-->
  • Jelajahi

    Copyright © VERSITNEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    SELAMAT BERGABUNG DI MEDIA ONLINE VERSIT NEWS - EDUKASI DAN INFORMASI PUBLIK
    SELAMAT BERGABUNG DI LAMAN MEDIA ONLINE VERSIT NEWS - EDUKASI DAN INFORMASI PUBLIK

    PENGEDAR OBAT KERAS GOLONGAN G DIDUGA KEBAL HUKUM DI KAWASAN GRIYA BENDA ASRI, CICURUG

    VERSIT NEWS
    Selasa, 03 Februari 2026, Februari 03, 2026 WIB Last Updated 2026-02-03T02:04:44Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Sukabumi – Peredaran obat keras golongan G seperti tramadol, hexymer, dan sejenisnya kembali menjadi perhatian di kawasan Griya Benda Asri, Desa Benda, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi. Aktivitas ilegal ini diduga telah berlangsung kurang lebih enam tahun, dengan pola operasional berpindah-pindah lokasi untuk menghindari penindakan aparat penegak hukum.
     
    Berdasarkan informasi dari warga sekitar, praktik penjualan obat keras tanpa resep dokter masih terus berjalan hingga saat ini. Sebelumnya, lokasi tersebut pernah ditutup oleh warga karena dianggap meresahkan dan berdampak buruk bagi generasi muda. Namun, tidak berselang lama, aktivitas ilegal tersebut kembali beroperasi seperti biasa tanpa adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum setempat.
     
    Warga menyatakan bahwa pengedar obat keras golongan G tersebut seolah-olah kebal hukum. Meskipun praktik ini sudah lama dikenal dan berulang kali berganti tempat, hingga kini belum terlihat adanya proses hukum yang serius terhadap pelaku. Bahkan, berkembang dugaan kuat adanya pembiaran dari oknum aparat penegak hukum, mulai dari tingkat Polsek, Polres, Polda, hingga Mabes Polri.
     
    Pengelola atau pemilik jaringan peredaran obat keras tersebut dikenal warga dengan sebutan "Bunda", yang diduga menjadi aktor utama di balik distribusi obat-obatan terlarang tersebut.
     
    Hal yang semakin memunculkan pertanyaan publik adalah lokasi peredaran obat keras ini berdekatan dengan Kantor Desa Benda. Kedekatan tersebut memicu keraguan warga terkait sejauh mana pengetahuan dan pengawasan Kepala Desa Benda terhadap aktivitas ilegal yang berlangsung di wilayahnya.
     
    Peredaran dan penjualan obat keras golongan G tanpa resep dokter merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Kesehatan. Penggunaan obat semacam itu dapat menimbulkan ketergantungan, merusak kesehatan, serta memicu terjadinya tindak kriminal di masyarakat.
     
    ANCAMAN SANKSI PIDANA
     
    Pelaku peredaran obat keras tanpa izin dapat dikenai pidana berdasarkan ketentuan hukum berikut:
     
    - Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan: Ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.
    - Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan: Bagi pihak yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp1,5 miliar.
     
    Warga berharap aparat penegak hukum dapat bertindak tegas, transparan, dan profesional, serta tidak mengabaikan praktik yang telah lama merusak lingkungan dan masa depan generasi muda di Desa Benda. Penegakan hukum yang adil dianggap penting untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.
    (Ahmad Syarifudin, C.BJ.,C.EJ)
    Komentar

    Tampilkan

    VERSIT NEWS

    MEDIA ONLINE - VERSIT NEWS - EDUKASI DAN INFORMASI PUBLIK