-->
  • Jelajahi

    Copyright © VERSITNEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    SELAMAT BERGABUNG DI MEDIA ONLINE VERSIT NEWS - EDUKASI DAN INFORMASI PUBLIK
    SELAMAT BERGABUNG DI LAMAN MEDIA ONLINE VERSIT NEWS - EDUKASI DAN INFORMASI PUBLIK

    Heboh! Kades Tanjung Diduga Nyambi Jadi Wartawan, Publik Pertanyakan Integritas Pelayanan Desa

    VERSIT NEWS
    Kamis, 25 September 2025, September 25, 2025 WIB Last Updated 2025-09-24T17:36:11Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Karawang – Dunia pemerintahan desa di Kabupaten Karawang kembali diguncang kabar mengejutkan. Beredar sebuah ID Card KTA wartawan atas nama Kepala Desa Tanjung, Kecamatan Banyusari, berinisial NT, yang kini masih menjabat sebagai kades aktif. Kartu identitas wartawan tersebut tertera berlaku hingga 25 Desember 2025, sehingga memunculkan dugaan kuat bahwa sang kades nyaris merangkap jabatan sebagai wartawan di sebuah media online.

    Temuan ini sontak memantik tanya publik: apakah kades masih serius mengemban tugas utama sebagai pelayan masyarakat desa, atau justru menjadikan atribut pers sebagai tameng untuk menghalau kontrol sosial pembangunan di desanya?

    Kabar ini mencuat ketika sejumlah awak media melakukan konfirmasi soal pemanfaatan dana desa, namun NT justru kerap menunjukkan kartu pers yang dimilikinya. Sikap itu menimbulkan dugaan, apakah jabatan wartawan hanya dijadikan “benteng” untuk menghindari sorotan awak media dan masyarakat?

    Rangkap Jabatan: Tabu Bagi Perangkat Desa

    Padahal, regulasi sudah sangat jelas. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa secara tegas melarang perangkat desa merangkap jabatan di luar tugasnya, termasuk menjadi wartawan. Pasal 29 huruf (e) menyebutkan perangkat desa wajib mengabdikan diri sepenuhnya kepada masyarakat, sehingga profesi ganda dinilai berpotensi mengganggu fokus, integritas, serta menimbulkan konflik kepentingan.

    Larangan ini bukan tanpa alasan:

    • Fokus & Profesionalisme: beban ganda dapat mengganggu kinerja pelayanan masyarakat.

    • Integritas: menghindari penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan pribadi.

    • Sanksi Tegas: mulai dari teguran, pemberhentian sementara, hingga pencopotan jabatan bila terbukti melanggar.

    Publik Bertanya: Tunduk ke UU Desa atau UU Pers?

    Fenomena kades rangkap jabatan ini menimbulkan tanda tanya besar. Jika dihadapkan pada agenda penting, misalnya undangan resmi Bupati atau kegiatan mendesak di Pemkab, namun bersamaan ada undangan liputan dari Dewan Pers, aturan mana yang akan diprioritaskan NT: Undang-Undang Desa atau Undang-Undang Pers?

    Saatnya Bupati Karawang Bertindak

    Dugaan rangkap jabatan ini kini menjadi sorotan. Dengan asas praduga tak bersalah, publik mendesak agar Bupati Karawang melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) segera turun tangan. Pemanggilan kades untuk klarifikasi dan evaluasi dianggap penting demi menjaga marwah pemerintahan desa.

    Jika benar terbukti masih menjalankan aktivitas sebagai wartawan, NT berpotensi diganjar sanksi administratif hingga pemberhentian sementara, sesuai amanat UU Desa Pasal 29 huruf (i).

    Kasus ini bukan hanya soal kartu pers di tangan seorang kades, melainkan juga menyangkut integritas dan kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan desa.

    (Red)
    Komentar

    Tampilkan

    VERSIT NEWS

    MEDIA ONLINE - VERSIT NEWS - EDUKASI DAN INFORMASI PUBLIK

    NamaLabel

    +