masukkan script iklan disini
KARAWANG | Organisasi Media AKPERSI (Asosiasi Keluarga Pers Indonesia) Kabupaten Karawang melakukan kunjungan silaturahmi ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Karawang, sekaligus menyampaikan pengaduan warga Desa Sungai Buntu, Kecamatan Pedes, terkait pelayanan administrasi kependudukan.
Kunjungan tersebut merupakan bagian dari peran kontrol sosial pers dalam mengawal pemenuhan hak-hak administratif masyarakat, sekaligus memperkuat komunikasi dan sinergi antara insan pers dengan instansi pelayanan publik.
Dalam pertemuan tersebut, AKPERSI Karawang menyampaikan laporan warga Desa Sungai Buntu yang mengalami kendala dalam pengurusan akta kematian, akibat belum terpenuhinya salah satu persyaratan administrasi di tingkat desa.
Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Karawang, Elfan Yandar Assidiq, S.Si., M.M., menjelaskan bahwa penerbitan akta kematian harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Surat keterangan kematian dari desa yang ditandatangani Kepala Desa merupakan persyaratan utama dalam penerbitan akta kematian. Ketentuan ini tidak dapat dilewati,” tegas Elfan. Selasa 20/01/2026
Ia menambahkan, selain surat keterangan kematian, persyaratan lain yang harus dipenuhi antara lain formulir permohonan, KTP dan Kartu Keluarga almarhum, KTP pelapor, serta KTP dua orang saksi. Apabila seluruh persyaratan telah lengkap, proses penerbitan akta kematian dapat dilakukan dengan cepat dan sesuai prosedur.
Terkait pengaduan warga Desa Sungai Buntu, Disdukcapil Karawang menyatakan telah melakukan pendampingan serta koordinasi dengan operator desa setempat guna menyelesaikan kendala administrasi yang terjadi.
“Alhamdulillah, setelah dilakukan koordinasi, surat keterangan kematian yang sebelumnya terkendala telah diperbaiki dan ditandatangani Kepala Desa, sehingga proses administrasi dapat dilanjutkan,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Disdukcapil Karawang juga kembali menegaskan bahwa seluruh layanan administrasi kependudukan di Kabupaten Karawang tidak dipungut biaya. Masyarakat dapat mengakses layanan secara langsung di Kantor Disdukcapil Karawang, Mall Pelayanan Publik (MPP), gerai Dukcapil Cikampek, RSUD Karawang, RSUD Rengasdengklok, maupun melalui layanan daring Edukcapil Karawang.
AKPERSI Karawang mengapresiasi respons cepat dan keterbukaan Disdukcapil Karawang dalam menindaklanjuti pengaduan warga. Organisasi pers tersebut menegaskan komitmennya untuk terus mengawal aspirasi masyarakat serta mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik di daerah.
Kunjungan silaturahmi ini diharapkan dapat semakin memperkuat sinergi antara media dan pemerintah daerah dalam mewujudkan pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan berpihak kepada masyarakat.
Sementara itu, Seby, selaku Operator Layanan Administrasi Kependudukan, menegaskan pentingnya pengurusan dokumen kependudukan dilakukan sejak dini dan tidak menunggu hingga warga dalam kondisi sakit.
“Idealnya administrasi kependudukan diurus lebih awal, jangan menunggu warga jatuh sakit. Fakta di lapangan masih ditemukan pasien di RSUD maupun rumah sakit lainnya yang belum memiliki KTP atau bahkan belum terdata sama sekali,” jelasnya.
Ia menambahkan, Pemerintah Daerah telah menyiapkan layanan jemput bola melalui program ‘DAUD Ada Untukmu’, yang secara khusus menyasar warga rentan.
“Melalui layanan ini, tim kami turun langsung ke rumah sakit maupun ke rumah warga, termasuk ODGJ dan warga dengan keterbatasan tertentu. Semua kami fasilitasi agar memiliki KTP dan dokumen kependudukan lengkap,” pungkas Seby.
Redaksi

