masukkan script iklan disini
Bekasi, versitnews@gmail.com_ Kasus Penganiayaan dan Pengeroyokan serta Penculikan yang dilakukan oleh Pekerja Mafia Gas LPG terhadap Wartawan Media Buser86.id yang terjadi pada Tanggal 21 April 2026 di wilayah Kp Bangkong Reang, Desa Wangun Harja, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, dengan No : LP/B/747/IV/2026/SPKT/POLRES METROBEKASI/ POLDA METRO JAYA, bahwa Pelaku dikenakan Pasal 262 KUHP dan Pasal 466 KUHP serta Pasal 471 KUHP.
Aslamsyah Muda,S.H.I selaku Kuasa Hukum Buser86.id mengatakan, bahwa sampai saat ini pihak Kami sudah melakukan Pelaporan dan kami sudah melaporkan kepada Kapolres dan Wakasat untuk mendampingi kasus tersebut, sehingga pada Tanggal 4 Mei 2026 keluar SP Lidik dengan Surat Perintah Penyelidikan No.2266, artinya porses ini masih terus di selidiki, karena kejadian terjadi di lapangan dan tidak mengetahui siapa - siapa Pelakunya, maka pihak Kepolisian Jatanras Metro Bekasi dapat melakukan Penyelidikan sampai mengetahui orang - orang yang terlibat dalam kasus Pengeroyokan dan Penganiayaan serta Penculikan Wartawan tersebut agar dapat diketahui siapa Otak Pelaku Utama, dan baru masuk tahap Penyelidikan," kata Aslamsyah.
Aslamsyah Muda menjelaskan, bahwa Kami sudah melaporkan ke Kapolres dan Wakasat, dan juga Pimpinan Redaksi Buser86.id sudah melaporkan ke Mabes bagian Propam terkait kinerja Penyidik Jatanras agar kinerja Penyidik Jatanras Metro Bekasi bekerja secara Profesional terkait terjadinya Penganiayaan dan Pengeroyokan serta Penculikan Wartawan, yang mana imunitasnya Wartawan sangat kuat, maka Saya meminta agar pihak Kepolisian Metro Bekasi dapat bekerja secara Profesional agar dapat menemukan orang - orang yang masuk dalam Penyidikan kasus tersebut," jelas Aslamsyah Muda, S.H.I. (12/5/2026).
Dan kami akan menunggu SP2HP berikutnya, ketiga masuk Penyidikan, maka kita langsung melaporkan ke Wasidik supaya diawasi Wasidik Polres Metro Bekasi pekerjaan Penyidik Jatanras, agar dapat melakukan Penangkapan Pelaku.
Aslamsyah Muda, S.H.I selaku Kuasa Hukum Buser 86.id menegaskan, Saya meminta kepada Penyidik Jatanras selaku Penega Hukum Kepolisan Metro Bekasi agar dapat segera melakukan Penangkapan Pelaku yang diduga Mafia Gas LPG, dan Saya terus berkoorodinasi kepada Kapolres dan Wakasat agar dapat memerintahkan Anggotanya untuk melakukan Penyelidikan dan Penangkapan Pelaku Penganiayaan dan Pengeroyokan serta Penculikan Wartawan, jika hal tersebut tidak ada tindak lanjut dari Kapolres dan Wakasat Reskrim, maka kita akan mendesak Propam dan Wasidik untuk menindaklanjuti, apabila proses itu tidak juga ada maka kita Viralkan di Media Online atas kinerja Kepolisian Metro Bekasi," tegas Aslamsyah Muda, S.H.I.
Abdul Hamid Pimpinan Redaksi Buser86.id dan juga Wakil Ketua Umum Organisasi Pimpinan Redaksi Independen (PPRI) mengatakan, Saya meminta dan mendesak pihak Penyidik Jatanras Polres Metro Bekasi yang sedang menangani Kasus ini harus benar - benar, karena ini adalah tugas dan tanggung jawab Penyidik Jatanras Polres Metro Bekasi selaku Penegak Hukum untuk dapat segera melakukan Pemanggilan hingga Penangkapan terhadap Pekerja dan Pemilik atau kelompok yang sudah melakukan Penganiayaan dan Pengeroyokan serta Penculikan terhadap Wartawan kami," kata Abdul Hamid, (12/5/2026).
Dengan di keluarkannya SP2HP, agar Penyidik Jatanras Metro Bekasi dapat segera melakukan Penanganan Perkara Kasus tersebut, karena hal ini merujuk pada beberapa Peraturan Perundang - Undangan, antara lain Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, dan Undang - Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Wiwi winasih (Chika)

