masukkan script iklan disini
versitnews@gmail.com Berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat, dana sebesar Rp106 juta diduga digunakan untuk menutupi kerugian yang terjadi di desa. Namun hingga kini, belum ada penjelasan resmi yang transparan mengenai sumber dana maupun mekanisme pengembalian.
Informasi lain menyebutkan, sebelumnya mantan Camat Malangbong sempat menghubungi salah satu anggota dewan untuk meminta bantuan pinjaman dengan alasan yang sama, yakni untuk mengganti kerugian desa. Kondisi ini memunculkan berbagai pertanyaan terkait kemungkinan dampak terhadap penggunaan anggaran desa tahun 2025, termasuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan masyarakat.
Ketua DPD AKpersi, Ahmad Syarifudin, C.BJ.,C.EJ mengungkapkan, “Masyarakat berhak mengetahui sumber dan penggunaan dana tersebut. Jika tidak dikelola transparan, hal ini berpotensi mengganggu perencanaan pembangunan desa tahun 2025, yang mestinya fokus pada program kesejahteraan rakyat.”ungkap ahmad
Secara hukum, penggantian kerugian desa harus mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Setiap penggunaan dana harus tercatat dengan jelas, transparan, dan dipertanggungjawabkan
Publik pun menunggu klarifikasi dari pihak terkait, termasuk bendahara desa dan kecamatan, mengenai asal-usul dana, mekanisme pengembalian, serta dampaknya terhadap rencana pembangunan 2025.
-Chika -informasi yang berkembang di masyarakat, dana sebesar Rp106 juta diduga digunakan untuk menutupi kerugian yang terjadi di desa. Namun hingga kini, belum ada penjelasan resmi yang transparan mengenai sumber dana maupun mekanisme pengembalian.
Informasi lain menyebutkan, sebelumnya mantan Camat Malangbong sempat menghubungi salah satu anggota dewan untuk meminta bantuan pinjaman dengan alasan yang sama, yakni untuk mengganti kerugian desa. Kondisi ini memunculkan berbagai pertanyaan terkait kemungkinan dampak terhadap penggunaan anggaran desa tahun 2025, termasuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan masyarakat.
Ketua DPD AKpersi, Ahmad Syarifudin, C.BJ.,C.EJ mengungkapkan, “Masyarakat berhak mengetahui sumber dan penggunaan dana tersebut. Jika tidak dikelola transparan, hal ini berpotensi mengganggu perencanaan pembangunan desa tahun 2025, yang mestinya fokus pada program kesejahteraan rakyat.”ungkap ahmad
Secara hukum, penggantian kerugian desa harus mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Setiap penggunaan dana harus tercatat dengan jelas, transparan, dan dipertanggungjawabkan
Publik pun menunggu klarifikasi dari pihak terkait, termasuk bendahara desa dan kecamatan, mengenai asal-usul dana, mekanisme pengembalian, serta dampaknya terhadap rencana pembangunan 2025.
-Chika -

