masukkan script iklan disini
Parung Panjang – Pemerintah Desa Lumpang menggelar musyawarah di Pendopo Desa Lumpang, Kecamatan Parung Panjang, pada Selasa (20/01/2026). Acara yang dihadiri perwakilan pihak perusahaan PT MITRA BIOSFER INDONESIA (MBI), perwakilan masyarakat RT 02 dan RT 01 RW 03, serta di tengahi oleh Kepala Desa Lumpang, Babinkantibmas, para Ketua Dusun, Ketua RW 03, Ketua RT 02, Ketua RT 01, Ketua Katar Desa, dan Ketua Katar RW tersebut bertujuan membahas dampak keberadaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang diduga dikelola oleh perusahaan tersebut.
Dalam musyawarah, masyarakat menyampaikan berbagai keluhan terkait aktivitas limbah B3 yang diduga telah menimbulkan gangguan kesehatan, seperti gatal-gatal kulit, Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), serta polusi udara berupa bau menyengat yang dirasakan sekitar lokasi. Sebelumnya, lokasi tersebut telah diberi garis oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten dan garis Satpol PP sebagai bentuk penindakan awal atas dugaan pelanggaran ketentuan lingkungan.
Pihak PT MITRA BIOSFER INDONESIA (MBI) sempat meminta agar aktivitas perusahaan dapat kembali dibuka, namun permintaan tersebut ditolak secara tegas oleh masyarakat. Perwakilan masyarakat, Ade Kodel Agus dan Ustad Junaedi, menyampaikan sikap tegas bahwa aktivitas limbah B3 harus ditutup secara permanen.
"Kami mewakili masyarakat RT 02 dan RT 01 RW 03 menyatakan sikap tegas, limbah B3 ini harus ditutup permanen. Warga sudah lama merasakan dampaknya, baik terhadap kesehatan maupun lingkungan," tegas Ade Kodel Agus yang didampingi Ustad Junaedi.
Sebagai bentuk keseriusan penolakan, masyarakat telah mengumpulkan lebih dari 250 tanda tangan warga yang mendukung penuh penutupan permanen aktivitas tersebut.
Jika terbukti melakukan pengelolaan limbah B3 di duga tanpa izin atau tidak sesuai ketentuan, aktivitas tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 59 ayat (1) menyatakan bahwa setiap penghasil limbah B3 wajib mengelolanya sesuai ketentuan.
Selain itu, Pasal 102 UU Nomor 32 Tahun 2009 mengatur bahwa pengelolaan limbah B3 tanpa izin dapat dikenai pidana penjara 1 hingga 3 tahun serta denda hingga Rp3 miliar. Apabila terbukti menyebabkan pencemaran atau membahayakan kesehatan masyarakat, dapat dikenakan Pasal 98 dengan ancaman pidana lebih berat.
Masyarakat berharap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum segera mengambil keputusan tegas berdasarkan aturan yang berlaku demi melindungi kesehatan warga dan kelestarian lingkungan. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi lanjutan dari PT MITRA BIOSFER INDONESIA (MBI) maupun keputusan akhir dari instansi terkait. Warga menegaskan akan terus mengawal proses ini sampai ada keputusan hukum yang berpihak pada kepentingan masyarakat.
(Ahmad Syarifudin, C.BJ.,C.EJ)
Redaksi

