalahi aturan perundang-undangan.
Kontrol sosial dan media telah berulang kali melaporkan proyek-proyek serupa yang mengabaikan prosedur, namun hingga kini belum ada tindakan nyata dari pihak Sekretariat Daerah.
Publik mempertanyakan komitmen pemerintah daerah dalam mengawasi pelaksanaan proyek yang bersumber dari uang rakyat. Jangan sampai proyek-proyek APBD hanya menjadi ajang bagi oknum mencari keuntungan tanpa memikirkan mutu dan keselamatan kerja.
“Jangan tunggu ada korban atau bangunan ambruk baru sibuk bertindak. Aparat penegak hukum harus bergerak cepat memeriksa pekerjaan ini,” tegas salah satu aktivis anti-korupsi Karawang.
Sudah saatnya sistem pengawasan diperbaiki, dan oknum yang bermain di balik proyek rakyat ditindak tegas tanpa pandang bulu.
(Red)

