masukkan script iklan disini
KARAWANG – Proyek pembangunan Jembatan Kedungsalam di Kelurahan Plawad, Kecamatan Karawang Timur, yang menelan anggaran hingga Rp 490 juta dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) 2025, menuai sorotan tajam dari berbagai pihak. Pasalnya, berdasarkan temuan di lapangan, pekerjaan proyek ini diduga menggunakan material tidak layak, seperti besi bekas, karatan, bahkan kropos yang sangat membahayakan keselamatan publik.
Ketua DPC Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Kabupaten Karawang,"Ferimaulana dalam keterangannya, menyebut bahwa ada indikasi kuat kongkalikong antara pihak Dinas PUPR Karawang dengan kontraktor pelaksana, CV. Surya Gemilang. Kecurigaan ini mencuat karena buruknya kualitas material dan lemahnya pengawasan dari instansi terkait.
"Saat kami coba konfirmasi ke Kabid Jalan Dinas PUPR, Tri Winarno, jawabannya justru mengejutkan. Ia mengatakan material seperti itu masih layak dan sesuai RAB. Pertanyaannya, apakah pembangunan yang menggunakan besi bekas dan karatan bisa disebut layak? Ini bukan rehab ringan, ini pembangunan jembatan yang menyangkut nyawa banyak orang," ujar Feri.
Lebih jauh, ia menilai pernyataan dari pejabat publik tersebut seolah menyepelekan keselamatan masyarakat dan hanya mengedepankan urusan keuntungan pribadi.
“Jawaban seperti itu menunjukkan bahwa ada mental pembiaran dan budaya asal jadi dalam proyek infrastruktur publik. Ini bukan sekadar soal material, tapi soal integritas, keselamatan rakyat, dan tanggung jawab atas penggunaan uang negara,” tegasnya.
Ia menambahkan, jika benar barang-barang bekas dan kropos dimasukkan dalam proyek senilai hampir setengah miliar ini, maka itu bisa masuk dalam kategori tindak pidana korupsi dan pelanggaran hukum lainnya.
“Kami mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun tangan, memeriksa seluruh dokumen proyek, audit teknis di lapangan, serta menindak tegas pihak-pihak yang terbukti bermain. Karawang tidak boleh dibiarkan menjadi ladang bancakan proyek,” pungkasnya.
Papan proyek yang terpasang menunjukkan kontrak No. 027.2/017/10.2.01.0040.2.4/KPA-JLN/PUPR/2025 tertanggal 11 Agustus 2025 dengan masa pelaksanaan 90 hari kalender. Namun ironisnya, kualitas material justru jauh dari kata standar.
Publik kini menunggu sikap tegas dari pemerintah daerah, DPRD, serta aparat hukum terhadap dugaan praktik kotor yang mencederai amanah rakyat ini.
Redaksi

