-->
  • Jelajahi

    Copyright © VERSITNEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    SELAMAT BERGABUNG DI MEDIA ONLINE VERSIT NEWS - EDUKASI DAN INFORMASI PUBLIK
    SELAMAT BERGABUNG DI LAMAN MEDIA ONLINE VERSIT NEWS - EDUKASI DAN INFORMASI PUBLIK

    Bupati H.Aep Saepuloh Didesak Untuk Mengambil Tindakan Tegas Dengan Memecat ASN Yang Gagal Kerja. Jika Tidak, Publik Akan Mempertanyakan Alasan Dibalik Diamnya Inspektorat.

    VERSIT NEWS
    Rabu, 27 Agustus 2025, Agustus 27, 2025 WIB Last Updated 2025-08-27T15:03:58Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    KARAWANG | | Versitnews.com–Bupati Karawang didesak untuk mengambil tindakan tegas terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang gagal menjalankan tugasnya, terutama dalam kasus pengelolaan Dana Desa dan BUMDes yang dinilai tidak transparan. Publik mulai mempertanyakan alasan di balik diamnya Inspektorat dalam menangani kasus-kasus tersebut.

    Di Desa Sungaibuntu, Kecamatan Pedes, warga bahkan meminta Gubernur Jawa Barat untuk melakukan audit terhadap Kepala Desa Sungaibuntu karena dugaan penyalahgunaan dana desa. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa sangat penting untuk memastikan keberhasilan program pembangunan desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat

    Kasus Dana Desa dan BUMDes yang tidak transparan telah menjadi perhatian serius di berbagai daerah, termasuk Desa Sungaibuntu, Kecamatan Pedes. Berdasarkan data Mahkamah Agung, terdapat 591 putusan kasus korupsi dana desa sejak 2015 hingga 2024, dengan kerugian negara mencapai Rp598,13 miliar. Mayoritas pelaku adalah kepala desa, mantan kepala desa, atau penjabat kepala desa ¹.

    *Modus Korupsi Dana Desa:*

    - *Laporan Fiktif*: 59,83% dari total kasus
    - *Pembangunan di Bawah Standar*: 54,49%
    - *Penyalahgunaan Wewenang*: 44,1%
    - *Penggelembungan Anggaran*: 39,89%

    Keluhan masyarakat tentang penggunaan Dana APBD yang tidak efektif dan BUMDes yang tidak berjalan menunjukkan kurangnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran desa. Aspirasi masyarakat, petani, dan nelayan yang diabaikan dapat memperburuk kepercayaan publik terhadap pemerintah desa.

    Langkah-langkah untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas:

    1. Publikasi Anggaran: Masyarakat harus diberi akses informasi tentang penggunaan Dana APBD dan BUMDes.
    2. Partisipasi Masyarakat: Masyarakat harus dilibatkan dalam proses perencanaan dan pengawasan anggaran desa.
    3. Pengawasan Internal dan Eksternal: Pemerintah desa harus memiliki mekanisme pengawasan internal yang efektif dan transparan, serta terbuka terhadap pengawasan eksternal dari masyarakat dan lembaga independen.

    Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan pengelolaan anggaran desa dapat lebih transparan dan akuntabel, serta aspirasi masyarakat dapat lebih didengar dan ditindak lanjuti.

    Masyarakat Desa Sungaibuntu, Kecamatan Pedes, Kabupaten Karawang, menuntut Bupati H. Aep Saepuloh untuk menindaklanjuti kasus dugaan penyalahgunaan dana desa di wilayah mereka. dan masyarakat berharap penggunaan dana tersebut transparan dan akuntabel

    Masyarakat Sungaibuntu meminta Bupati Aep untuk:
    - 1.Mengawasi penggunaan dana desa: Memastikan dana desa digunakan sesuai dengan peruntukannya dan transparan.
    - 2.Menindaklanjuti kasus dugaan penyalahgunaan: Mengambil tindakan tegas terhadap oknum yang terlibat dalam penyalahgunaan dana desa.
    - Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas: Memastikan pengelolaan dana desa berjalan sesuai aturan dan terhindar dari penyimpangan.

    “Masyarakat menilai bahwa kasus ini bukan hanya kelalaian, tetapi pembiaran yang disengaja oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Inspektorat. Jika Bupati Aep Syaepuloh tidak segera mengambil tindakan, maka masyarakat berhak mempertanyakan adanya kemungkinan kongkalikong antara Bupati, Inspektorat, dan oknum ASN yang terlibat.

    Tindakan yang diharapkan dari Bupati Aep Syaepuloh:

    - Investigasi menyeluruh: Melakukan investigasi terhadap kasus dugaan penyalahgunaan dana desa dan BUMDes.
    - Tindakan tegas: Mengambil tindakan tegas terhadap oknum ASN yang terlibat dalam penyalahgunaan dana desa dan BUMDes.
    - Transparansi dan akuntabilitas: Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa dan BUMDes.

    Masyarakat memiliki hak untuk mengetahui bagaimana dana desa dan BUMDes digunakan, dan Bupati Aep Syaepuloh memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa pengelolaan dana tersebut berjalan sesuai dengan aturan dan kepentingan masyarakat.

    Bupati memiliki kewenangan penuh untuk mencopot pejabat yang tidak becus menjalankan tugasnya. Hal ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

    *Kewenangan Bupati:*

    - Mencopot pejabat: Bupati dapat mencopot pejabat yang tidak becus menjalankan tugasnya, termasuk kepala desa, camat, atau pejabat lainnya.

    - Mengawasi kinerja: Bupati memiliki tanggung jawab untuk mengawasi kinerja pejabat di daerahnya dan memastikan bahwa mereka menjalankan tugasnya dengan baik.

    Dengan kewenangan ini, Bupati dapat memastikan bahwa pejabat di daerahnya menjalankan tugasnya dengan baik dan sesuai dengan kepentingan masyarakat.

    “Bupati didesak untuk mengambil tindakan tegas terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang lalai dalam menjalankan tugasnya. Masyarakat menilai bahwa Bupati harus memprioritaskan kepentingan masyarakat daripada pencitraan.

    Tindakan yang diharapkan:

    - Pecat ASN yang lalai: Bupati harus berani mengambil tindakan tegas terhadap ASN yang tidak menjalankan tugasnya dengan baik.

    - Prioritaskan kepentingan masyarakat: Bupati harus memprioritaskan kepentingan masyarakat daripada pencitraan atau kepentingan pribadi.

    Masyarakat berharap Bupati dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan memastikan bahwa ASN di daerahnya menjalankan tugasnya dengan profesional dan akuntabel.

    Berdasarkan UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor, setiap orang yang melakukan korupsi dapat dipidana minimal 4 tahun penjara. Bupati yang membiarkan atau menggunakan wewenangnya untuk melindungi ASN bermasalah dapat dijerat dengan Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan jabatan.

    Dengan adanya peraturan perundang-undangan ini, Bupati diharapkan dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan memastikan bahwa ASN di daerahnya tidak melakukan tindakan korupsi atau penyalahgunaan jabatan.

    Jika Bupati membiarkan kasus ASN yang gagal kerja tanpa tindakan tegas, maka publik akan semakin mempertanyakan adanya kemungkinan hubungan tidak sehat antara Bupati, Inspektorat, dan oknum ASN yang terlibat. Transparansi dan akuntabilitas pemerintahan akan dipertanyakan.




    Komentar

    Tampilkan

    VERSIT NEWS

    MEDIA ONLINE - VERSIT NEWS - EDUKASI DAN INFORMASI PUBLIK

    NamaLabel

    +