Justru tak sampai disitu, melalui konfirmasi langsung kepada ZA, ZA mengatakan bahwasanya Anak anak sering takut dan sudah tidak nyaman berada dirumah neneknya yang juga ada ayah kandungnya RZ.
RZ selama ini diduga kuat mengkonsumsi Narkoba jenis Sabu selalu tidak peduli terhadap anak anaknya. Menurut pengakuan anaknya yang menceritakan hal tersebut kepada ibunya ZA di negeri jiran melalui telepon seluler milik sebuah Counter HP BRI link langganan ZA mengirim uang untuk keluarga, bahwasanya Ayahnya RZ baru membeli barang haram dan menggunakannya bersama teman temannya, Beberapa AP anak Kandung RZ kepada ibunya.
Tak hanya itu, anak anak juga kelaparan, dan menderita akibat tidak ada makanan dirumah. "Ngeri kali si RZ pak, sampai anak saya kelaparan dan mengadukan bahwasanya ayahnya lebih mementingkan menggunakan Narkoba daripada makanan untuk anak anaknya" Ucap ZA kepada kru media.
Kejadian seperti ini sudah sering terjadi sejak beberapa tahun ini, hingga ZA tidak tahan dan berangkat kerja ke negeri jiran untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dan anak anaknya. Sampai sudah akhir rumah tangga mereka karena ZA menggugatnya ke pengadilan agama melalui pengacara.
ZA juga membongkar semua kelakuan jelek mantan suaminya kepada tim LBH dan pengacara, karena merasakan tekanan psikis dan tekanan mental akibat kelakuan RZ mantan suaminya.
Menurut Tim LBH dan Advokat Penasehat Hukum ZA "Sungguh menyedihkan nasib ZA, sampai rela bekerja diluar negeri untuk anak anaknya, sementara menurut pandangan hukum, anak anak adalah tanggung Ayah kandungnya, kami sudah mengeluarkan surat teguran Hukum kepada RZ untuk peringatan agar tidak membiarkan anak anaknya, sampai kami dengar terakhir anaknya kelaparan dan terancam dalam hidup sehari hari" Terang Penasehat Hukum ZA saat ditanyakan.
Terpisah, Ketua LPA (Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak) Kabupaten Deli Serdang Junaidi Malik, SH, C.Ht saat diminta keterangannya menyampaikan bahwa "Dalam dugaan peristiwa penelantaran anak, Perceraian antara ayah dan ibu tidak menghapus tanggung jawab seorang ayah terhadap anak-anaknya. Kewajiban memberikan nafkah, perlindungan, dan memastikan terpenuhinya kebutuhan dasar anak tetap melekat secara hukum dan moral. Jika benar terdapat anak-anak yang dibiarkan kelaparan, tidak terurus, atau hidup dalam ketakutan akibat perilaku orang tuanya, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai penelantaran anak." Tulisnya melalui Akun Whatsapp.
Berdasarkan Pasal 76B jo. Pasal 77B Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, setiap orang dilarang menempatkan atau membiarkan anak dalam situasi penelantaran. Ancaman pidananya adalah pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 100 juta.
"Kami meminta aparat pemerintah desa, kepolisian, dan instansi terkait segera melakukan asesmen terhadap kondisi anak-anak tersebut. Prinsip yang harus dikedepankan adalah kepentingan terbaik bagi anak (the best interests of the child), bukan semata-mata persoalan konflik antara mantan suami dan mantan istri" Tulisnya lagi melalui akun whatsapp kepada media ini. (Tim)



