masukkan script iklan disini
Karawang,Versitnews.com– Pengelolaan keuangan Desa Lemahkarya diduga tidak berjalan secara transparan. Minimnya keterbukaan informasi kepada masyarakat membuat sejumlah pihak khawatir akan adanya praktik penyalahgunaan anggaran.
Sejumlah warga mengaku tidak pernah dilibatkan atau mendapat laporan jelas mengenai alokasi dan realisasi Dana Desa maupun program pembangunan yang sudah dijalankan. Padahal, sesuai regulasi, setiap pemerintah desa wajib menyampaikan laporan penggunaan anggaran secara terbuka melalui papan informasi atau musyawarah desa.
Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Lemahkarya Kecamatan Tempuran Kabupaten Karawang yang diduga kuat bak lemah syahwat hidup segan matipun tak mau, baru-baru ini.
Menggelegar di publik tentang sebesar Rp. 120 Juta dialokasikan Program ketahanan pangan BUMDes Lemahkarya seharusnya diperuntukkan ketahanan pangan masyarakat desa, diduga kuat hanya singgah ditransfer ke rekening BUMDes sebagai formalitas saja selanjutnya diambil kembali sang Kades bersangkutan, “ya saya mah selaku ketua BUMDes mungkin hanya dijadikan tameng atau sekadar tulis tangan saja, tanpa memiliki kewenangan penuh atas realisasi anggaran tersebut,” ungkap Yono, ketua BUMDes Lemahkarya Senin (1/9).
Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pengelolaan keuangan desa harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, partisipatif, serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. Hal ini juga dipertegas dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang mewajibkan pemerintah desa untuk menyampaikan informasi BUMDES kepada masyarakat secara terbuka.
Praktisi hukum menilai, kondisi tersebut berpotensi membuka ruang bagi praktik korupsi. Kurangnya pengawasan masyarakat akibat tidak adanya informasi yang jelas, dapat dimanfaatkan oknum untuk melakukan penyelewengan dana desa.
“Kami tidak tahu pasti anggaran dipakai untuk apa saja. Papan informasi keuangan jarang dipasang, musyawarah pun hanya sebatas formalitas,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Ungkap warga, berdasarkan Informasi berkembang sementara ini, menyebutkan bahwa kuat dugaan dana Rp120 juta itu digunakan untuk kontrak lahan sawah dengan luas sekitar 5 hektare, “namun hingga kini masyarakat belum melihat adanya realisasi nyata dari hasil pengelolaan lahan tersebut, terkesan lemah sahwat, hidup segan mati pun tak mau” tegasnya.
kami mendorong agar pihak desa benar-benar membuka secara transparan penggunaan dana BUMDes ini, jangan sampai anggaran sebesar Rp120 juta hanya menjadi angka di atas kertas, tetapi tidak memberikan manfaat bagi masyarakat, realisasi dan peruntukan dana harus jelas, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan” imbuh warga penggiat penyelamat duit rakyat desa setempat panjang lebar menandakan
Kami juga Pihak kecamatan maupun inspektorat daerah diharapkan segera melakukan evaluasi serta audit agar pengelolaan keuangan desa berjalan sesuai aturan. Transparansi dan akuntabilitas harus ditegakkan demi mencegah kerugian negara dan menjaga kepercayaan warga terhadap pemerintah desa.
Penulis: Ferimaulana