masukkan script iklan disini
Jakarta — Ketua Umum Perkumpulan Advokat Indonesia (Peradi) Utama, Prof. Dr. Hardi, menegaskan pentingnya perlindungan hukum bagi setiap individu, khususnya para penegak hukum dan profesional, dari penilaian publik yang bersifat prematur, tendensius, dan berpotensi melanggar asas keadilan.
Dalam keterangannya kepada media, Prof. Dr. Hardi menyampaikan bahwa kebebasan berpendapat di ruang publik harus tetap berjalan seiring dengan penghormatan terhadap prinsip praduga tak bersalah dan perlindungan hak asasi manusia.
“Penilaian publik yang tidak didasarkan pada fakta hukum dan proses peradilan yang sah dapat merugikan seseorang, baik secara pribadi maupun profesional. Negara hukum wajib menjamin bahwa setiap orang dilindungi dari penghakiman publik yang berlebihan,” tegas Prof. Dr. Hardi.
Ia menjelaskan bahwa perkembangan media sosial dan derasnya arus informasi sering kali mendorong opini publik terbentuk lebih cepat daripada proses hukum itu sendiri. Kondisi tersebut, menurutnya, berisiko menciptakan trial by public opinion yang bertentangan dengan prinsip negara hukum.
Prof. Dr. Hardi menambahkan, Peradi Utama mendorong seluruh elemen masyarakat, termasuk media massa dan pengguna media sosial, untuk lebih bijak dalam menyampaikan pendapat, terutama terhadap perkara hukum yang masih berjalan.
“Perbedaan pendapat adalah hal yang wajar dalam demokrasi. Namun, penilaian yang menyerang kehormatan, reputasi, dan hak hukum seseorang harus dibatasi oleh etika dan hukum,” ujarnya.
Sebagai organisasi profesi advokat, Peradi Utama berkomitmen untuk terus mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya supremasi hukum, etika berpendapat, serta perlindungan hukum bagi setiap warga negara tanpa terkecuali.
Redaksi

