-->
  • Jelajahi

    Copyright © VERSITNEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    SELAMAT BERGABUNG DI MEDIA ONLINE VERSIT NEWS - EDUKASI DAN INFORMASI PUBLIK
    SELAMAT BERGABUNG DI LAMAN MEDIA ONLINE VERSIT NEWS - EDUKASI DAN INFORMASI PUBLIK

    GMPB Desak Aparat Usut Dugaan Pengemasan Ulang Beras SPHP/Bulog 50 Kg Menjadi Beras Bermerek Premium

    VERSIT NEWS
    Kamis, 16 Juli 2026, Juli 16, 2026 WIB Last Updated 2026-07-16T10:09:51Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Kabupaten Bogor – Kamis, 16 Juli 2026 Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Bogor (GMPB) mendesak Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Bogor untuk segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan praktik pengemasan ulang beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) Perum Bulog kemasan 50 kg ke dalam karung beras bermerek yang kemudian diduga dipasarkan sebagai beras premium.

    Desakan tersebut disampaikan berdasarkan hasil investigasi dan kajian awal GMPB yang menemukan adanya indikasi praktik yang patut diduga bertentangan dengan tujuan program SPHP, yaitu menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan serta memastikan masyarakat memperoleh beras dengan harga yang terjangkau.

    Apabila dugaan tersebut benar, maka praktik pengemasan ulang dan penjualan beras dengan identitas, mutu, atau merek yang tidak sesuai berpotensi merugikan konsumen serta mengganggu tata niaga pangan nasional.
     Dugaan tersebut juga perlu diuji melalui penyelidikan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.

    Dalam aspek perlindungan konsumen, GMPB menilai apabila terbukti terdapat penjualan barang yang tidak sesuai dengan mutu atau keterangan yang dijanjikan kepada konsumen, perbuatan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya:

    ●Pasal 8, yang melarang pelaku usaha memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan mutu, kualitas, atau keterangan yang dicantumkan maupun yang dijanjikan.

    ●Pasal 9, yang melarang menawarkan atau mempromosikan barang secara tidak benar atau menyesatkan.

    ●Pasal 62 ayat (1), yang mengatur sanksi pidana terhadap pelanggaran Pasal 8 dan Pasal 9 dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.

    Selain itu, apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya penyalahgunaan kewenangan, manipulasi administrasi, atau tindak pidana lain yang mengakibatkan kerugian negara maupun masyarakat, aparat penegak hukum diharapkan menerapkan ketentuan hukum yang berlaku sesuai hasil penyidikan dan alat bukti yang sah.

    GMPB mendesak Tipidter Polres Bogor untuk:

    1. Menyelidiki dugaan pengemasan ulang beras SPHP/Bulog 50 kg menjadi beras bermerek premium.

    2. Menelusuri rantai distribusi, gudang penyimpanan, serta pihak-pihak yang diduga terlibat.

    3. Memeriksa dokumen distribusi, stok, dan administrasi penyaluran beras SPHP di Kabupaten Bogor.

    4. Berkoordinasi dengan Perum Bulog dan instansi terkait guna memastikan tidak terjadi penyimpangan dalam distribusi pangan.

    5. Menindak tegas setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

    GMPB menegaskan bahwa seluruh informasi yang disampaikan merupakan dugaan berdasarkan hasil kajian awal dan tetap menghormati asas praduga tak bersalah. Oleh karena itu, GMPB meminta aparat penegak hukum bekerja secara profesional, transparan, dan objektif guna memberikan kepastian hukum serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap program pangan pemerintah.

    Redaksi 
    Komentar

    Tampilkan

    VERSIT NEWS

    MEDIA ONLINE - VERSIT NEWS - EDUKASI DAN INFORMASI PUBLIK

    NamaLabel

    +