Karawang – versitnews@gmail.com Polres Karawang melalui Satres Narkoba berhasil mengungkap puluhan kasus penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan obat keras tertentu (OKT) selama periode Maret hingga 14 Mei 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita lebih dari 1,4 kilogram sabu, ratusan gram tembakau sintetis, ekstasi, hingga ribuan butir obat terlarang.
Pengungkapan kasus itu disampaikan langsung oleh Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan, dalam kegiatan rilis resmi yang turut dihadiri Bupati Karawang dan jajaran kepolisian di Mapolres Karawang, Kamis (14/5/2026).
Kapolres Karawang, AKBP Fiki Novian Ardiansyah menjelaskan, Satres Narkoba berhasil mengungkap total 31 kasus narkotika dengan 41 tersangka.
“Untuk narkotika jenis sabu terdapat 27 kasus dengan 36 tersangka, dengan barang bukti mencapai 1.440,63 gram atau sekitar 1,4 kilogram,” ungkapnya.
Selain sabu, polisi juga mengungkap tiga kasus tembakau sintetis dengan empat tersangka dan barang bukti 175,33 gram. Sementara untuk ekstasi, polisi mengamankan satu tersangka dengan barang bukti tiga butir pil ekstasi.
Tak hanya itu, Satres Narkoba juga mengungkap satu kasus psikotropika dengan barang bukti 320 butir, serta enam kasus obat keras tertentu (OKT) dengan delapan tersangka dan total barang bukti mencapai 9.472 butir.
Ungkap Kasus 1 Kg Sabu
Kapolres menyebut pengungkapan paling menonjol adalah kasus peredaran sabu seberat lebih dari satu kilogram yang berhasil dibongkar di wilayah Desa Pangulah Selatan, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang.
Dalam operasi tersebut, polisi menangkap tersangka berinisial SD. Dari tangan pelaku, petugas menemukan satu bungkus plastik berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 1.007,40 gram atau lebih dari satu kilogram.
Selain sabu, polisi juga menyita dua unit timbangan digital, plastik klip kosong, dan satu unit telepon genggam merek Samsung yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.
Pengembangan kasus kemudian mengarah kepada tersangka lain berinisial DN alias Abba yang ditangkap di wilayah Kecamatan Purwasari.
Menurut polisi, kedua tersangka berperan sebagai kurir sabu yang mendapatkan barang haram tersebut melalui sistem “tempel” dari seorang bandar berinisial TL alias Godek yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Barang tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Karawang dan Purwakarta. Mereka dijanjikan upah Rp10 juta per 100 gram sabu yang berhasil diedarkan,” ujar Kapolres.
Polisi juga mengungkap bahwa kedua pelaku sebelumnya sudah dua kali menerima kiriman sabu dari bandar yang sama. Pengiriman terakhir yang berhasil diungkap polisi merupakan kali ketiga mereka menerima pasokan narkotika.
Motif Ekonomi dan Konsumsi Gratis
Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku nekat menjadi kurir narkoba karena faktor ekonomi. Selain itu, mereka juga ingin mengonsumsi sabu tanpa harus membeli.
“Motifnya faktor ekonomi dan ingin memakai sabu secara gratis,” kata Kapolres.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Para pelaku terancam hukuman berat berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.
*Chika*(Wiwi winasih)

