masukkan script iklan disini
Karawang.,- Senin 04/04/2026 Majelis hakim menolak permohonan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan saksi tambahan dalam persidangan kasus tawuran yang terjadi di Dawuan Tengah, Kecamatan Cikampek. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Karawang tersebut berlangsung dengan agenda pemeriksaan lanjutan terhadap para terdakwa.
Penolakan itu disampaikan hakim dengan pertimbangan bahwa proses pembuktian dinilai telah cukup berdasarkan keterangan saksi-saksi yang sebelumnya telah dihadirkan di persidangan. Hakim menilai penambahan saksi tidak lagi relevan dan berpotensi memperpanjang proses persidangan tanpa memberikan kontribusi signifikan terhadap pembuktian perkara.
Sementara itu, pihak JPU sebelumnya beralasan bahwa saksi tambahan diperlukan untuk memperkuat konstruksi hukum serta memperjelas kronologi kejadian tawuran yang melibatkan sejumlah pemuda di wilayah Dawuan Tengah tersebut. Namun, majelis hakim tetap pada pendiriannya dan meminta persidangan dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Kuasa hukum terdakwa menyambut baik keputusan hakim tersebut. Mereka menilai bahwa langkah tersebut mencerminkan asas peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan, serta menghindari upaya yang dinilai dapat memperpanjang proses hukum secara tidak perlu.
Kasus tawuran ini sendiri menjadi perhatian publik karena melibatkan sejumlah remaja dan menyebabkan keresahan di masyarakat sekitar. Dalam persidangan sebelumnya, beberapa saksi telah memberikan keterangan terkait peristiwa bentrokan yang terjadi serta peran masing-masing terdakwa.
Dengan ditolaknya saksi tambahan, sidang diperkirakan akan segera memasuki tahap tuntutan dari pihak JPU. Majelis hakim pun mengingatkan seluruh pihak untuk tetap fokus pada pokok perkara agar proses peradilan dapat berjalan efektif dan menghasilkan putusan yang adil.
Chika

