masukkan script iklan disini
Karawang — Kepolisian Resor (Polres) Karawang menggelar konferensi pers terkait penanganan kasus kekerasan fisik terhadap anak yang berujung pada kematian. Peristiwa tragis ini terjadi pada Rabu, 5 November 2025, sekitar pukul 02.30 WIB, di Dusun Kondang 1 RT 6 RW 3, Desa Tegalwaru, Kecamatan Cilamaya Wetan.
Kasus ini bermula saat korban yang masih anak-anak terlihat masuk ke rumah warga setempat. Saat ditanya oleh penghuni rumah, korban tidak menjawab. Tak lama kemudian, datang empat orang tersangka yang diduga warga sekitar. Diduga karena prasangka dan amarah, korban dituduh sebagai maling dan langsung menjadi sasaran kekerasan fisik oleh para pelaku.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka serius dan sempat dirawat selama tujuh hari. Namun, pada Kamis, 13 November 2025 sekitar pukul 12.30 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia. Pada malam harinya, sekitar pukul 23.00 WIB, keempat tersangka berhasil diamankan oleh jajaran Polres Karawang.
Identitas Tersangka:
- HW (37), laki-laki, guru, warga Desa Tegalwaru.
- DS (31), laki-laki, buruh, warga Perum Bumi Cikarang.
- NK (42), laki-laki, buruh, warga Desa Mekarbuan, Cikarang.
- AS (42), laki-laki, buruh, warga Desa Mekarbuan, Cikarang.
Barang Bukti:
- 1 potong baju koko biru tua
- 1 potong sarung hitam
- 1 potong celana pendek hitam
- 1 potong kaus dalam biru
Pasal yang Disangkakan:
Para tersangka dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) dan/atau Pasal 80 Ayat (2) jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Himbauan Polres Karawang:
Kapolres Karawang menghimbau seluruh masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri terhadap siapapun yang dicurigai melakukan tindak pidana. Penegakan hukum harus diserahkan sepenuhnya kepada aparat berwenang agar keadilan dapat ditegakkan secara profesional dan sesuai prosedur.
“Peristiwa ini menjadi pelajaran bersama. Jangan ada lagi kekerasan atas nama praduga. Semua warga negara memiliki hak untuk dilindungi hukum,” tegas pihak kepolisian.
(Red)

