-->
  • Jelajahi

    Copyright © VERSITNEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    SELAMAT BERGABUNG DI MEDIA ONLINE VERSIT NEWS - EDUKASI DAN INFORMASI PUBLIK
    SELAMAT BERGABUNG DI LAMAN MEDIA ONLINE VERSIT NEWS - EDUKASI DAN INFORMASI PUBLIK

    Aktivis Karawang Angkat Bicara Terkait Oknum Rumah Sakit Islam Yang Menjadikan Ajang Bisnis.

    VERSIT NEWS
    Rabu, 10 September 2025, September 10, 2025 WIB Last Updated 2025-09-10T03:49:33Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Karawang | Versitnews.com Warga Karawang dihebohkan dengan kabar adanya dugaan penolakan pasien oleh Rumah Sakit Islam Karawang. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa sejumlah pasien yang hendak menjalani rawat jalan maupun berobat tidak dilayani sebagaimana mestinya.

    Penolakan pasien di fasilitas kesehatan menimbulkan keresahan publik, mengingat rumah sakit memiliki kewajiban untuk memberikan pelayanan medis kepada masyarakat. Masyarakat mempertanyakan alasan di balik kebijakan tersebut.

    "Aktivis Karawang angkat bicara terkait penolakan pasien yang di lakukan oleh oknum Rumah Sakit Islam harus di tindak tegas.

    Kepada masyarakat Karawang jika terjadi kembali penolakan dengan alasan ruang penuh oleh rumah sakit Islam,jangan sungkan untuk melaporkan ke pihak terkait agar Oknum-oknum yang ada di RSI harus di tindak untuk di proses secara undang-undang yang berlaku.

    "Pesan untuk semua masyarakat Karawang jangan pernah takut untuk melaporkan jika pihak rumah sakit Islam menolak.

    Banyak nya oknum di RSI yang menjadi kan ajang bisnis yang mengutamakan mencari bisnis dari pada administrasi..kami meminta Pemkab Karawang harus tegas untuk menindak tegas.

    Sampai berita ini diturunkan, pihak manajemen Rumah Sakit Islam Karawang belum memberikan keterangan resmi. Namun, masyarakat berharap agar pemerintah daerah, Dinas Kesehatan, maupun instansi terkait segera turun tangan melakukan investigasi dan memberikan penjelasan terbuka.

    Penolakan pasien bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan serta UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, yang menegaskan bahwa fasilitas kesehatan tidak boleh menolak pasien yang membutuhkan pelayanan medis dalam kondisi apapun.

    Kasus ini kini menjadi sorotan publik, terutama di tengah tingginya kebutuhan masyarakat Karawang terhadap pelayanan kesehatan yang cepat, aman, dan merata.

    Kesimpulan awak media meminta kepada pemerintah daerah maupun dinas kesehatan bertindak atas prilaku RS Islam yang jelas jelas menolak pasien
    Komentar

    Tampilkan

    VERSIT NEWS

    MEDIA ONLINE - VERSIT NEWS - EDUKASI DAN INFORMASI PUBLIK

    NamaLabel

    +