masukkan script iklan disini
Versitnews.com, KARAWANG – Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dilahirkan, harapan besar diletakkan di pundak desa sebagai lokomotif pembangunan berbasis masyarakat. Akan tapi harapan itu seolah menjelma menjadi beban, Dana Desa yang seharusnya di kelola oleh badan usaha milik desa (BUMDes) tidak ada wujudnya.
Seperti halnya yang dikatakan warga Sungai buntu Kecamatan Pedes kepada awak media mengatakan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Sungai buntu yang harus nya di realisasikan untuk kepentingan pembangunan Desa Sungaibuntu, Kecamatan Pedes, Kabupaten Karawang, Jawa Barat saat ini menjadi buah bibir dikalangan masyarakat sekitar. Pasalnya, sampai saat ini tidak jelas dan tidak terlihat adanya aktivitas usaha dari BUMDes, yang jadi pertanyaan apakah dana desa yang seharusnya di kucurkan Kepada BUMDES di selewengkan oleh oknum-oknum pemerintah Desa Sungaibuntu, seharusnya BUMDES sudah mendapatkan kucuran Dana Desa pada tahun anggaran 2025 sebesar 20 persen dari total dana yang diterima desa.kata warga Sungaibuntu yang namanya minta dirahasiakan. Sabtu /20/8/2025.
Kondisi ini yang tentunya memicu kecurigaan dari berbagai pihak, terutama masyarakat setempat yang mempertanyakan tentang legalitas dan transparansi tentang pengelolaan dana BUMDes tersebut. Masyarakat khawatir, dana yang seharusnya digunakan untuk pemberdayaan ekonomi desa, justru disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dan digunakan untuk kepentingan pribadi.ujarnya.
Menanggapi hal ini, sejumlah elemen masyarakat sungaibuntu khususnya mendesak agar Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karawang agar cepat dan segera turun tangan melakukan verifikasi langsung di lapangan.harapnya.
”Kami tidak melihat adanya bentuk usaha yang dijalankan oleh BUMDes Sungaibuntu. Kalau memang sudah menerima anggaran, seharusnya ada kegiatan yang bisa dirasakan manfaatnya oleh warga sekita,” ujar salah satu tokoh masyarakat Sungaibuntu.
Ia juga menambahkan pentingnya keterbukaan dari pihak pengelola BUMDes, agar masyarakat tidak terus bertanya-tanya dan mencurigai adanya penyimpangan.
”Harapan kami, DPMD Karawang harus melakukan evaluasi dan audit secara menyeluruh. Jangan sampai dana desa hanya menjadi ajang bancakan,” tegasnya.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola BUMDes Sungaibuntu belum memberikan tanggapan resmi terkait ketiadaan aktivitas usaha dan penggunaan dana desa tersebut.
Penulis:Feri Maulana