-->
  • Jelajahi

    Copyright © VERSITNEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    SELAMAT BERGABUNG DI MEDIA ONLINE VERSIT NEWS - EDUKASI DAN INFORMASI PUBLIK
    SELAMAT BERGABUNG DI LAMAN MEDIA ONLINE VERSIT NEWS - EDUKASI DAN INFORMASI PUBLIK

    **Dugaan Gudang Penimbunan Solar Subsidi di Klari Disorot, AKPERSI Desak Penindakan Tegas**

    VERSIT NEWS
    Sabtu, 02 Mei 2026, Mei 02, 2026 WIB Last Updated 2026-05-02T04:37:38Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini








    Karawang — Tim investigasi media menemukan dugaan adanya gudang penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di wilayah Kecamatan Klari, tepatnya di sekitar pintu Tol Karawang Timur, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, pada Jumat (01/5/2026).


    Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, gudang tersebut diduga telah beroperasi dalam waktu yang cukup lama. Aktivitas di lokasi itu disebut berjalan tanpa hambatan berarti, sehingga memunculkan dugaan adanya koordinasi dengan oknum tertentu di lingkungan sekitar.


    Meski demikian, kebenaran informasi tersebut masih dalam tahap pendalaman. Tim investigasi terus mengumpulkan data dan fakta tambahan, termasuk menelusuri identitas pemilik gudang yang disebut-sebut berinisial “S”.


    Sejumlah warga sekitar, yang memilih tidak disebutkan identitasnya, mengaku telah lama mengetahui aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Mereka menduga keberadaan gudang itu terkesan “aman”, karena diduga telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) maupun instansi terkait.


    Menanggapi temuan ini, Ketua DPC Asosiasi Keluarga Pers Indonesia Kabupaten Karawang, Fery Maulana, mendesak agar aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas.


    “Keberadaan gudang penimbunan solar subsidi ini sangat meresahkan dan jelas merugikan masyarakat luas. Kami meminta APH dan dinas terkait segera turun tangan dan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujar Fery.


    Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga ada tindakan konkret dari pihak berwenang.


    “Kami tidak akan tinggal diam. Dalam waktu dekat, kami akan melayangkan surat resmi kepada APH dan dinas terkait untuk menindaklanjuti temuan ini,” tambahnya.


    Secara hukum, dugaan penimbunan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana serius. Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.


    Selain itu, praktik tersebut juga berpotensi melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen serta Undang-Undang Perdagangan, dengan ancaman pidana hingga 5 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.


    Adapun modus operandi yang kerap digunakan dalam praktik penimbunan solar subsidi antara lain penggunaan truk tangki yang dimodifikasi, penyalahgunaan barcode atau QR Code MyPertamina secara berulang, hingga penyimpanan dalam gudang ilegal sebelum dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi.


    Dampak dari praktik ilegal ini tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga menyebabkan kelangkaan BBM bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil.


    “Ini adalah bentuk kejahatan yang merampas hak rakyat. Ancaman pidananya jelas dan harus 

    ditegakkan,” pungkas Fery. 


    Red 

    Komentar

    Tampilkan

    VERSIT NEWS

    MEDIA ONLINE - VERSIT NEWS - EDUKASI DAN INFORMASI PUBLIK

    NamaLabel

    +