Garut, 9 Desember 2025 — Aroma korupsi di Desa Cihaurkuning, Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut, semakin tajam tercium. Setelah melalui audit mendalam, Inspektorat Daerah Garut resmi menyerahkan hasil pemeriksaan ke Kejaksaan Negeri Garut pada 8 Desember 2025, disertai tanda terima resmi yang menandakan kasus ini telah memasuki tahap penegakan hukum.
Audit Mengungkap Korupsi Terstruktur
Dalam laporan audit, ditemukan berbagai penyimpangan serius yang terjadi sejak tahun anggaran 2021 hingga 2024, ditambah penyertaan modal BUMDes tahun 2025. Temuan meliputi:
- Pertanggungjawaban fiktif
- Pengadaan yang tidak sesuai realisasi
- Kegiatan desa yang dilaporkan selesai namun fiktif di lapangan
- Aliran dana BUMDes 2025 yang tidak jelas penggunaannya
- Indikasi pemecahan kegiatan untuk manipulasi laporan
Audit menyimpulkan bahwa dugaan korupsi di desa ini bukan insidental, tetapi terstruktur, sistematis, dan berulang.
60 Hari Diberi Waktu, Kades Hanya Kembalikan 50% Kerugian
Inspektorat sebelumnya memberikan waktu 60 hari kepada Kepala Desa untuk mengembalikan kerugian negara. Namun hingga batas waktu berakhir, hanya 50% yang berhasil dikembalikan. Hal ini memperkuat dugaan bahwa dana desa telah mengalir ke berbagai pos dan pihak yang belum terungkap.
AKPERSI Jawa Barat: “Tersangka Harus Ditetapkan, Tak Bisa Ditunda!”
Ketua DPD AKPERSI Jawa Barat, Ahmad Syarifudin, menegaskan bahwa kasus ini harus ditindak secara pidana, bukan sekadar diselesaikan administratif.
“Ini bukan pelanggaran kecil. Sudah lima tahun anggaran bermasalah. Kami mendesak Kejari Garut segera tetapkan Kepala Desa sebagai tersangka. Tidak ada alasan untuk menunda!” ujarnya dengan tegas.
Ahmad juga menekankan pentingnya penyelidikan lanjutan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan perangkat desa dan pengurus BUMDes.
Publik Tunggu Tindakan Tegas Kejaksaan, Dengan bukti audit dan pelaporan resmi yang sudah diserahkan, masyarakat kini menanti sikap tegas Kejari Garut. Proses hukum diharapkan tidak berlarut-larut, agar kepercayaan publik terhadap penegakan hukum tetap terjaga.
(Red)

