masukkan script iklan disini
Karawang,- Riak persoalan kredit pasca meninggalnya seorang debitur di Karawang akhirnya menemukan arah penyelesaian setelah sempat memicu ketegangan publik. Kasus yang awalnya memunculkan kritik tajam terhadap PT BPR Karyajatnika Sadaya (BPRKS) kini mulai menuju titik temu, usai proses mediasi yang melibatkan LBH GMBI Karawang. pada, Rabu, 3 Desember 2025.
LBH GMBI Hentak Publik: Penolakan Pelunasan Dinilai Tak Berperikemanusiaan
April, Kepala Kesekretariatan DPD LSM GMBI Distrik Karawang, sebelumnya mengecam keras langkah BPRKS yang menolak pelunasan sisa kredit almarhum.
“Ini bukan sekadar tidak logis—ini melanggar nurani publik,” tegas April.
Menurutnya, keluarga datang untuk menyelesaikan kewajiban almarhum secara terhormat dengan melunasi kredit. Namun keputusan bank yang menutup pintu pelunasan justru memicu tanda tanya besar dan menambah beban keluarga yang sedang berduka.
“Kami mencium ada something wrong. Ketika keluarga ingin membayar tetapi bank menolak, itu bukan prosedur—itu masalah serius,” imbuhnya.
April menekankan bahwa lembaga keuangan seharusnya mengedepankan empati dan tidak bersikap kaku di tengah kondisi keluarga yang kehilangan anggota.
LBH GMBI Ramadhoni : Harusnya Ada Asuransi Jiwa, Tapi Kini Sudah Ada Kesepakatan
Di sisi lain, Ramadhoni (Doni), LBH GMBI, menjelaskan bahwa secara normatif seharusnya kredit dapat lunas melalui asuransi jiwa karena masa kredit telah berjalan lebih dari enam bulan.
“Kalau lihat normatifnya, seharusnya memang ada asuransi jiwa. Klien kami sudah berjalan enam bulan lebih,” jelasnya.
Namun dalam proses penanganan kasus, Ramadhoni memilih fokus pada solusi. Setelah pembahasan intens antara pihaknya dan BPR KS, angka pelunasan akhirnya disepakati.
“Angka itu sudah kami terima. Ini solusi terbaik dari kondisi yang ada,” tegasnya.
Ramadhoni juga menegaskan bahwa pihak keluarga sudah menerima kesepakatan ini karena mereka membutuhkan penyelesaian cepat untuk mengurus berbagai kebutuhan pasca kematian, termasuk tahlil dan urusan lainnya.
“Saya minta kebijaksanaan BPR KS untuk segera menuntaskan hari ini juga. Jangan ditunda-tunda lagi,” ucapnya.
Akhirnya Menuju Jalan Tengah: Penyelesaian yang Dapat Diterima Semua Pihak
Setelah gelombang kritik dan dinamika yang memanas, pertemuan hari ini membawa angin segar. LBH GMBI, menilai telah ada titik terbaik untuk menyelesaikan persoalan tanpa memperpanjang konflik.
Ramadhoni menilai tidak ada lagi potensi kerugian terhadap kliennya setelah kesepakatan angka disetujui, sementara LBH GMBI tetap mengingatkan agar lembaga keuangan lebih peka dan manusiawi dalam menghadapi kasus serupa ke depan.
Penutup: Ketukan Keadilan dari Karawang
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kebijakan finansial tidak hanya soal angka, tetapi juga soal nurani dan kemanusiaan. Walau sempat bergulir panas, kini ritmenya telah menemukan keseimbangan: keluarga mendapat kejelasan, dan bank memiliki dasar penyelesaian.
Karawang kembali mencatatkan cerita bahwa ketika suara publik, pendamping hukum, dan pihak lembaga duduk bersama—keadilan selalu punya jalan untuk ditemukan.
(Ade B)

