-->
  • Jelajahi

    Copyright © VERSITNEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    SELAMAT BERGABUNG DI MEDIA ONLINE VERSIT NEWS - EDUKASI DAN INFORMASI PUBLIK
    SELAMAT BERGABUNG DI LAMAN MEDIA ONLINE VERSIT NEWS - EDUKASI DAN INFORMASI PUBLIK

    Tiga Tahun Dana Desa Rp. 1,8M Diselewengkan, Kades Di Karawang Jadi Tersangka Korupsi.

    VERSIT NEWS
    Selasa, 09 Desember 2025, Desember 09, 2025 WIB Last Updated 2025-12-09T12:53:19Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Karawang,-Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dana desa di Desa Tanjungbungin, Kecamatan Pakisjaya, dalam peringatan Hari Antikorupsi Sedunia yang digelar di Aula Husni Hamid, Selasa (9/12/2025).

    Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Dedy Irwan Virantama, menyebut tersangka berinisial E diduga menyelewengkan dana desa selama tiga tahun anggaran, yakni 2022, 2023, dan 2024.

    “Penyimpangan tersebut mengakibatkan sejumlah program pembangunan desa tidak terealisasi, tidak selesai dikerjakan, bahkan sebagian diduga fiktif,” ujar Dedy.

    Akibat perbuatan tersebut, kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp1.872.534.11.

    Atas perbuatannya, tersangka E dijerat Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Terkait tidak dilakukannya penahanan, Dedy menjelaskan bahwa tersangka saat ini tengah menjalani hukuman pidana lain dalam perkara penggelapan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Karawang Nomor 99/Pid.B/2025/PN Karawang dengan vonis dua tahun enam bulan.


    Red
    Komentar

    Tampilkan

    VERSIT NEWS

    MEDIA ONLINE - VERSIT NEWS - EDUKASI DAN INFORMASI PUBLIK

    NamaLabel

    +